Ketika hasil tindakan medis tidak sesuai harapan, pasien atau keluarganya sering kali bertanya-tanya apakah itu risiko medis yang wajar atau kelalaian yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Pertanyaan ini penting karena jawabannya menentukan langkah selanjutnya, apakah cukup menerima sebagai risiko yang memang melekat pada setiap tindakan medis, atau justru berhak menuntut ganti rugi, mengadukan dokter ke lembaga disiplin profesi, bahkan melaporkannya secara pidana. Sayangnya, banyak pasien tidak tahu unsur apa yang harus dibuktikan dan ke mana harus mengadu.

1. Malpraktik Medis versus Risiko Medis yang Wajar

Secara hukum, malpraktik medis (medical malpractice) bukan sekadar hasil pengobatan yang buruk. Malpraktik terjadi ketika tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan tindakan yang menyimpang dari standar pelayanan, standar profesi, atau standar prosedur operasional yang berlaku, dan penyimpangan itu menimbulkan kerugian bagi pasien. Sebaliknya, risiko medis (medical risk) adalah kemungkinan buruk yang tetap bisa terjadi meskipun tindakan sudah dilakukan sesuai standar dan dengan kehati-hatian penuh, misalnya reaksi alergi terhadap obat yang tidak terdeteksi sebelumnya meski sudah dilakukan skrining sesuai prosedur, atau komplikasi yang secara ilmiah memang menjadi bagian dari risiko inheren suatu tindakan bedah. Pembeda utamanya bukan pada buruknya hasil, melainkan pada ada tidaknya penyimpangan dari standar yang seharusnya diikuti. Inilah sebabnya pengadilan dan Majelis Disiplin Profesi selalu memulai penilaian dengan membandingkan tindakan aktual tenaga medis terhadap tindakan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga medis lain yang sepadan, dalam situasi dan kondisi yang sama.

2. Tiga Unsur yang Wajib Dibuktikan Pasien

Untuk berhasil menuntut ganti rugi atas dugaan malpraktik, pasien (atau kuasa hukumnya) harus membuktikan tiga unsur secara kumulatif. Pertama, adanya kesalahan atau kelalaian (culpa) dari tenaga medis, yakni tindakan yang menyimpang dari standar pelayanan yang berlaku pada saat tindakan dilakukan. Kedua, adanya kerugian nyata yang dialami pasien, baik kerugian materiil seperti biaya pengobatan lanjutan dan kehilangan penghasilan, maupun kerugian immateriil seperti penderitaan fisik dan psikis. Ketiga, dan sering kali menjadi titik paling sulit dibuktikan, adanya hubungan sebab akibat (causal link) yang jelas antara kelalaian tersebut dengan kerugian yang timbul. Ketiadaan salah satu unsur ini membuat gugatan sulit dikabulkan. Misalnya, meskipun terbukti ada penyimpangan prosedur, jika kerugian yang dialami pasien ternyata disebabkan oleh kondisi penyakit dasarnya sendiri dan bukan oleh penyimpangan tersebut, unsur hubungan sebab akibat tidak terpenuhi dan gugatan berpotensi ditolak.

3. Standar Pelayanan Medis sebagai Tolok Ukur Kelalaian

Kelalaian medis tidak dinilai berdasarkan persepsi awam tentang “seharusnya begini”, melainkan berdasarkan standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional (SPO) yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan bersangkutan pada saat tindakan dilakukan. Standar ini biasanya mencakup pedoman klinis dari organisasi profesi, protokol rumah sakit, serta panduan praktik klinis yang diterbitkan pemerintah atau kolegium terkait. Karena sifatnya teknis-medis, penilaian apakah suatu tindakan menyimpang dari standar hampir selalu memerlukan keterangan ahli (expert witness) dari kalangan medis, baik dalam proses di Majelis Disiplin Profesi maupun di persidangan perdata atau pidana. Hakim atau majelis pemeriksa pada dasarnya tidak menilai benar-salahnya keputusan klinis semata dari hasil akhirnya, tetapi menilai apakah proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan tindakan sudah sesuai dengan apa yang secara wajar dilakukan tenaga medis lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sepadan dalam situasi serupa.

4. Rekam Medis dan Bukti Lain yang Perlu Dikumpulkan Pasien

Rekam medis adalah bukti paling krusial dalam kasus dugaan malpraktik karena memuat kronologi lengkap pemeriksaan, diagnosis, tindakan, obat yang diberikan, hingga catatan persetujuan tindakan medis (informed consent). Pasien memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat dalam rekam mediknya sendiri, meskipun dokumen fisik atau elektronik rekam medis secara formal menjadi milik fasilitas pelayanan kesehatan yang wajib menjaga keamanan dan kerahasiaannya. Dalam praktik, permintaan salinan atau ringkasan rekam medis diajukan secara tertulis kepada rumah sakit atau klinik terkait, dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak permintaan tersebut tanpa alasan yang sah. Selain rekam medis, pasien sebaiknya juga mengumpulkan bukti pendukung lain seperti kuitansi dan bukti pembayaran biaya pengobatan, hasil pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi), foto atau video kondisi fisik, surat rujukan atau hasil second opinion dari dokter lain, serta korespondensi tertulis dengan pihak rumah sakit. Semakin lengkap dan terdokumentasi bukti yang dikumpulkan sejak dini, semakin kuat posisi pasien saat menempuh jalur mediasi, pengaduan disiplin, maupun gugatan.

5. Jalur Mediasi dan Penyelesaian Internal di Fasilitas Kesehatan

Sebelum menempuh jalur formal yang lebih panjang, pasien disarankan terlebih dahulu mengajukan keberatan atau pengaduan secara tertulis kepada manajemen rumah sakit atau klinik tempat dugaan malpraktik terjadi. Sebagian besar rumah sakit memiliki unit pengaduan pasien atau komite mutu dan keselamatan pasien yang bertugas menindaklanjuti keluhan semacam ini, termasuk memfasilitasi pertemuan klarifikasi antara pasien, keluarga, dan tenaga medis yang bersangkutan. Penyelesaian melalui musyawarah atau mediasi ini memiliki beberapa keuntungan praktis: prosesnya jauh lebih cepat dan tidak membutuhkan biaya besar dibanding jalur pengadilan, hubungan antara pasien dan fasilitas kesehatan dapat tetap terjaga, serta hasil kesepakatan (misalnya kompensasi biaya pengobatan lanjutan) bisa diperoleh tanpa harus menunggu proses hukum formal yang panjang. Meski demikian, mediasi bukan kewajiban mutlak yang menghalangi pasien mengambil jalur lain apabila hasil mediasi dirasa tidak memadai atau pihak rumah sakit tidak kooperatif.

6. Mengadu ke Majelis Disiplin Profesi (Pengganti MKDKI)

Sejak berlakunya Undang-Undang Kesehatan yang baru, lembaga yang sebelumnya dikenal sebagai Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) di bawah Konsil Kedokteran Indonesia digantikan fungsinya oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang cakupannya diperluas tidak hanya untuk dokter dan dokter gigi, tetapi juga tenaga kesehatan lain seperti perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Pasien atau keluarganya dapat mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi kepada MDP, yang kemudian memeriksa apakah tindakan tenaga medis/kesehatan yang diadukan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. MDP berwenang menjatuhkan sanksi disiplin berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan tambahan, hingga rekomendasi pencabutan surat izin praktik. Yang perlu dipahami pasien, keberadaan rekomendasi MDP saat ini menjadi prasyarat prosedural sebelum penyidikan pidana atau gugatan perdata terhadap tenaga medis/tenaga kesehatan atas dugaan kelalaian dapat diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum atau pengadilan. Ketentuan ini sempat diuji ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan berpotensi mempersulit akses pasien memperoleh keadilan, namun pengujian tersebut belum mengubah keberlakuan norma ini, sehingga jalur MDP tetap perlu ditempuh sebagai langkah awal yang penting sebelum menempuh jalur hukum yang lebih formal.

7. Menggugat Ganti Rugi Secara Perdata: Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi

Setelah melalui proses di atas, pasien dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri melalui dua konstruksi hukum yang berbeda. Konstruksi pertama adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang paling umum digunakan karena tidak mensyaratkan adanya hubungan kontraktual formal dan cukup membuktikan tiga unsur yang telah dijelaskan di atas: kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Konstruksi kedua adalah wanprestasi, yang digunakan jika hubungan dokter-pasien dipandang sebagai perjanjian terapeutik (transaksi terapeutik). Perlu dipahami bahwa perjanjian terapeutik pada dasarnya bersifat inspanningsverbintenis, yaitu perikatan berupa usaha maksimal sesuai standar profesi, bukan resultaatsverbintenis atau jaminan hasil kesembuhan. Karena itu, gugatan wanprestasi hanya relevan jika tenaga medis terbukti tidak melaksanakan upaya sesuai standar yang telah disepakati atau seharusnya berlaku, bukan semata-mata karena pasien tidak sembuh. Dalam praktik peradilan Indonesia, gugatan berbasis perbuatan melawan hukum jauh lebih sering digunakan dan dianggap lebih fleksibel untuk mencakup pihak rumah sakit sekaligus tenaga medis yang bersangkutan, mengingat rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya (tanggung jawab vikarius/vicarious liability).

8. Jalur Pidana dan Batas Waktu Mengajukan Gugatan

Jalur pidana hanya relevan ditempuh apabila kelalaian yang terjadi tergolong berat, misalnya mengakibatkan luka berat atau kematian pasien, dan bukan sekadar kesalahan prosedural ringan. Sama seperti gugatan perdata, laporan pidana terhadap tenaga medis/kesehatan atas dugaan kelalaian pada dasarnya juga memerlukan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi sebagai prasyarat sebelum penyidikan dapat dilanjutkan oleh kepolisian. Ancaman pidana bagi tenaga medis/kesehatan yang karena kelalaiannya mengakibatkan luka berat maupun kematian pasien diatur tersendiri dengan sanksi yang lebih berat untuk akibat yang lebih fatal. Adapun soal batas waktu, gugatan ganti rugi perdata berbasis perbuatan melawan hukum tidak memiliki daluwarsa khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga tunduk pada ketentuan daluwarsa umum selama tiga puluh tahun sejak timbulnya hak menuntut. Namun demikian, secara praktik, semakin lama jarak waktu antara kejadian dengan pengajuan gugatan, semakin sulit pasien membuktikan hubungan sebab akibat karena bukti medis dapat rusak, hilang, atau sulit direkonstruksi, dan saksi ahli sulit memberikan penilaian akurat atas kondisi yang telah berlalu jauh. Karena itu, pasien sangat disarankan segera mengumpulkan bukti dan menempuh langkah hukum begitu dugaan malpraktik teridentifikasi, tanpa menunggu hingga mendekati batas waktu daluwarsa.

Dasar Hukum

  • Pasal 1365 KUH Perdata, mengatur dasar gugatan perbuatan melawan hukum, yaitu setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut, dengan tiga unsur pokok: kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat
  • Pasal 1366 KUH Perdata, memperluas cakupan tanggung jawab perdata sehingga kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kurang kehati-hatian, bukan hanya perbuatan yang disengaja, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban ganti rugi
  • Pasal 276 jo. Pasal 297 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengatur hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar profesi, memberikan atau menolak persetujuan tindakan medis, serta mengakses informasi yang terdapat dalam rekam mediknya sendiri
  • Pasal 304 sampai dengan Pasal 309 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, membentuk Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai pengganti MKDKI untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan, dengan rekomendasinya menjadi prasyarat sebelum penyidikan pidana dan/atau gugatan perdata atas dugaan kelalaian dapat diproses lebih lanjut
  • Pasal 193 dan Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masing-masing mengatur tanggung jawab hukum rumah sakit atas kerugian akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan yang bekerja di dalamnya, serta ancaman sanksi pidana bagi kelalaian medis yang mengakibatkan luka berat atau kematian pasien

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda atau keluarga mengalami dugaan malpraktik medis dan membutuhkan pendampingan untuk mengumpulkan bukti, mengajukan pengaduan ke Majelis Disiplin Profesi, atau menyusun gugatan ganti rugi, konsultasikan kasus Anda secara mendalam dengan tim Rumah Hukum agar langkah yang diambil tepat sejak awal.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram