Seorang trader kripto di Surabaya sempat kebingungan ketika melihat saldo hasil penjualan Bitcoin miliknya di exchange lokal ternyata sudah terpotong otomatis sebelum masuk ke rekening. Ia tidak pernah mengisi SPT khusus untuk transaksi tersebut, tidak menerima tagihan dari kantor pajak, namun angka yang diterima jelas lebih kecil dari nilai jual yang ia catat sendiri. Situasi semacam ini sering menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah aset kripto memang objek pajak, siapa yang memungutnya, dan berapa sebenarnya tarif yang berlaku setelah aturan mengenai kripto beberapa kali diperbarui dalam tiga tahun terakhir.
Kripto Kini Dipersamakan dengan Surat Berharga, Bukan Lagi Komoditas
Sejak awal diperkenalkan, aset kripto di Indonesia sempat diklasifikasikan sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka di bawah pengawasan Bappebti. Klasifikasi ini kemudian berubah signifikan setelah kewenangan pengawasan aset kripto dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan mulai 10 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur pengalihan tersebut. Perubahan kelembagaan ini berdampak langsung pada perlakuan pajaknya, karena aset kripto sekarang diperlakukan sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga, bukan lagi sebagai barang atau komoditas biasa. Konsekuensi dari pergeseran klasifikasi ini cukup besar, terutama pada sisi Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan surat berharga pada dasarnya bukan objek PPN, sama halnya dengan penyerahan uang dan emas batangan tertentu.
Tarif PPh Final atas Transaksi Jual Beli Kripto
Penghasilan dari penjualan aset kripto tetap dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik pada saat transaksi terjadi. Berdasarkan aturan terbaru yang mulai berlaku efektif sejak Agustus 2025 dan berlaku penuh untuk tahun pajak 2026, tarif PPh final untuk transaksi melalui platform perdagangan aset kripto dalam negeri yang telah memiliki izin resmi ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Angka ini naik dari tarif sebelumnya yang hanya 0,1%. Sementara itu, transaksi yang dilakukan melalui platform luar negeri yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara resmi di Indonesia dikenakan tarif yang jauh lebih tinggi, yaitu 1% dari nilai transaksi. Perbedaan tarif ini sengaja dibuat lebar untuk mendorong pengguna bertransaksi melalui exchange yang terdaftar dan diawasi, sekaligus mengamankan basis pemajakan di dalam negeri.
PPN yang Dihapuskan dan yang Masih Dikenakan
Perubahan paling terasa bagi pelaku pasar kripto adalah dihapuskannya PPN atas pembelian aset kripto itu sendiri. Sebelumnya, setiap pembelian kripto dikenakan PPN dengan tarif tertentu dari nilai transaksi, sehingga menambah beban biaya bagi investor maupun trader aktif. Dengan status baru kripto sebagai aset yang dipersamakan dengan surat berharga, penyerahan aset kripto tidak lagi termasuk objek PPN. Meski demikian, penghapusan ini tidak berlaku untuk seluruh aspek transaksi kripto. Jasa fasilitasi yang menyertai transaksi, seperti jasa pertukaran antar-koin atau swap, layanan dompet elektronik untuk deposit dan penarikan, serta jasa fasilitasi jual beli dengan mata uang rupiah, tetap dikenakan PPN dengan tarif umum 11%. Dengan kata lain, yang dibebaskan adalah pajak atas objek aset kriptonya, sedangkan jasa penunjang yang diberikan platform tetap menjadi objek pajak seperti layanan digital pada umumnya.
Kewajiban Pemotongan oleh Exchange dan Cara Pelaporan
Mekanisme pemungutan pajak kripto dirancang agar sesederhana mungkin bagi pengguna akhir, karena penyelenggara perdagangan aset kripto yang berperan sebagai pemungut. Setiap kali transaksi jual terjadi, sistem exchange secara otomatis memotong PPh final sesuai tarif yang berlaku, kemudian menyetorkan dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Bagi pengguna, hal ini berarti pajak yang sudah dipotong tidak perlu disetor ulang, namun tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang telah dikenai pajak final. Bukti potong yang diterbitkan platform sebaiknya disimpan sebagai dokumen pendukung, terutama bagi wajib pajak yang memiliki beberapa akun di platform berbeda, baik dalam maupun luar negeri, karena rekapitulasi seluruh transaksi tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak yang bersangkutan saat pelaporan tahunan.
Bagaimana dengan Penambang (Miner) dan Staking?
Aktivitas menambang kripto atau mining memiliki perlakuan pajak yang berbeda dari sekadar jual beli. Penghasilan dari kegiatan menambang aset kripto sebelumnya dikenakan PPh final tersendiri melalui skema pemungutan yang mirip dengan PPh Pasal 22, namun dengan berlakunya ketentuan baru untuk tahun pajak 2026, penghasilan dari kegiatan menambang beralih dari skema final menjadi dikenakan tarif umum sesuai lapisan penghasilan kena pajak. Perubahan ini penting untuk dipahami oleh individu maupun badan usaha yang menjalankan operasi mining karena menuntut pencatatan biaya operasional yang lebih rapi, mengingat penghitungan pajak dengan tarif umum memungkinkan pengurangan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, berbeda dengan skema final yang dihitung langsung dari nilai bruto. Adapun penghasilan dari staking atau validasi jaringan pada prinsipnya tetap tunduk pada ketentuan umum penghasilan lain yang harus dilaporkan sesuai sifat dan sumbernya.
Risiko Jika Tidak Melaporkan Transaksi Kripto
Anggapan bahwa transaksi kripto sulit dilacak karena sifatnya yang terdesentralisasi sudah tidak sepenuhnya berlaku di Indonesia. Kewajiban penyelenggara perdagangan aset kripto untuk melaporkan data transaksi penggunanya kepada otoritas pajak membuat rekam jejak transaksi di platform resmi dapat diakses dan dicocokkan dengan data SPT wajib pajak. Wajib pajak yang menerima penghasilan signifikan dari kripto namun tidak melaporkannya secara benar dalam SPT Tahunan berisiko dikenai koreksi pajak, sanksi administratif berupa bunga, hingga pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat indikasi ketidakpatuhan yang material. Risiko ini menjadi lebih tinggi bagi mereka yang bertransaksi melalui platform luar negeri yang tidak melakukan pemungutan otomatis, karena tanggung jawab penghitungan dan pelaporan pajak sepenuhnya berada di tangan wajib pajak sendiri, termasuk kewajiban melaporkan aset kripto yang dimiliki di luar negeri dalam daftar harta pada SPT.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021)
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021)
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengalihan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Artikel Terkait
- Transfer Pricing: Kewajiban Dokumentasi Bagi Perusahaan dengan Transaksi Afiliasi
- Dasar-Dasar PPN: Objek, Tarif, dan Mekanisme Pajak
- Pajak UMKM: Tarif PPh Final dan Batas Omzet
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dapat menggantikan konsultasi profesional, karena setiap kasus perpajakan kripto memiliki fakta transaksi dan platform yang berbeda-beda.
Bagi pemilik atau pelaku usaha aset kripto yang memerlukan kepastian atas kewajiban PPh dan PPN transaksinya, konsultasi dengan Rumah Hukum dapat membantu memastikan langkah yang tepat dan sesuai aturan terbaru.
