Seorang pengusaha yang memiliki piutang kepada rekan bisnisnya sepakat agar utang tersebut diganti dengan perjanjian utang baru dengan syarat berbeda. Di kesempatan lain, dua perusahaan yang sama sama memiliki utang piutang satu sama lain memilih untuk saling menghapuskan kewajiban mereka tanpa perlu saling membayar tunai. Kedua situasi ini merupakan contoh nyata dari cara hapusnya perikatan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu novasi dan kompensasi, yang sering tertukar dengan konsep serupa bernama subrogasi. Artikel ini mengupas pengertian dan perbedaan tiga cara hapusnya perikatan tersebut agar tidak lagi tertukar dalam praktik sehari hari.
1. Perikatan Bisa Hapus dengan Berbagai Cara
KUHPerdata mengatur bahwa suatu perikatan, termasuk perikatan utang piutang, tidak hanya hapus karena pembayaran atau pelunasan biasa, melainkan juga dapat hapus melalui berbagai cara lain yang diatur dalam Buku Ketiga KUHPerdata tentang Perikatan. Tiga di antaranya yang paling sering ditemui dalam praktik bisnis adalah novasi, kompensasi, dan subrogasi. Ketiganya sama sama berkaitan dengan perubahan atau berakhirnya hubungan utang piutang, namun memiliki mekanisme dan akibat hukum yang sangat berbeda satu sama lain.
2. Novasi: Pembaharuan Utang
Novasi adalah pembaharuan utang, yaitu perjanjian yang menghapuskan perikatan lama dan menggantikannya dengan perikatan baru. Ketentuan mengenai novasi diatur dalam Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424 KUHPerdata. Ciri utama novasi adalah adanya kesepakatan baru antara para pihak untuk mengganti perikatan lama, sehingga setelah novasi terjadi, perikatan lama dianggap hapus sepenuhnya dan digantikan oleh perikatan baru yang berdiri sendiri. Konsekuensinya, segala jaminan atau hak accessoir yang melekat pada perikatan lama pada dasarnya juga ikut hapus, kecuali para pihak secara tegas menyepakati agar jaminan tersebut tetap berlaku untuk perikatan baru.
3. Tiga Jenis Novasi
Pasal 1413 KUHPerdata mengenal tiga bentuk novasi. Pertama, novasi objektif, yaitu ketika debitur membuat perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan perikatan utang lama, misalnya mengubah jenis atau syarat utang yang sebelumnya sudah ada. Kedua, novasi subjektif pasif, yaitu ketika seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, sementara debitur lama dibebaskan dari kewajibannya oleh kreditur. Ketiga, novasi subjektif aktif, yaitu ketika melalui suatu persetujuan baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, sehingga hak menagih beralih kepada kreditur baru tersebut. Ketiga jenis novasi ini menunjukkan bahwa perubahan bisa terjadi pada objek perikatan maupun pada subjek, baik debitur maupun kreditur.
4. Kompensasi: Perjumpaan Utang
Kompensasi atau perjumpaan utang adalah cara hapusnya perikatan yang terjadi ketika dua pihak masing masing memiliki utang kepada pihak lainnya, sehingga utang piutang di antara keduanya saling dihapuskan sampai jumlah yang lebih kecil di antara keduanya. Pasal 1425 KUHPerdata menegaskan bahwa jika dua orang saling berutang satu sama lain, terjadi antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang kedua belah pihak. Menariknya, berdasarkan Pasal 1426 KUHPerdata, kompensasi terjadi demi hukum, bahkan tanpa diketahui oleh para pihak yang bersangkutan, meskipun dalam praktik peradilan tetap diperlukan pengakuan atau bukti untuk menegaskan terjadinya kompensasi tersebut.
5. Syarat Kompensasi Bisa Terjadi
Tidak semua utang piutang otomatis bisa saling dikompensasikan. Pasal 1427 KUHPerdata menetapkan beberapa syarat, yaitu kedua belah pihak harus memiliki hubungan utang piutang secara timbal balik, objek utang harus berupa uang atau barang yang dapat dihabiskan dengan jenis yang sama, dan piutang tersebut harus sudah dapat ditagih serta dapat ditentukan jumlahnya dengan pasti. Pasal 1429 KUHPerdata juga mengatur pengecualian, yaitu kompensasi tidak dapat dilakukan terhadap tuntutan pengembalian barang yang dirampas secara melawan hukum dari pemiliknya, tuntutan pengembalian barang titipan atau pinjam pakai, serta tuntutan mengenai utang nafkah yang bersifat tidak dapat disita.
6. Subrogasi: Penggantian Kedudukan Kreditur
Subrogasi adalah penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga yang melunasi utang debitur kepada kreditur tersebut. Pasal 1400 KUHPerdata mengatur bahwa subrogasi dapat terjadi karena perjanjian maupun karena ketentuan undang-undang. Berbeda dengan novasi yang menghapuskan perikatan lama dan menggantikannya dengan perikatan baru, subrogasi justru mempertahankan perikatan lama beserta segala jaminan dan hak accessoir yang melekat padanya, hanya saja kedudukan kreditur lama digantikan oleh pihak ketiga yang telah melunasi utang tersebut. Karena itu, pihak ketiga yang menggantikan kedudukan kreditur berhak menikmati seluruh hak yang dahulu dimiliki kreditur lama, termasuk hak jaminan yang mengikutinya.
7. Dua Jenis Subrogasi
Pasal 1401 KUHPerdata mengatur subrogasi yang terjadi karena perjanjian, yang dapat dibedakan menjadi dua bentuk. Bentuk pertama terjadi ketika kreditur lama menerima pembayaran dari pihak ketiga, dan pada saat itu juga menyatakan menempatkan pihak ketiga tersebut pada kedudukannya sebagai kreditur. Bentuk kedua terjadi ketika debitur meminjam sejumlah uang dari pihak ketiga untuk melunasi utang lamanya, dengan menyatakan pihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan kreditur lama. Selain subrogasi karena perjanjian, Pasal 1402 KUHPerdata mengatur subrogasi yang terjadi karena undang-undang, misalnya ketika kreditur yang memiliki hak istimewa melunasi kreditur lain yang memiliki hak istimewa lebih tinggi, atau ketika pembeli suatu benda tetap menggunakan harga pembelian untuk melunasi kreditur pemegang hak jaminan atas benda tersebut.
8. Perbedaan Mendasar Novasi, Kompensasi, dan Subrogasi
Ketiga cara hapusnya perikatan ini memiliki karakter yang sangat berbeda satu sama lain. Novasi menghapuskan perikatan lama sepenuhnya dan menggantinya dengan perikatan baru, sehingga jaminan lama pada prinsipnya ikut hapus. Kompensasi menghapuskan perikatan melalui saling meniadakan utang piutang timbal balik antara dua pihak yang sama sama berutang, tanpa melibatkan pihak ketiga sama sekali. Sementara subrogasi tidak menghapuskan perikatan lama, melainkan hanya mengganti kedudukan kreditur dengan pihak ketiga yang telah melunasi utang, sehingga perikatan beserta jaminannya tetap hidup dan beralih kepada kreditur baru. Memahami perbedaan ini penting karena masing masing memiliki konsekuensi berbeda terhadap keberlangsungan jaminan dan hak hak yang melekat pada suatu perikatan.
9. Pentingnya Memahami Ketiganya dalam Praktik Bisnis
Dalam transaksi bisnis sehari hari, ketiga mekanisme ini sering digunakan namun kerap disalahpahami. Perusahaan yang ingin mengubah syarat pembayaran utang perlu memastikan apakah yang mereka lakukan sesungguhnya novasi atau sekadar perubahan syarat pembayaran biasa, karena konsekuensinya terhadap jaminan yang ada sangat berbeda. Demikian pula pihak yang membayar utang orang lain perlu memastikan apakah pembayaran tersebut disertai klausul subrogasi secara tegas, agar hak untuk menagih kembali kepada debitur asli tetap dapat dipertahankan beserta jaminannya. Sebelum menandatangani perjanjian yang mengandung unsur novasi, kompensasi, atau subrogasi, ada baiknya memastikan rumusan klausul dalam perjanjian sudah tepat agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari mengenai status jaminan dan hak menagih.
Dasar Hukum
- Pasal 1413 KUHPerdata, mengatur pengertian dan tiga jenis novasi: objektif, subjektif pasif, dan subjektif aktif.
- Pasal 1413 sampai Pasal 1424 KUHPerdata, mengatur secara keseluruhan ketentuan novasi sebagai cara hapusnya perikatan.
- Pasal 1425 sampai Pasal 1429 KUHPerdata, mengatur kompensasi atau perjumpaan utang beserta syarat dan pengecualiannya.
- Pasal 1400 KUHPerdata, mengatur bahwa subrogasi dapat terjadi karena perjanjian maupun karena undang-undang.
- Pasal 1401 dan Pasal 1402 KUHPerdata, mengatur jenis subrogasi karena perjanjian dan subrogasi karena undang-undang.
Artikel Terkait
- Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action): Dasar Hukum, Syarat, dan Prosedur Pengajuannya di Indonesia
- Hak Retensi dalam Hukum Perdata: Dasar Hukum, Syarat, dan Batas Kewenangan Menahan Barang
- Mediasi Wajib dalam Perkara Perdata di Pengadilan: Dasar Hukum, Tahapan, dan Akibat Itikad Tidak Baik
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.
Jika Anda berencana melakukan restrukturisasi utang, pembayaran utang pihak lain, atau perjumpaan utang piutang, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar klausul yang digunakan tepat dan hak Anda atas jaminan yang ada tetap terlindungi.
