Seorang remaja menerima puluhan pesan cemooh di kolom komentar setiap kali ia mengunggah foto, sementara di grup obrolan sekolahnya beredar meme yang mengejek penampilannya. Ia merasa tidak berdaya karena pelakunya banyak dan tersembunyi di balik akun anonim. Perundungan siber atau cyberbullying seperti ini bukan sekadar masalah etika bermedia sosial, tetapi bisa masuk ranah hukum pidana dengan konsekuensi nyata bagi pelakunya. Artikel ini menjelaskan bentuk-bentuk cyberbullying yang bisa dijerat hukum, dasar hukum yang bisa digunakan korban, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri.

1. Apa yang Dimaksud dengan Cyberbullying

Cyberbullying adalah tindakan mengintimidasi, mengejek, mempermalukan, mengancam, atau menyebarkan kebencian terhadap seseorang secara berulang melalui media digital, seperti media sosial, aplikasi pesan, atau forum online. Berbeda dengan perundungan konvensional yang biasanya terjadi di ruang fisik terbatas, cyberbullying bisa menjangkau korban kapan saja dan di mana saja, bahkan setelah korban keluar dari lingkungan tempat perundungan bermula. Bentuknya beragam, mulai dari komentar merendahkan yang terus-menerus, penyebaran informasi memalukan, pembuatan akun palsu untuk mempermalukan seseorang, hingga ancaman kekerasan lewat pesan pribadi.

2. Kapan Cyberbullying Bisa Dikategorikan Tindak Pidana

Tidak semua konflik atau kritik pedas di media sosial otomatis menjadi tindak pidana. Hukum melihat unsur-unsur tertentu, seperti adanya kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, adanya unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, atau perbuatan yang dilakukan berulang hingga menimbulkan penderitaan psikis pada korban. Ketika unsur-unsur itu terpenuhi, korban punya dasar untuk membawa kasusnya ke ranah hukum, baik melalui laporan polisi maupun gugatan perdata, tergantung bentuk kerugian yang dialami.

3. Jerat Hukum Lewat UU ITE: Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Perundungan yang berisi tuduhan atau hinaan yang menyerang kehormatan seseorang secara elektronik dapat dijerat menggunakan ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE. Ketentuan ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum baru bisa berjalan jika korban sendiri yang melapor, bukan pihak lain atau aparat yang berinisiatif sendiri. Ancaman pidananya berupa penjara dan denda yang cukup besar, sehingga bisa menjadi efek jera bagi pelaku yang terus-menerus melontarkan hinaan di ruang digital.

4. Jerat Hukum Lewat UU ITE: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti

Ketika cyberbullying sudah mengarah pada ancaman kekerasan, misalnya pesan yang menakut-nakuti korban akan dicelakai atau diserang secara fisik, UU ITE menyediakan ketentuan khusus tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang dikirimkan langsung kepada korban. Ketentuan ini sering menjadi jalan bagi korban perundungan digital yang mengalami tekanan psikis berat karena diancam terus-menerus, karena unsur intimidasinya lebih mudah dibuktikan lewat rekam jejak pesan digital yang tersimpan.

5. Jerat Hukum Ketika Perundungan Disertai Pemerasan

Ada juga bentuk cyberbullying yang lebih ekstrem, misalnya pelaku mengancam akan menyebarkan aib atau foto memalukan korban jika tidak diberi uang atau barang tertentu. Perbuatan semacam ini bisa masuk kategori pemerasan atau pengancaman melalui sarana elektronik, dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat dibandingkan penghinaan biasa, mengingat ada unsur pemaksaan yang merugikan korban secara materiil, bukan sekadar merugikan nama baik.

6. Perlindungan Tambahan bagi Korban Anak

Jika korban cyberbullying adalah anak di bawah umur, perlindungan hukum yang berlaku menjadi berlapis. Selain ketentuan dalam UU ITE, ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang secara khusus melarang setiap bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis, terhadap anak, dengan ancaman pidana yang diperberat. Sekolah dan orang tua juga memiliki peran penting untuk memastikan kasus perundungan anak tidak dianggap remeh sebagai “hanya bercanda”, karena dampak psikologis pada anak bisa berlangsung lama bahkan hingga dewasa.

7. Selain Jalur Pidana, Ada Jalur Perdata

Korban cyberbullying juga berhak menempuh jalur gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami, seperti biaya konsultasi psikologis atau kerugian akibat reputasi yang rusak. Jalur ini bisa ditempuh bersamaan dengan proses pidana atau sebagai opsi terpisah, terutama jika korban lebih membutuhkan pemulihan finansial daripada semata-mata menghukum pelaku secara pidana.

8. Langkah Praktis yang Bisa Diambil Korban

Hal pertama yang perlu dilakukan korban adalah mengumpulkan bukti digital sebanyak mungkin, seperti tangkapan layar percakapan, komentar, atau unggahan yang merundung, lengkap dengan waktu dan identitas akun pelaku jika diketahui. Jangan terburu-buru menghapus bukti tersebut meski rasanya ingin segera melupakannya. Selanjutnya korban dapat melaporkan konten tersebut melalui fitur pelaporan di platform media sosial agar konten diturunkan, sekaligus mempertimbangkan untuk melapor ke kepolisian jika unsur pidana terpenuhi. Dukungan psikologis juga penting, karena pemulihan korban perundungan siber tidak hanya soal aspek hukum, tetapi juga kesehatan mental.

Dasar Hukum

  • Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengatur delik penyerangan kehormatan atau nama baik secara elektronik beserta ancaman pidananya.
  • Pasal 29 dan Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024, mengatur larangan mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti kepada korban.
  • Pasal 27B UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024, mengatur larangan mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman pencemaran untuk memaksa korban memberikan sesuatu, dengan ancaman pidana lebih berat.
  • Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengatur larangan kekerasan termasuk kekerasan psikis terhadap anak dengan ancaman pidana yang diperberat.
  • Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menjadi dasar gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum bagi korban yang mengalami kerugian akibat perundungan digital.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda atau anggota keluarga Anda menjadi korban perundungan di media sosial, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar bukti dapat disusun dengan tepat dan langkah hukum yang sesuai bisa segera ditempuh.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram