Salah satu ketakutan terbesar pekerja yang mempertimbangkan mogok kerja adalah kehilangan upah selama hari-hari mereka tidak bekerja. Padahal, hukum ketenagakerjaan Indonesia memberikan pengecualian penting terhadap prinsip “tidak bekerja, tidak dibayar” dalam situasi tertentu. Artikel ini membahas kapan pekerja tetap berhak atas upah selama mogok kerja dan kapan hak itu tidak berlaku, berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

1. Prinsip Dasar: Tidak Bekerja, Tidak Dibayar

Pasal 93 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menetapkan prinsip umum upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Prinsip ini pada dasarnya berlaku juga terhadap pekerja yang mogok kerja, karena secara faktual mereka tidak menjalankan pekerjaan selama masa mogok. Namun demikian, prinsip ini bukan tanpa pengecualian, terutama untuk mogok kerja yang dilakukan atas dasar pelanggaran hak normatif oleh pengusaha.

2. Pengecualian: Mogok Sah karena Hak Normatif yang Dilanggar Tetap Berhak Upah

Pasal 145 UU No. 13 Tahun 2003 mengatur dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah. Ketentuan ini menjadi pengecualian penting terhadap Pasal 93 ayat (1), karena mogok kerja dalam konteks ini bukan semata pekerja menolak bekerja, melainkan konsekuensi langsung dari pelanggaran hak yang seharusnya sudah pasti diterima pekerja, seperti upah yang tertunggak atau THR yang tidak dibayar.

3. Syarat Sahnya Mogok Kerja yang Menentukan Berlaku Tidaknya Hak Upah

Hak atas upah selama mogok hanya berlaku jika mogok kerja tersebut memenuhi syarat sah berdasarkan Pasal 140 UU No. 13 Tahun 2003, yaitu diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum pelaksanaan, memuat waktu, tempat, dan alasan mogok, serta ditandatangani oleh pimpinan serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja. Mogok yang tidak memenuhi syarat ini, berdasarkan Pasal 142, dikategorikan sebagai mogok kerja tidak sah, sehingga hak atas upah selama mogok pun tidak berlaku.

4. Perlindungan Tambahan: Pengusaha Dilarang Membalas atau Mengganti Pekerja yang Mogok Sah

Pasal 143 dan Pasal 144 UU No. 13 Tahun 2003 memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja yang mogok secara sah, yaitu larangan penangkapan atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, serta larangan bagi pengusaha untuk mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja lain dari luar perusahaan atau memberikan sanksi maupun tindakan balasan dalam bentuk apapun. Perlindungan ini memastikan pekerja tidak mengalami kerugian ganda, baik kehilangan pekerjaan maupun ancaman pidana, akibat menjalankan hak mogok yang sah.

5. Konsekuensi Mogok Tidak Sah: Berisiko Dianggap Mangkir

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, pekerja yang melakukan mogok tidak sah dapat diperlakukan sebagai mangkir setelah melalui prosedur pemanggilan sebanyak dua kali secara patut dan tertulis, dan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah dapat dianggap mengundurkan diri. Karena konsekuensinya cukup berat, pekerja maupun serikat pekerja yang berencana mogok kerja sangat disarankan memastikan seluruh syarat formil pada Pasal 140 sudah terpenuhi sebelum pelaksanaan, agar hak atas upah dan perlindungan hukum lainnya tetap melekat.

Dasar Hukum

  • Pasal 93 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menetapkan prinsip umum bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, yang pada dasarnya berlaku juga terhadap pekerja yang mogok kerja
  • Pasal 145 UU No. 13 Tahun 2003, mengatur bahwa pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah untuk menuntut hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar pengusaha tetap berhak atas upah
  • Pasal 140 UU No. 13 Tahun 2003, mengatur syarat sah mogok kerja, yaitu diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Penilaian sah atau tidaknya suatu mogok kerja bergantung pada fakta dan prosedur konkret yang dijalani, sehingga perlu diperiksa secara spesifik pada setiap kasus.

Berencana mogok kerja atau menghadapi sengketa upah selama mogok kerja karyawan Anda? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram