Bertahun-tahun setelah sebuah kasus hukum yang menimpanya selesai dan dinyatakan tidak bersalah, seseorang masih kesulitan mendapatkan pekerjaan baru karena namanya selalu muncul di hasil pencarian internet terkait berita lama tentang kasus tersebut. Padahal kasusnya sudah lama berakhir dan informasi itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisinya sekarang. Situasi semacam ini menjadi alasan mengapa hukum Indonesia mengenal konsep hak untuk dilupakan, meski penerapannya di lapangan tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang. Artikel ini menjelaskan dasar hukum hak untuk dilupakan dan mekanisme yang harus ditempuh untuk mengajukannya.

1. Apa Itu Hak untuk Dilupakan

Hak untuk dilupakan atau right to be forgotten adalah hak seseorang untuk meminta penghapusan informasi elektronik tentang dirinya yang sudah tidak relevan lagi, agar tidak terus dapat diakses publik melalui internet. Konsep ini berbeda dengan sensor terhadap fakta sejarah, karena yang dituju bukan menghapus kebenaran suatu peristiwa, melainkan membatasi akses publik terhadap informasi lama yang sudah tidak mencerminkan kondisi seseorang saat ini dan berpotensi merugikan kehidupannya di masa depan.

2. Dasar Hukum: Pasal 26 UU ITE

Hak ini diatur dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU ITE, yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk menghapus informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Ketentuan ini juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar konstitusional dari hak ini juga dapat ditemukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat setiap orang.

3. Bedanya Right to be Forgotten dengan Penghapusan Data Pribadi Biasa

Penting untuk membedakan hak untuk dilupakan menurut Pasal 26 UU ITE dengan hak penghapusan data pribadi menurut UU PDP. Hak penghapusan dalam UU PDP umumnya berlaku terhadap data yang dikuasai secara langsung oleh pengendali data, misalnya perusahaan atau aplikasi yang menyimpan data pengguna, dan prosesnya dapat diajukan langsung kepada pengendali data tanpa melalui pengadilan. Sementara hak untuk dilupakan dalam UU ITE lebih spesifik menyasar informasi elektronik yang sudah tersebar luas di internet dan sulit dikendalikan langsung oleh satu pihak, sehingga hukum mensyaratkan adanya penetapan pengadilan sebagai dasar bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penghapusan.

4. Siapa yang Bisa Mengajukan dan Syaratnya

Hak untuk mengajukan penghapusan informasi elektronik ini pada dasarnya hanya dapat digunakan oleh orang yang bersangkutan, yaitu pihak yang informasinya dipersoalkan, bukan pihak ketiga yang tidak berkepentingan langsung. Syarat utamanya adalah bahwa informasi tersebut memang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi orang tersebut saat ini, misalnya kasus hukum yang sudah selesai dan tidak berkaitan dengan kepentingan publik yang berkelanjutan, atau informasi pribadi lama yang sudah tidak mencerminkan keadaan seseorang. Pengadilan yang akan menilai relevan atau tidaknya informasi tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan pemohon.

5. Mekanisme Pengajuan Melalui Pengadilan

Karena undang-undang mensyaratkan adanya penetapan pengadilan, langkah pertama yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan ke pengadilan negeri setempat untuk memperoleh penetapan bahwa informasi elektronik tersebut memang sudah tidak relevan dan layak dihapus dari akses publik. Setelah penetapan pengadilan diperoleh, barulah pemohon dapat meminta penyelenggara sistem elektronik, seperti mesin pencari atau platform tempat informasi tersebut berada, untuk menindaklanjuti penetapan tersebut dengan menghapus atau membatasi akses terhadap informasi yang dimaksud. Penyelenggara sistem elektronik pada dasarnya wajib mematuhi penetapan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

6. Batasan Hak Ini: Tidak Berlaku untuk Informasi Kepentingan Publik

Hak untuk dilupakan bukan hak yang mutlak dan tidak dapat digunakan untuk menghapus informasi yang masih memiliki kepentingan publik yang sah, misalnya rekam jejak pejabat publik dalam menjalankan tugasnya, informasi terkait kejahatan yang masih relevan untuk kepentingan keamanan masyarakat, atau produk jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah dan kode etik pers. Pengadilan akan mempertimbangkan keseimbangan antara hak privasi pemohon dengan hak publik untuk mengetahui informasi yang masih relevan, sehingga tidak semua permohonan penghapusan otomatis dikabulkan.

7. Tantangan Praktik di Lapangan

Meski secara normatif hak ini sudah diatur sejak lama, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk belum banyaknya preseden putusan pengadilan yang secara khusus menangani permohonan semacam ini, serta kesulitan teknis dalam memastikan informasi benar-benar terhapus dari seluruh salinan yang mungkin sudah tersebar di berbagai platform maupun mesin pencari. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik yang berbasis di luar negeri terkadang memiliki mekanisme dan kebijakan sendiri yang tidak selalu selaras dengan penetapan pengadilan Indonesia, sehingga proses penghapusan bisa memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan pemohon.

8. Langkah Praktis Bagi yang Ingin Mengajukan Penghapusan

Jika Anda ingin mengajukan penghapusan informasi elektronik tentang diri Anda yang sudah tidak relevan, mulailah dengan mendokumentasikan informasi yang dimaksud, termasuk tautan, tanggal publikasi, dan alasan mengapa informasi tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi Anda saat ini. Konsultasikan kelayakan permohonan Anda dengan penasihat hukum sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan, karena proses ini memerlukan penyusunan argumen hukum yang tepat agar dapat meyakinkan hakim bahwa hak privasi Anda lebih besar dibandingkan kepentingan publik atas informasi tersebut. Setelah penetapan pengadilan diperoleh, segera ajukan permintaan penghapusan kepada penyelenggara sistem elektronik terkait dengan melampirkan salinan penetapan tersebut.

9. Dokumentasi yang Baik Mempercepat Proses Pengajuan

Keberhasilan permohonan hak untuk dilupakan sangat bergantung pada kelengkapan dokumentasi yang disiapkan pemohon. Kumpulkan seluruh tautan dan tangkapan layar informasi yang dipersoalkan, catat sejak kapan informasi tersebut mulai dipublikasikan, serta susun penjelasan yang jelas mengenai dampak nyata yang dialami akibat informasi tersebut masih dapat diakses publik, misalnya kesulitan mendapatkan pekerjaan atau gangguan terhadap kehidupan sosial. Semakin lengkap dan terstruktur dokumentasi yang disiapkan, semakin mudah pula bagi hakim menilai kelayakan permohonan dan semakin besar peluang permohonan tersebut dikabulkan sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Pasal 26 ayat (3) UU ITE, mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik menghapus informasi elektronik yang tidak relevan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Pasal 26 ayat (4) UU ITE, mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
  • Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat.
  • Pasal 8 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, mengatur hak penghapusan data pribadi sebagai mekanisme yang dapat melengkapi hak untuk dilupakan dalam konteks data yang dikuasai pengendali data.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika ada informasi elektronik lama tentang diri Anda yang sudah tidak relevan namun terus merugikan kehidupan Anda saat ini, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar langkah pengajuan penghapusannya dapat disusun secara tepat.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram