Banyak pasangan di Indonesia masih menganggap perjanjian perkawinan sebagai topik tabu, seolah membicarakannya berarti meragukan keutuhan rumah tangga yang akan dibangun. Padahal, dari sisi hukum, perjanjian perkawinan adalah instrumen sah yang berfungsi mengatur hak dan kewajiban harta antara suami istri, termasuk melindungi aset pribadi, bisnis, dan warisan keluarga dari risiko yang bisa muncul di kemudian hari, seperti utang, perceraian, atau sengketa dengan pihak ketiga.

1. Apa Itu Perjanjian Perkawinan dan Mengapa Penting

Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara calon suami istri atau pasangan yang sudah menikah, yang mengatur akibat hukum dari perkawinan terhadap harta kekayaan masing-masing, termasuk yang dibawa sebelum menikah maupun yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Tanpa perjanjian perkawinan, hukum secara otomatis memberlakukan rezim harta bersama atas harta yang diperoleh selama perkawinan, sehingga aset yang diperoleh salah satu pihak, misalnya keuntungan usaha, saham, atau properti, pada prinsipnya menjadi milik bersama dan dapat menjadi objek pembagian ketika terjadi perceraian.

Perjanjian perkawinan menjadi penting terutama bagi pasangan yang salah satu atau keduanya menjalankan usaha, memiliki utang atau piutang signifikan sebelum menikah, memiliki anak dari perkawinan sebelumnya, atau ingin memastikan harta warisan keluarga tidak tercampur menjadi harta bersama. Dengan perjanjian ini, pasangan dapat menentukan sendiri aturan main soal harta, alih-alih tunduk sepenuhnya pada ketentuan default undang-undang.

2. Dari “Sebelum Menikah” Menjadi “Sepanjang Perkawinan”: Perubahan Penting Pasca Putusan MK

Secara historis, Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya membolehkan perjanjian perkawinan dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Artinya, begitu akad nikah atau pencatatan perkawinan selesai, pasangan kehilangan kesempatan untuk membuat perjanjian pemisahan harta, sekalipun kebutuhan itu baru muncul setelah bertahun-tahun menikah, misalnya karena salah satu pihak baru merintis usaha atau menerima warisan besar.

Ketentuan ini kemudian diuji materi ke Mahkamah Konstitusi dan diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang dibacakan pada 27 Oktober 2016. MK menyatakan pembatasan waktu tersebut inkonstitusional bersyarat dan memaknai ulang Pasal 29 ayat (1) sehingga perjanjian perkawinan kini dapat dibuat “pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan berlangsung”. MK juga menegaskan bahwa pengesahan perjanjian tidak lagi hanya oleh pegawai pencatat perkawinan, tetapi juga dapat dilakukan oleh notaris. Ini adalah perubahan paling signifikan dalam hukum perjanjian perkawinan Indonesia, karena membuka ruang bagi pasangan yang sudah menikah bertahun-tahun untuk tetap membuat pengaturan harta di kemudian hari, tanpa harus bercerai terlebih dahulu.

Perlu digarisbawahi bahwa UU No. 16 Tahun 2019 yang mengubah UU No. 1 Tahun 1974 tidak menyentuh substansi Pasal 29, perubahan yang dibawa UU tersebut berfokus pada batas usia minimal perkawinan. Perubahan makna Pasal 29 lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi, bukan dari revisi undang-undang, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa dasar hukum berlakunya perjanjian perkawinan “selama perkawinan” adalah putusan MK tersebut, yang sifatnya final dan mengikat sejak dibacakan.

3. Syarat Sah Perjanjian Perkawinan

Agar perjanjian perkawinan sah dan mengikat, termasuk mengikat pihak ketiga, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, perjanjian harus dibuat secara tertulis, tidak dapat berupa kesepakatan lisan, betapapun jelas kedua pihak menyatakan persetujuannya. Kedua, perjanjian harus disetujui bersama oleh kedua pihak, tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan, sebagaimana lazimnya syarat sah perjanjian pada umumnya.

Ketiga, isi perjanjian tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan, misalnya perjanjian yang berisi klausul melepaskan kewajiban nafkah secara mutlak atau bertentangan dengan prinsip keadilan dalam perkawinan berpotensi tidak disahkan. Keempat, perjanjian harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan (bila dibuat sebelum atau pada saat perkawinan) atau dapat pula dituangkan dalam akta notaris (khususnya bila dibuat selama perkawinan berlangsung, sesuai pemaknaan MK). Kelima, agar berlaku dan mengikat pihak ketiga, misalnya bank, mitra bisnis, atau kreditur, perjanjian tersebut harus dicatatkan pada instansi pencatatan perkawinan yang berwenang.

4. Isi yang Umum Diatur: Pemisahan Harta, Harta Bawaan, dan Harta Bersama

Materi paling umum dalam perjanjian perkawinan adalah pemisahan harta (separation of property), yaitu kesepakatan bahwa harta yang diperoleh masing-masing pihak selama perkawinan tetap menjadi milik pribadi yang bersangkutan, bukan harta bersama. Ini berbeda dengan rezim default menurut undang-undang, di mana harta benda yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama, sementara harta bawaan masing-masing pihak, yaitu harta yang dibawa sebelum menikah, serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak selama tidak ditentukan lain oleh para pihak.

Selain pemisahan harta murni, perjanjian perkawinan juga dapat mengatur bentuk campuran, misalnya harta tertentu (seperti rumah tempat tinggal bersama) tetap menjadi harta bersama, sementara aset usaha atau investasi masing-masing pihak dikecualikan. Perjanjian juga dapat memuat pengaturan mengenai kewenangan bertindak atas harta bersama, hak dan kewajiban terkait harta yang diperoleh dari profesi atau usaha masing-masing, hingga pengaturan warisan bagi anak dari perkawinan sebelumnya. Semakin spesifik dan rinci perjanjian dirumuskan, semakin kecil ruang untuk multitafsir ketika terjadi sengketa di kemudian hari.

5. Perlindungan terhadap Utang Pribadi dan Risiko Bisnis

Salah satu manfaat paling praktis dari perjanjian perkawinan, terutama bagi pelaku usaha, adalah perlindungan terhadap tanggung jawab utang. Tanpa perjanjian pemisahan harta, utang yang timbul dari kegiatan usaha salah satu pihak berpotensi dibebankan pada harta bersama, sehingga pasangan yang tidak terlibat dalam usaha tersebut ikut menanggung risiko finansial jika usaha mengalami kerugian atau pailit. Dengan perjanjian perkawinan yang secara tegas memisahkan harta dan tanggung jawab utang, kreditur pada dasarnya hanya dapat menagih dari harta pribadi pihak yang berutang, bukan dari harta pribadi pasangannya.

Perlindungan ini juga relevan bagi profesional dengan risiko tanggung jawab profesi tinggi, seperti dokter, notaris, atau direksi perusahaan, yang berpotensi digugat secara pribadi atas kelalaian dalam menjalankan tugas. Perjanjian perkawinan yang jelas dapat membatasi eksposur harta bersama terhadap tuntutan semacam ini, meskipun tetap harus diingat bahwa perjanjian tersebut baru mengikat pihak ketiga sejak dicatatkan secara resmi, bukan sejak ditandatangani semata.

6. Prosedur Pembuatan: Akta Notaris dan Pencatatan di KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Secara praktik, perjanjian perkawinan umumnya dibuat dalam bentuk akta notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan dirumuskan secara profesional oleh notaris yang memahami implikasi hukumnya. Setelah akta notaris selesai dibuat, perjanjian tersebut wajib dicatatkan pada instansi pelaksana pencatatan perkawinan, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang menikah secara Islam, atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi pasangan yang menikah di luar agama Islam, agar berlaku dan mengikat terhadap pihak ketiga.

Bagi perjanjian yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, pencatatan biasanya dilakukan bersamaan dengan proses pencatatan perkawinan itu sendiri, dan keberadaan perjanjian tersebut dicantumkan sebagai salah satu elemen dalam akta perkawinan. Bagi perjanjian yang dibuat setelah pasangan menikah (mengikuti pemaknaan Putusan MK 69/PUU-XIII/2015), prosedur pencatatannya dilakukan secara terpisah dengan melampirkan akta perkawinan yang sudah ada dan akta notaris yang baru dibuat, kemudian dicatatkan sebagai catatan pinggir atau lampiran pada instansi pencatatan yang berwenang. Setiap pasangan disarankan menanyakan detail teknis pencatatan ini langsung ke KUA atau Disdukcapil setempat, karena praktiknya dapat sedikit bervariasi antar daerah.

7. Kapan Perjanjian Perkawinan Dapat Diubah, Dicabut, atau Dibatalkan

Perjanjian perkawinan bukan dokumen yang sepenuhnya kaku. Sepanjang perkawinan berlangsung, isi perjanjian dapat diubah atau dicabut, tetapi hanya jika kedua belah pihak sepakat untuk melakukannya, dan perubahan atau pencabutan tersebut tidak merugikan kepentingan pihak ketiga yang sudah terikat dengan perjanjian sebelumnya, misalnya kreditur yang memberikan pinjaman berdasarkan struktur harta yang diatur dalam perjanjian lama. Perubahan sepihak, tanpa persetujuan pasangan, tidak memiliki kekuatan hukum.

Di sisi lain, perjanjian perkawinan dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku melalui putusan pengadilan apabila terbukti dibuat dengan cacat kehendak, seperti di bawah paksaan, akibat kekhilafan mengenai hakikat perjanjian, atau karena penipuan salah satu pihak. Perjanjian juga dapat kehilangan keabsahannya jika isinya terbukti melanggar batas hukum, agama, atau kesusilaan sejak awal dibuat. Karena pembatalan umumnya harus melalui proses hukum dan pembuktian yang tidak sederhana, perumusan perjanjian yang cermat sejak awal, dengan bantuan notaris dan konsultasi hukum, jauh lebih efektif daripada mengandalkan pembatalan di kemudian hari.

8. Meluruskan Mitos yang Sering Salah Kaprah

Ada anggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya relevan bagi pasangan kaya atau pengusaha besar. Secara hukum, tidak ada batasan nilai kekayaan tertentu yang mensyaratkan perjanjian perkawinan, instrumen ini terbuka bagi siapa saja yang ingin mengatur harta secara berbeda dari rezim default undang-undang, termasuk untuk melindungi utang pendidikan, cicilan pribadi, atau warisan keluarga bernilai kecil sekalipun.

Mitos lain adalah bahwa perjanjian perkawinan otomatis berarti membebaskan salah satu pihak dari seluruh kewajiban dalam perkawinan, termasuk kewajiban nafkah. Faktanya, perjanjian perkawinan menurut hukum Indonesia hanya boleh mengatur soal harta kekayaan dan tidak dapat menghapuskan kewajiban dasar dalam perkawinan yang diatur oleh undang-undang, karena hal tersebut akan bertentangan dengan batas hukum dan kesusilaan yang menjadi syarat sah perjanjian itu sendiri. Ada pula anggapan bahwa perjanjian perkawinan tidak berlaku lagi jika dibuat setelah menikah, anggapan ini sudah tidak akurat sejak adanya Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, yang secara tegas membuka opsi tersebut selama dilakukan sesuai prosedur dan disahkan dengan benar.

Dasar Hukum

  • Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana dimaknai ulang oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, mengatur bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama ikatan perkawinan berlangsung, dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris
  • Pasal 29 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur bahwa perjanjian perkawinan tidak dapat disahkan apabila isinya melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan
  • Pasal 29 ayat (3) dan (4) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana dimaknai ulang oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tanggal 27 Oktober 2016, mengatur bahwa perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain, dan dapat diubah atau dicabut selama perkawinan berlangsung atas persetujuan kedua pihak sepanjang tidak merugikan pihak ketiga
  • Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur pembedaan antara harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan harta bawaan masing-masing pihak, serta kewenangan bertindak atas masing-masing jenis harta tersebut
  • Pasal 12 huruf h Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974, mewajibkan pencantuman keterangan perjanjian perkawinan, apabila ada, dalam akta perkawinan yang dibuat oleh pegawai pencatat perkawinan

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda berencana membuat perjanjian perkawinan, baik sebelum menikah maupun di tengah perkawinan yang sudah berjalan, tim Rumah Hukum siap membantu merumuskan isi perjanjian yang sesuai kebutuhan Anda serta mendampingi proses pembuatan akta notaris hingga pencatatannya agar sah dan mengikat secara hukum. Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Rumah Hukum sebelum mengambil keputusan.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram