Banyak pelaku UMKM masih ragu berbadan hukum karena membayangkan biaya notaris yang mahal dan proses berbulan-bulan. Padahal sejak pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tersedia jalur pendirian PT yang jauh lebih ringkas bernama PT Perorangan. Pertanyaan semacam ini kerap muncul dari pelaku usaha rumahan, penjual online, hingga freelancer yang ingin naik kelas menjadi badan hukum tanpa harus berbagi saham dengan orang lain. Artikel ini kami susun untuk menjelaskan secara menyeluruh apa itu PT Perorangan, siapa yang berhak mendirikannya, berapa biaya resminya di tahun 2026, dan apa konsekuensinya jika usaha kelak tumbuh melampaui batas usaha mikro dan kecil.
1. Apa Itu PT Perorangan dan Dasar Hukumnya
PT Perorangan adalah badan hukum perseroan yang didirikan oleh satu orang saja, khusus untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Konsep ini merupakan terobosan dari UU Cipta Kerja yang menyisipkan sepuluh pasal baru, yaitu Pasal 153A sampai dengan Pasal 153J, ke dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 153A, perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh satu orang dengan membuat pernyataan pendirian secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, bukan akta notaris seperti PT persekutuan modal pada umumnya. Ketentuan pelaksananya kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Bagi tim Rumah Hukum, keberadaan PT Perorangan adalah jawaban atas kebutuhan pelaku UMKM yang ingin memisahkan aset pribadi dari usaha tanpa harus mencari mitra pendiri lain.
2. Syarat Pendiri PT Perorangan
Tidak semua orang otomatis bisa mendirikan PT Perorangan. Sesuai Pasal 153A UU No. 40 Tahun 2007 juncto Pasal 6 ayat (2) PP No. 8 Tahun 2021, pendiri harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun atau sudah menikah, dan cakap melakukan perbuatan hukum. Selanjutnya Pasal 153E menegaskan bahwa pemegang saham PT Perorangan hanya boleh satu orang perseorangan, bukan badan hukum lain, sehingga skema ini tidak dapat digunakan oleh perusahaan yang ingin membentuk anak usaha. Pasal 153F menambahkan batasan penting yang sering luput diperhatikan, yaitu setiap orang hanya diperbolehkan mendirikan satu PT Perorangan dalam jangka waktu satu tahun. Status kependudukan dan usia perlu dipastikan terpenuhi sebelum mengisi pernyataan pendirian, karena kesalahan pada tahap ini bisa membuat pendaftaran ditolak sistem.
3. Modal Dasar dan Kriteria Usaha Mikro Kecil
Berbeda dari PT persekutuan modal yang mengenal modal dasar minimal sesuai kesepakatan pendiri, PT Perorangan tidak memiliki batas modal minimum, namun dibatasi oleh plafon maksimum agar tetap tergolong usaha mikro dan kecil. Pasal 35 PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menetapkan kriteria modal usaha, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, yaitu usaha mikro dengan modal usaha sampai dengan Rp1 miliar dan usaha kecil dengan modal usaha di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Artinya, selama modal usaha PT Perorangan tidak melampaui Rp5 miliar, badan hukum ini masih sah menggunakan mekanisme pernyataan pendirian. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2021 mewajibkan modal yang dinyatakan dalam pernyataan pendirian ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 persen, dengan bukti setor yang harus disampaikan secara elektronik kepada Menteri paling lama 60 hari sejak pernyataan pendirian dibuat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2). Menurut tim Rumah Hukum, perhitungan modal usaha ini penting dicermati sejak awal agar pelaku usaha tidak salah memilih bentuk badan hukum di kemudian hari.
4. Konsep Tanggung Jawab Terbatas dan Batasannya
Salah satu daya tarik utama PT Perorangan adalah pemisahan harta pribadi pendiri dengan harta perseroan, sehingga risiko kerugian usaha secara prinsip tidak menyeret aset pribadi di luar modal yang disetorkan. Prinsip tanggung jawab terbatas ini melekat pada status badan hukum perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, yang juga berlaku bagi PT Perorangan karena perseroan ini tetap berstatus badan hukum sejak didaftarkan sesuai Pasal 153A. Namun perlindungan ini bukan tanpa batas. Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 menegaskan tanggung jawab terbatas tersebut dapat hapus, sehingga pemegang saham ikut bertanggung jawab secara pribadi, apabila persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, pemegang saham memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi dengan iktikad buruk, pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan, atau pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan sehingga kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utangnya. Situasi terakhir inilah yang paling sering terjadi pada PT Perorangan, misalnya ketika pemilik mencampuradukkan rekening pribadi dengan rekening usaha. Pembukuan dan rekening bank sebaiknya dipisahkan sejak hari pertama beroperasi agar perlindungan tanggung jawab terbatas ini benar-benar dapat dipertahankan ketika sewaktu-waktu terjadi sengketa dengan kreditur atau pihak ketiga.
5. Proses Pendaftaran Melalui Pernyataan Pendirian
Berbeda dari PT biasa yang wajib melalui notaris dan pengesahan Menteri Hukum dan HAM atas akta pendirian, PT Perorangan cukup didaftarkan sendiri oleh pendiri secara elektronik. Pasal 153B UU No. 40 Tahun 2007 mengatur isi minimal pernyataan pendirian, meliputi nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jumlah modal dasar dan modal disetor, nilai nominal dan jumlah saham, serta alamat perseroan. Pengisian dilakukan melalui sistem elektronik yang dikelola Kementerian Hukum, yakni Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH, sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2021, dan sinkron dengan Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Setelah pernyataan pendirian didaftarkan dan mendapat bukti pendaftaran, Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran yang menjadi bukti status badan hukum perseroan tersebut. Menurut pengalaman tim Rumah Hukum mendampingi klien, keseluruhan proses ini umumnya dapat diselesaikan dalam hitungan jam hingga satu hari kerja apabila data kependudukan pendiri dan kelengkapan dokumen sudah sesuai, jauh lebih cepat dibandingkan pendirian PT persekutuan modal yang melibatkan akta notaris dan pengesahan berjenjang.
6. Dokumen yang Dibutuhkan dan Perkiraan Jangka Waktu
Karena tidak melibatkan akta notaris, dokumen yang dipersiapkan pendiri PT Perorangan relatif sederhana. Yang wajib disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi pendiri, alamat kedudukan usaha yang jelas, rincian maksud dan tujuan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang relevan, serta nilai modal dasar dan modal disetor yang akan dicantumkan dalam pernyataan pendirian sesuai format Pasal 153B. Setelah pernyataan pendirian terdaftar dan sertifikat pendaftaran terbit, pendiri masih perlu mengurus Nomor Induk Berusaha melalui OSS agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah, termasuk memperoleh izin usaha dan izin komersial sesuai bidang usahanya. Berdasarkan pengalaman tim Rumah Hukum, dari pengisian pernyataan pendirian hingga terbitnya Nomor Induk Berusaha, keseluruhan proses biasanya dapat rampung dalam satu sampai tiga hari kerja, selama tidak ada kendala teknis pada sistem atau kesalahan pengisian data yang harus diperbaiki ulang.
7. Biaya Resmi Pendirian PT Perorangan di Tahun 2026
Komponen biaya resmi pendirian PT Perorangan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak yang saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026 dan menggantikan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024. Berdasarkan penyesuaian tarif tersebut, pendaftaran pernyataan pendirian PT Perorangan untuk usaha mikro dan kecil dikenakan tarif tetap sebesar Rp50.000 per permohonan, jauh lebih murah dibandingkan tarif pendirian PT persekutuan modal biasa yang kini berjenjang mengikuti besaran modal, mulai dari Rp300.000 untuk modal sampai Rp25 juta hingga Rp5.000.000 untuk modal di atas Rp5 miliar. Tarif Rp50.000 tersebut juga berlaku untuk pengajuan perubahan pernyataan pendirian PT Perorangan yang masih memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Pelaku usaha perlu memastikan tarif PNBP yang dibayarkan mengacu pada regulasi yang berlaku pada saat pendaftaran, mengingat tarif ini pernah beberapa kali disesuaikan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
8. Kewajiban Laporan Keuangan Tahunan
Kemudahan mendirikan PT Perorangan diimbangi dengan kewajiban pelaporan yang tetap harus dipatuhi setiap tahun. Pasal 153G UU No. 40 Tahun 2007 mewajibkan PT Perorangan menyusun laporan keuangan setiap tahun buku, yang teknis penyampaiannya diatur lebih lanjut oleh Kementerian Hukum melalui sistem SABH. Laporan keuangan tersebut, yang meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan, wajib disampaikan secara elektronik paling lama enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Kelalaian menyampaikan laporan keuangan dapat berujung pada sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penghentian akses SABH, hingga pencabutan status badan hukum perseroan jika kewajiban ini terus diabaikan. Dalam praktik pendampingan klien, tim Rumah Hukum menemukan banyak pemilik PT Perorangan yang lupa kewajiban ini karena menganggap laporan keuangan hanya berlaku untuk PT besar, padahal kewajiban ini melekat pada status badan hukum PT Perorangan sejak awal berdiri.
9. Kewajiban Pajak dan Konsekuensi Jika Usaha Berkembang
Setelah resmi berbadan hukum, PT Perorangan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak badan dan menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana Wajib Pajak badan lainnya. Untuk tarif pajak, PT Perorangan pada umumnya dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dengan batas peredaran bruto tidak kena pajak sampai Rp500 juta setahun sesuai Pasal 60 ayat (2) peraturan tersebut. Ketentuan ini kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026, yang menghapus batas waktu penggunaan tarif final 0,5 persen bagi Wajib Pajak orang pribadi dan PT Perorangan, sehingga fasilitas ini dapat terus digunakan selama kriteria terpenuhi dan peredaran bruto tidak melampaui Rp4,8 miliar setahun. Namun demikian, status PT Perorangan bukan status permanen. Pasal 153I UU No. 40 Tahun 2007 mewajibkan perseroan mengubah statusnya menjadi PT persekutuan modal biasa apabila pemegang saham bertambah menjadi lebih dari satu orang, atau modal usahanya sudah tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur Pasal 35 PP No. 7 Tahun 2021, yaitu melampaui Rp5 miliar. Perubahan status ini wajib dilakukan dengan akta notaris dan mengikuti mekanisme pendirian PT persekutuan modal pada umumnya sesuai ketentuan umum UU No. 40 Tahun 2007. Tahap transisi ini justru menjadi pertanda baik karena menunjukkan usaha telah berkembang, namun tetap perlu didampingi secara hukum agar perubahan status, susunan pemegang saham, dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
- Pasal 153A UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Pasal 6 ayat (2) PP No. 8 Tahun 2021, mensyaratkan pendiri PT Perorangan merupakan Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun atau sudah menikah, dan cakap melakukan perbuatan hukum
- Pasal 35 PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, menetapkan kriteria modal usaha agar tetap tergolong usaha mikro dan kecil yang berhak mendirikan PT Perorangan
- Pasal 4 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2021, mewajibkan modal yang dinyatakan dalam pernyataan pendirian ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 persen
- Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, mengatur perlindungan tanggung jawab terbatas yang melekat pada status badan hukum perseroan, termasuk PT Perorangan sejak didaftarkan
- Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007, menegaskan bahwa perlindungan tanggung jawab terbatas dapat hapus sehingga pemegang saham ikut bertanggung jawab pribadi apabila persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi
- Pasal 153B UU No. 40 Tahun 2007, mengatur isi minimal pernyataan pendirian yang wajib didaftarkan secara elektronik oleh pendiri PT Perorangan
Artikel Terkait
- PT Perorangan: Syarat, Prosedur Pendirian, dan Keuntungannya bagi Pelaku UMKM
- Perlindungan Rahasia Dagang dalam Bisnis: Syarat, Pelanggaran, dan Upaya Hukum
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Jenis, Kuorum, dan Syarat Sahnya Keputusan
Artikel ini disusun oleh tim Rumah Hukum sebagai bahan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tarif dan besaran nominal yang disebutkan, dapat berubah sewaktu-waktu sehingga pembaca disarankan memverifikasi kondisi terkini sebelum mengambil keputusan hukum atau bisnis.
Jika Anda berencana mendirikan PT Perorangan atau membutuhkan pendampingan mengubah status usaha menjadi PT persekutuan modal, tim Rumah Hukum siap membantu proses konsultasi hingga pendaftaran secara menyeluruh. Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.
