Pasangan yang sudah lama menikah namun belum dikaruniai anak, atau keluarga yang ingin mengasuh anak kerabat yang ditinggalkan orang tuanya, sering menganggap pengangkatan anak cukup dilakukan secara kekeluargaan tanpa proses hukum formal. Padahal, tanpa penetapan pengadilan, pengangkatan anak semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, mulai dari status anak di mata hukum hingga hak warisnya. Artikel ini menjelaskan prosedur hukum pengangkatan anak yang benar serta akibat hukumnya terhadap status anak.

1. Pengertian dan Jenis Pengangkatan Anak

Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pengangkatan anak dapat dilakukan antar warga negara Indonesia, maupun oleh warga negara asing terhadap anak warga negara Indonesia dengan syarat dan prosedur yang lebih ketat, mengingat pertimbangan perlindungan anak dan aspek kewarganegaraan yang menyertainya.

2. Dasar Hukum Utama Pengangkatan Anak di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menjadi peraturan pelaksana utama yang mengatur secara rinci prosedur, syarat, dan tata cara pengangkatan anak di Indonesia, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Peraturan ini menegaskan bahwa pengangkatan anak harus dilakukan demi kepentingan terbaik anak, dilaksanakan melalui proses penetapan pengadilan, dan tidak boleh memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya, meskipun hak asuh dan tanggung jawab sehari-hari beralih kepada orang tua angkat. Selain peraturan tersebut, pengangkatan anak juga tunduk pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur teknis pemeriksaan permohonan pengangkatan anak di pengadilan, sehingga penting bagi pemohon untuk memahami bahwa proses ini melibatkan lebih dari satu instansi, mulai dari dinas sosial hingga pengadilan, sebelum status hukum anak angkat benar-benar dianggap sah.

3. Syarat Calon Orang Tua Angkat

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 menetapkan sejumlah syarat bagi calon orang tua angkat, antara lain sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah tiga puluh tahun dan paling tinggi lima puluh lima tahun pada saat pengajuan, beragama sama dengan agama calon anak angkat, berstatus menikah dengan usia perkawinan paling singkat lima tahun, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan, serta memiliki kemampuan ekonomi dan sosial yang layak untuk memenuhi kebutuhan anak. Selain itu, calon orang tua angkat harus telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan sebelum permohonan diajukan ke pengadilan, sebagai masa uji untuk memastikan kecocokan antara anak dan calon orang tua angkat.

4. Syarat Anak yang Dapat Diangkat

Anak yang dapat diangkat menurut peraturan tersebut adalah anak yang belum berusia delapan belas tahun, dengan prioritas diberikan kepada anak yang berada dalam kondisi terlantar, ditelantarkan, atau berasal dari keluarga tidak mampu yang tidak dapat menjamin tumbuh kembangnya. Anak yang berusia di bawah enam tahun menjadi prioritas utama dalam pengangkatan anak, sementara anak yang lebih besar tetap dapat diangkat sepanjang memenuhi persyaratan lain dan mempertimbangkan pendapat anak itu sendiri apabila usianya sudah cukup untuk memahami serta menyatakan persetujuan atas pengangkatan tersebut.

5. Prosedur Pengangkatan Anak Melalui Pengadilan

Proses pengangkatan anak dimulai dengan pengajuan permohonan penetapan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri bagi masyarakat umum, atau Pengadilan Agama bagi warga muslim yang memilih penyelesaian melalui pengadilan agama sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Permohonan tersebut dilengkapi dengan laporan sosial dari instansi sosial setempat yang menilai kelayakan calon orang tua angkat, surat izin dari kementerian yang membidangi sosial untuk pengangkatan anak antar warga negara Indonesia yang berbeda daerah, serta bukti-bukti pendukung lain seperti akta kelahiran anak, surat keterangan kesehatan, dan surat pernyataan persetujuan dari orang tua kandung atau wali yang sah apabila masih dapat dihubungi.

6. Akibat Hukum Pengangkatan Anak Terhadap Status Anak

Pengangkatan anak yang sah menurut hukum tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya, sehingga anak angkat pada dasarnya tetap memiliki hak waris terhadap orang tua kandungnya sesuai hukum yang berlaku bagi keluarga kandung tersebut. Namun demikian, hubungan hak dan kewajiban sehari-hari, termasuk hak asuh, perwalian, dan tanggung jawab pemeliharaan, beralih sepenuhnya kepada orang tua angkat sejak penetapan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Anak angkat berhak menyandang nama keluarga orang tua angkatnya untuk keperluan administrasi dan sosial, meskipun secara hukum keperdataan hubungan darah dengan keluarga kandung tidak hilang.

7. Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Islam

Bagi keluarga muslim, Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa anak angkat tidak termasuk ahli waris karena kedudukan ahli waris dalam hukum Islam didasarkan pada hubungan darah dan perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam. Untuk mengakomodasi kepentingan anak angkat yang telah dirawat dan dibesarkan, Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam mengatur mekanisme wasiat wajibah, yaitu anak angkat yang tidak menerima wasiat dari orang tua angkatnya berhak mendapat bagian maksimal sepertiga dari harta peninggalan orang tua angkat tersebut, sebagai bentuk kompensasi atas ketiadaan hak waris formal.

8. Langkah Praktis Sebelum Mengangkat Anak

Keluarga yang berencana mengangkat anak sebaiknya memastikan sejak awal bahwa proses dilakukan melalui jalur resmi, dimulai dengan konsultasi ke dinas sosial setempat dan lembaga kesejahteraan sosial anak yang memiliki izin resmi menangani pengasuhan anak. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini, termasuk memastikan masa pengasuhan awal selama enam bulan berjalan sesuai ketentuan, akan mempercepat proses penetapan di pengadilan. Berkonsultasi dengan advokat yang memahami hukum pengangkatan anak juga penting untuk memastikan status anak, termasuk hak warisnya di kemudian hari, diatur secara jelas sejak proses pengangkatan berlangsung. Keluarga juga sebaiknya mempersiapkan diri secara psikologis untuk keterbukaan mengenai asal usul anak angkat, karena banyak putusan pengadilan dan pedoman perlindungan anak menekankan pentingnya anak mengetahui riwayat pengangkatannya pada waktu yang tepat, sehingga hubungan keluarga tetap terjalin dengan jujur dan sehat di kemudian hari.

Dasar Hukum

  • Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur prinsip dasar dan syarat pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak.
  • Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang merinci syarat calon orang tua angkat dan calon anak angkat.
  • Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya.
  • Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur kedudukan ahli waris berdasarkan hubungan darah dan perkawinan sehingga tidak mencakup anak angkat.
  • Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur wasiat wajibah maksimal sepertiga harta bagi anak angkat yang tidak menerima wasiat.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda berencana mengangkat anak atau membutuhkan kepastian status hukum anak angkat, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar proses pengangkatan berjalan sah dan hak anak di kemudian hari tetap terlindungi.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram