Seorang direktur perusahaan rintisan yang baru pertama kali mengurus laporan keuangan akhir tahun sering merasa kewalahan saat harus menghitung berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayar perusahaannya. Ia mendengar dari rekan sesama pengusaha bahwa tarifnya berbeda-beda tergantung skala usaha, ada yang dikenakan tarif penuh, ada pula yang mendapat potongan tertentu. Kebingungan semacam ini umum dialami pelaku usaha yang baru mulai serius mengelola badan usahanya, karena skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia memang memiliki beberapa lapisan yang perlu dipahami satu per satu.
Tarif Umum yang Berlaku bagi Badan Usaha
Sebagai patokan dasar, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22 persen dari penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan bruto usaha dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan. Tarif ini berlaku sebagai aturan umum bagi hampir seluruh badan usaha, kecuali badan usaha tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas atau perlakuan khusus sebagaimana diuraikan berikut ini.
Fasilitas Pengurangan Tarif bagi Perusahaan Terbuka
Perusahaan yang telah berstatus terbuka dan sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar tiga persen dari tarif umum, sehingga tarif efektifnya menjadi 19 persen, dengan syarat sekurang-kurangnya 40 persen dari keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek dan dimiliki oleh minimal sejumlah pihak tertentu yang masing-masing tidak menguasai saham secara dominan. Syarat kepemilikan publik tersebut juga harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu selama satu tahun pajak. Fasilitas ini dimaksudkan untuk mendorong lebih banyak perusahaan melantai di bursa saham sekaligus memperluas basis kepemilikan publik atas perusahaan tersebut.
Fasilitas Pengurangan Tarif bagi Usaha dengan Omzet Menengah
Selain fasilitas bagi perusahaan terbuka, terdapat pula fasilitas pengurangan tarif bagi badan usaha dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak. Fasilitas ini berupa pengurangan sebesar 50 persen dari tarif umum, yang dikenakan khusus atas bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Dengan demikian, badan usaha yang memenuhi kriteria ini pada dasarnya membayar tarif efektif setengah dari tarif umum, yaitu sekitar 11 persen, khusus untuk bagian penghasilan yang bersumber dari omzet hingga batas tersebut, sementara sisa penghasilan kena pajak dari omzet di atas Rp4,8 miliar tetap dikenakan tarif umum secara penuh.
Skema Terpisah bagi Badan Usaha Berskala Sangat Kecil
Perlu dibedakan antara fasilitas pengurangan tarif di atas dengan skema pajak final 0,5 persen yang sebelumnya banyak digunakan oleh badan usaha kecil seperti perseroan terbatas, persekutuan komanditer, dan firma. Setelah adanya perubahan aturan pada pertengahan tahun 2026, skema pajak final tersebut kini pada dasarnya hanya terbuka bagi koperasi dan perseroan perorangan, sementara badan usaha berbentuk perseroan terbatas biasa, persekutuan komanditer, dan firma umumnya sudah diarahkan menggunakan skema PPh Badan reguler dengan tarif umum atau fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diuraikan sebelumnya, dengan tetap memperhatikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya sudah menggunakan skema final berdasarkan aturan lama.
Kredit Pajak sebagai Pengurang Pajak Terutang
Berbeda dengan skema pajak final yang tidak mengenal mekanisme kredit pajak, badan usaha yang dikenakan PPh Badan dengan tarif umum berhak memperhitungkan berbagai pajak yang telah dibayar atau dipotong sepanjang tahun berjalan sebagai kredit pajak, yang mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun. Kredit pajak tersebut dapat berasal dari pajak yang telah dipotong pihak lain atas penghasilan tertentu, pajak yang telah dipungut saat melakukan kegiatan impor atau pembelian barang tertentu, pajak yang telah dipotong atas penghasilan dari transaksi jasa atau sewa, maupun angsuran pajak bulanan yang telah dibayar sendiri sepanjang tahun berjalan. Apabila total kredit pajak yang dimiliki badan usaha ternyata lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang dalam satu tahun, kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya atau diajukan permohonan pengembalian melalui prosedur restitusi yang berlaku.
Angsuran Pajak Bulanan Sepanjang Tahun Berjalan
Selain pembayaran pajak yang dihitung pada akhir tahun, badan usaha juga memiliki kewajiban membayar angsuran pajak penghasilan setiap bulan sepanjang tahun berjalan, yang besarannya pada umumnya dihitung berdasarkan pajak terutang menurut SPT Tahunan tahun sebelumnya dibagi dua belas, dengan penyesuaian tertentu apabila terdapat perubahan kondisi usaha yang signifikan. Angsuran bulanan ini berfungsi sebagai pembayaran di muka yang nantinya diperhitungkan sebagai kredit pajak pada saat penghitungan pajak terutang di akhir tahun. Tujuan dari skema angsuran ini adalah meratakan beban pembayaran pajak sepanjang tahun, sehingga badan usaha tidak perlu menanggung pembayaran pajak dalam jumlah besar sekaligus pada akhir tahun pajak. Kelalaian membayar angsuran bulanan ini juga dapat menimbulkan sanksi bunga tersendiri, terlepas dari hasil akhir penghitungan pajak tahunan.
Kewajiban Pelaporan melalui SPT Tahunan Badan
Setiap badan usaha wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan setiap tahun, yang berisi rekapitulasi seluruh penghasilan, biaya, kredit pajak, serta penghitungan pajak terutang sepanjang tahun pajak yang bersangkutan. Pelaporan ini umumnya disertai lampiran laporan keuangan perusahaan, daftar penyusutan dan amortisasi aset, serta rekapitulasi bukti potong dan setoran pajak yang telah dilakukan. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan adalah paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yang bagi badan usaha dengan tahun pajak mengikuti tahun kalender berarti jatuh pada akhir bulan April tahun berikutnya. Keterlambatan maupun kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan badan dapat menimbulkan konsekuensi berupa sanksi administratif, sehingga penting bagi manajemen perusahaan untuk mempersiapkan proses tutup buku dan rekonsiliasi fiskal jauh sebelum batas waktu tersebut tiba.
Pentingnya Pembukuan yang Tertib
Karena penghitungan PPh Badan dengan tarif umum maupun fasilitas pengurangan tarif sangat bergantung pada besaran penghasilan kena pajak yang dihitung dari pembukuan, ketertiban administrasi keuangan perusahaan menjadi faktor yang sangat menentukan. Pembukuan yang rapi dan sesuai standar akuntansi memudahkan perusahaan mengidentifikasi biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sekaligus menjadi dasar yang kuat apabila suatu saat otoritas pajak melakukan pemeriksaan. Sebaliknya, pembukuan yang tidak tertib berisiko menyebabkan koreksi fiskal yang merugikan perusahaan, karena biaya yang seharusnya dapat dikurangkan menjadi tidak diakui akibat tidak didukung bukti yang memadai, sehingga penghasilan kena pajak yang dihitung otoritas pajak bisa jadi lebih besar dari yang sebenarnya diyakini oleh perusahaan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya ketentuan mengenai tarif Pajak Penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tarif bagi perusahaan terbuka, dan fasilitas pengurangan tarif bagi badan usaha dengan peredaran bruto tertentu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya ketentuan mengenai kewajiban dan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Artikel Terkait
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Objek, Tarif, dan Cara Mengajukan Keberatan NJOP
- Bea Meterai: Objek, Tarif, dan Konsekuensi Hukum
- SPT Tahunan: Kewajiban Lapor, Batas Waktu, dan Sanksi
Artikel ini bersifat edukasi dan informasi umum mengenai skema PPh Badan, dan bukan merupakan nasihat hukum formal untuk penghitungan pajak perusahaan tertentu. Fasilitas dan tarif yang berlaku dapat bervariasi tergantung kondisi dan bentuk badan usaha, serta dapat berubah melalui peraturan pelaksana yang diterbitkan otoritas pajak.
Jika perusahaan Anda memerlukan pendampingan dalam menentukan skema tarif pajak yang tepat, menyusun kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Badan, atau menghadapi sengketa pajak, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar mendapat analisis yang sesuai dengan struktur usaha Anda.
