Mengangkat anak bukan sekadar keputusan emosional untuk membesarkan anak yang bukan darah daging sendiri, melainkan proses hukum berlapis yang melibatkan Dinas Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, hingga penetapan pengadilan. Di Indonesia, jalurnya pun berbeda tergantung agama calon orang tua angkat, melalui Pengadilan Agama bagi pemohon muslim, atau Pengadilan Negeri bagi yang non-muslim, dengan syarat yang ketat demi melindungi kepentingan terbaik anak. Tidak sedikit calon orang tua angkat yang justru terjerat masalah hukum karena menempuh “adopsi bawah tangan” tanpa penetapan pengadilan, atau tidak memahami bahwa status anak angkat tidak serta-merta menyamakan haknya dengan anak kandung, terutama dalam hal warisan.

1. Dua Jalur Pengadilan: Pengadilan Agama vs Pengadilan Negeri

Sejak berlakunya perubahan Undang-Undang Peradilan Agama, kewenangan mengadili permohonan pengangkatan anak terbagi berdasarkan agama pemohon. Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan menetapkan pengangkatan anak yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, yaitu bagi calon orang tua angkat yang beragama Islam. Sementara itu, calon orang tua angkat yang beragama selain Islam mengajukan permohonan penetapan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri. Pembagian kewenangan ini penting karena berimplikasi langsung pada konsekuensi hukum pengangkatan anak, khususnya menyangkut hak waris anak angkat yang akan dibahas lebih lanjut. Pemohon perlu memastikan sejak awal memilih pengadilan yang tepat sesuai agamanya, karena kesalahan pengadilan yang dituju dapat berakibat permohonan dinyatakan tidak berwenang mengadili (kompetensi absolut).

2. Payung Hukum dan Prinsip Dasar Pengangkatan Anak

Pengangkatan anak di Indonesia tunduk pada beberapa prinsip dasar yang wajib dipegang teguh. Pertama, pengangkatan anak hanya boleh dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, bukan demi kepentingan calon orang tua angkat, apalagi untuk tujuan komersial. Kedua, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya; anak tetap memiliki garis keturunan biologis yang tidak hilang secara hukum meskipun pengasuhan dan status hukumnya beralih. Ketiga, calon orang tua angkat wajib seagama dengan anak yang akan diangkat, kecuali dalam hal asal usul anak tidak diketahui, agama anak mengikuti agama mayoritas penduduk setempat. Keempat, pengangkatan anak oleh warga negara asing (WNA) hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir, setelah upaya pengangkatan oleh WNI tidak berhasil.

3. Jenis-Jenis Pengangkatan Anak: Domestik vs Antar Negara

Regulasi membedakan pengangkatan anak menjadi dua kategori besar. Pertama, pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (domestik), yang dapat dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik secara langsung antarkeluarga maupun melalui lembaga pengasuhan anak (panti asuhan/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/LKSA). Kedua, pengangkatan anak antarnegara (intercountry adoption), yakni pengangkatan anak WNI oleh WNA, atau sebaliknya anak WNA oleh WNI. Jalur kedua ini jauh lebih ketat: calon orang tua angkat WNA wajib telah berdomisili dan mengasuh calon anak angkat di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, memperoleh izin dari kementerian terkait, melalui lembaga pengasuhan anak yang telah mendapat izin, serta permohonan penetapannya wajib diajukan melalui pengadilan di Indonesia dan disertai rekomendasi dari instansi sosial pusat. Prinsip “upaya terakhir” membuat pengangkatan anak WNI oleh WNA baru dapat ditempuh setelah dibuktikan tidak ada calon orang tua angkat WNI yang bersedia dan memenuhi syarat.

4. Syarat Calon Orang Tua Angkat

Untuk pengangkatan anak domestik antar WNI, calon orang tua angkat harus memenuhi serangkaian syarat kumulatif yang cukup rinci. Di antaranya: sehat jasmani dan rohani; berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mengajukan permohonan; beragama sama dengan agama calon anak angkat; berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; berstatus menikah dengan usia perkawinan paling singkat 5 tahun; tidak merupakan pasangan sejenis; tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak; dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial; memperoleh persetujuan anak (bila anak sudah dapat menyampaikan pendapatnya) serta izin tertulis dari orang tua kandung atau wali anak; membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik, kesejahteraan, dan perlindungan anak; disertai laporan sosial dari pekerja sosial setempat; telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan; dan memperoleh izin dari Menteri Sosial atau kepala instansi sosial daerah. Persyaratan usia perkawinan minimal 5 tahun ini juga dimaksudkan untuk memastikan stabilitas rumah tangga sebelum menambah anggota keluarga baru melalui pengangkatan anak.

5. Syarat Anak yang Dapat Diangkat

Tidak semua anak dapat menjadi objek pengangkatan anak secara hukum. Anak yang diangkat harus belum berusia 18 tahun, dan berstatus sebagai anak terlantar atau ditelantarkan, baik yang berada dalam asuhan keluarga maupun dalam pengasuhan lembaga kesejahteraan sosial anak. Terdapat pula skala prioritas berdasarkan usia: anak berusia di bawah 6 tahun menjadi prioritas utama untuk diangkat; anak berusia 6 hingga 12 tahun hanya dapat diangkat apabila terdapat alasan mendesak; sedangkan anak berusia 12 hingga 18 tahun hanya dapat diangkat sepanjang anak tersebut memerlukan perlindungan khusus. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengangkatan anak sejatinya adalah instrumen perlindungan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif, bukan sarana bagi pasangan untuk “memilih” anak sesuai preferensi pribadi.

6. Prosedur Bertahap: Dari Dinas Sosial Hingga Penetapan Pengadilan

Secara umum, prosedur pengangkatan anak domestik menempuh tahapan berikut. Pertama, calon orang tua angkat mengajukan permohonan kepada instansi sosial kabupaten/kota atau langsung ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang mengasuh calon anak, dilengkapi dokumen kependudukan, surat keterangan sehat, surat keterangan penghasilan, dan surat izin tertulis orang tua kandung/wali. Kedua, pekerja sosial melakukan asesmen dan penelitian kelayakan (home visit) terhadap calon orang tua angkat. Ketiga, calon anak diserahkan dalam masa pengasuhan sementara (uji coba pengasuhan) sekurang-kurangnya 6 bulan untuk menilai kecocokan dan kesiapan kedua belah pihak. Keempat, Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di tingkat provinsi memberikan rekomendasi berdasarkan laporan sosial. Kelima, izin pengangkatan anak diterbitkan oleh Kepala Dinas Sosial provinsi (untuk pengangkatan dalam provinsi yang sama) atau Menteri Sosial (untuk pengangkatan lintas provinsi maupun antarnegara). Keenam, dengan berbekal izin tersebut, calon orang tua angkat mengajukan permohonan penetapan pengangkatan anak ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai agamanya. Ketujuh, setelah penetapan pengadilan berkekuatan hukum tetap, salinan penetapan digunakan untuk mencatatkan perubahan status anak pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, termasuk pencatatan pinggir pada akta kelahiran anak dan pembaruan Kartu Keluarga.

7. Akibat Hukum: Status Anak Angkat, Perwalian, dan Hak Waris

Salah satu kesalahpahaman paling umum adalah anggapan bahwa pengangkatan anak “menghapus” identitas dan asal-usul anak. Faktanya, hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya tidak pernah putus secara hukum akibat pengangkatan anak, akta kelahiran anak tetap mencantumkan nama orang tua kandung, hanya diberi catatan pinggir mengenai pengangkatan anak berdasarkan penetapan pengadilan. Orang tua angkat memperoleh kedudukan sebagai wali yang sah atas diri dan harta anak, dengan tanggung jawab pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan sebagaimana orang tua kandung. Konsekuensi hukum yang paling sering menimbulkan sengketa adalah soal hak waris, dan di sinilah letak perbedaan mendasar antara jalur Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Bagi anak angkat yang penetapannya melalui Pengadilan Agama (tunduk pada hukum Islam), anak angkat dan orang tua angkat tidak saling mewarisi satu sama lain karena hubungan nasab (garis keturunan) anak tetap melekat pada orang tua kandungnya, hukum waris Islam mendasarkan hak waris pada hubungan darah, perkawinan, dan pembebasan budak, bukan pada hubungan pengasuhan. Namun, untuk mencegah anak angkat kehilangan hak sama sekali, hukum Islam yang berlaku di Indonesia mengenal lembaga wasiat wajibah, yaitu bagian harta yang wajib diberikan kepada anak angkat (atau sebaliknya orang tua angkat) meskipun tidak ada wasiat yang dibuat, dengan batas maksimal sepertiga dari harta warisan. Sebaliknya, bagi anak angkat yang penetapannya melalui Pengadilan Negeri berdasarkan Staatsblad 1917 No. 129 (berlaku bagi golongan Tionghoa, kerap dijadikan rujukan pula bagi non-muslim lainnya), anak angkat pada prinsipnya kedudukannya disamakan dengan anak kandung dan berhak mewaris penuh dari harta orang tua angkatnya. Perbedaan ini membuat penting bagi calon orang tua angkat untuk merencanakan pembagian harta sejak dini, baik melalui wasiat maupun hibah, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

8. Larangan Jual-Beli dan Perdagangan Anak Berkedok Pengangkatan Anak

Praktik “adopsi” yang tidak melalui prosedur resmi, misalnya menyerahkan bayi secara langsung dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat dengan imbalan sejumlah uang, tanpa melalui Dinas Sosial maupun penetapan pengadilan, bukan hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana perdagangan anak. Hukum secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Pelaku pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan pokok pengangkatan anak (tidak demi kepentingan terbaik anak, memutus hubungan darah secara paksa, atau melanggar ketentuan seagama dan upaya terakhir bagi WNA) diancam pidana penjara. Ancaman jauh lebih berat lagi menanti pelaku yang menjual, membeli, atau memperdagangkan anak untuk kepentingan pengangkatan anak ilegal, dengan hukuman penjara bertahun-tahun serta denda dalam jumlah besar, dan dapat pula dijerat sekaligus dengan ketentuan pidana perdagangan orang. Bagi calon orang tua angkat yang beriktikad baik, risiko ini menjadi alasan kuat untuk selalu menempuh jalur resmi melalui Dinas Sosial/LKSA dan pengadilan, betapapun proses tersebut memakan waktu lebih lama dibanding “jalan pintas” yang justru berisiko pidana dan tidak memberi kepastian status hukum bagi anak.

Dasar Hukum

  • Pasal 39 dan Pasal 79 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, mengatur syarat pokok pengangkatan anak yaitu demi kepentingan terbaik anak, tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung, kewajiban seagama antara anak dan calon orang tua angkat, pengangkatan oleh WNA hanya sebagai upaya terakhir, serta ancaman pidana bagi pengangkatan anak yang melanggar ketentuan tersebut
  • Pasal 7 sampai Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, mengatur jenis pengangkatan anak (antar WNI dan antarnegara), syarat anak yang dapat diangkat, syarat lengkap calon orang tua angkat, serta tata cara permohonan izin melalui Dinas Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
  • Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa dan menetapkan permohonan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam bagi calon orang tua angkat yang beragama Islam
  • Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991), mengatur bahwa anak angkat dan orang tua angkat pada dasarnya tidak saling mewarisi, namun masing-masing berhak memperoleh wasiat wajibah paling banyak sepertiga dari harta warisan
  • Pasal 76F jo. Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, melarang serta mengancam pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang menjual, membeli, atau memperdagangkan anak, termasuk yang dilakukan dengan modus atau kedok pengangkatan anak

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda dan pasangan sedang mempertimbangkan pengangkatan anak, ingin memastikan seluruh syarat dan prosedur di Dinas Sosial serta pengadilan ditempuh secara sah, atau membutuhkan pendampingan menyusun wasiat/hibah agar hak anak angkat maupun ahli waris kandung terlindungi, tim Rumah Hukum siap membantu Anda merancang langkah hukum yang tepat sejak awal hingga penetapan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram