Pernahkah Anda menandatangani perjanjian sewa apartemen atau formulir servis elektronik, lalu di bagian bawah tertulis huruf kecil-kecil, segala kerusakan atau kehilangan barang selama perbaikan bukan tanggung jawab kami. Kebanyakan orang menandatangani begitu saja tanpa membaca detailnya, karena memang tidak ada ruang untuk bernegosiasi, ambil atau tinggalkan. Klausula semacam ini disebut klausula baku, dan tidak semuanya sah di mata hukum. Artikel ini mengupas ciri-ciri klausula baku yang melanggar hukum dan bagaimana cara konsumen membatalkannya.
1. Apa Itu Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula baku adalah ketentuan yang sudah disiapkan dan ditetapkan lebih dulu secara sepihak oleh pelaku usaha, lalu dituangkan dalam dokumen atau perjanjian yang mengikat konsumen. Bentuknya bisa berupa syarat dan ketentuan di struk belanja, kontrak sewa, polis asuransi, perjanjian kredit, hingga tiket parkir. Karena disusun sepihak, klausula baku secara alami rawan memihak kepentingan pelaku usaha dan mengorbankan hak konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak melarang penggunaan klausula baku secara keseluruhan, tetapi membatasi isi dan bentuknya agar tidak merugikan konsumen secara sepihak.
2. Delapan Ciri Klausula Baku yang Dilarang
Pasal 18 ayat (1) UUPK secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan klausula tertentu dalam dokumen atau perjanjian. Larangan ini mencakup klausula yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen, klausula yang menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang sudah dibeli konsumen, klausula yang menolak pengembalian uang atas barang atau jasa yang dibeli konsumen, klausula yang memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk bertindak sepihak terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran, klausula yang mengatur beban pembuktian berada di pihak konsumen padahal seharusnya di pelaku usaha, klausula yang membatasi hak konsumen menggugat, klausula yang menyatakan konsumen tunduk pada peraturan baru yang dibuat sepihak selama masa perjanjian berjalan, serta klausula yang menyatakan konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan atau jaminan atas barang yang dibeli secara angsuran.
3. Klausula yang Sulit Dibaca atau Dipahami Juga Terlarang
Selain isi, bentuk dan letak klausula baku juga diatur. Pasal 18 ayat (2) UUPK melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tulisannya terlalu kecil, atau pengungkapannya sulit dimengerti oleh orang awam. Praktik menulis syarat penting dengan huruf super kecil di balik tiket parkir atau di halaman terakhir kontrak yang jarang dibaca konsumen termasuk pelanggaran ini, sekalipun isinya sendiri tidak masuk dalam delapan larangan pada ayat sebelumnya.
4. Akibat Hukum, Batal Demi Hukum
Konsekuensi dari pelanggaran Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) sangat tegas. Pasal 18 ayat (3) UUPK menyatakan bahwa klausula baku yang melanggar ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Artinya, klausula itu dianggap tidak pernah ada dan tidak mengikat konsumen sejak awal, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan yang membatalkannya terlebih dulu. Konsumen bisa langsung menolak tunduk pada klausula tersebut, meskipun sudah terlanjur menandatangani dokumen yang memuatnya, karena keabsahannya cacat sejak semula menurut hukum.
5. Kewajiban Pelaku Usaha Menyesuaikan Klausula
Pasal 18 ayat (4) UUPK mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang ini. Kewajiban ini berlaku aktif, bukan hanya menunggu ada komplain dari konsumen. Dalam praktiknya, pengawasan terhadap klausula baku juga dilakukan oleh BPSK yang berwenang melakukan pengawasan klausula baku yang beredar di masyarakat, termasuk memberikan teguran kepada pelaku usaha yang masih menggunakan klausula bermasalah.
6. Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tetap Menggunakan Klausula Terlarang
Pelanggaran terhadap Pasal 18 bukan sekadar cacat perdata. Pasal 62 ayat (1) UUPK mengancam pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 18 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. Selain sanksi pidana, BPSK juga dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti menggunakan klausula baku bermasalah, sehingga ada dua jalur penindakan yang bisa berjalan beriringan.
7. Contoh Klausula Baku yang Sering Ditemukan di Lapangan
Dalam praktik sehari-hari, klausula bermasalah sering muncul dalam bentuk tulisan barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan dengan alasan apa pun, kehilangan atau kerusakan barang titipan sepenuhnya menjadi risiko pemilik, atau pengelola berhak mengubah syarat dan ketentuan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Kalimat semacam ini terlihat sepele dan sering dianggap wajar oleh masyarakat, padahal berpotensi melanggar Pasal 18 UUPK dan karena itu tidak mengikat secara hukum.
8. Langkah Praktis Membatalkan Klausula Baku yang Merugikan
Jika Anda menemukan klausula bermasalah dalam perjanjian yang sudah ditandatangani, langkah pertama adalah menyampaikan keberatan tertulis kepada pelaku usaha dengan mengutip Pasal 18 UUPK sebagai dasar bahwa klausula tersebut batal demi hukum. Simpan salinan dokumen perjanjian sebagai bukti. Jika pelaku usaha tetap bersikukuh memaksakan klausula itu, konsumen bisa melaporkan ke BPSK setempat untuk meminta penilaian dan penyelesaian sengketa, atau mengajukan gugatan ke pengadilan negeri agar klausula tersebut dinyatakan tidak berlaku secara resmi.
Dasar Hukum
- Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur delapan larangan isi klausula baku yang merugikan konsumen.
- Pasal 18 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melarang klausula baku yang letak atau bentuknya sulit dibaca atau dipahami.
- Pasal 18 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan klausula baku yang melanggar ayat (1) dan (2) batal demi hukum.
- Pasal 18 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang.
- Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelanggar Pasal 18.
Artikel Terkait
- Malpraktik Layanan Kecantikan atau Klinik Estetika: Hak Konsumen Menuntut Ganti Rugi
- Somasi Konsumen kepada Pelaku Usaha: Syarat, Fungsi, dan Cara Membuatnya
- Pinjaman Online Ilegal vs Legal: Ciri-Ciri, Perlindungan Hukum, dan Cara Melapor
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.
Jika Anda menemukan klausula baku yang mencurigakan dalam kontrak atau perjanjian yang akan atau sudah Anda tanda tangani, konsultasikan dokumen tersebut dengan Rumah Hukum agar hak Anda sebagai konsumen tetap terlindungi.
