Bayangkan sebuah kitab hukum pidana yang masih memakai kerangka warisan pemerintah kolonial Belanda, diterjemahkan dan ditambal sulam selama lebih dari satu abad, sementara masyarakat sudah hidup di era digital, transaksi daring, dan nilai nilai sosial yang jauh berbeda dari tahun 1918. Itulah kondisi Wetboek van Strafrecht (KUHP lama) yang selama ini menjadi acuan hukum pidana di Indonesia. Sejak 2 Januari 2026, kitab itu resmi digantikan oleh KUHP Nasional yang lahir dari produk hukum asli bangsa Indonesia sendiri. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomor pasal, melainkan pergeseran cara pandang tentang kejahatan, hukuman, dan keadilan yang akan memengaruhi hampir setiap orang, mulai dari pelaku usaha, karyawan, hingga pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan sah. Ulasan ini disusun agar masyarakat awam memahami perubahan penting tersebut secara akurat, lengkap dengan rujukan pasal yang berlaku, bukan sekadar isu yang beredar di media sosial.
1. Dasar Hukum dan Tanggal Mulai Berlaku KUHP Nasional
KUHP Nasional secara resmi berbentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diundangkan pada 2 Januari 2023. Pembentuk undang-undang sengaja memberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum kitab ini benar benar berlaku efektif, sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023, sehingga tanggal mulai berlakunya jatuh tepat pada 2 Januari 2026. Masa transisi tersebut digunakan pemerintah, aparat penegak hukum, dan kalangan akademisi untuk menyiapkan peraturan pelaksana, melatih penyidik dan hakim, serta menyosialisasikan materi baru kepada masyarakat. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023, KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang selama ini menjadi rujukan utama hukum pidana Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali untuk perkara perkara yang proses hukumnya sudah dimulai sebelum tanggal tersebut, karena KUHP Nasional juga mengatur asas transitoir yang melindungi kepastian hukum bagi perkara yang sedang berjalan.
2. Mengapa Indonesia Membutuhkan KUHP Baru
Selama puluhan tahun, KUHP lama hanya diterjemahkan dan ditambal melalui berbagai undang-undang khusus di luar kitab induknya, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU ITE, dan UU Narkotika, sehingga hukum pidana Indonesia menjadi terpecah dan tidak terkodifikasi secara utuh. Penyusunan KUHP Nasional didorong oleh tiga kebutuhan utama, yaitu dekolonisasi hukum pidana yang lahir dari nilai nilai bangsa Indonesia sendiri, konsolidasi berbagai ketentuan pidana yang sebelumnya tersebar di banyak undang-undang, serta harmonisasi hukum pidana dengan perkembangan nilai sosial masyarakat modern, termasuk soal keadilan restoratif dan pemidanaan yang lebih manusiawi. UU No. 1 Tahun 2023 juga menegaskan tujuan pemidanaan yang tidak lagi semata mata bersifat balas dendam, melainkan mencakup pemulihan keseimbangan, perlindungan masyarakat, dan pembinaan bagi pelaku agar dapat kembali diterima dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Pidana (Living Law)
Salah satu perubahan paling mendasar dan banyak diperbincangkan adalah pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dikenal dengan istilah living law, sebagai sumber hukum pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam kitab ini tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup di masyarakat, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam kitab ini. Namun perlu digarisbawahi bahwa berlakunya hukum adat ini tidak bersifat mutlak, karena Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 memberikan sejumlah batasan penting, antara lain hukum adat tersebut harus sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa bangsa, serta harus ditetapkan lebih dahulu melalui peraturan daerah setelah melalui proses tertentu. Sebagai peraturan pelaksana atas ketentuan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga penerapan pasal ini di lapangan tidak diserahkan begitu saja pada penafsiran bebas aparat maupun tokoh adat setempat.
4. Pemaafan Hakim dan Prinsip Keadilan Restoratif
KUHP Nasional memperkenalkan konsep pemaafan hakim, atau yang lebih dikenal dengan istilah rechterlijk pardon, yang diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan faktor faktor seperti ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukannya tindak pidana, sepanjang penjatuhan pidana dinilai bertentangan dengan rasa keadilan atau tidak diperlukan lagi demi kepentingan hukum. Semangat yang sama juga terlihat pada penguatan mekanisme keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana, yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban dan perdamaian antara pelaku dan korban dibandingkan sekadar penjatuhan hukuman badan, meski tim Rumah Hukum mengingatkan bahwa mekanisme ini tetap dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana serius seperti korupsi dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
5. Jenis Pidana Baru: Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan
Jika KUHP lama hanya mengenal pidana pokok berupa pidana mati, penjara, kurungan, dan denda, KUHP Nasional memperluas ragam jenis pidana pokok melalui Pasal 65 UU No. 1 Tahun 2023. Pasal ini menambahkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok yang berdiri sendiri, di samping pidana mati yang kini diposisikan sebagai pidana khusus dan bersifat alternatif dengan masa percobaan sepuluh tahun. Pidana kerja sosial memungkinkan pelaku tindak pidana ringan menjalani hukuman berupa kerja untuk kepentingan masyarakat sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek, sementara pidana pengawasan memberi ruang bagi terpidana untuk tetap hidup di tengah masyarakat dengan syarat dan pengawasan tertentu dari jaksa. Perubahan ini mencerminkan pergeseran filosofi pemidanaan dari pendekatan yang semata mata menghukum badan menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, terutama untuk perkara perkara dengan ancaman hukuman ringan.
6. Delik Kesusilaan: Perzinaan dan Kumpul Kebo sebagai Delik Aduan
Salah satu materi yang paling ramai diperbincangkan masyarakat adalah ketentuan mengenai perzinaan dan kohabitasi atau yang populer disebut kumpul kebo. Tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023, sedangkan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah diatur dalam Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023. Yang perlu dipahami masyarakat, kedua ketentuan ini merupakan delik aduan absolut, artinya proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pengaduan resmi, dan pihak yang berhak mengadukan dibatasi secara ketat, yaitu suami, istri, orang tua, atau anak dari pelaku untuk perkara perzinaan, dan terbatas pada suami, istri, orang tua, atau anak dalam kasus kumpul kebo. Artinya, tetangga atau warga sekitar yang merasa terganggu secara moral tidak memiliki hak hukum untuk melaporkan perkara ini kepada polisi, sehingga tim Rumah Hukum menilai pasal ini tidak dapat digunakan sembarangan sebagai alat sweeping atau razia oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung.
7. Pencemaran Nama Baik, Penghinaan Presiden, dan Irisannya dengan UU ITE
Ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023, yang pada dasarnya mengatur unsur unsur serupa dengan ketentuan pencemaran nama baik pada KUHP lama, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang dimaksudkan agar hal tersebut diketahui umum. Ketentuan ini kerap beririsan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ketika perbuatan tersebut dilakukan melalui media sosial atau platform digital, sehingga pelapor maupun terlapor perlu memahami bahwa kedua rezim hukum ini dapat digunakan secara paralel oleh aparat penegak hukum. Selain itu, KUHP Nasional juga menghidupkan kembali delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden melalui Pasal 218 dan Pasal 219 UU No. 1 Tahun 2023, namun dengan sejumlah pembatasan penting yang lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu delik ini hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan langsung dari presiden atau wakil presiden yang bersangkutan, bukan atas inisiatif aparat maupun laporan pihak ketiga.
8. Korupsi dan Gratifikasi dalam Bingkai KUHP Nasional
KUHP Nasional turut memuat ketentuan tentang suap dan gratifikasi terhadap pejabat, khususnya melalui Pasal 605 dan Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur delik pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Meski demikian, penting dipahami bahwa keberadaan ketentuan ini dalam KUHP Nasional tidak serta merta menggantikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena UU Tipikor tetap berlaku sebagai lex specialis dengan ancaman hukuman dan mekanisme acara khusus, termasuk kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan kepolisian dalam menanganinya. Pelaku usaha dan pejabat publik sebaiknya tetap merujuk pada UU Tipikor sebagai acuan utama untuk perkara korupsi murni, sementara ketentuan dalam KUHP Nasional lebih relevan untuk delik suap yang bersifat umum di luar kualifikasi tindak pidana korupsi.
9. Pasal Harta Benda yang Berganti Nomor: Penipuan, Pencurian, Penggelapan, dan Pemerasan
Perubahan yang paling praktis dirasakan oleh masyarakat maupun praktisi hukum adalah pergeseran nomor pasal untuk tindak pidana harta benda yang selama ini sangat familiar disebut dengan nomor pasal lamanya. Tindak pidana pencurian yang dahulu dikenal sebagai Pasal 362 KUHP lama, kini diatur dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023. Tindak pidana penggelapan yang dahulu diatur dalam Pasal 372 KUHP lama, kini menjadi Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023, sementara penggelapan yang dilakukan dalam hubungan kerja diatur secara lebih rinci pada Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023. Tindak pidana penipuan yang dahulu dikenal luas sebagai Pasal 378 KUHP lama, kini diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023, dengan unsur perbuatan yang pada dasarnya masih sama, yaitu menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang dengan menggunakan tipu muslihat, nama palsu, atau rangkaian kata bohong. Adapun tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dahulu diatur dalam Pasal 368 KUHP lama, kini diatur dalam rangkaian Pasal 482 sampai dengan Pasal 485 UU No. 1 Tahun 2023, yang memisahkan secara lebih jelas antara unsur pemerasan dengan kekerasan dan pengancaman dengan pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia. Masyarakat maupun kuasa hukum perlu mulai membiasakan diri merujuk nomor pasal baru ini dalam laporan polisi, gugatan, maupun dokumen hukum lainnya sejak KUHP Nasional resmi berlaku, agar tidak terjadi kekeliruan rujukan yang dapat memperlambat proses hukum.
Dasar Hukum
- Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), mengatur ketentuan penutup mengenai masa transisi sehingga KUHP Nasional baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026
- Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023, menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam KUHP Nasional tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup di masyarakat (living law) sebagai sumber hukum pidana
- Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023, mengatur lembaga permaafan hakim (rechterlijk pardon) yang memberi kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan faktor seperti ringannya perbuatan
- Pasal 65 UU No. 1 Tahun 2023, memperluas ragam jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan dalam KUHP Nasional
- Pasal 411 dan Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023, mengatur tindak pidana perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah (kumpul kebo), yang keduanya merupakan delik aduan absolut sehingga proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pengaduan resmi dari pihak yang berhak
- Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023, mengatur tindak pidana pencemaran nama baik dengan unsur-unsur yang pada dasarnya serupa dengan ketentuan pencemaran nama baik pada KUHP lama
- Pasal 218 dan Pasal 219 UU No. 1 Tahun 2023, mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, dengan sejumlah pembatasan yang lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi
Artikel Terkait
- Pembunuhan: Perbedaan Berencana, Tidak Berencana, dan Karena Kelalaian Menurut KUHP Nasional
- Keadilan Restoratif dalam KUHP Nasional: Kapan Perkara Pidana Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan
- Residivis: Definisi Pengulangan Tindak Pidana dan Efeknya terhadap Pemberatan Hukuman
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Mengingat KUHP Nasional masih tergolong baru dan sejumlah ketentuannya, termasuk pasal living law dan delik kesusilaan, masih terus diuji dan ditafsirkan melalui putusan pengadilan serta peraturan pelaksana yang akan menyusul, penerapannya pada kasus konkret sangat bergantung pada fakta dan bukti yang tersedia.
Jika Anda menghadapi perkara pidana, ingin memastikan pasal yang tepat untuk kasus Anda, atau membutuhkan pendampingan hukum terkait ketentuan baru dalam KUHP Nasional, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim Rumah Hukum agar mendapatkan penjelasan yang akurat dan sesuai dengan kondisi Anda.
