Membeli bisnis waralaba sering terasa seperti jalan pintas menuju usaha yang “sudah terbukti”, tinggal ikuti sistem, pakai merek yang sudah dikenal, lalu tunggu untung mengalir. Kenyataannya tidak selalu semulus itu. Banyak calon penerima waralaba (franchisee) yang terburu-buru meneken kontrak begitu tergiur dengan janji omzet dan dukungan pemasaran, tanpa memeriksa dasar hukumnya lebih dulu. Padahal begitu tanda tangan dibubuhkan, franchisee terikat pada kewajiban finansial jangka panjang, sementara haknya untuk mendapat dukungan dari pemberi waralaba (franchisor) sering kali baru “diuji” setelah gerai berjalan dan masalah mulai muncul. Memahami hak dan kewajiban franchisee menurut hukum yang berlaku, termasuk apa yang wajib diperiksa sebelum teken kontrak, adalah langkah perlindungan diri yang paling murah dibandingkan menanggung kerugian di kemudian hari.
1. Dasar Hukum Waralaba di Indonesia
Payung hukum utama waralaba di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang sudah dianggap tidak lagi memadai untuk perkembangan bisnis waralaba saat ini. Untuk pelaksanaan teknis pendaftarannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah, yang menyederhanakan proses penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sekaligus mencabut sejumlah Permendag lama yang mengatur hal serupa. Selain aturan khusus waralaba ini, hubungan franchisor dan franchisee tetap tunduk pada ketentuan umum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terutama soal wanprestasi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
2. Kriteria Usaha yang Sah Diwaralabakan
Tidak semua usaha bisa disebut waralaba secara hukum. Pasal 4 PP 35/2024 menetapkan bahwa suatu usaha baru dapat diwaralabakan apabila memenuhi empat kriteria sekaligus, yaitu memiliki ciri khas usaha berupa sistem bisnis dengan standar operasional dan prosedur tertulis (mencakup pengelolaan sumber daya manusia, administrasi, hingga strategi pemasaran) yang mudah diajarkan dan diterapkan; telah terbukti memberikan keuntungan, yang ditunjukkan antara lain dengan pengalaman usaha yang telah berjalan minimal tiga tahun berturut-turut disertai laporan keuangan yang menunjukkan keuntungan, dengan pengecualian tertentu bagi pelaku usaha mikro dan kecil; memiliki kekayaan intelektual yang terdaftar, seperti merek, hak cipta, atau paten yang terkait dengan usaha tersebut; dan menyediakan dukungan berkesinambungan kepada penerima waralaba, misalnya berupa pelatihan, bimbingan operasional, promosi, dan pengembangan pasar. Franchisee wajib memastikan keempat unsur ini benar-benar dipenuhi calon mitranya, karena usaha yang tidak memenuhi kriteria ini pada dasarnya belum layak disebut waralaba, betapapun meyakinkan presentasi penjualannya.
3. Hak Franchisee Menerima Prospektus Sebelum Teken Kontrak
Salah satu hak paling penting yang sering diabaikan calon franchisee adalah hak untuk menerima prospektus penawaran waralaba sebelum menandatangani perjanjian. Berdasarkan Pasal 5 PP 35/2024, franchisor wajib memberikan prospektus ini paling lambat 14 hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian waralaba, dan dokumen tersebut harus disusun dalam bahasa Indonesia. Prospektus minimal harus memuat data identitas pemberi waralaba, legalitas usaha, sejarah kegiatan usaha, struktur organisasi, sistem bisnis yang dijalankan, laporan keuangan dua tahun terakhir, jumlah gerai atau tempat usaha yang sudah berjalan, daftar penerima waralaba yang sudah ada, hak dan kewajiban para pihak, serta sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual yang menjadi dasar waralaba. Prospektus inilah yang seharusnya menjadi bahan uji kelayakan (due diligence) utama bagi franchisee sebelum memutuskan berinvestasi, bukan sekadar brosur pemasaran yang dibagikan setelah keputusan sudah bulat.
4. Isi Minimal Perjanjian Waralaba yang Wajib Diperiksa
Perjanjian waralaba wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP 35/2024, dan pasal yang sama pada ayat (2) merinci muatan minimal yang harus ada dalam perjanjian tersebut. Sebelum menandatangani kontrak, franchisee sebaiknya memastikan seluruh unsur berikut sudah tercantum secara jelas:
- Identitas lengkap para pihak (franchisor dan franchisee);
- Kekayaan intelektual yang menjadi objek dan dasar perlindungan waralaba;
- Kegiatan usaha yang diperjanjikan;
- Sistem bisnis yang akan diterapkan;
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak secara rinci;
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang akan diberikan franchisor;
- Wilayah usaha yang diberikan kepada franchisee;
- Jaminan kompensasi apabila franchisor menghentikan kegiatan usahanya;
- Jangka waktu perjanjian;
- Tata cara pembayaran imbalan (royalti dan biaya lain);
- Kepemilikan dan peralihan aset dari kegiatan usaha yang diperjanjikan;
- Mekanisme penyelesaian sengketa;
- Ketentuan perpanjangan dan pengakhiran perjanjian;
- Jaminan dari franchisor bahwa kewajibannya akan tetap dipenuhi; dan
- Jumlah gerai atau tempat usaha yang akan dikelola.
Perjanjian yang tidak memuat unsur-unsur di atas secara lengkap membuka celah bagi franchisor untuk berkelit dari tanggung jawabnya, terutama pada poin dukungan operasional dan jaminan kompensasi yang paling sering menjadi sumber sengketa di lapangan.
5. Kewajiban Pendaftaran STPW dan Konsekuensinya
Perjanjian waralaba yang sudah ditandatangani wajib didaftarkan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) PP 35/2024. Kewajiban pendaftaran ini berlaku bagi franchisor maupun franchisee atas perjanjian yang mereka buat, dan sejak berlakunya Permendag 25/2025, penerbitan STPW oleh pemerintah daerah harus diselesaikan paling lambat lima hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak mendaftarkan usahanya cukup serius. Pasal 17 PP 35/2024 mengatur bahwa pelanggaran atas kewajiban pendaftaran ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, Pasal 37 PP 35/2024 menegaskan bahwa pihak yang tidak memiliki STPW dilarang menggunakan istilah “waralaba” atau “franchise” dalam nama maupun kegiatan usahanya. Bagi franchisee, memeriksa apakah franchisor sudah memiliki STPW yang sah adalah langkah verifikasi paling dasar sebelum berinvestasi, karena STPW membuktikan bahwa sistem bisnis yang ditawarkan sudah lolos pengecekan pemerintah atas kriteria usaha waralaba.
6. Risiko Hukum Jika Franchisor Wanprestasi
Ketika franchisor tidak memenuhi kewajiban yang sudah dijanjikan dalam perjanjian, misalnya tidak memberikan pelatihan, bimbingan operasional, dukungan pemasaran, atau pasokan bahan baku sebagaimana disepakati, franchisee dapat mengategorikan hal tersebut sebagai wanprestasi. Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, kewajiban mengganti biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan timbul apabila debitur (dalam hal ini franchisor), setelah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhi kewajibannya atau baru memenuhinya melewati batas waktu yang telah ditentukan. Ganti rugi yang dapat dituntut, sesuai Pasal 1246 KUHPerdata, mencakup biaya yang telah dikeluarkan, kerugian nyata yang diderita, serta keuntungan yang seharusnya diperoleh apabila franchisor memenuhi kewajibannya. Dalam praktiknya, franchisee dapat menempuh somasi terlebih dahulu untuk menyatakan franchisor lalai, dan apabila tidak ditanggapi, dilanjutkan dengan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam perjanjian, misalnya arbitrase atau mediasi. Klausul jaminan kompensasi dan jaminan pemenuhan kewajiban franchisor yang wajib ada dalam perjanjian sesuai Pasal 6 ayat (2) PP 35/2024, sebagaimana disebutkan di atas, menjadi dasar kontraktual yang memperkuat posisi franchisee dalam sengketa semacam ini.
7. Checklist Praktis Sebelum Menandatangani Kontrak Waralaba
Untuk meminimalkan risiko di kemudian hari, calon franchisee sebaiknya melakukan pemeriksaan berikut sebelum membubuhkan tanda tangan:
- Minta dan pelajari prospektus penawaran waralaba secara lengkap, minimal 14 hari kerja sebelum jadwal penandatanganan, dan pastikan seluruh komponen wajibnya terpenuhi;
- Cek keabsahan dan status STPW franchisor, termasuk memastikan usaha tersebut memang sudah berjalan dan menguntungkan sesuai kriteria yang disyaratkan;
- Periksa kekayaan intelektual yang menjadi dasar waralaba (merek, hak cipta, atau paten) benar-benar terdaftar dan masih berlaku, bukan sekadar sedang dalam proses pendaftaran;
- Baca seluruh klausul perjanjian satu per satu dan cocokkan dengan 15 unsur wajib menurut Pasal 6 ayat (2) PP 35/2024, terutama klausul dukungan operasional, wilayah usaha, dan jaminan kompensasi;
- Pastikan perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia dan salinan aslinya diberikan kepada franchisee, bukan hanya ringkasan lisan;
- Simpan seluruh bukti komunikasi dan dokumen selama proses negosiasi, karena bukti ini akan sangat berguna apabila kelak diperlukan untuk membuktikan wanprestasi; dan
- Konsultasikan draf perjanjian dengan konsultan hukum sebelum tanda tangan, terutama untuk klausul penyelesaian sengketa, jangka waktu, dan konsekuensi pengakhiran perjanjian.
Dasar Hukum
- Pasal 4 PP No. 35 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Waralaba, menetapkan empat kriteria yang harus dipenuhi sekaligus agar suatu usaha dapat disebut waralaba secara hukum, termasuk memiliki ciri khas usaha berupa sistem bisnis dengan standar operasional dan prosedur tertulis
- Pasal 5 PP No. 35 Tahun 2024, mewajibkan franchisor memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon franchisee paling lambat 14 hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian, disusun dalam bahasa Indonesia
- Pasal 6 PP No. 35 Tahun 2024, mewajibkan perjanjian waralaba dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia beserta muatan minimal yang harus dicantumkan di dalamnya
- Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2024, mewajibkan franchisor maupun franchisee mendaftarkan perjanjian waralaba yang mereka buat untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2025, mengatur bahwa sejak berlakunya peraturan ini, penerbitan STPW oleh pemerintah daerah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat yang ditentukan
- Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2024, mengatur bahwa pelanggaran atas kewajiban pendaftaran STPW dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha
- Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2024, menegaskan bahwa pihak yang tidak memiliki STPW dilarang menggunakan istilah “waralaba” atau “franchise” dalam nama maupun kegiatan usahanya
Artikel Terkait
- Waralaba: Aspek Hukum Perjanjian Franchise dan Kewajiban Para Pihak
- PKPU dan Kepailitan: Hak Kreditor Menagih Utang Ketika Debitur Tidak Mampu Membayar
- Syarat Force Majeure dalam Kontrak Bisnis: Kapan Bencana Alam dan Kebijakan Pemerintah Bisa Membebaskan Pihak dari Tanggung Jawab
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap perjanjian waralaba memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda-beda, sehingga diperlukan kajian hukum tersendiri sebelum mengambil keputusan.
Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk membeli waralaba atau sedang menghadapi sengketa dengan franchisor, konsultasikan kontrak dan permasalahan Anda dengan tim Rumah Hukum agar hak dan kewajiban Anda terlindungi sejak awal.
