Menerima surat pemutusan hubungan kerja secara tiba tiba, tanpa pernah diajak berunding dan tanpa alasan yang jelas, adalah pengalaman yang mengguncang banyak pekerja di Indonesia. Padahal, hukum ketenagakerjaan kita tidak membiarkan perusahaan memutus hubungan kerja begitu saja sesuka hati. Dalam banyak kasus konsultasi dari pekerja yang di-PHK secara sepihak, proses yang dijalani perusahaan ternyata tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang undang. Artikel ini disusun tim Rumah Hukum untuk menjelaskan hak hak konkret yang bisa diperjuangkan pekerja ketika mengalami PHK sepihak, lengkap dengan dasar hukumnya.
1. Apa yang Dimaksud PHK Sepihak dan Kapan Dianggap Melanggar Hukum
PHK sepihak adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha tanpa melalui tahapan yang diwajibkan hukum, misalnya tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa kesempatan bagi pekerja untuk merespons, atau tanpa alasan yang termasuk dalam kategori yang diperbolehkan. Pasal 151 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan segala cara agar PHK tidak terjadi. Jika PHK memang tidak dapat dihindari, pasal yang sama mewajibkan pengusaha memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja secara sah dan patut. Artinya, PHK yang dijatuhkan tanpa proses ini, apalagi tanpa alasan yang jelas, berpotensi cacat hukum sejak awal dan dapat digugat oleh pekerja yang bersangkutan.
2. Kewajiban Musyawarah dan Pemberitahuan Tertulis Sebelum PHK Dijatuhkan
Selain kewajiban umum dalam Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja mengatur teknis pelaksanaannya secara lebih rinci. Pasal 37 ayat 2 dan ayat 3 PP Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha menyampaikan maksud dan alasan PHK secara tertulis kepada pekerja paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal PHK dilaksanakan, atau paling lambat 7 hari kerja sebelumnya jika pekerja masih berstatus masa percobaan. Surat pemberitahuan ini bukan formalitas kosong, melainkan syarat sah bagi pengusaha untuk melanjutkan proses PHK. Tidak jarang ditemukan kasus di mana pekerja hanya diberi tahu secara lisan atau bahkan hanya menerima kabar melalui pesan singkat, padahal cara demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 tersebut sehingga PHK patut dipertanyakan keabsahannya.
3. Alasan yang Sah dan Alasan yang Dilarang untuk PHK
Tidak semua alasan boleh dijadikan dasar PHK. Pasal 154A Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang disisipkan melalui perubahan Undang Undang Cipta Kerja dan kini termuat dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur secara rinci alasan alasan yang diperbolehkan, antara lain perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena mengalami kerugian, keadaan memaksa, perusahaan pailit, hingga pekerja yang mangkir atau melakukan pelanggaran berat setelah mendapat surat peringatan. Di sisi lain, Pasal 153 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara eksplisit melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan tertentu, misalnya karena pekerja sakit menurut keterangan dokter selama belum melampaui 12 bulan berturut turut, pekerja menjalankan ibadah yang diwajibkan agamanya, pekerja menikah, pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui, hingga perbedaan agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan. PHK yang menggunakan salah satu alasan terlarang ini dapat dinyatakan tidak sah dan pekerja berhak dipekerjakan kembali.
4. Hak Pekerja untuk Menolak PHK Sepihak
Ketika menerima surat pemberitahuan PHK, pekerja tidak wajib begitu saja menerimanya. Pasal 39 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 memberi hak kepada pekerja untuk mengajukan penolakan secara tertulis paling lambat 7 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima, disertai alasan penolakan tersebut. Hak ini penting karena banyak pekerja yang justru menandatangani surat PHK atau surat pengunduran diri karena merasa tertekan, padahal secara hukum mereka memiliki jendela waktu untuk melawan. Setiap pekerja yang merasa PHK terhadap dirinya tidak berdasar sebaiknya segera menyampaikan penolakan tertulis dalam tenggang waktu tersebut agar haknya tidak dianggap gugur.
5. Jalur Penyelesaian Sengketa: Bipartit, Mediasi Disnaker, hingga PHI
Apabila pekerja menolak PHK, Pasal 39 ayat 2 dan ayat 3 PP Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa proses selanjutnya ditempuh melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Kewajiban berunding bipartit ini juga diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mewajibkan setiap perselisihan diupayakan penyelesaiannya lebih dahulu melalui perundingan bipartit dalam waktu paling lama 30 hari kerja. Jika perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan, sengketa dapat dilanjutkan ke tahap mediasi yang difasilitasi mediator dari dinas ketenagakerjaan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004. Bila mediasi tetap tidak membuahkan kesepakatan, pekerja berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, yang menurut Pasal 56 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 berwenang memeriksa dan memutus perselisihan PHK di tingkat pertama. Melalui jalur ini, pekerja dapat menuntut agar PHK dinyatakan tidak sah, dipekerjakan kembali, atau memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Hak atas Kompensasi: Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak
Terlepas dari sengketa mengenai sah tidaknya PHK, pekerja yang di PHK pada dasarnya tetap berhak atas kompensasi. Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tiga komponen utama yang wajib dibayarkan pengusaha, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja atau UPMK, dan uang penggantian hak atau UPH. Uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam pasal tersebut mencakup antara lain cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang untuk pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hak hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Besaran uang pesangon dan UPMK dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, dengan kelipatan yang meningkat seiring lamanya masa kerja, sebagaimana diatur dalam tabel yang menjadi lampiran perhitungan pada pasal yang sama.
7. Berapa Besar Kompensasi yang Bisa Diperjuangkan, Tergantung Alasan PHK
Besaran pengali uang pesangon berbeda tergantung alasan PHK yang digunakan pengusaha, dan di sinilah pekerja sering dirugikan karena perusahaan cenderung memakai alasan yang paling ringan kewajibannya. Pasal 43 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian memberikan hak 1 kali ketentuan uang pesangon ditambah 1 kali UPMK, sedangkan efisiensi yang dilakukan karena perusahaan sudah mengalami kerugian hanya memberikan 0,5 kali uang pesangon. Pasal 44 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa perusahaan tutup karena merugi selama 2 tahun berturut turut memberikan 0,5 kali uang pesangon, sementara perusahaan tutup bukan karena kerugian memberikan hak 1 kali uang pesangon. Untuk pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun, Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 memberikan hak 1,75 kali uang pesangon ditambah 1 kali UPMK, dan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia saat masih bekerja, Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021 memberikan hak hingga 2 kali uang pesangon ditambah 1 kali UPMK. Perbedaan pengali ini menjadi salah satu alasan penting mengapa pekerja perlu memastikan alasan PHK yang dicantumkan pengusaha benar benar sesuai fakta, karena alasan yang keliru dapat merugikan hak finansial pekerja secara signifikan.
8. Batas Waktu Mengajukan Gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial
Hak menggugat PHK tidak berlaku tanpa batas waktu. Pasal 82 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bahwa gugatan pekerja atas PHK hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 tahun. Perlu dicatat, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025, ketentuan Pasal 82 tersebut dimaknai ulang secara bersyarat sehingga jangka waktu 1 tahun tersebut kini dihitung sejak gagalnya mediasi atau konsiliasi mencapai kesepakatan, bukan lagi sejak tanggal PHK diberitahukan. Penafsiran ini memberi waktu yang lebih adil bagi pekerja, mengingat proses bipartit dan mediasi sendiri dapat memakan waktu berbulan bulan. Meski demikian, tim Rumah Hukum selalu mengingatkan agar pekerja tidak menunda tindakan hukum, karena melewati tenggang waktu ini berarti hak untuk menggugat dapat dianggap gugur demi hukum.
9. Akibat Hukum Jika PHK Dilakukan Tanpa Mengikuti Proses yang Sah
PHK yang dijatuhkan tanpa memenuhi kewajiban dalam Pasal 151 dan Pasal 37 PP Nomor 35 Tahun 2021, atau yang menggunakan alasan yang dilarang dalam Pasal 153 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, membuka peluang bagi pekerja untuk menuntut pembatalan PHK tersebut melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam praktiknya, jika pengadilan menilai proses PHK cacat prosedur atau alasannya tidak berdasar, putusan yang mungkin dijatuhkan dapat berupa perintah mempekerjakan kembali pekerja pada posisi semula, atau apabila hubungan kerja dinilai sudah tidak mungkin dilanjutkan, pengusaha tetap diwajibkan membayar kompensasi sesuai ketentuan Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021 secara penuh. Dengan kata lain, ketidakpatuhan pengusaha terhadap proses yang diwajibkan hukum bukan berarti pekerja kehilangan haknya, justru sebaliknya, hal tersebut menjadi dasar kuat bagi pekerja untuk memperjuangkan haknya secara hukum.
Dasar Hukum
- Pasal 37 ayat (2) dan (3) PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, mewajibkan pengusaha menyampaikan maksud dan alasan PHK secara tertulis kepada pekerja paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal PHK dilaksanakan
- Pasal 39 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, memberi hak kepada pekerja untuk mengajukan penolakan PHK secara tertulis paling lambat 7 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima
- Pasal 39 ayat (2) dan (3) PP No. 35 Tahun 2021 jo. Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur bahwa penolakan PHK ditempuh melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha
- Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021, mengatur tiga komponen kompensasi PHK yang wajib dibayarkan pengusaha, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
- Pasal 43 PP No. 35 Tahun 2021, mengatur besaran kompensasi PHK karena alasan efisiensi, dengan besaran berbeda tergantung apakah efisiensi dilakukan untuk mencegah kerugian atau karena perusahaan telah mengalami kerugian
Artikel Terkait
- PHK karena Aktivitas Serikat Pekerja: Batal Demi Hukum dan Hak Pekerja Dipekerjakan Kembali
- Perlindungan Hukum Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja dari PHK karena Aktivitas Berserikat
- Hak Cuti Melahirkan Pekerja Perempuan: Aturan Terbaru UU KIA dan Perlindungan dari PHK Selama Hamil
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atas kasus tertentu. Setiap perkara PHK memiliki fakta dan konteks yang berbeda beda, sehingga penerapan pasal pasal di atas perlu disesuaikan dengan bukti dan kronologi masing masing kasus.
Jika Anda mengalami PHK yang terasa sepihak atau tidak melalui proses yang semestinya, tim Rumah Hukum siap membantu meninjau kronologi kasus Anda dan mendampingi langkah hukum yang perlu diambil. Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.
