Bayangkan dua orang sepakat membuat perjanjian kerja sama usaha di atas selembar kertas, saling berjabat tangan, lalu masing masing merasa terikat secara hukum. Beberapa bulan kemudian salah satu pihak menolak melaksanakan kewajibannya dengan alasan perjanjian tersebut tidak sah karena dibuat di bawah tekanan. Pertanyaan tentang sah atau tidaknya sebuah perjanjian ternyata bukan perkara sepele, sebab hukum perdata Indonesia menetapkan empat syarat yang harus dipenuhi agar sebuah kesepakatan mengikat secara hukum. Artikel ini menjelaskan keempat syarat tersebut berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta akibat hukum yang timbul jika salah satu syarat tidak terpenuhi.
1. Empat Syarat Sah Perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata
Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Keempat syarat ini bersifat kumulatif, artinya harus terpenuhi seluruhnya. Jika salah satu saja tidak ada, perjanjian tersebut berpotensi cacat hukum, baik dalam bentuk dapat dibatalkan maupun batal demi hukum. Ketentuan ini berlaku untuk hampir semua jenis perjanjian dalam kehidupan sehari hari, mulai dari perjanjian jual beli, sewa menyewa, utang piutang, hingga perjanjian kerja sama bisnis.
2. Kesepakatan: Kehendak Bebas Tanpa Cacat
Syarat pertama adalah adanya kesepakatan atau konsensus antara para pihak yang membuat perjanjian. Kesepakatan ini harus lahir dari kehendak bebas, bukan hasil paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan yang sah apabila diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Kekhilafan biasanya terjadi ketika salah satu pihak keliru memahami objek atau sifat perjanjian secara mendasar. Paksaan terjadi ketika seseorang membuat perjanjian karena ancaman fisik maupun psikis yang membuatnya tidak punya pilihan lain. Penipuan terjadi ketika satu pihak sengaja memberikan informasi palsu atau menyembunyikan fakta penting agar pihak lain bersedia menandatangani perjanjian.
3. Kecakapan Membuat Perjanjian
Syarat kedua menuntut bahwa setiap pihak yang membuat perjanjian harus cakap hukum, artinya mampu bertindak sendiri secara hukum tanpa memerlukan izin atau pendampingan pihak lain. Pasal 1330 KUHPerdata menyebutkan bahwa orang yang tidak cakap membuat perjanjian meliputi orang yang belum dewasa, orang yang berada di bawah pengampuan, dan dalam praktik hukum yang berkembang, pihak lain yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk membuat perjanjian tertentu. Anak di bawah umur misalnya tidak dapat menandatangani perjanjian jual beli properti atas namanya sendiri tanpa diwakili orang tua atau wali. Perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap tidak otomatis batal, tetapi terbuka peluang untuk dimintakan pembatalan oleh pihak yang berkepentingan.
4. Suatu Hal Tertentu: Objek Perjanjian Harus Jelas
Syarat ketiga mengharuskan objek perjanjian berupa hal tertentu yang jelas dan dapat ditentukan. Objek perjanjian tidak harus disebutkan secara sangat rinci sejak awal, namun setidaknya jenis barang atau jasa yang menjadi objek perjanjian harus dapat ditentukan kemudian berdasarkan kriteria yang disepakati. Perjanjian yang objeknya kabur, misalnya menjanjikan menyerahkan barang tanpa menyebutkan jenis, jumlah, atau spesifikasinya sama sekali, berisiko dianggap tidak memenuhi syarat hal tertentu. Kejelasan objek ini penting karena menjadi dasar untuk menuntut pemenuhan prestasi apabila salah satu pihak kemudian wanprestasi.
5. Sebab yang Halal: Perjanjian Tidak Boleh Melanggar Hukum
Syarat keempat adalah adanya sebab atau causa yang halal, artinya tujuan atau isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Pasal 1337 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu sebab dianggap terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Perjanjian yang isinya mengatur transaksi barang terlarang, perjanjian yang bertujuan menutupi tindak pidana, atau perjanjian yang isinya bertentangan dengan norma kesusilaan yang diakui masyarakat, termasuk perjanjian dengan sebab yang tidak halal. Perlu dicatat bahwa sebab di sini berbeda dengan motif pribadi seseorang membuat perjanjian, karena yang dinilai hukum adalah objek dan tujuan perjanjian itu sendiri, bukan alasan subjektif masing masing pihak.
6. Perbedaan Syarat Subjektif dan Objektif
Empat syarat di atas dalam ilmu hukum perdata dibedakan menjadi dua kelompok. Kesepakatan dan kecakapan disebut syarat subjektif karena berkaitan dengan subjek atau pihak yang membuat perjanjian. Hal tertentu dan sebab yang halal disebut syarat objektif karena berkaitan dengan objek dan isi perjanjian itu sendiri. Pembedaan ini penting karena menentukan akibat hukum yang berbeda apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, sebagaimana dijelaskan pada bagian berikutnya.
7. Akibat Hukum: Batal Demi Hukum atau Dapat Dibatalkan
Jika syarat objektif, yaitu hal tertentu atau sebab yang halal, tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum atau null and void. Artinya perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak semula, sehingga tidak ada satu pihak pun yang dapat menuntut pemenuhan prestasi berdasarkan perjanjian tersebut, dan pengadilan dapat menyatakan hal ini tanpa perlu diajukan gugatan pembatalan secara khusus. Sebaliknya, jika syarat subjektif, yaitu kesepakatan atau kecakapan, tidak terpenuhi, perjanjian tersebut tidak otomatis batal melainkan dapat dibatalkan atau vernietigbaar. Perjanjian yang dapat dibatalkan tetap mengikat dan berlaku selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya, atau selama pihak yang dirugikan tidak mengajukan permohonan pembatalan. Pasal 1446 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat oleh orang yang belum dewasa atau orang yang berada di bawah pengampuan dapat dimintakan pembatalan, demikian pula perjanjian yang cacat kehendak karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
8. Batas Waktu Mengajukan Pembatalan Perjanjian
Hak untuk mengajukan pembatalan perjanjian karena cacat syarat subjektif tidak berlaku selamanya. Pasal 1454 KUHPerdata menetapkan jangka waktu lima tahun untuk mengajukan tuntutan pembatalan, yang dihitung sejak berbagai momen tergantung penyebabnya, misalnya sejak orang yang belum dewasa menjadi dewasa, sejak paksaan berhenti, atau sejak kekhilafan maupun penipuan diketahui oleh pihak yang dirugikan. Setelah jangka waktu ini lewat tanpa ada tuntutan pembatalan yang diajukan, perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh, sehingga hak untuk membatalkannya menjadi hilang.
9. Langkah Praktis Sebelum Menandatangani Perjanjian
Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, ada baiknya memastikan keempat syarat Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi sebelum menandatangani perjanjian apa pun. Periksa apakah semua pihak menandatangani perjanjian atas kehendak sendiri tanpa tekanan, pastikan lawan transaksi memang cakap hukum dan berwenang bertindak, tuliskan objek perjanjian secara spesifik dan terukur, serta pastikan isi perjanjian tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Bila perjanjian melibatkan nilai besar atau pihak yang belum dikenal baik, meminta pendapat hukum sebelum tanda tangan jauh lebih murah dibandingkan menanggung kerugian akibat perjanjian yang ternyata cacat hukum di kemudian hari.
Dasar Hukum
- Pasal 1320 KUHPerdata, mengatur empat syarat sahnya suatu perjanjian: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.
- Pasal 1321 KUHPerdata, menegaskan tidak ada kesepakatan yang sah apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
- Pasal 1330 KUHPerdata, mengatur golongan orang yang tidak cakap membuat perjanjian, seperti orang yang belum dewasa dan orang di bawah pengampuan.
- Pasal 1337 KUHPerdata, mengatur bahwa sebab perjanjian dilarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Pasal 1446 KUHPerdata, mengatur bahwa perjanjian yang cacat syarat subjektif dapat dimintakan pembatalan kepada pengadilan.
- Pasal 1454 KUHPerdata, mengatur jangka waktu lima tahun untuk mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian.
Artikel Terkait
- Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata): Syarat dan Cara Membuktikannya
- Perjanjian Jual Beli menurut KUHPerdata: Syarat Sah, Kewajiban Penjual dan Pembeli, serta Risiko Wanprestasi
- Perjanjian Utang Piutang: Syarat Sah dan Langkah Hukum Jika Debitur Wanprestasi
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.
Jika Anda ragu apakah perjanjian yang akan atau sudah Anda tanda tangani memenuhi syarat sah menurut hukum, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar hak dan kewajiban Anda dalam perjanjian tersebut terlindungi secara hukum.
