Setiap pemilu, warga di banyak daerah mencoblos calon anggota Dewan Perwakilan Daerah tanpa benar-benar memahami apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan lembaga ini setelah terpilih. Berbeda dengan DPR yang punya kewenangan legislasi penuh, DPD sering dianggap hanya sebagai lembaga simbolis. Padahal kedudukannya diatur langsung dalam UUD 1945 dengan kewenangan yang spesifik, meski memang lebih terbatas dibanding DPR. Artikel ini menjelaskan kedudukan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan apa saja kewenangan yang benar-benar dimilikinya.

1. Latar Belakang Lahirnya DPD

Dewan Perwakilan Daerah lahir dari amandemen UUD 1945 sebagai upaya memperkuat representasi kepentingan daerah dalam sistem ketatanegaraan nasional. Sebelum amandemen, aspirasi daerah dianggap kurang terwakili secara memadai dalam struktur parlemen yang hanya terdiri dari DPR. Melalui perubahan ketiga UUD 1945, dibentuklah DPD sebagai lembaga negara baru yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat di setiap provinsi melalui pemilihan umum, terlepas dari partai politik. Kehadiran DPD dimaksudkan untuk membawa sistem parlemen Indonesia lebih dekat ke sistem dua kamar, meski dalam praktiknya kewenangannya tidak sepenuhnya setara dengan DPR.

2. Dasar Konstitusional Kedudukan DPD

Kedudukan DPD diatur dalam Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945. Pasal 22C mengatur bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, dengan jumlah anggota dari setiap provinsi sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Pasal ini juga menegaskan bahwa DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun dan susunan serta kedudukannya diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa DPD dirancang sebagai lembaga perwakilan yang berbasis wilayah, bukan berbasis partai politik seperti DPR.

3. Kewenangan DPD dalam Bidang Legislasi

Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 memberi DPD kewenangan mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, Pasal 22D ayat (2) memberi DPD kewenangan ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang mengenai APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Meski demikian, DPD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sendiri suatu rancangan undang-undang menjadi undang-undang, karena keputusan akhir tetap berada di tangan DPR bersama presiden.

4. Fungsi Pengawasan DPD

Selain fungsi legislasi yang terbatas, Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 memberi DPD kewenangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Hasil pengawasan ini disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut. Fungsi pengawasan ini menegaskan bahwa DPD tidak hanya berperan di tahap perumusan kebijakan, tetapi juga memantau implementasinya di lapangan, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

5. Keterbatasan Kewenangan DPD Dibanding DPR

Meski memiliki kewenangan legislasi dan pengawasan, DPD tidak memiliki hak yang dimiliki DPR seperti hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah. DPD juga tidak terlibat dalam proses politik seperti pemilihan pejabat negara tertentu yang menjadi kewenangan DPR. Keterbatasan ini sering menjadi bahan kritik, karena dianggap membuat fungsi representasi daerah melalui DPD kurang optimal dibanding fungsi representasi politik melalui DPR. Beberapa kalangan bahkan mendorong penguatan kewenangan DPD melalui revisi undang-undang, meski hingga kini belum ada perubahan signifikan pada kewenangan konstitusionalnya.

6. Pengaturan Lebih Lanjut dalam UU MD3

Ketentuan mengenai susunan dan kedudukan DPD diatur lebih rinci dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah. Undang-undang ini mengatur mekanisme internal DPD, termasuk alat kelengkapan, tata cara pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR, serta hubungan kerja DPD dengan lembaga negara lain. Pengaturan teknis semacam ini penting agar kewenangan konstitusional DPD dapat dijalankan secara efektif dalam praktik sehari-hari di parlemen.

7. Peran DPD dalam Isu Otonomi Daerah

Karena berbasis perwakilan wilayah, DPD memiliki peran strategis dalam isu-isu yang menyangkut otonomi daerah, seperti pemekaran wilayah, pengelolaan sumber daya alam di daerah, dan pembagian keuangan antara pusat dan daerah. Dalam banyak kasus, DPD menjadi kanal bagi kepentingan daerah untuk didengar di tingkat nasional, meski keputusan akhirnya tetap harus melalui DPR. Peran ini menjadikan DPD relevan terutama bagi daerah yang merasa kepentingannya kurang terwakili secara memadai dalam pembahasan kebijakan nasional yang didominasi oleh dinamika politik di DPR.

8. Memahami Peran DPD sebagai Warga Daerah

Bagi warga di daerah, memahami kewenangan DPD penting agar aspirasi terkait isu otonomi daerah, sumber daya alam, atau perimbangan keuangan dapat disalurkan melalui kanal yang tepat. Menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD dari daerah pemilihan masing-masing bisa menjadi salah satu cara efektif untuk mendorong perhatian nasional terhadap persoalan lokal, khususnya untuk isu-isu yang memang menjadi kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dasar Hukum

  • Pasal 22C UUD 1945, mengatur susunan, keanggotaan, dan kedudukan DPD sebagai lembaga negara hasil pemilihan umum di setiap provinsi.
  • Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945, mengatur kewenangan DPD mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu serta memberikan pertimbangan kepada DPR.
  • Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, mengatur kewenangan DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
  • UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah, mengatur susunan, kedudukan, dan mekanisme kerja DPD secara lebih rinci.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda ingin menyalurkan aspirasi terkait otonomi daerah atau isu kewenangan lembaga negara, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar kanal hukum yang tepat dapat ditentukan.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram