Pekerja perempuan yang sedang hamil atau baru melahirkan kerap dihadapkan pada ketidakpastian: berapa lama sebenarnya mereka berhak cuti, apakah gajinya tetap utuh selama cuti, dan apakah posisinya aman dari pemutusan hubungan kerja. Sejak disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada 2024, aturan cuti melahirkan di Indonesia berubah signifikan, dari sebelumnya hanya 3 bulan menurut UU Ketenagakerjaan, kini dapat diperpanjang hingga 6 bulan dengan syarat tertentu. Sayangnya, baik pekerja maupun perusahaan masih sering keliru memahami skema barunya, termasuk soal upah dan hak cuti bagi suami.
1. Dua Payung Hukum yang Berlaku Bersamaan
Sampai saat ini, ada dua peraturan setingkat undang-undang yang sama-sama mengatur cuti melahirkan. Pertama, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) yang menetapkan cuti melahirkan standar selama 3 bulan, 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah persalinan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Kedua, UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang lahir belakangan sebagai pengaturan yang lebih spesifik dan lebih menguntungkan pekerja. UU KIA tidak mencabut Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, melainkan menambahkan opsi perpanjangan cuti yang tidak tersedia sebelumnya. Karena UU KIA memberikan perlindungan yang lebih baik, ketentuannya yang dipakai sebagai acuan utama saat ini, sementara UU Ketenagakerjaan tetap menjadi rujukan untuk hal-hal yang tidak diatur ulang oleh UU KIA, seperti larangan PHK dan hak menyusui di tempat kerja.
2. Skema Cuti Melahirkan Terbaru: Dari 3 Bulan ke Maksimal 6 Bulan
UU KIA mengatur cuti melahirkan dalam dua lapis. Lapis pertama adalah cuti dasar paling singkat 3 bulan, yang berhak diperoleh setiap pekerja perempuan tanpa syarat tambahan apa pun, ini sejalan dengan ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan. Lapis kedua adalah cuti tambahan paling lama 3 bulan berikutnya, sehingga total cuti bisa mencapai 6 bulan. Penting dipahami bahwa cuti 6 bulan bukan hak otomatis bagi semua pekerja yang melahirkan, ini adalah opsi perpanjangan yang hanya berlaku jika kondisi tertentu terpenuhi dan dibuktikan secara medis. Tanpa kondisi khusus tersebut, cuti melahirkan tetap berdurasi 3 bulan seperti aturan sebelumnya.
3. Syarat untuk Mendapatkan Cuti Tambahan Hingga 6 Bulan
Perpanjangan cuti 3 bulan kedua hanya bisa diambil apabila ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, yaitu: ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan; atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan yang membutuhkan pendampingan ibu lebih lama. Karena syaratnya berbasis bukti medis, pekerja perlu mengajukan surat keterangan dokter kepada perusahaan sebagai dasar permohonan perpanjangan. Selain itu, UU KIA juga mengatur cuti bagi pekerja yang mengalami keguguran, yaitu waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, ketentuan ini sejalan dengan Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang sudah lebih dulu mengatur hak serupa.
4. Ketentuan Pembayaran Upah Selama Masa Cuti
Salah satu poin paling penting bagi pekerja adalah kepastian upah. UU KIA mengatur bahwa upah dibayar penuh (100%) untuk 4 bulan pertama cuti, mencakup 3 bulan cuti dasar ditambah 1 bulan pertama dari masa perpanjangan. Jika pekerja mengambil sisa perpanjangan pada bulan kelima dan keenam, upah yang diterima adalah 75% dari upah biasa. Artinya, semakin lama seorang ibu membutuhkan cuti karena kondisi khusus, semakin besar pula jaminan penghasilan yang tetap ia terima dibandingkan sistem sebelumnya yang hanya menjamin upah penuh selama 3 bulan tanpa opsi perpanjangan berbayar sama sekali. Kewajiban membayar upah ini melekat pada pemberi kerja, sehingga tidak memberikan upah sesuai skema tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak normatif pekerja yang dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
5. Cuti Suami/Ayah Pendamping: Hak Baru dari UU KIA
UU KIA juga menjadi undang-undang pertama yang secara eksplisit mengakui hak cuti bagi suami saat istri melahirkan. Suami berhak atas cuti 2 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan, dan dapat diperpanjang paling lama 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja, sehingga total maksimal 5 hari. Hak serupa juga berlaku ketika istri mengalami keguguran. Selain itu, suami berhak mendapatkan tambahan waktu pendampingan apabila istri mengalami komplikasi pascapersalinan atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan. Ketentuan ini melengkapi hak cuti yang sebelumnya sudah ada secara tersirat di UU Ketenagakerjaan (cuti tidak masuk kerja karena istri melahirkan/keguguran tetap dibayar), namun UU KIA memperjelas durasinya dan membuka ruang perpanjangan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan.
6. Larangan PHK karena Hamil, Melahirkan, atau Menyusui
Perlindungan dari PHK bagi pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya diatur tegas dalam UU Ketenagakerjaan. Pengusaha dilarang memutus hubungan kerja dengan alasan tersebut, dan apabila PHK tetap dilakukan, konsekuensinya adalah batal demi hukum, artinya secara yuridis hubungan kerja dianggap tidak pernah putus, dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan beserta hak-haknya. Perlindungan ini berlaku sejak masa kehamilan diketahui, selama proses melahirkan, hingga masa menyusui, dan tidak terbatas hanya pada periode cuti melahirkan saja. Sebagai perlindungan tambahan, UU Ketenagakerjaan juga melarang perusahaan mempekerjakan pekerja hamil pada malam hari (pukul 23.00, 07.00) apabila menurut keterangan dokter hal itu membahayakan kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya.
7. Hak Menyusui dan Fasilitas Laktasi di Tempat Kerja
Perlindungan pekerja perempuan tidak berhenti setelah cuti melahirkan usai. UU Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja memberi kesempatan yang sepatutnya bagi pekerja perempuan untuk menyusui anaknya apabila hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Ketentuan ini diperkuat oleh UU Kesehatan yang mewajibkan penyediaan fasilitas khusus menyusui atau memerah ASI di tempat kerja dan fasilitas umum, dengan dukungan penuh dari keluarga, pemerintah, dan masyarakat selama masa pemberian ASI eksklusif. Dalam praktiknya, kewajiban ini diwujudkan melalui penyediaan ruang laktasi yang layak (privat, bersih, dan memiliki fasilitas dasar) di lingkungan kerja, dan ketiadaan fasilitas tersebut dapat menjadi objek pengawasan norma ketenagakerjaan maupun kesehatan oleh instansi berwenang.
8. Langkah Hukum Jika Di-PHK Sepihak karena Hamil atau Melahirkan
Jika seorang pekerja perempuan di-PHK sepihak dengan alasan hamil, melahirkan, atau menyusui, langkah pertama adalah mengajukan keberatan tertulis kepada perusahaan dan mengupayakan perundingan bipartit untuk meminta pembatalan PHK tersebut. Apabila perundingan bipartit tidak membuahkan hasil, pekerja dapat mencatatkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk difasilitasi melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jika tetap tidak ada penyelesaian, pekerja berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut agar PHK dinyatakan batal demi hukum, pekerja dipekerjakan kembali, serta upah dan hak-hak lain selama proses berlangsung dibayarkan penuh. Pekerja juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pengawas ketenagakerjaan sebagai bentuk pelanggaran norma kerja yang dapat dikenai sanksi administratif kepada perusahaan.
Dasar Hukum
- Pasal 4 UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, mengatur hak cuti melahirkan paling singkat 3 bulan yang dapat diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter, termasuk cuti bagi kondisi keguguran
- Pasal 5 UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, mengatur bahwa upah dibayar penuh untuk 4 bulan pertama cuti melahirkan dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam apabila cuti diperpanjang
- Pasal 6 UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, memberikan hak cuti pendamping bagi suami selama 2 hari saat istri melahirkan atau keguguran, yang dapat diperpanjang paling lama 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja
- Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur cuti melahirkan dasar selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah persalinan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, serta cuti keguguran selama 1,5 bulan
- Pasal 153 ayat (1) huruf e dan ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya, dan menyatakan PHK yang melanggar ketentuan tersebut batal demi hukum
- Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mewajibkan pemberi kerja memberikan kesempatan yang sepatutnya bagi pekerja perempuan untuk menyusui anaknya selama jam kerja
Artikel Terkait
- Aturan PHK Menurut UU Cipta Kerja: Alasan Sah, Prosedur Wajib, dan Hak Pekerja
- PHK karena Aktivitas Serikat Pekerja: Batal Demi Hukum dan Hak Pekerja Dipekerjakan Kembali
- Hak Upah Pekerja Selama Mogok Kerja yang Sah: Kapan Berlaku dan Kapan Tidak
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda, termasuk soal kondisi khusus yang dapat membenarkan perpanjangan cuti maupun kekuatan bukti dalam kasus PHK sepihak.
Jika Anda mengalami sengketa terkait cuti melahirkan, penolakan hak cuti tambahan, atau PHK sepihak karena hamil dan menyusui, tim Rumah Hukum siap membantu menganalisis posisi hukum Anda dan mendampingi proses penyelesaian, mulai dari perundingan dengan perusahaan hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Konsultasikan kasus Anda dengan Rumah Hukum untuk mendapatkan langkah yang tepat.
