Menjelang setiap pemilihan kepala daerah, tidak jarang muncul kabar bakal calon yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan. Bagi calon yang merasa haknya dirugikan, wajar jika muncul pertanyaan ke mana harus mengadu dan bagaimana proses hukumnya. Sengketa semacam ini bukan perkara sederhana karena melibatkan beberapa lembaga berbeda tergantung tahap dan jenis sengketanya. Artikel ini menjelaskan dasar hukum pemilihan kepala daerah dan jalur penyelesaian sengketa pencalonan yang berlaku.
1. Dasar Hukum Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Indonesia diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini mengatur seluruh tahapan pilkada, mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan pasangan calon terpilih. Meski pilkada berbeda dari pemilihan umum nasional, prinsip demokratis dan hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih tetap menjadi dasar utama pengaturannya.
2. Jalur Pencalonan Kepala Daerah
Pencalonan kepala daerah dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur partai politik atau gabungan partai politik, dan jalur perseorangan atau independen. Untuk jalur partai politik, syarat utamanya adalah dukungan kursi di DPRD atau perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya sesuai ambang batas yang ditentukan. Untuk jalur perseorangan, calon harus mengumpulkan dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk dari warga di wilayah pemilihan dengan jumlah yang telah ditentukan berdasarkan persentase dari jumlah penduduk. Kedua jalur ini memberikan alternatif bagi warga negara untuk mengajukan diri sebagai kepala daerah tanpa harus selalu bergantung pada dukungan partai politik.
3. Verifikasi Syarat Pencalonan oleh KPU
Setelah bakal calon mendaftarkan diri, Komisi Pemilihan Umum di tingkat provinsi atau kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan pencalonan. Verifikasi ini mencakup syarat administratif seperti dokumen kependudukan, syarat dukungan, hingga syarat yang berkaitan dengan rekam jejak calon, misalnya riwayat pidana atau status sebagai mantan narapidana yang perlu diumumkan kepada publik. Jika dalam proses verifikasi ditemukan calon tidak memenuhi syarat, KPU dapat menyatakan bakal calon tersebut tidak lolos dan tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon.
4. Sengketa Proses Pencalonan ke Bawaslu
Apabila bakal calon atau partai politik pengusung tidak puas dengan keputusan KPU terkait pencalonan, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah mengajukan sengketa proses pemilihan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sesuai dengan tingkatan pilkada yang diikuti. Bawaslu berwenang memeriksa dan memutus sengketa proses yang timbul akibat keputusan KPU dalam tahapan pilkada, termasuk sengketa penetapan pasangan calon. Putusan Bawaslu bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU, kecuali pihak yang tidak puas mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
5. Upaya Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Jika pihak yang bersengketa masih tidak puas dengan putusan Bawaslu terkait sengketa pencalonan, upaya hukum selanjutnya dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. UU No. 10 Tahun 2016 memberikan kewenangan khusus kepada PTUN untuk memeriksa sengketa tata usaha negara pemilihan yang timbul akibat keputusan KPU mengenai pencalonan, setelah upaya penyelesaian melalui Bawaslu ditempuh terlebih dahulu. Putusan PTUN dalam sengketa pencalonan pilkada bersifat final dan mengikat, dengan jangka waktu pemeriksaan yang relatif singkat mengingat tahapan pilkada memiliki batas waktu yang ketat.
6. Sengketa Hasil Pilkada Berbeda dengan Sengketa Pencalonan
Penting dipahami bahwa sengketa pencalonan berbeda dengan sengketa hasil pemilihan. Sengketa pencalonan berkaitan dengan keabsahan seseorang untuk ditetapkan sebagai pasangan calon sebelum pemungutan suara dilakukan, dan jalurnya melalui Bawaslu kemudian PTUN sebagaimana dijelaskan di atas. Sedangkan sengketa hasil pemilihan berkaitan dengan perselisihan angka perolehan suara setelah pemungutan suara dilakukan, dan jalur penyelesaiannya berbeda karena ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Kedua jenis sengketa ini memiliki dasar hukum, waktu pengajuan, dan lembaga penyelesaian yang berbeda sehingga tidak boleh disamakan.
7. Batas Waktu yang Harus Diperhatikan
Salah satu hal krusial dalam sengketa pencalonan pilkada adalah batas waktu pengajuan yang sangat ketat, mengingat tahapan pilkada berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU dan tidak bisa ditunda terlalu lama. Bakal calon atau tim pengusung yang ingin mengajukan sengketa harus memperhatikan tenggat waktu pengajuan ke Bawaslu maupun PTUN sesuai peraturan yang berlaku, karena keterlambatan dapat menyebabkan permohonan tidak dapat diperiksa lagi, sehingga keputusan KPU yang dipersoalkan menjadi final.
8. Langkah yang Perlu Diambil Bakal Calon
Bagi bakal calon kepala daerah yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU terkait pencalonan, penting untuk segera mempersiapkan bukti dan dokumen pendukung sejak awal proses pendaftaran, sehingga jika terjadi sengketa, argumentasi hukum yang diajukan ke Bawaslu maupun PTUN dapat lebih kuat. Mendampingi proses ini dengan bantuan hukum yang memahami tahapan pilkada juga penting mengingat ketatnya batas waktu dan kompleksitas prosedur yang harus dilalui dalam sengketa pencalonan.
Dasar Hukum
- UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, mengatur tahapan pencalonan, verifikasi, dan penyelesaian sengketa pilkada.
- Ketentuan mengenai kewenangan Bawaslu memeriksa sengketa proses pemilihan dalam UU No. 10 Tahun 2016, menjadi jalur pertama penyelesaian sengketa pencalonan.
- Ketentuan mengenai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara memeriksa sengketa tata usaha negara pemilihan dalam UU No. 10 Tahun 2016, menjadi jalur lanjutan setelah putusan Bawaslu.
- Peraturan KPU tentang pencalonan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, mengatur syarat administratif dan teknis pencalonan lebih rinci.
Artikel Terkait
- Sengketa Hasil Pemilu dan Pilkada: Jalur Hukum ke Mahkamah Konstitusi
- Otonomi Daerah: Batas Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut Hukum
- Hak Pilih dalam Pemilu: Syarat, Perlindungan Hukum, dan Sengketa Daftar Pemilih
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.
Jika pencalonan Anda dalam pilkada dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar langkah hukum ke Bawaslu atau PTUN dapat diambil sesuai batas waktu yang berlaku.
