Banyak calon pengusaha mengurungkan niat mendirikan PT karena masih percaya mitos lama, modal minimal harus lima puluh juta rupiah dan prosesnya berbelit lewat notaris selama berbulan bulan. Padahal sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, aturan main pendirian Perseroan Terbatas sudah berubah signifikan dan jauh lebih ramah bagi pelaku usaha kecil maupun menengah. Tidak sedikit pula yang bingung membedakan dokumen mana yang wajib disiapkan sebelum bertemu notaris dan mana yang baru diurus setelah akta pendirian selesai dibuat. Artikel ini menjelaskan prosedur pendirian PT terbaru, ketentuan modal setelah UU Cipta Kerja, serta dokumen yang perlu disiapkan agar proses pendirian berjalan lancar dari awal sampai akhir.

1. PT sebagai Badan Hukum Persekutuan Modal

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, PT memiliki kekayaan dan tanggung jawab yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang sahamnya, sehingga risiko usaha pada dasarnya dibatasi sebesar modal yang disetorkan. Karakter ini yang membuat PT menjadi bentuk usaha favorit dibanding CV atau usaha perorangan biasa, karena pemilik tidak otomatis menanggung utang perusahaan dengan harta pribadinya selama tidak ada penyalahgunaan status badan hukum. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana sebagian pasalnya diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tetap menjadi payung hukum utama yang mengatur seluruh aspek pendirian dan operasional PT di Indonesia.

2. Siapa yang Bisa Mendirikan PT dan Berapa Jumlah Pendirinya

Untuk PT jenis persekutuan modal biasa, hukum mensyaratkan pendirinya minimal dua orang atau lebih, baik perseorangan maupun badan hukum, yang dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan, tidak boleh ada pendiri yang hanya menandatangani akta tanpa memiliki saham sama sekali. Jika di kemudian hari jumlah pemegang saham berkurang menjadi satu orang saja, pemegang saham tersebut wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada pihak lain atau menerbitkan saham baru kepada orang lain dalam jangka waktu paling lama enam bulan. Apabila batas waktu itu terlewati, pemegang saham yang tersisa bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian PT, dan pengadilan negeri dapat membubarkan PT tersebut atas permohonan pihak yang berkepentingan.

3. Modal Dasar Tidak Lagi Terikat Angka Minimum Setelah UU Cipta Kerja

Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, modal dasar PT wajib minimal lima puluh juta rupiah. Ketentuan itu sudah tidak berlaku lagi. Setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja, besaran modal dasar PT ditentukan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan para pendiri sendiri, tanpa batas minimum yang dipatok undang undang, kecuali ada ketentuan khusus di sektor usaha tertentu yang mensyaratkan modal lebih besar, misalnya di bidang perbankan atau asuransi. Artinya, seseorang bisa mendirikan PT dengan modal dasar hanya beberapa juta rupiah selama disepakati bersama seluruh pendiri dan dicantumkan dalam anggaran dasar. Kemudahan ini dirancang khusus untuk mendorong lebih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah beralih ke bentuk badan hukum PT agar mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat.

4. Modal yang Wajib Ditempatkan dan Disetor Minimal 25 Persen

Meski modal dasar bebas ditentukan, hukum tetap mensyaratkan bahwa dari modal dasar tersebut, paling sedikit dua puluh lima persen harus sudah ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri pada saat pendirian PT. Bukti setoran modal ini bisa berupa slip setoran bank, laporan posisi kas perusahaan, atau bukti setoran lain yang wajar sesuai perkembangan kegiatan usaha. Kewajiban penyetoran minimal ini berlaku untuk menjaga agar PT tidak sekadar berdiri di atas kertas tanpa modal riil yang mendukung kegiatan usahanya. Nilai saham yang sudah ditempatkan dan disetor inilah yang menentukan proporsi kepemilikan dan hak suara masing masing pemegang saham dalam perusahaan, bukan angka modal dasar yang tertulis besar di akta.

5. Prosedur Pendirian Langkah demi Langkah

Proses pendirian PT dimulai dari pengecekan dan pemesanan nama PT secara daring melalui sistem administrasi badan hukum milik Kementerian Hukum, karena nama yang sudah dipakai badan hukum lain tidak dapat digunakan kembali. Setelah nama disetujui, para pendiri menghadap notaris untuk membuat akta pendirian yang memuat anggaran dasar perusahaan, termasuk maksud dan tujuan usaha, susunan modal, serta susunan pengurus. Notaris kemudian mengajukan permohonan pengesahan status badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum melalui sistem yang sama. PT baru resmi berstatus badan hukum setelah keluar surat keputusan pengesahan dari Menteri, bukan sejak tanggal akta ditandatangani di hadapan notaris. Setelah status badan hukum keluar, barulah PT mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Induk Berusaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

6. Dokumen yang Wajib Disiapkan Calon Pendiri

Sebelum bertemu notaris, calon pendiri sebaiknya sudah menyiapkan kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak masing masing pendiri dan pengurus, rancangan nama PT beserta alternatifnya, kesepakatan mengenai bidang usaha yang akan dijalankan sesuai klasifikasi baku lapangan usaha, susunan direksi dan komisaris beserta pembagian saham setiap pendiri, serta alamat kedudukan perusahaan yang jelas dan dapat dibuktikan legalitasnya, misalnya melalui surat keterangan domisili atau bukti kepemilikan atau sewa gedung perkantoran. Kejelasan dokumen di tahap awal ini akan sangat mempercepat proses pembuatan akta karena notaris tidak perlu bolak balik meminta data tambahan. Ketidaklengkapan dokumen justru menjadi penyebab paling umum tertundanya proses pengesahan badan hukum PT di lapangan.

7. Kewajiban Perizinan Berusaha Setelah PT Terbentuk

Setelah status badan hukum keluar, PT wajib mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, yang berfungsi sekaligus sebagai identitas berusaha, tanda daftar perusahaan, dan angka pengenal impor bagi PT yang membutuhkannya. Jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan menentukan tingkat risiko usaha, apakah rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi, dan tingkat risiko inilah yang menentukan apakah PT cukup memiliki NIB saja atau masih perlu mengurus izin usaha dan sertifikat standar tambahan. Kelalaian mengurus perizinan berusaha yang sesuai dapat berakibat kegiatan usaha PT dianggap ilegal di mata hukum meski status badan hukumnya sudah sah, sehingga dua hal ini sebaiknya diselesaikan berurutan, tidak ditunda begitu saja.

8. Tips Praktis Agar Pendirian PT Berjalan Lancar

Pastikan seluruh calon pendiri sudah sepakat mengenai proporsi saham, susunan direksi dan komisaris, serta bidang usaha sebelum menghadap notaris, karena perubahan kesepakatan setelah akta jadi akan menambah biaya dan waktu untuk membuat akta perubahan. Pilih klasifikasi baku lapangan usaha yang sesuai dengan rencana bisnis jangka panjang, bukan hanya kegiatan yang akan dijalankan tahun pertama, agar tidak perlu sering mengubah anggaran dasar di kemudian hari. Simpan seluruh dokumen asli, mulai dari akta pendirian, surat keputusan pengesahan, NPWP, hingga NIB, dalam satu berkas yang rapi karena dokumen dokumen ini akan terus dibutuhkan untuk pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, hingga kerja sama bisnis dengan pihak ketiga.

Dasar Hukum

  • Pasal 1 angka 1 dan Pasal 7 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur definisi PT serta syarat jumlah pendiri dan saat diperolehnya status badan hukum.
  • Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri tanpa batas minimum yang dipatok undang undang.
  • Pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengatur kewajiban penempatan dan penyetoran modal minimal 25 persen dari modal dasar pada saat pendirian.
  • PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, mengatur teknis pendaftaran pendirian PT termasuk bagi pelaku UMK.
  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengatur kewajiban Nomor Induk Berusaha dan izin usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda berencana mendirikan PT namun masih ragu soal susunan saham, anggaran dasar, atau perizinan yang tepat untuk bidang usaha Anda, konsultasikan rencana bisnis Anda dengan Rumah Hukum agar struktur perusahaan yang dibangun sejak awal sudah kuat secara hukum.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram