Setiap kali ada kabar pergantian hakim konstitusi, publik sering mempertanyakan siapa yang berwenang mengangkat, berapa lama masa jabatannya, dan dalam kondisi apa seorang hakim konstitusi bisa diberhentikan sebelum masa tugasnya selesai. Pertanyaan ini penting karena Mahkamah Konstitusi memegang kewenangan besar dalam menentukan konstitusionalitas undang-undang, sehingga independensi para hakimnya harus dijaga melalui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian yang jelas dan tidak mudah diintervensi kepentingan politik sesaat. Artikel ini menjelaskan mekanisme dan syarat pengangkatan serta pemberhentian hakim konstitusi menurut hukum yang berlaku.

1. Dasar Konstitusional Keberadaan Hakim Konstitusi

Keberadaan hakim konstitusi diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi terdiri atas sembilan orang hakim konstitusi. Pasal ini juga menegaskan bahwa hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden, kemudian ditetapkan oleh Presiden. Komposisi pengajuan yang berasal dari tiga lembaga berbeda ini dirancang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, sehingga tidak ada satu cabang kekuasaan pun yang bisa mendominasi komposisi hakim konstitusi secara sepihak.

2. Syarat Umum Menjadi Hakim Konstitusi

UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 mengatur syarat menjadi hakim konstitusi, antara lain memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai ketatanegaraan, dan tidak merangkap sebagai pejabat negara lainnya. Selain itu, calon hakim konstitusi harus berpendidikan doktor dan magister di bidang hukum dengan pengalaman kerja tertentu di bidang hukum, serta memenuhi batas usia minimal yang ditetapkan undang-undang. Syarat-syarat ini dimaksudkan untuk memastikan hakim konstitusi benar-benar memiliki kapasitas dan integritas yang memadai mengingat besarnya kewenangan yang akan diembannya.

3. Mekanisme Pengajuan dari Tiga Lembaga

Proses pengajuan calon hakim konstitusi dari Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden dilakukan secara transparan dan partisipatif sesuai mekanisme masing-masing lembaga. DPR misalnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan sebelum menetapkan tiga nama yang akan diusulkan. Presiden dan Mahkamah Agung juga memiliki mekanisme seleksi internal masing-masing sebelum mengajukan tiga calon dari masing-masing lembaga. Setelah proses pengajuan dari ketiga lembaga selesai, Presiden yang menetapkan kesembilan hakim konstitusi tersebut melalui keputusan presiden, namun penetapan ini bersifat administratif karena substansi pemilihan sudah dilakukan oleh masing-masing lembaga pengusul.

4. Masa Jabatan Hakim Konstitusi

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2020, masa jabatan hakim konstitusi berlaku hingga usia 70 tahun tanpa periodisasi masa jabatan seperti sebelumnya. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang membatasi masa jabatan hakim konstitusi dalam periode lima tahunan dengan kemungkinan perpanjangan satu kali. Perubahan ini pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi sendiri, namun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang meminta pengembalian sistem periodisasi masa jabatan, sehingga ketentuan batas usia 70 tahun tanpa periodisasi tetap berlaku hingga kini.

5. Alasan Pemberhentian dengan Hormat

UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 7 Tahun 2020 mengatur bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, telah berusia 70 tahun, sakit jasmani atau rohani secara terus menerus sehingga tidak dapat menjalankan tugas, atau berakhirnya masa jabatan sebagai hakim konstitusi. Pemberhentian dengan hormat ini bersifat wajar dan tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum atau etik, melainkan kondisi alamiah yang memang mengharuskan seorang hakim konstitusi mengakhiri tugasnya.

6. Alasan Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Selain pemberhentian dengan hormat, undang-undang juga mengatur pemberhentian tidak dengan hormat, yaitu apabila hakim konstitusi dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugasnya tanpa alasan yang sah selama lima kali berturut-turut, melanggar sumpah atau janji jabatan, atau dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberikan putusan. Pemberhentian tidak dengan hormat ini biasanya diawali dengan pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang bertugas menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

7. Peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Majelis ini beranggotakan unsur dari hakim konstitusi, akademisi, dan tokoh masyarakat, sehingga proses pemeriksaannya diharapkan berjalan objektif dan tidak semata-mata dikendalikan oleh internal Mahkamah Konstitusi sendiri. Hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan menjadi dasar bagi Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden, yang kemudian menetapkannya melalui keputusan presiden.

8. Pentingnya Independensi dalam Mekanisme Ini

Seluruh mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dirancang untuk menjaga independensi Mahkamah Konstitusi dari intervensi kekuasaan lain. Meski demikian, dalam praktik masih muncul kritik terkait potensi politisasi proses pengajuan calon hakim konstitusi oleh DPR maupun Presiden, terutama menjelang perkara-perkara besar yang berkaitan dengan kepentingan politik. Memahami mekanisme ini penting bagi publik agar dapat ikut mengawasi proses seleksi dan pemberhentian hakim konstitusi secara kritis, demi menjaga marwah lembaga peradilan konstitusi tetap independen.

Dasar Hukum

  • Pasal 24C UUD 1945, mengatur komposisi sembilan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.
  • UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020, mengatur syarat, mekanisme pengangkatan, masa jabatan hingga usia 70 tahun, serta alasan pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020, menolak permohonan pengembalian sistem periodisasi masa jabatan hakim konstitusi.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda memiliki kepentingan hukum terkait proses seleksi atau pemberhentian pejabat lembaga negara, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar dapat memahami mekanisme yang berlaku secara tepat.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram