Seorang konsumen mengunggah keluhan tentang pelayanan sebuah perusahaan di akun media sosialnya, lengkap dengan tangkapan layar percakapan yang menurutnya membuktikan ia dirugikan. Beberapa hari kemudian ia menerima somasi, bahkan diancam dilaporkan dengan UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik. Situasi semacam ini sering membuat masyarakat takut menyuarakan pendapat, padahal tidak semua kritik otomatis menjadi tindak pidana. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana pasal pencemaran nama baik di UU ITE bekerja, apa yang membuatnya dijuluki pasal karet, dan bagaimana cara mengkritik di media sosial tanpa terjerumus ke ranah pidana.
1. Apa Itu Pasal 27A UU ITE dan Mengapa Disebut Pasal Karet
Ketentuan tentang pencemaran nama baik di ruang digital diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang merupakan hasil penataan ulang dari pasal serupa di versi UU ITE sebelumnya. Pasal ini disebut pasal karet karena rumusannya dianggap terlalu luas dan multitafsir, sehingga bisa digunakan untuk menjerat siapa saja yang dianggap menyerang nama baik pihak lain, termasuk kritik yang sebenarnya disampaikan untuk kepentingan publik. Istilah karet muncul karena penegak hukum di lapangan kerap punya keleluasaan menafsirkan unsur pasal ini sesuai kepentingan pelapor, bukan semata mengacu pada maksud pembentuk undang-undang.
2. Bunyi Pasal 27A: Unsur yang Harus Dipenuhi Agar Seseorang Bisa Dipidana
Pasal 27A UU ITE melarang setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik yang disebarkan melalui sistem elektronik. Ada beberapa unsur yang harus dibuktikan secara kumulatif, yaitu adanya kesengajaan, adanya tuduhan terhadap suatu hal, adanya maksud agar diketahui umum, dan perbuatan itu dilakukan melalui sarana elektronik. Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, misalnya tidak ada unsur kesengajaan atau yang disampaikan adalah opini berdasarkan fakta yang benar, maka secara teori seseorang seharusnya tidak dapat dipidana dengan pasal ini.
3. Putusan MK yang Mengubah Wajah Pasal Ini: Kritik ke Institusi Tidak Lagi Bisa Dijerat
Perkembangan penting terjadi melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 April 2025. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa frasa orang lain dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi perseorangan, dan tidak berlaku jika pihak yang merasa dicemarkan adalah lembaga pemerintah, kelompok masyarakat dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, atau profesi tertentu. Artinya, kritik yang ditujukan kepada sebuah instansi pemerintah, perusahaan, atau organisasi secara kelembagaan tidak bisa lagi dijerat dengan pasal ini, karena Mahkamah menilai kritik terhadap lembaga adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan hak masyarakat mengawasi penyelenggaraan kekuasaan maupun pelayanan publik.
4. Kepentingan Umum dan Pembelaan Diri: Alasan Pembenar dalam KUHP Nasional
Selain UU ITE, delik pencemaran nama baik secara umum juga diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal ini membedakan pencemaran lisan dan tertulis, namun yang penting untuk diketahui masyarakat adalah adanya alasan pembenar berupa kepentingan umum dan pembelaan diri yang terpaksa. Artinya, seseorang yang menyampaikan suatu hal karena benar-benar demi kepentingan masyarakat luas, atau karena terpaksa membela dirinya sendiri dari tuduhan pihak lain, secara prinsip tidak dapat dipidana meski pernyataannya menyinggung nama baik orang lain. Meski begitu, penerapan alasan pembenar ini tetap bergantung pada penilaian hakim di persidangan berdasarkan fakta dan konteks masing-masing kasus.
5. Beda Kritik dan Pencemaran Nama Baik: Di Mana Batasnya
Batas antara kritik yang sah dan pencemaran nama baik sering kali terletak pada cara penyampaian dan dasar faktanya. Kritik yang disertai data, bukti, atau pengalaman nyata, disampaikan dengan tujuan memperbaiki keadaan atau melindungi kepentingan publik, cenderung lebih aman secara hukum dibandingkan pernyataan yang berisi tuduhan tanpa dasar atau disertai kata-kata yang semata-mata menyerang pribadi seseorang. Media sosial sering membuat orang lupa bahwa nada bicara, pilihan kata, dan konteks tetap dinilai hukum, bukan hanya soal benar atau salahnya isi yang disampaikan.
6. Delik Aduan: Kenapa Tidak Semua Postingan Otomatis Berujung Pidana
Pencemaran nama baik, baik dalam UU ITE maupun KUHP Nasional, termasuk kategori delik aduan, yang berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, bukan inisiatif aparat secara sepihak. Konsekuensinya, sebuah unggahan di media sosial tidak otomatis menjadi kasus pidana hanya karena viral atau ramai diperbincangkan, selama tidak ada pihak yang secara resmi melapor dan laporan itu memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak panik berlebihan setiap kali ada ancaman pelaporan yang belum tentu berlanjut ke proses hukum yang sesungguhnya.
7. Status UU ITE Setelah KUHP Nasional Berlaku pada 2026
Banyak orang bertanya apakah UU ITE masih berlaku setelah KUHP Nasional resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Jawabannya, UU ITE tetap berlaku sebagai ketentuan pidana khusus atau lex specialis untuk delik yang terjadi melalui sarana elektronik, karena UU ITE mengatur perbuatan yang secara spesifik menggunakan sistem elektronik sebagai medianya. Asas-asas umum dalam KUHP Nasional tetap menjadi acuan penafsiran, termasuk soal alasan pembenar dan alasan pemaaf, namun dasar hukum materiil untuk kasus pencemaran nama baik di media sosial pada dasarnya tetap merujuk pada Pasal 27A UU ITE selama ketentuan tersebut belum dicabut secara eksplisit oleh peraturan yang lebih baru.
8. Tips Praktis Menghindari Jerat Hukum Saat Mengkritik di Media Sosial
Untuk mengurangi risiko hukum saat menyampaikan kritik di media sosial, pastikan pernyataan yang disampaikan didasarkan pada fakta dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan atau asumsi pribadi. Sampaikan kritik dengan fokus pada perbuatan, kebijakan, atau pelayanan, bukan menyerang karakter maupun kehidupan pribadi seseorang yang tidak relevan dengan persoalan yang dikritik. Hindari bahasa yang berlebihan atau merendahkan, dan simpan bukti pendukung seperti tangkapan layar, bukti transaksi, atau kronologi kejadian sebagai antisipasi jika suatu saat harus menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Jika Anda menerima somasi atau ancaman pelaporan setelah menyampaikan kritik, jangan buru-buru menghapus unggahan atau meminta maaf tanpa memahami posisi hukum Anda terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, mengatur unsur pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sarana elektronik beserta ancaman pidananya.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025, menegaskan bahwa Pasal 27A hanya berlaku bagi perseorangan dan tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, korporasi, institusi, atau kelompok tertentu.
- Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, mengatur delik pencemaran nama baik secara umum beserta alasan pembenar berupa kepentingan umum dan pembelaan diri terpaksa.
- Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, menjamin hak setiap warga negara untuk berpendapat dan menyampaikan informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Artikel Terkait
- UU ITE Terbaru: Waspada Jerat Pasal Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
- Menyebarkan Hoaks di Media Sosial: Jerat Pidana Pasal 28 UU ITE
- Pencurian Identitas Digital dan Akun Palsu: Jerat Hukum Bagi Pelaku Impersonation di Media Sosial
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.
Jika Anda menerima somasi atau ancaman pelaporan UU ITE setelah menyampaikan kritik atau keluhan di media sosial, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar posisi hukum Anda dapat dianalisis secara tepat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
