Bayangkan Anda pernah mendaftar sebuah aplikasi pinjaman online bertahun-tahun lalu, lalu berhenti memakainya. Tiba-tiba nomor telepon Anda masih saja dihubungi untuk promosi, bahkan data Anda muncul di layanan lain yang tidak pernah Anda daftari. Banyak orang tidak sadar bahwa dalam situasi seperti ini, hukum Indonesia sebenarnya memberi mereka hak yang jelas dan bisa ditegakkan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur secara rinci hak-hak yang dimiliki setiap individu, yang disebut sebagai subjek data pribadi, atas data yang dikumpulkan dan diproses oleh pihak lain. Artikel ini akan menjelaskan apa saja hak tersebut, terutama hak akses, koreksi, dan penghapusan data, serta bagaimana cara menggunakannya.
1. Apa Itu Subjek Data Pribadi dan Mengapa Haknya Penting
Subjek data pribadi adalah orang perseorangan yang datanya diproses, misalnya nama, alamat, nomor identitas, riwayat transaksi, hingga data biometrik. Pihak yang mengumpulkan dan mengolah data itu disebut pengendali data pribadi, bisa berupa perusahaan, aplikasi, platform digital, atau instansi. UU PDP lahir karena selama ini banyak data pribadi dikumpulkan tanpa kendali yang jelas dari pemiliknya. Dengan undang-undang ini, posisi individu diperkuat karena mereka tidak lagi hanya menjadi objek pengumpulan data, tetapi punya kontrol atas datanya sendiri. Memahami hak-hak ini penting supaya masyarakat tidak pasrah ketika datanya disalahgunakan, dibiarkan tidak akurat, atau terus disimpan padahal sudah tidak relevan lagi.
2. Hak untuk Mendapatkan Informasi yang Jelas
Langkah pertama sebelum data seseorang diproses adalah memastikan yang bersangkutan tahu apa yang terjadi pada datanya. UU PDP memberikan hak kepada subjek data untuk mendapatkan informasi mengenai kejelasan identitas pihak yang meminta data, dasar kepentingan hukum pemrosesan, tujuan permintaan dan penggunaan data, serta bentuk akuntabilitas pihak yang meminta data tersebut. Dalam praktiknya, hak ini biasanya terpenuhi lewat kebijakan privasi yang wajib disediakan aplikasi atau platform sebelum pengguna menyetujui pengumpulan datanya. Jika sebuah layanan meminta data tanpa penjelasan yang jelas soal tujuannya, itu sudah menjadi tanda bahwa hak dasar ini tidak dipenuhi.
3. Hak Koreksi: Melengkapi dan Memperbaiki Data yang Keliru
Data yang salah bisa berakibat serius, misalnya alamat yang keliru membuat dokumen penting salah kirim, atau status pekerjaan yang tidak diperbarui memengaruhi pengajuan kredit. UU PDP memberikan hak kepada subjek data untuk melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan data pribadinya sesuai dengan tujuan pemrosesan data. Artinya, setiap orang berhak meminta pengendali data mengoreksi data yang tidak lagi sesuai kenyataan. Pengendali data yang menerima permintaan koreksi semestinya memiliki mekanisme yang mudah diakses, bukan prosedur berbelit yang membuat pengguna menyerah di tengah jalan.
4. Hak Akses: Meminta Salinan Data Pribadi Anda
Selain berhak tahu adanya pemrosesan data, subjek data juga berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya yang disimpan oleh pengendali data, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini berguna misalnya ketika seseorang ingin mengecek data apa saja yang dimiliki sebuah bank, aplikasi kesehatan, atau platform e-commerce mengenai dirinya. Dengan hak akses ini, seseorang bisa menilai sendiri apakah data yang dipegang perusahaan sudah sesuai, berlebihan, atau bahkan mencurigakan karena tidak pernah diberikan secara sadar oleh yang bersangkutan.
5. Hak Penghapusan Data
Salah satu hak yang paling sering ditanyakan masyarakat adalah hak untuk menghapus data pribadinya, atau yang dikenal juga dengan istilah right to erasure. UU PDP mengatur bahwa subjek data berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya. Hak ini relevan ketika seseorang sudah tidak lagi menggunakan sebuah layanan, mencabut persetujuannya, atau ketika tujuan awal pengumpulan data sudah tidak berlaku lagi. Tentu hak ini tidak mutlak, karena ada data yang wajib disimpan pengendali data untuk memenuhi kewajiban hukum lain, misalnya kewajiban pencatatan keuangan atau kepatuhan terhadap regulasi sektor tertentu. Namun secara prinsip, individu berhak meminta datanya dihapus ketika tidak ada lagi dasar hukum yang sah untuk terus menyimpannya.
6. Hak Menarik Persetujuan dan Mengajukan Keberatan
UU PDP juga memberi ruang bagi subjek data untuk berubah pikiran. Setiap orang berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi yang sebelumnya telah diberikan kepada pengendali data. Selain itu, subjek data berhak mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan data secara otomatis, misalnya keputusan sistem algoritma yang berdampak langsung pada kepentingan hukum seseorang, seperti penolakan pinjaman berdasarkan skor kredit otomatis tanpa penjelasan yang bisa dipahami manusia. Hak ini penting di era ketika banyak keputusan penting justru diambil mesin, bukan manusia.
7. Hak Menggugat dan Menerima Ganti Rugi
Ketika hak-hak di atas dilanggar dan menimbulkan kerugian, UU PDP memberikan hak kepada subjek data untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi yang menimpanya. Hak ini menegaskan bahwa pelanggaran data pribadi bukan sekadar urusan administratif antara individu dan perusahaan, tetapi bisa dibawa ke ranah hukum perdata jika kerugian nyata dialami, misalnya kerugian finansial akibat kebocoran data atau tekanan psikis akibat penyalahgunaan data pribadi.
8. Bagaimana Jika Pengendali Data Menolak Permintaan Anda?
Dalam praktiknya, tidak semua pengendali data responsif ketika menerima permintaan akses, koreksi, atau penghapusan. Jika permintaan diabaikan atau ditolak tanpa alasan yang sah, pengendali data berisiko dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, penghapusan atau pemusnahan data yang diperintahkan otoritas, hingga denda administratif. Masyarakat yang merasa haknya diabaikan dapat mengadukan hal tersebut kepada lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang dibentuk pemerintah, di samping tetap membuka opsi jalur hukum perdata jika kerugian yang dialami cukup besar.
9. Langkah Praktis Menggunakan Hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi
Untuk mulai menggunakan hak-hak ini, langkah paling sederhana adalah membaca kebijakan privasi layanan yang Anda gunakan agar tahu kontak yang bisa dihubungi untuk permintaan terkait data. Ajukan permintaan secara tertulis, baik lewat email maupun formulir resmi yang disediakan, dan simpan bukti pengajuannya. Jika dalam waktu wajar tidak ada tanggapan, Anda bisa meningkatkan permintaan tersebut menjadi pengaduan resmi. Membiasakan diri mengecek dan mengelola data pribadi secara berkala akan membantu Anda mengenali lebih awal jika ada indikasi penyalahgunaan data, sebelum kerugian yang lebih besar terjadi.
Dasar Hukum
- Pasal 5 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, mengatur hak subjek data untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang identitas, dasar kepentingan hukum, dan tujuan pemrosesan data pribadinya.
- Pasal 6 UU No. 27 Tahun 2022, mengatur hak subjek data untuk melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan data pribadinya.
- Pasal 7 UU No. 27 Tahun 2022, mengatur hak subjek data untuk mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadinya dari pengendali data.
- Pasal 8 UU No. 27 Tahun 2022, mengatur hak subjek data untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadinya.
- Pasal 9 dan Pasal 10 UU No. 27 Tahun 2022, mengatur hak menarik kembali persetujuan pemrosesan data dan hak mengajukan keberatan atas keputusan berbasis pemrosesan otomatis.
- Pasal 12 dan Pasal 57 UU No. 27 Tahun 2022, mengatur hak menggugat dan menerima ganti rugi bagi subjek data, serta sanksi administratif bagi pengendali data yang tidak memenuhi hak tersebut.
Artikel Terkait
- Perlindungan Data Pribadi Anak di Platform Digital: Kewajiban Aplikasi dan Hak Orang Tua
- Jual Beli Data Pribadi secara Ilegal: Sanksi Pidana Menurut UU PDP
- Kewajiban Hukum Pelaku Usaha Menjaga Data Pribadi Konsumen Menurut UU PDP dan Konsekuensi Jika Terjadi Kebocoran Data
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.
Jika permintaan akses, koreksi, atau penghapusan data pribadi Anda diabaikan oleh sebuah perusahaan atau platform, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar hak Anda sebagai subjek data pribadi dapat ditegakkan secara tepat.
