Setiap menjelang hari raya keagamaan, pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan pekerja adalah kapan THR akan cair dan berapa jumlah yang seharusnya diterima. Sayangnya, tidak sedikit perusahaan yang membayar THR mepet waktu, mencicilnya tanpa persetujuan pekerja, atau bahkan tidak membayarnya sama sekali dengan berbagai alasan, mulai dari kondisi keuangan perusahaan sampai status karyawan yang masih dianggap “belum tetap”. Padahal, THR bukan pemberian sukarela dari perusahaan, melainkan hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang dan wajib dipenuhi tepat waktu. Memahami dasar hukum, rumus perhitungan, batas waktu, dan sanksi bagi perusahaan yang lalai menjadi penting agar pekerja tahu persis apa yang bisa mereka perjuangkan.

1. Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran THR

Kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang berlaku sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta beririsan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur THR sebagai bagian dari pendapatan non-upah. Sesuai Pasal 2 Permenaker No. 6 Tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih. Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan biasanya menerbitkan Surat Edaran teknis untuk mengingatkan pengusaha agar membayar THR secara penuh, tepat waktu, dan tidak dicicil, sebagai penegasan atas ketentuan yang sudah ada di Permenaker tersebut.

2. Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Ketentuan mengenai penerima THR cukup luas dan tidak membeda-bedakan status hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 2 jo. Pasal 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016, pihak yang berhak atas THR meliputi:

  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/karyawan tetap) yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/karyawan kontrak), selama masa kerjanya sudah mencapai 1 bulan terus-menerus, tanpa syarat harus “diperpanjang” atau berstatus tetap terlebih dahulu.
  • Pekerja harian lepas yang sudah bekerja minimal 12 bulan atau lebih.
  • Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan, karena haknya atas THR tetap melekat sampai batas waktu tersebut.

Dengan kata lain, status “kontrak” atau “belum tetap” bukan alasan yang sah bagi perusahaan untuk menolak membayar THR, selama syarat masa kerja minimal satu bulan sudah terpenuhi.

3. Cara Menghitung Besaran THR

Rumus perhitungan THR diatur dalam Pasal 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan dibedakan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan upah secara penuh. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak atas THR secara proporsional, dengan rumus: masa kerja (dalam bulan) dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah. Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja 6 bulan dan upah bulanan Rp5.000.000 berhak atas THR sebesar 6/12 x Rp5.000.000, yaitu Rp2.500.000. Komponen “upah 1 bulan” yang menjadi dasar perhitungan terdiri atas upah pokok ditambah tunjangan tetap, sementara bagi pekerja yang upahnya dihitung berdasarkan satuan hasil atau harian, dasar perhitungannya adalah rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan memiliki kebijakan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan besaran THR lebih tinggi dari ketentuan minimal ini, maka pekerja berhak atas jumlah yang lebih besar tersebut.

4. Batas Waktu Pembayaran THR

Batas waktu pembayaran THR diatur tegas dalam Pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pengusaha membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan, baik itu Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, maupun Imlek, sesuai agama yang dianut masing-masing pekerja. Ketentuan ini berlaku mutlak dan pembayaran wajib dilakukan sekaligus, bukan dengan cara dicicil bertahap, kecuali dalam kondisi tertentu yang disepakati bersama antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja secara terbuka dan tetap dengan itikad baik. Kesepakatan pembayaran dengan cara lain di luar ketentuan H-7 tetap tidak boleh mengurangi hak pekerja untuk menerima THR secara penuh sebelum hari raya tiba.

5. Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR

Keterlambatan pembayaran THR bukan pelanggaran tanpa konsekuensi. Sesuai Pasal 10 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang wajib dibayarkan, dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu terhitung sejak lewatnya H-7 sebelum hari raya. Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa denda ini sama sekali tidak menghapuskan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pekerja. Artinya, perusahaan yang telat tetap harus membayar THR 100% ditambah denda 5% tersebut, dan dana denda ini digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR Sama Sekali

Selain denda keterlambatan, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif yang lebih berat. Berdasarkan Pasal 11 Permenaker No. 6 Tahun 2016 jo. Pasal 79 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif tersebut dapat berupa:

  1. Teguran tertulis dari instansi ketenagakerjaan setempat.
  2. Pembatasan kegiatan usaha.
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  4. Pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi-sanksi ini dijatuhkan secara bertahap oleh pejabat pengawas ketenagakerjaan, dan tetap tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk melunasi THR yang menjadi hak pekerja. Dalam praktiknya, perusahaan yang terus membangkang setelah dikenai sanksi administratif juga berisiko menghadapi gugatan perdata dari pekerja melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial untuk menagih hak yang belum dibayarkan.

7. Langkah Praktis Jika THR Anda Belum Dibayar

Bagi pekerja yang haknya belum dipenuhi, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh secara bertahap:

  • Sampaikan keluhan secara tertulis kepada bagian HRD atau manajemen perusahaan terlebih dahulu, sebagai bentuk itikad baik menyelesaikan masalah secara internal.
  • Laporkan ke Posko THR dan Bantuan Hari Raya (BHR) Kementerian Ketenagakerjaan yang dibuka setiap tahun menjelang hari raya keagamaan melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id, baik untuk konsultasi maupun pengaduan formal.
  • Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja di wilayah domisili perusahaan agar pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran.
  • Simpan seluruh bukti pendukung, seperti slip gaji, perjanjian kerja, komunikasi dengan HRD, dan bukti masa kerja, karena dokumen ini akan sangat membantu proses pengaduan maupun gugatan.
  • Jika penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil, pekerja dapat mengajukan gugatan perselisihan hak melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut pembayaran THR beserta denda keterlambatannya.

Dasar Hukum

  • Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, mewajibkan pengusaha memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih
  • Pasal 2 jo. Pasal 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016, mengatur bahwa pihak yang berhak atas THR mencakup pekerja PKWTT maupun PKWT yang telah memenuhi masa kerja minimal, tanpa membeda-bedakan status hubungan kerja
  • Pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 6 Tahun 2016, mewajibkan pengusaha membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan
  • Pasal 10 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016, mengatur denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan
  • Pasal 11 Permenaker No. 6 Tahun 2016 jo. Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mengatur sanksi administratif yang lebih berat bagi pengusaha yang tidak membayar THR, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus ketenagakerjaan memiliki fakta dan kondisi yang berbeda-beda sehingga penanganannya perlu disesuaikan secara khusus.

Jika THR Anda belum dibayarkan, dibayar tidak penuh, atau perusahaan Anda menolak memenuhi kewajiban ini, konsultasikan situasi Anda dengan tim Rumah Hukum untuk mendapatkan langkah hukum yang tepat.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram