Seorang warga ingin mengetahui rincian penggunaan anggaran pembangunan jalan di daerahnya, tetapi ketika mengajukan permintaan ke dinas terkait, permintaannya tidak kunjung mendapat tanggapan selama berbulan-bulan. Banyak warga tidak menyadari bahwa situasi semacam ini sebenarnya bisa diperjuangkan melalui jalur hukum yang jelas, mulai dari pengajuan keberatan hingga sengketa ke Komisi Informasi. Keterbukaan informasi publik adalah hak yang dijamin negara, bukan sekadar kebaikan hati instansi pemerintah. Artikel ini menjelaskan dasar hukum hak atas informasi publik, cara mengajukan permohonan informasi, tahapan mengajukan keberatan, serta prosedur sengketa informasi ke Komisi Informasi jika permohonan tidak dipenuhi.

1. Hak atas Informasi sebagai Hak Konstitusional

Hak warga negara untuk memperoleh informasi bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan hak yang dijamin langsung oleh konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Prinsip ini menjadi fondasi bagi lahirnya undang-undang khusus yang mengatur mekanisme keterbukaan informasi di badan publik, baik lembaga pemerintah maupun organisasi lain yang menggunakan dana publik.

2. Pengaturan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik

Secara teknis, hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik, mulai dari kementerian, lembaga pemerintah, badan usaha milik negara, hingga organisasi non-pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran negara, untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang, seperti informasi yang dapat membahayakan keamanan negara atau mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 4 undang-undang ini secara khusus mengatur hak setiap pemohon informasi, termasuk hak melihat, mengetahui, meminta salinan, dan menyebarluaskan informasi publik sesuai ketentuan.

3. Cara Mengajukan Permohonan Informasi kepada Badan Publik

Setiap warga negara berhak mengajukan permohonan informasi kepada badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang biasa disingkat PPID. Permohonan dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis, disertai identitas pemohon yang jelas serta uraian informasi yang diminta. Badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan tersebut paling lambat sepuluh hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang tujuh hari kerja berikutnya dengan alasan tertulis apabila informasi yang diminta membutuhkan waktu lebih lama untuk disiapkan. Jika permohonan dikabulkan, badan publik wajib menyediakan informasi sesuai format yang diminta, baik dengan cara melihat langsung maupun memberikan salinan dokumen.

4. Langkah Mengajukan Keberatan Jika Permohonan Ditolak

Apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan, atau informasi yang diberikan dianggap tidak sesuai dengan yang diminta, pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID di badan publik yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008, atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan tersebut paling lambat tiga puluh hari kerja sejak keberatan diterima. Tahap keberatan ini merupakan upaya administratif internal yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum pemohon dapat membawa persoalannya ke tingkat sengketa formal di Komisi Informasi.

5. Mengajukan Sengketa ke Komisi Informasi

Jika tanggapan atasan PPID tetap tidak memuaskan, atau atasan PPID tidak memberikan tanggapan sama sekali dalam batas waktu tiga puluh hari kerja, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai tingkatannya, baik Komisi Informasi Pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 37 UU No. 14 Tahun 2008, permohonan penyelesaian sengketa ini diajukan paling lambat empat belas hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas keberatan, atau sejak berakhirnya masa tiga puluh hari kerja tanggapan atasan PPID apabila tidak ada tanggapan yang diberikan.

6. Proses Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi

Setelah permohonan sengketa diterima dan diberi nomor registrasi, Komisi Informasi akan menyelenggarakan proses penyelesaian sengketa yang diawali dengan mediasi antara pemohon dan badan publik termohon, dengan tujuan mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses ajudikasi penuh. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak mediasi, Komisi Informasi akan melanjutkan proses ke tahap ajudikasi nonlitigasi, yaitu sidang pemeriksaan yang menghadirkan kedua belah pihak untuk membuktikan dalil masing-masing, sebelum Komisi Informasi menjatuhkan putusan mengenai status informasi yang disengketakan, apakah termasuk informasi terbuka yang wajib diberikan atau informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.

7. Upaya Hukum Lanjutan Jika Tidak Puas dengan Putusan Komisi Informasi

Putusan Komisi Informasi bukan putusan final yang tidak bisa diganggu gugat. Pihak yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, baik pemohon maupun badan publik termohon, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara apabila badan publik termohon merupakan badan publik negara, atau Pengadilan Negeri apabila termohon merupakan badan publik selain badan publik negara. Mekanisme berjenjang ini memastikan bahwa hak atas informasi publik tetap memiliki jalur hukum yang lengkap, mulai dari upaya administratif internal, penyelesaian melalui lembaga independen, hingga upaya hukum di pengadilan jika diperlukan.

8. Tips Praktis Memperjuangkan Hak Informasi Anda

Agar permohonan informasi berjalan lancar, ajukan permintaan secara tertulis dengan uraian informasi yang spesifik dan jelas, sertakan identitas yang lengkap, dan simpan bukti tanda terima permohonan sebagai dasar penghitungan tenggat waktu tanggapan. Jika badan publik tidak merespons dalam batas waktu yang ditentukan, segera ajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID tanpa menunggu terlalu lama, mengingat setiap tahap memiliki tenggat waktu ketat yang memengaruhi hak Anda mengajukan tahap berikutnya. Dengan memahami alur ini, warga dapat memperjuangkan keterbukaan informasi publik secara sistematis tanpa harus menyerah ketika permintaan awal tidak segera ditanggapi.

Dasar Hukum

  • Pasal 28F UUD 1945, menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  • Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur hak-hak pemohon informasi publik.
  • Ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 mengenai kewajiban badan publik menanggapi permohonan informasi paling lambat sepuluh hari kerja dengan perpanjangan tujuh hari kerja.
  • Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008, mengatur mekanisme dan batas waktu pengajuan keberatan kepada atasan PPID selama tiga puluh hari kerja.
  • Pasal 37 UU No. 14 Tahun 2008, mengatur batas waktu empat belas hari kerja untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika permohonan informasi publik Anda tidak ditanggapi atau ditolak tanpa alasan yang sah, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar hak Anda atas informasi publik dapat diperjuangkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram