Seorang ibu terkejut ketika mengetahui aplikasi belajar yang biasa digunakan anaknya ternyata mengumpulkan data lokasi, riwayat aktivitas, bahkan foto profil anak tanpa penjelasan yang jelas kepada orang tua. Ia baru sadar bahwa selama ini tidak pernah ada permintaan persetujuan khusus untuk pengumpulan data tersebut. Kasus semacam ini semakin umum terjadi seiring banyaknya anak yang mengakses aplikasi pendidikan, permainan, maupun media sosial sejak usia dini. Artikel ini membahas bagaimana hukum Indonesia melindungi data pribadi anak di ruang digital, kewajiban apa yang harus dipenuhi platform, dan hak apa yang dimiliki orang tua untuk melindungi anaknya.

1. Kenapa Data Pribadi Anak Perlu Perlindungan Khusus

Anak dianggap sebagai kelompok rentan dalam pemrosesan data pribadi karena umumnya belum memiliki kapasitas hukum penuh untuk memahami risiko yang timbul dari membagikan datanya di ruang digital. Data anak, mulai dari nama, foto, lokasi, hingga kebiasaan penggunaan aplikasi, jika disalahgunakan dapat berujung pada risiko serius seperti eksploitasi, perundungan digital, hingga menjadi sasaran predator daring. Karena kerentanan ini, hukum memberikan perlindungan tambahan yang tidak berlaku sama seperti pemrosesan data pribadi orang dewasa pada umumnya.

2. Ketentuan Khusus dalam UU PDP untuk Data Anak

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi secara eksplisit mengatur pemrosesan data anak dan penyandang disabilitas sebagai kategori khusus dalam Pasal 26. Ketentuan ini mewajibkan setiap pengendali data yang memproses data pribadi anak untuk mendapatkan persetujuan sah dari orang tua atau wali yang sah dari anak tersebut, bukan cukup dari anak itu sendiri. Kewajiban ini berlaku terlepas dari jenis platform yang digunakan, baik aplikasi pendidikan, permainan, media sosial, maupun layanan digital lain yang penggunanya mencakup anak-anak.

3. Kewajiban Platform Digital Saat Memproses Data Anak

Platform digital yang layanannya diakses oleh anak memiliki kewajiban untuk menerapkan langkah pengamanan tambahan, seperti menyediakan mekanisme verifikasi usia pengguna, meminta persetujuan eksplisit dari orang tua atau wali sebelum mengumpulkan data anak, serta membatasi jenis data yang dikumpulkan hanya sebatas yang benar-benar diperlukan untuk tujuan layanan. Platform juga wajib menjelaskan secara jelas dan mudah dipahami mengenai jenis data anak yang dikumpulkan, tujuan penggunaannya, dan pihak mana saja yang akan mengakses data tersebut, sejalan dengan prinsip transparansi yang diatur dalam UU PDP secara umum.

4. Kaitan dengan UU Perlindungan Anak

Selain UU PDP, perlindungan anak di ruang digital juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 20 undang-undang ini menegaskan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua untuk memberikan perlindungan kepada anak, yang dalam konteks digital dapat dimaknai mencakup perlindungan dari eksploitasi data maupun risiko keamanan yang timbul dari penggunaan teknologi. Kombinasi antara UU PDP dan UU Perlindungan Anak menjadi payung hukum yang saling melengkapi, di mana UU PDP mengatur teknis pemrosesan data, sementara UU Perlindungan Anak mengatur prinsip perlindungan anak secara lebih luas.

5. Hak Orang Tua atau Wali atas Data Anak

Sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas nama anak, orang tua atau wali memiliki hak yang setara dengan hak subjek data pada umumnya, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang pemrosesan data anaknya, hak untuk mengakses dan memeriksa data yang telah dikumpulkan, hak untuk meminta koreksi jika data tersebut tidak akurat, serta hak untuk meminta penghapusan data anak dari sistem platform jika sudah tidak ada dasar hukum yang sah untuk terus menyimpannya. Orang tua juga berhak menarik kembali persetujuan yang pernah diberikan, misalnya ketika anak berhenti menggunakan sebuah aplikasi.

6. Risiko Nyata Jika Data Anak Tidak Dilindungi

Kebocoran atau penyalahgunaan data anak dapat berdampak jangka panjang, mulai dari pencurian identitas yang baru disadari bertahun-tahun kemudian, penyalahgunaan foto atau video anak untuk tujuan yang tidak pantas, hingga menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan pendekatan terhadap anak melalui informasi lokasi atau kebiasaan yang bocor. Risiko ini menjadi alasan kuat mengapa kewajiban platform dalam melindungi data anak tidak bisa dianggap remeh, dan mengapa pengawasan orang tua terhadap aplikasi yang digunakan anak menjadi sangat penting.

7. Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua Jika Platform Melanggar

Jika orang tua menemukan indikasi sebuah platform mengumpulkan data anak tanpa persetujuan yang sah, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengajukan keberatan langsung kepada penyedia layanan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. Apabila tidak ada tanggapan memadai, orang tua dapat mengadukan hal tersebut kepada lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang dibentuk pemerintah. Pelanggaran yang menimbulkan kerugian nyata bagi anak, seperti kebocoran data yang berujung pada eksploitasi, juga membuka peluang bagi orang tua untuk menempuh jalur hukum perdata guna menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi dari pihak platform.

8. Tips Praktis Menjaga Data Anak di Dunia Digital

Sebagai langkah pencegahan, orang tua sebaiknya membaca kebijakan privasi aplikasi sebelum mengizinkan anak menggunakannya, terutama bagian yang menjelaskan data apa saja yang dikumpulkan dan untuk tujuan apa. Batasi informasi yang dibagikan anak di media sosial, termasuk foto, lokasi, dan identitas sekolah, serta aktifkan pengaturan privasi pada level paling ketat yang tersedia. Ajarkan anak sejak dini untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal secara daring, dan lakukan pengecekan berkala terhadap aplikasi apa saja yang terpasang di perangkat anak beserta izin akses yang diberikan kepadanya.

9. Peran Sekolah dan Lingkungan dalam Mendukung Literasi Digital Anak

Perlindungan data pribadi anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga membutuhkan dukungan sekolah dan lingkungan sekitar dalam membangun literasi digital sejak dini. Sekolah yang mulai menggunakan aplikasi pembelajaran digital sebaiknya memastikan platform yang dipilih memiliki kebijakan privasi yang jelas dan sudah menerapkan prinsip perlindungan data anak sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar mempertimbangkan kemudahan fitur semata. Guru dan tenaga pendidik juga dapat berperan mengedukasi anak tentang pentingnya menjaga informasi pribadi di dunia digital, sehingga anak tumbuh dengan kesadaran untuk melindungi datanya sendiri, tidak hanya bergantung pada pengawasan orang tua di rumah.

Dasar Hukum

  • Pasal 26 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, mengatur kewajiban mendapatkan persetujuan sah dari orang tua atau wali dalam pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas.
  • Pasal 5, 6, 7, dan 8 UU No. 27 Tahun 2022, mengatur hak subjek data yang juga berlaku bagi orang tua atau wali dalam mewakili kepentingan data anak, termasuk hak akses, koreksi, dan penghapusan.
  • Pasal 20 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur kewajiban negara, masyarakat, keluarga, dan orang tua untuk memberikan perlindungan kepada anak.
  • Pasal 57 UU No. 27 Tahun 2022, mengatur sanksi administratif bagi pengendali data yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan data, termasuk data anak.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda menemukan indikasi sebuah aplikasi atau platform mengumpulkan data anak Anda tanpa persetujuan yang sah, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar hak Anda sebagai orang tua dan hak anak Anda dapat ditegakkan secara tepat.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram