Sebuah perusahaan manufaktur menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dari Direktorat Jenderal Pajak senilai miliaran rupiah, jauh lebih besar dari yang mereka hitung sendiri saat mengisi SPT Tahunan. Manajemen yakin ada kekeliruan dalam koreksi fiskal yang dilakukan pemeriksa pajak, tetapi bingung harus mulai dari mana untuk membantahnya. Apakah langsung menggugat ke pengadilan, membayar dulu, atau ada jalur khusus yang harus ditempuh lebih dulu sebelum sengketa ini bisa dibawa ke forum yang lebih tinggi.

Situasi semacam ini jamak terjadi karena penghitungan pajak sering melibatkan interpretasi atas fakta dan aturan yang berbeda antara wajib pajak dan otoritas pajak. Undang-undang sudah menyediakan jenjang penyelesaian sengketa yang runtut, mulai dari keberatan di internal Direktorat Jenderal Pajak, banding ke Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum terakhir berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Memahami tahapan ini penting agar hak wajib pajak untuk membela posisinya tidak hilang hanya karena batas waktu terlewat atau salah memilih jalur hukum.

Keberatan sebagai Pintu Masuk Sengketa

Ketika wajib pajak tidak sependapat dengan jumlah pajak yang ditetapkan dalam surat ketetapan pajak, atau dengan pemotongan maupun pemungutan yang dilakukan pihak ketiga, langkah pertama yang harus ditempuh adalah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan bukan sekadar surat keluhan, melainkan permohonan formal yang harus disertai alasan yang jelas dan perhitungan jumlah pajak menurut versi wajib pajak sendiri.

Keberatan wajib diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim, atau sejak tanggal pemotongan maupun pemungutan dilakukan pihak ketiga, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan alasan di luar kekuasaannya sehingga tenggat itu tidak dapat dipenuhi. Salah satu syarat administratif yang penting adalah wajib pajak harus melunasi jumlah pajak yang telah disetujuinya sendiri dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum keberatan itu diproses. Ketentuan ini sudah lebih longgar dibanding aturan lama yang mensyaratkan pelunasan minimal separuh dari total tagihan sebelum keberatan bisa diajukan.

Direktur Jenderal Pajak memiliki waktu paling lama dua belas bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk menerbitkan keputusan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan yang diterbitkan, keberatan wajib pajak dianggap dikabulkan. Perlu dicatat bahwa jika keputusan keberatan menyatakan permohonan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda administratif atas selisih pajak yang masih harus dibayar. Besaran denda ini sudah diturunkan melalui reformasi ketentuan umum perpajakan beberapa tahun terakhir, sehingga tidak lagi sebesar aturan lama yang jauh lebih memberatkan.

Banding ke Pengadilan Pajak

Apabila keputusan keberatan tetap tidak memuaskan, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Berbeda dari keberatan yang diperiksa oleh pihak yang sama dengan penerbit ketetapan, banding diperiksa oleh lembaga peradilan khusus yang berdiri sendiri dan berwenang memutus sengketa pajak berdasarkan bukti serta argumen hukum kedua belah pihak.

Banding harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam jangka waktu tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima, dengan melampirkan satu salinan keputusan yang dibanding. Setiap keputusan keberatan hanya boleh diajukan satu banding. Sama seperti pada tahap keberatan, apabila permohonan banding ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda atas selisih pajak yang masih harus dibayar berdasarkan putusan banding, dengan besaran yang juga sudah diturunkan dari ketentuan sebelumnya.

Proses persidangan di Pengadilan Pajak bersifat lebih formal dibanding keberatan, karena melibatkan pemeriksaan bukti, keterangan saksi, dan pembelaan dari kedua pihak sebagaimana layaknya proses peradilan. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat sebagai putusan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam hierarki pengadilan pajak, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding lagi terhadapnya. Satu-satunya jalan yang masih terbuka adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa, bukan jenjang peradilan biasa seperti kasasi pada umumnya. Karena sifatnya yang luar biasa, permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang secara tegas diatur dalam undang-undang, bukan sekadar karena pemohon tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Pajak.

Berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah perkara diputus, atau apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang pada waktu persidangan belum ditemukan. Alasan lain yang diakui adalah apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai jangka waktu pengajuannya, Pasal 92 undang-undang yang sama membedakan titik awal penghitungan sesuai alasan yang digunakan. Untuk alasan kebohongan atau tipu muslihat, tenggat pengajuan dihitung paling lama tiga bulan sejak kebohongan atau tipu muslihat itu diketahui oleh pemohon. Untuk alasan ditemukannya bukti tertulis baru, tenggat yang sama berlaku sejak bukti tersebut ditemukan. Sementara untuk tiga alasan lainnya, yaitu dikabulkannya hal yang tidak dituntut, adanya bagian tuntutan yang belum diputus, dan putusan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tenggat tiga bulan dihitung sejak putusan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada pemohon. Karena titik awal penghitungan berbeda-beda tergantung alasan yang dipakai, wajib pajak yang berniat mengajukan peninjauan kembali sebaiknya segera mengidentifikasi alasan hukum yang paling relevan dengan kasusnya agar tidak terlambat menghitung tenggat waktu yang berlaku.

Permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak, dan pemeriksaannya dilakukan tanpa melalui sidang lisan kecuali dalam hal-hal tertentu yang dipandang perlu oleh Mahkamah Agung. Putusan atas peninjauan kembali inilah yang menjadi titik akhir dari rangkaian sengketa pajak, karena tidak tersedia lagi upaya hukum di atasnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi dalam praktik adalah wajib pajak terlambat menghitung tenggat waktu karena keliru menentukan sejak kapan jangka waktu itu mulai berjalan, terutama pada tahap keberatan dan banding yang dihitung sejak tanggal pengiriman surat, bukan sejak surat itu diterima atau dibaca oleh wajib pajak. Kelalaian administratif semacam ini bisa berakibat fatal karena hak untuk membela diri secara materiil menjadi gugur hanya karena persoalan waktu.

Perlu diketahui pula bahwa saat ini sedang berlangsung proses pengalihan fungsi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan independensi peradilan pajak sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman. Proses transisi ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026 dan pada dasarnya menyangkut aspek kelembagaan, bukan mengubah tahapan atau jangka waktu hukum acara yang telah diuraikan di atas. Meski demikian, wajib pajak yang sedang atau akan berperkara ada baiknya tetap memantau perkembangan ini karena dapat memengaruhi aspek teknis administratif persidangan di kemudian hari.

Mengingat kompleksitas dan risiko finansial yang melekat pada setiap tahap sengketa pajak, persiapan argumen hukum dan bukti pendukung sebaiknya dilakukan sejak tahap pemeriksaan, bukan menunggu sengketa naik ke tahap keberatan apalagi banding. Semakin matang dokumentasi dan dasar hukum yang disiapkan sejak awal, semakin kuat posisi wajib pajak pada setiap jenjang penyelesaian sengketa.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, khususnya Pasal 91 dan Pasal 92 mengenai alasan dan jangka waktu pengajuan peninjauan kembali.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengenai kedudukan Pengadilan Pajak dalam kekuasaan kehakiman.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum untuk kepentingan edukasi dan bukan merupakan nasihat hukum formal untuk sengketa pajak tertentu. Jangka waktu dan tata cara yang diuraikan di atas dapat berbeda penerapannya tergantung fakta dan jenis ketetapan pajak yang disengketakan, sehingga penghitungan tenggat waktu sebaiknya selalu dikonfirmasi terhadap dokumen resmi yang diterima.

Jika perusahaan atau pribadi Anda sedang menghadapi keberatan, banding, atau mempertimbangkan peninjauan kembali atas sengketa pajak, konsultasikan kasus Anda dengan Rumah Hukum agar strategi dan tenggat waktu hukum Anda ditangani secara tepat.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram