Ketika sengketa bisnis muncul, baik karena mitra kerja sama ingkar janji, pembayaran macet, atau perselisihan penafsiran kontrak, pertanyaan pertama yang biasanya muncul di benak pelaku usaha adalah harus lewat jalur apa penyelesaiannya. Sebagian orang berpikir bahwa satu-satunya cara adalah langsung menggugat ke pengadilan, padahal hukum acara perdata Indonesia justru mewajibkan para pihak menempuh mediasi terlebih dahulu sebelum perkara diperiksa pokoknya. Tidak sedikit pihak yang terkejut mengetahui bahwa gugatan mereka berisiko cacat prosedur hanya karena tahapan mediasi diabaikan. Artikel ini disusun untuk membantu pelaku usaha memahami perbedaan mendasar antara mediasi dan litigasi, dasar hukum masing-masing, serta bagaimana klausul arbitrase dalam kontrak bisa mengubah keseluruhan peta forum penyelesaian sengketa.

1. Mediasi dan Litigasi: Definisi serta Dasar Hukum yang Melandasinya

Secara sederhana, mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Litigasi, sebaliknya, adalah penyelesaian sengketa melalui proses beracara di pengadilan yang berujung pada putusan hakim yang bersifat memaksa. Keduanya sama-sama berpijak pada asas peradilan yang diselenggarakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 4 ayat (2) undang-undang yang sama menegaskan bahwa pengadilan wajib membantu pencari keadilan mengatasi hambatan menuju peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan tersebut. Mediasi bukan sekadar alternatif opsional, melainkan bagian dari hukum acara yang berlaku untuk perkara perdata di lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016.

2. Wajib Menempuh Mediasi Lebih Dahulu Sebelum Pemeriksaan Pokok Perkara

Pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016 mengatur secara tegas bahwa setiap hakim, mediator, para pihak, dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum perkara perdata diperiksa pokoknya di persidangan. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 130 HIR yang sejak lama mewajibkan hakim mengupayakan perdamaian pada sidang pertama sebelum masuk ke pemeriksaan materi gugatan. Dalam praktiknya, setelah gugatan didaftarkan sesuai Pasal 121 HIR dan kedua pihak hadir pada sidang pertama, hakim pemeriksa perkara wajib memerintahkan para pihak menempuh mediasi terlebih dahulu. Penting diingat bahwa tahapan ini bukan formalitas yang bisa dilewati begitu saja, karena Pasal 3 ayat (3) Perma Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan bahwa hakim pemeriksa perkara yang tidak memerintahkan para pihak menempuh mediasi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Konsekuensi Jika Kewajiban Mediasi Diabaikan

Akibat hukum dari dilanggarnya kewajiban mediasi ini cukup serius. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perma Nomor 1 Tahun 2016, apabila pengadilan tingkat pertama memutus perkara tanpa melalui proses mediasi, pengadilan tingkat banding dapat menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melaksanakan mediasi. Dalam praktik peradilan, konsisten dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah lama menegaskan bahwa mediasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari hukum acara perdata, pelanggaran atas kewajiban ini kerap dijadikan alasan bagi pengadilan yang lebih tinggi untuk menyatakan pemeriksaan perkara di tingkat pertama cacat prosedur sehingga putusannya dapat batal demi hukum. Selain itu, iktikad baik dalam bermediasi juga diatur ketat melalui Pasal 7 Perma Nomor 1 Tahun 2016, di mana Pasal 7 ayat (2) merinci kondisi yang membuat suatu pihak dianggap tidak beriktikad baik, misalnya tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan sah. Konsekuensinya, Pasal 22 dan Pasal 23 Perma Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan bahwa jika penggugat tidak beriktikad baik, gugatannya dapat dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pemeriksa perkara.

4. Tahapan Proses Mediasi: Pra Mediasi, Proses Mediasi, hingga Akhir Mediasi

Proses mediasi di pengadilan berjalan melalui tiga tahap utama. Pada tahap pra mediasi, hakim pemeriksa perkara menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak pada sidang pertama, kemudian para pihak memilih mediator, baik hakim bukan pemeriksa perkara, mediator bersertifikat di lingkungan pengadilan, maupun mediator dari luar daftar pengadilan. Tahap proses mediasi kemudian berlangsung dengan pertemuan-pertemuan yang difasilitasi mediator untuk merumuskan penyelesaian yang disepakati bersama. Pasal 24 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2016 membatasi jangka waktu proses mediasi paling lama 30 hari kerja sejak penetapan perintah melakukan mediasi, dan Pasal 24 ayat (3) memungkinkan perpanjangan hingga 30 hari lagi atas kesepakatan para pihak. Tahap akhir mediasi ditandai dengan dua kemungkinan hasil, yaitu berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016, atau tidak berhasil sehingga perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di persidangan biasa. Pendampingan sejak tahap pra mediasi sangat dianjurkan agar strategi negosiasi sudah disiapkan matang sebelum pertemuan pertama dengan mediator.

5. Mediasi di Luar Pengadilan: BANI dan Mediator Bersertifikat

Selain mediasi yang diperintahkan pengadilan, pelaku usaha juga dapat menempuh mediasi di luar pengadilan sejak awal sengketa muncul, misalnya melalui lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau mediator bersertifikat independen. Pilihan ini relevan dengan konsep alternatif penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Keunggulannya, apabila kesepakatan perdamaian tercapai di luar pengadilan, Pasal 36 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016 memberi jalan bagi para pihak untuk mengajukan kesepakatan tersebut kepada pengadilan yang berwenang agar dikuatkan menjadi akta perdamaian. Pasal 36 ayat (4) Perma yang sama mewajibkan hakim mengucapkan akta perdamaian dalam sidang terbuka untuk umum paling lama 14 hari sejak permohonan diajukan. Dengan cara ini, kesepakatan yang semula bersifat privat memperoleh kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan.

6. Kekuatan Hukum Kesepakatan Perdamaian: Akta Perdamaian yang Bersifat Final

Salah satu keunggulan mediasi yang paling sering diabaikan pelaku usaha adalah kekuatan hukum hasil akhirnya. Berdasarkan Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg, perdamaian yang dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur perumusan kesepakatan perdamaian secara tertulis hingga pembacaannya oleh hakim di persidangan. Konsekuensi paling penting bagi pelaku usaha, akta perdamaian bersifat final sehingga tidak dapat lagi diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Sifat final dan mengikat ini sejalan dengan semangat yang sama dianut dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, di mana Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat para pihak. Bagi dunia usaha, kepastian dan kecepatan semacam ini sering menjadi pertimbangan utama dibanding proses litigasi yang panjang.

7. Kapan Litigasi Menjadi Pilihan yang Tidak Terhindarkan

Meskipun mediasi diwajibkan sebagai tahap awal, tim Rumah Hukum memahami bahwa tidak semua sengketa bisnis bisa diselesaikan melalui perundingan. Litigasi menjadi pilihan yang tak terhindarkan ketika mediasi dinyatakan tidak berhasil sesuai Pasal 24 Perma Nomor 1 Tahun 2016, ketika salah satu pihak beriktikad tidak baik sehingga proses mediasi tidak dapat dilanjutkan, atau ketika terdapat kebutuhan mendesak untuk memperoleh putusan yang memiliki daya paksa penuh, misalnya untuk mengeksekusi aset debitur yang tidak kooperatif. Litigasi juga menjadi jalan yang wajib ditempuh apabila pihak lawan berulang kali mangkir dari pertemuan mediasi tanpa alasan sah, sebagaimana kriteria ketidakberiktikadan baik dalam Pasal 7 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2016. Dalam situasi seperti ini, kepastian hukum yang diperoleh dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap justru lebih dibutuhkan daripada kesepakatan yang sulit dicapai secara sukarela.

8. Tahapan Proses Litigasi di Pengadilan Negeri

Apabila mediasi tidak berhasil, perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara dengan tahapan yang cukup panjang. Diawali dengan pendaftaran gugatan sesuai Pasal 121 HIR, dilanjutkan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik dari penggugat, dan duplik dari tergugat sebagai rangkaian tukar-menukar dalil dan bantahan. Tahap berikutnya adalah pembuktian, di mana setiap pihak yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikan dalilnya tersebut sebagaimana asas yang terkandung dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Setelah pembuktian selesai, hakim menjatuhkan putusan sesuai Pasal 131 dan Pasal 132 HIR. Pihak yang tidak puas atas putusan tingkat pertama dapat mengajukan upaya hukum banding, yang dasar hukumnya untuk wilayah Jawa dan Madura merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan, kemudian kasasi ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan sebagai upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali sesuai Pasal 24 undang-undang yang sama, yang juga menegaskan bahwa terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat lagi diajukan peninjauan kembali. Rangkaian tahapan inilah yang membuat proses litigasi umumnya memakan waktu jauh lebih panjang dibanding mediasi.

9. Perbandingan Biaya, Waktu, Kerahasiaan, dan Pengaruh Klausul Arbitrase dalam Kontrak Bisnis

Dari sisi waktu, mediasi di pengadilan dibatasi maksimal 30 hari dengan kemungkinan perpanjangan 30 hari sesuai Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) Perma Nomor 1 Tahun 2016, jauh lebih singkat dibanding litigasi yang bisa berlangsung bertahun-tahun jika ditambah upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Dari sisi biaya, proses mediasi umumnya hanya membebankan biaya pemanggilan para pihak, sedangkan litigasi menanggung panjar biaya perkara, biaya pemeriksaan setempat bila diperlukan, hingga biaya untuk setiap tingkat upaya hukum. Dari sisi kerahasiaan, mediasi bersifat tertutup dan hasilnya tidak dipublikasikan seperti putusan pengadilan yang pada dasarnya diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga mediasi lebih menjaga reputasi bisnis para pihak yang bersengketa. Faktor lain yang sangat menentukan forum penyelesaian sengketa adalah ada tidaknya klausul arbitrase dalam kontrak bisnis. Apabila para pihak telah menyepakati klausul arbitrase secara tertulis, maka berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang telah terikat perjanjian arbitrase tersebut. Ketentuan ini diperkuat Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang yang sama, yang menegaskan bahwa keberadaan perjanjian arbitrase meniadakan hak para pihak membawa sengketa ke pengadilan negeri, dan pengadilan negeri wajib menolak serta tidak akan campur tangan dalam sengketa yang telah tunduk pada arbitrase. Inilah yang dikenal sebagai asas kompetensi absolut arbitrase, yang membuat gugatan ke pengadilan negeri berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima apabila kontrak yang mendasarinya sudah memuat klausul arbitrase.

Dasar Hukum

  • Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mendefinisikan mediasi sebagai penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator
  • Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengamanatkan peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan mewajibkan pengadilan membantu pencari keadilan mengatasi hambatan menuju asas tersebut
  • Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat para pihak
  • Pasal 23 dan Pasal 24 UU No. 48 Tahun 2009, mengatur upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam proses litigasi

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk kasus tertentu. Setiap sengketa bisnis memiliki fakta dan konteks kontraktual yang berbeda sehingga penerapan ketentuan mediasi, litigasi, maupun arbitrase perlu dianalisis secara khusus.

Jika bisnis Anda sedang menghadapi sengketa dan membutuhkan strategi penyelesaian yang tepat, baik melalui mediasi, litigasi, maupun arbitrase, tim Rumah Hukum siap membantu Anda menyusun langkah hukum yang paling efektif. Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram