Telepon berulang kali dalam sehari, pesan berisi kata-kata kasar, foto KTP disebar ke grup WhatsApp, atau kolega kantor tiba-tiba dihubungi debt collector, situasi ini dialami banyak peminjam pinjaman online (pinjol) yang terlambat membayar cicilan. Padahal, sekeras apa pun keterlambatan bayar, cara penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan. OJK telah menetapkan batas-batas tegas soal bagaimana penagihan boleh dilakukan, dan pelanggaran atasnya bisa berujung sanksi administratif bagi penyelenggara hingga pidana bagi debt collector yang bertindak melewati batas.

1. Legalitas Penyelenggara: Cek Dulu Apakah Pinjol Anda Berizin OJK

Langkah pertama sebelum bicara soal etika penagihan adalah memastikan status hukum penyelenggara pinjaman itu sendiri. Sejak POJK No. 40 Tahun 2024 berlaku, seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), istilah resmi pengganti “peer-to-peer lending” atau pinjol, wajib mengantongi izin usaha dari OJK, bukan sekadar tanda terdaftar. Status berizin ini bisa dicek langsung melalui laman resmi ojk.go.id pada bagian daftar penyelenggara LPBBTI berizin, atau melalui kontak OJK 157 dan WhatsApp resmi OJK.

Perbedaan status ini penting karena konsekuensi hukumnya berbeda jauh. Pinjol berizin tunduk pada seluruh ketentuan perlindungan konsumen OJK, termasuk aturan etika penagihan yang dibahas di bawah, dan dapat dikenai sanksi administratif jika melanggar. Sebaliknya, pinjol ilegal, yang umumnya beroperasi lewat aplikasi di luar Play Store resmi atau menyebar tautan APK langsung, sama sekali tidak tunduk pada pengawasan OJK, sehingga korban tidak bisa mengadukan mereka lewat jalur pengaduan konsumen sektor jasa keuangan. Jalur yang tersedia untuk pinjol ilegal adalah pelaporan pidana ke kepolisian dan pelaporan ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang berwenang memblokir aplikasi dan rekening penampung dananya.

2. Batas Waktu dan Cara Penagihan yang Sah

OJK mengatur secara spesifik jendela waktu penagihan yang diperbolehkan: pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat sesuai domisili debitur. Penagihan di luar rentang waktu tersebut, misalnya telepon tengah malam atau subuh, hanya sah apabila debitur sendiri sebelumnya memberikan persetujuan tertulis untuk dihubungi di luar jam itu. Tanpa persetujuan tersebut, penagihan di luar jam yang ditentukan sudah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan LPBBTI.

Selain jam, cara penagihan juga dibatasi. Penagihan seharusnya dilakukan secara langsung kepada debitur yang bersangkutan, bukan disebar ke pihak lain. Frekuensi kontak yang wajar dan sopan, tanpa nada memaksa atau mengintimidasi, menjadi standar yang harus dipatuhi setiap penyelenggara maupun pihak ketiga yang mereka gunakan untuk menagih.

3. Larangan Intimidasi, Ancaman, dan Tindakan yang Mempermalukan

POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan secara eksplisit melarang pelaku usaha jasa keuangan, termasuk penyelenggara LPBBTI dan pihak ketiga yang bekerja sama dengannya, menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur dalam melakukan penagihan. Tekanan verbal seperti bentakan, kata-kata kasar, atau ancaman akan “mendatangi rumah dan mempermalukan di depan tetangga” termasuk dalam kategori yang dilarang ini, sama halnya dengan tekanan fisik atau segala bentuk komunikasi yang merendahkan martabat debitur maupun keluarganya.

Larangan ini berlaku baik untuk penagihan tatap muka maupun penagihan melalui saluran digital seperti telepon, pesan singkat, atau media sosial. Penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas perilaku pihak ketiga (debt collector eksternal) yang mereka gunakan, artinya, argumen “itu ulah oknum debt collector, bukan kami” tidak melepaskan tanggung jawab hukum penyelenggara di mata OJK.

4. Larangan Menghubungi Kontak Darurat dan Pihak Ketiga Tanpa Izin

Salah satu keluhan paling umum dari korban teror pinjol adalah penagihan yang menyasar kontak di ponsel peminjam, keluarga, atasan, rekan kerja, bahkan nomor acak yang sempat tersimpan. Ketentuan OJK menegaskan bahwa penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana itu sendiri. Kontak darurat yang dicantumkan saat pengajuan pinjaman hanya boleh dihubungi untuk keperluan konfirmasi keberadaan debitur yang sudah tidak dapat dihubungi, bukan untuk ditagih, diberi tahu soal utang orang lain, atau ditekan agar ikut membantu melunasi.

Praktik menghubungi seluruh kontak di ponsel peminjam untuk mempermalukan yang bersangkutan, yang biasanya terjadi karena aplikasi pinjol (khususnya yang ilegal) meminta akses ke daftar kontak saat instalasi, merupakan pelanggaran ganda: melanggar etika penagihan sekaligus berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi yang dibahas lebih lanjut di bagian akhir artikel ini.

5. Sanksi bagi Penyelenggara Pinjol yang Melanggar

Pelanggaran terhadap ketentuan penagihan bukan sekadar imbauan tanpa gigi. OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif berjenjang kepada penyelenggara LPBBTI yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda administratif yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah tergantung tingkat keseriusan pelanggaran. Dalam kasus yang lebih berat, OJK berwenang mencabut izin usaha penyelenggara.

Selain sanksi dari OJK, penyelenggara yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga tunduk pada kode etik dan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi, dengan sanksi internal berupa teguran hingga pemberhentian keanggotaan bagi anggota yang terbukti melanggar, sanksi yang berdampak langsung karena keanggotaan AFPI menjadi salah satu syarat kelengkapan izin penyelenggaraan LPBBTI di OJK.

6. Langkah Hukum: Melapor ke OJK

Jika mengalami penagihan yang melanggar ketentuan di atas, jam tidak wajar, ancaman, penyebaran data ke pihak ketiga tanpa izin, atau pelecehan verbal, langkah pertama yang paling efektif adalah mengadukan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, baik lewat telepon, WhatsApp, maupun formulir pengaduan daring di laman resmi OJK. Sertakan bukti pendukung berupa rekaman percakapan, tangkapan layar pesan, atau kronologi kejadian secara rinci, karena bukti ini yang akan menjadi dasar OJK menindaklanjuti dugaan pelanggaran kepada penyelenggara terkait.

Pengaduan ke OJK berlaku untuk penyelenggara yang berizin. Untuk memperkuat posisi, korban juga dapat menyampaikan pengaduan paralel ke AFPI apabila penyelenggara tersebut merupakan anggota asosiasi, karena AFPI memiliki mekanisme pengaduan tersendiri yang dapat menindaklanjuti pelanggaran kode etik anggotanya secara lebih cepat.

7. Langkah Hukum: Melapor ke Polisi Jika Ada Unsur Pidana

Penagihan yang disertai ancaman kekerasan, pemerasan, atau pencemaran nama baik bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, ini adalah tindak pidana yang dapat dilaporkan ke kepolisian terlepas dari status legal atau ilegal penyelenggara pinjolnya. Ancaman seperti “bayar sekarang atau kami sebar aib Anda ke semua kontak” dapat memenuhi unsur pemerasan atau pengancaman, sementara penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik peminjam, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik seperti grup WhatsApp atau media sosial, dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, baik dalam KUHP maupun UU ITE.

Laporan dapat diajukan ke kantor polisi terdekat (Polsek/Polres) atau melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk kasus yang melibatkan sarana elektronik. Simpan seluruh bukti digital, tangkapan layar chat, rekaman telepon, riwayat panggilan, sebelum melapor, karena bukti elektronik menjadi kunci utama dalam proses penyidikan kasus semacam ini.

8. Hak atas Perlindungan Data Pribadi yang Sering Dilanggar Pinjol Ilegal

Salah satu modus paling merusak dari pinjol ilegal adalah penyalahgunaan data pribadi peminjam, mengakses seluruh daftar kontak, galeri foto, bahkan riwayat pesan di ponsel korban tanpa persetujuan yang sah, lalu menggunakannya sebagai alat tekanan untuk mempermalukan peminjam di hadapan orang-orang terdekatnya. Praktik ini secara langsung melanggar UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur bahwa setiap pemrosesan data pribadi, termasuk pengumpulan, pengungkapan, dan penggunaannya, harus memiliki dasar pemrosesan yang sah dan persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Bagi korban yang datanya disebarluaskan tanpa izin, jalur hukum yang tersedia mencakup pelaporan pidana berdasarkan UU PDP di samping pelaporan ke OJK dan kepolisian atas unsur pidana lain yang menyertainya. Penting dipahami bahwa persetujuan mengakses kontak ponsel saat instalasi aplikasi, yang lazim diminta pinjol ilegal, tidak otomatis memberi hak kepada penyelenggara untuk menghubungi atau mengungkapkan data kontak tersebut kepada pihak lain demi menekan peminjam; itu tetap merupakan penyalahgunaan di luar tujuan pemrosesan yang sah.

Dasar Hukum

  • Pasal 60-62 POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, mengatur larangan penagihan dengan ancaman, kekerasan, dan tindakan yang mempermalukan konsumen, termasuk tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan atas perilaku pihak ketiga yang ditunjuk untuk menagih serta sanksi administratif bagi pelanggarnya
  • POJK No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, mengatur kewajiban izin usaha bagi penyelenggara LPBBTI (pinjol) serta ketentuan perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan pendanaan berbasis teknologi informasi
  • SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, mengatur teknis pelaksanaan penagihan, termasuk batas waktu penagihan pukul 08.00-20.00 sesuai wilayah waktu domisili debitur dan larangan penagihan kepada pihak selain penerima dana
  • Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur ancaman pidana bagi tindakan pemerasan yang memaksa seseorang melalui kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu atau menghapus utang
  • Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengatur ancaman pidana bagi tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, baik secara lisan maupun melalui sarana elektronik
  • Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda mengalami teror debt collector pinjol yang melanggar batas penagihan yang sah, baik dari penyelenggara berizin maupun pinjol ilegal, Rumah Hukum siap membantu Anda menyusun langkah hukum yang tepat, mulai dari pendampingan pengaduan ke OJK, pelaporan pidana ke kepolisian, hingga upaya hukum atas penyalahgunaan data pribadi Anda. Konsultasikan kasus Anda dengan tim Rumah Hukum sekarang.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram