Seorang pemilik usaha kecil menjahit pakaian di rumah selama bertahun tahun tetap berstatus usaha perorangan biasa, karena selama ini ia mengira mendirikan PT itu rumit, mahal, dan hanya untuk perusahaan besar. Padahal jika terjadi masalah, misalnya digugat pembeli atau berutang ke pemasok bahan baku, seluruh harta pribadinya berisiko ikut tersita karena tidak ada pemisahan tanggung jawab antara usaha dan pribadi. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, ada solusi khusus untuk situasi ini bernama PT Perorangan, yang dirancang agar pelaku usaha mikro dan kecil bisa menikmati perlindungan hukum badan usaha tanpa proses rumit seperti pendirian PT biasa. Artikel ini menjelaskan syarat, prosedur pendirian, dan keuntungan PT Perorangan bagi pelaku UMKM.
1. Apa Itu PT Perorangan
PT Perorangan adalah badan hukum berbentuk perseroan yang didirikan oleh satu orang saja dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Ini adalah terobosan yang mengubah definisi lama PT yang selalu mensyaratkan persekutuan modal dari dua orang atau lebih. Kini undang undang mengakui PT dapat pula berbentuk badan hukum perorangan sepanjang kegiatan usahanya memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil sebagaimana diatur peraturan perundang undangan mengenai UMKM. Konsep ini memungkinkan satu orang menjadi pendiri, pemegang saham, sekaligus direksi sekaligus dalam satu entitas hukum yang terpisah dari kekayaan pribadinya, sesuatu yang sebelumnya mustahil dilakukan lewat PT konvensional.
2. Siapa yang Berhak Mendirikan PT Perorangan
Pendiri PT Perorangan harus warga negara Indonesia, berusia paling sedikit tujuh belas tahun, dan cakap melakukan perbuatan hukum. Setiap orang hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam jangka waktu satu tahun, untuk mencegah penyalahgunaan bentuk badan usaha ini demi memecah satu usaha besar menjadi banyak entitas kecil yang seolah olah memenuhi kriteria UMK. Usaha yang dijalankan juga harus benar benar memenuhi kriteria usaha mikro atau usaha kecil dari sisi modal usaha, yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, sesuai batasan yang ditetapkan peraturan mengenai UMK.
3. Modal PT Perorangan Ditentukan Sendiri oleh Pendiri
Sama seperti PT biasa pasca UU Cipta Kerja, besaran modal dasar PT Perorangan sepenuhnya ditentukan berdasarkan keputusan pendirinya sendiri, tanpa nilai minimum yang dipatok. Karena PT Perorangan harus memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil, secara praktis nilai modal usahanya mengikuti batasan kriteria UMK, yakni untuk usaha mikro modal usaha di luar tanah dan bangunan maksimal satu miliar rupiah, sedangkan usaha kecil berada di atas satu miliar sampai lima miliar rupiah. Dari modal dasar itu, tetap berlaku ketentuan penempatan dan penyetoran modal secara wajar sesuai perkembangan usaha, dan bukti setorannya cukup disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum.
4. Prosedur Pendirian Tanpa Akta Notaris
Keunggulan paling mencolok PT Perorangan adalah pendiriannya tidak memerlukan akta notaris sama sekali. Pendiri cukup mengisi format pernyataan pendirian secara elektronik dalam bahasa Indonesia melalui sistem yang disediakan Kementerian Hukum, memuat data seperti nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jumlah modal dasar, ditempatkan, dan disetor, nilai nominal serta jumlah saham, dan alamat perseroan. Setelah pernyataan pendirian diisi dan didaftarkan secara elektronik, Menteri Hukum menerbitkan sertifikat pendaftaran yang menjadi bukti status badan hukum PT Perorangan, seluruhnya tanpa perlu tatap muka dengan pejabat mana pun, cukup melalui laman resmi secara daring.
5. Kedudukan Pendiri sebagai Direksi dan Pemegang Saham Sekaligus
Karena hanya didirikan satu orang, pendiri PT Perorangan otomatis berkedudukan sebagai satu satunya pemegang saham sekaligus bertindak selaku direksi yang mengurus perseroan. Tidak ada kewajiban membentuk dewan komisaris dalam struktur PT Perorangan, berbeda dengan PT biasa yang mewajibkan minimal satu komisaris. Kesederhanaan struktur ini membuat pengambilan keputusan menjadi jauh lebih cepat, karena tidak perlu ada mekanisme RUPS dengan pemegang saham lain, cukup keputusan tertulis dari pendiri itu sendiri yang berlaku sebagai keputusan resmi perseroan.
6. Kewajiban Mengubah Status Jika Kriteria UMK Tidak Lagi Terpenuhi
Status PT Perorangan bersifat sementara mengikuti perkembangan usaha. Apabila pemegang saham PT Perorangan berubah menjadi lebih dari satu orang, atau usahanya berkembang sehingga tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, pendiri wajib mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan biasa dengan akta notaris, lengkap dengan penyesuaian anggaran dasar dan struktur organ perseroan sesuai ketentuan PT pada umumnya. Kewajiban perubahan status ini penting dipatuhi karena PT Perorangan yang terus dipertahankan meski sudah tidak memenuhi kriteria UMK berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri bagi pemiliknya di kemudian hari.
7. Keuntungan Nyata bagi Pelaku UMKM
Manfaat paling utama PT Perorangan adalah pemisahan tanggung jawab hukum antara harta pribadi dan harta usaha, sehingga risiko utang atau gugatan terhadap usaha pada dasarnya dibatasi sebesar modal yang disetorkan ke perseroan, tidak lagi menyeret seluruh harta pribadi pemiliknya. Status badan hukum ini juga membuka akses yang lebih mudah ke pembiayaan perbankan, program kemitraan, dan tender yang mensyaratkan badan usaha berbadan hukum, sesuatu yang sulit diakses pelaku usaha perorangan biasa. Biaya pendirian yang jauh lebih murah karena tanpa akta notaris, ditambah kemudahan pengurusan seluruhnya secara daring, membuat PT Perorangan menjadi pilihan ideal bagi pedagang daring, penyedia jasa kecil, dan usaha rumahan yang ingin naik kelas secara legal tanpa beban administratif berlebihan.
8. Tips Praktis Sebelum Mendaftarkan PT Perorangan
Sebelum mendaftar, pastikan usaha yang dijalankan memang benar benar memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil, siapkan data kependudukan dan NPWP pribadi yang valid, serta tentukan klasifikasi baku lapangan usaha yang tepat sesuai kegiatan yang dijalankan sehari hari. Setelah sertifikat pendaftaran terbit, segera urus Nomor Induk Berusaha dan pisahkan rekening bank pribadi dari rekening usaha, karena pemisahan keuangan yang konsisten inilah yang akan memperkuat perlindungan tanggung jawab terbatas yang melekat pada status badan hukum PT Perorangan itu sendiri. Sebaiknya pendiri juga rutin mengevaluasi perkembangan omzet dan modal usahanya setiap tahun, agar begitu usaha tumbuh melewati batas kriteria UMK, pendiri sudah siap segera mengurus perubahan status ke PT persekutuan modal biasa tanpa terlambat, sehingga legalitas usaha tetap terjaga seiring pertumbuhan bisnis yang dijalankan.
Dasar Hukum
- Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur definisi PT termasuk badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK.
- Pasal 153A dan Pasal 153B UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, mengatur syarat pendirian dan kriteria pendiri PT Perorangan.
- Pasal 153D UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, mengatur prosedur pendaftaran elektronik dan penerbitan sertifikat pendaftaran PT Perorangan.
- Pasal 153J UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban perubahan status PT Perorangan menjadi PT biasa jika kriteria UMK tidak lagi terpenuhi.
- PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, mengatur teknis pendaftaran dan modal PT Perorangan.
- UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, mengatur kriteria usaha mikro dan kecil yang menjadi acuan kelayakan status PT Perorangan.
Artikel Terkait
- Pendirian PT: Prosedur, Modal Minimum, dan Dokumen Wajib Pasca UU Cipta Kerja
- Cara Mendirikan PT Perorangan 2026: Syarat, Biaya, dan Prosesnya
- Perlindungan Rahasia Dagang dalam Bisnis: Syarat, Pelanggaran, dan Upaya Hukum
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.
Jika Anda menjalankan usaha kecil dan ingin naik status menjadi badan hukum resmi tanpa proses rumit, konsultasikan situasi usaha Anda dengan Rumah Hukum agar dapat dipastikan bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kondisi Anda saat ini.
