Banyak orang yang pernah menjabat sebagai Pengurus koperasi, Ketua, Sekretaris, atau Bendahara, merasa aman begitu masa jabatannya berakhir dan estafet kepengurusan berpindah ke orang lain. Padahal, dalam hukum Indonesia, tanggung jawab hukum seorang Pengurus koperasi tidak melekat pada jabatannya, melainkan pada perbuatan dan keputusan yang ia ambil selama menjabat. Artinya, kerugian koperasi yang baru terungkap bertahun-tahun kemudian, misalnya lewat audit, pergantian pengurus, atau laporan anggota, tetap bisa dimintai pertanggungjawaban dari mereka yang menjabat saat keputusan bermasalah itu dibuat, sekalipun mereka sudah lama purna tugas. Artikel ini menguraikan dasar hukumnya secara lengkap: dari UU Perkoperasian yang berlaku, analogi prinsip fiduciary duty dari hukum perusahaan, jalur gugatan perdata dan pidana, hingga contoh kasus nyata di Indonesia.
1. Payung Hukum Koperasi di Indonesia: Masih UU No. 25 Tahun 1992
Sebelum membahas tanggung jawab Pengurus, penting dipastikan lebih dulu undang-undang mana yang sebenarnya berlaku, karena riwayat regulasi perkoperasian Indonesia sempat berubah-ubah. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sejatinya pernah digantikan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Namun, UU No. 17 Tahun 2012 tersebut dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 28/PUU-XI/2013, dengan pertimbangan bahwa undang-undang tersebut terlalu “berjiwa korporasi” dan bertentangan dengan prinsip kekeluargaan koperasi sebagaimana dimaksud Pasal 33 UUD 1945. Konsekuensi dari pembatalan ini, UU No. 25 Tahun 1992 berlaku kembali (herleving) sejak putusan tersebut diucapkan, dan hingga saat ini masih menjadi payung hukum utama perkoperasian di Indonesia, meski usianya sudah lebih dari tiga dekade. Sempat ada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian baru di DPR yang ditargetkan mengganti UU No. 25 Tahun 1992, namun pembahasannya belum rampung dan belum disahkan menjadi undang-undang. Selama RUU tersebut belum disahkan, seluruh ketentuan mengenai Pengurus koperasi, termasuk tanggung jawabnya, tetap tunduk pada UU No. 25 Tahun 1992.
2. Tugas, Wewenang, dan Prinsip “Perbuatan, Bukan Status Jabatan”
Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992 merinci tugas Pengurus, antara lain mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan Rapat Anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, serta menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. Di sisi wewenang, Pengurus berhak mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan, memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru sesuai Anggaran Dasar, serta melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota. Poin krusial yang perlu dipahami adalah bahwa hukum menilai tanggung jawab Pengurus berdasarkan perbuatan dan keputusan yang diambil pada saat kewenangan tersebut dijalankan, bukan berdasarkan status jabatan seseorang pada saat ia dimintai pertanggungjawaban. Begitu suatu keputusan atau tindakan pengelolaan diambil oleh seseorang selagi menjabat sebagai Pengurus, konsekuensi hukumnya melekat secara permanen pada tindakan tersebut, terlepas dari apakah pelakunya kemudian pensiun, mengundurkan diri, tidak terpilih kembali, atau bahkan sudah lama tidak lagi berkaitan dengan koperasi tersebut.
3. Pendelegasian ke Pengelola Tidak Menghapus Tanggung Jawab Pengurus
Dalam praktik, banyak koperasi, terutama yang usahanya sudah berkembang, seperti koperasi simpan pinjam, mengangkat Pengelola profesional (manajer) untuk menjalankan operasional sehari-hari, sebagaimana dimungkinkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992. Namun, Pasal 32 ayat (4) menegaskan secara eksplisit bahwa pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana diatur dalam Pasal 31. Ketentuan ini penting untuk diluruskan karena sering disalahpahami: Pengurus tidak dapat berlindung di balik alasan “itu kan urusan manajer/pengelola, bukan saya” ketika terjadi kerugian akibat pengelolaan usaha yang buruk. Hubungan antara Pengelola dan Pengurus, menurut Pasal 33 UU No. 25 Tahun 1992, adalah hubungan kerja berdasarkan perikatan, Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus, dan Pengurus tetap memikul tanggung jawab pengawasan serta akuntabilitas akhir kepada Rapat Anggota. Dengan kata lain, mendelegasikan operasional bukan berarti mendelegasikan tanggung jawab hukum.
4. Pasal 34 UU Perkoperasian: Jantung Tanggung Jawab Pengurus atas Kerugian
Ketentuan paling sentral dalam UU No. 25 Tahun 1992 terkait tema ini adalah Pasal 34. Ayat (1) menyatakan bahwa Pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Ada dua hal penting dari rumusan ini. Pertama, unsur kesalahannya mencakup baik kesengajaan (dolus) maupun kelalaian atau kurang kehati-hatian (culpa), sehingga Pengurus tidak perlu terbukti berniat jahat untuk dimintai pertanggungjawaban; kealpaan atau kecerobohan dalam mengelola koperasi sudah cukup menjadi dasar tuntutan ganti rugi. Kedua, frasa “baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri” menjadi dasar hukum prinsip tanggung renteng (kolektif) sekaligus tanggung jawab individual, tergantung pada apakah kerugian timbul dari keputusan kolektif rapat pengurus atau dari tindakan personal salah satu anggota pengurus saja. Ayat (2) Pasal 34 kemudian menegaskan bahwa di samping kewajiban mengganti kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan pidana. Artinya, tanggung jawab perdata dan tanggung jawab pidana dapat berjalan secara paralel, tidak saling meniadakan. Yang tidak kalah penting untuk digarisbawahi: Pasal 34 sama sekali tidak mensyaratkan bahwa Pengurus yang dituntut harus masih menjabat pada saat tuntutan diajukan, dasar hukum ini murni berbicara soal tindakan yang dilakukan, bukan soal status jabatan saat ini.
5. Fiduciary Duty: Analogi dari Hukum Perusahaan untuk Memperkuat Standar Perilaku Pengurus
UU No. 25 Tahun 1992 sendiri tergolong ringkas dan tidak secara eksplisit merumuskan konsep “itikad baik dan penuh tanggung jawab” atau prinsip fiduciary duty (duty of care dan duty of loyalty) sebagaimana lazim dikenal dalam hukum perusahaan modern. Konsep ini justru dirumuskan secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 97 ayat (2) UU tersebut mewajibkan setiap anggota Direksi melaksanakan pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, dan ayat (3) menegaskan tanggung jawab pribadi penuh atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai. Karena koperasi dan perseroan terbatas sama-sama merupakan badan hukum yang organ pengurusnya memegang amanah untuk mengelola kekayaan kolektif pihak lain, anggota pada koperasi, pemegang saham pada PT, praktik hukum di Indonesia lazim meminjam kerangka analisis fiduciary duty dari UU PT sebagai pembanding prinsip umum hukum korporasi ketika menilai standar perilaku Pengurus koperasi. Penting dicatat, ini adalah analogi doktriner untuk memperkaya argumentasi hukum, bukan penerapan langsung UU PT terhadap koperasi, karena kedua badan hukum ini diatur oleh undang-undang yang berbeda dan tidak terdapat klausul rujukan silang di antara keduanya. Meski begitu, semangat dasarnya konsisten dengan Pasal 34 UU Perkoperasian: Pengurus dituntut bertindak cermat dan setia pada kepentingan koperasi, bukan kepentingan pribadinya.
6. Business Judgment Rule: Kapan Keputusan Bisnis yang Merugikan Tetap Bisa Dibela
Masih sebagai bagian dari analogi hukum perusahaan, Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 mengenal doktrin business judgment rule, yaitu prinsip bahwa anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan secara kumulatif: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; ia telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai maksud dan tujuan perseroan; ia tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian; dan ia telah mengambil langkah untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Struktur pembelaan serupa juga berlaku bagi Dewan Komisaris menurut Pasal 114 UU yang sama. Doktrin ini relevan dipinjam untuk konteks koperasi karena memberikan kerangka yang adil: Pengurus koperasi yang mengambil keputusan bisnis secara wajar, dengan kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, namun keputusan tersebut ternyata berujung merugikan akibat faktor di luar kendalinya (misalnya perubahan kondisi pasar yang tidak dapat diprediksi secara wajar), pada dasarnya memiliki argumen kuat untuk lolos dari tanggung jawab pribadi, karena unsur “kesengajaan atau kelalaian” dalam Pasal 34 UU Perkoperasian tidak terpenuhi padanya. Sebaliknya, Pengurus yang mengambil keputusan sembrono, tanpa kajian yang memadai, atau demi kepentingan pribadi, tidak dapat berlindung di balik doktrin ini.
7. Jalur Gugatan Perdata: Perbuatan Melawan Hukum dan Soal Daluwarsa
Selain berbasis Pasal 34 UU Perkoperasian, koperasi atau anggotanya dapat pula mendasarkan gugatan ganti rugi terhadap (mantan) Pengurus pada ketentuan umum perbuatan melawan hukum (PMH). Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut, sedangkan Pasal 1366 KUHPerdata memperluas cakupannya sehingga kerugian akibat kelalaian atau kurang kehati-hatian juga dapat dituntut, tidak terbatas pada perbuatan yang disengaja. Empat unsur yang harus dibuktikan dalam gugatan PMH adalah adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan (kesengajaan atau kelalaian), adanya kerugian, dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut. Karena dasar gugatan ini bertumpu pada perbuatan yang dilakukan, bukan status jabatan saat digugat, gugatan PMH terhadap mantan Pengurus koperasi tetap dapat diajukan meskipun yang bersangkutan sudah lama tidak menjabat, sepanjang perbuatan yang menjadi dasar gugatan terjadi ketika ia masih menjabat, dan kerugian serta hubungan kausalnya dapat dibuktikan. Soal daluwarsa, KUHPerdata tidak memiliki pasal khusus yang mengatur jangka waktu tersendiri untuk gugatan PMH, sehingga berlaku ketentuan daluwarsa umum dalam Pasal 1967 KUHPerdata, yaitu tiga puluh tahun. Jangka waktu yang panjang ini memperkuat kenyataan bahwa kerugian koperasi yang baru terungkap bertahun-tahun setelah seorang Pengurus lengser dari jabatannya, dalam banyak kasus, masih sangat mungkin berada dalam jangka waktu yang dapat digugat.
8. Jalur Pidana: Penggelapan dan Penipuan dalam KUHP Nasional
UU No. 25 Tahun 1992 tidak memuat bab atau pasal ketentuan pidana tersendiri bagi koperasi, sehingga tuntutan pidana terhadap (mantan) Pengurus yang menyalahgunakan wewenangnya harus bersandar pada ketentuan pidana umum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial. Delik yang paling relevan untuk kasus penyalahgunaan dana atau aset koperasi oleh Pengurus adalah penggelapan. Pasal 486 KUHP Nasional mengatur penggelapan secara umum, yaitu setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Lebih relevan lagi, Pasal 488 KUHP Nasional mengatur pemberatan bagi penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut timbul karena adanya hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Ketentuan pemberatan ini sangat relevan bagi Pengurus koperasi, karena penguasaan mereka atas dana dan aset koperasi timbul justru karena kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh jabatannya, bukan karena hak milik pribadi. Selain penggelapan, apabila Pengurus terbukti menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau identitas/kedudukan palsu untuk menggerakkan pihak lain menyerahkan uang atau aset koperasi, misalnya mengajukan kredit fiktif atas nama koperasi, ketentuan yang berlaku adalah Pasal 492 KUHP Nasional tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sama seperti pada jalur perdata, status “sudah tidak menjabat” bukan alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan selagi seseorang masih menjabat sebagai Pengurus.
9. Tanggung Renteng, Tanggung Jawab Individual, dan Pembelaan Menolak Keputusan
Sebagaimana dijelaskan pada bagian Pasal 34, tanggung jawab Pengurus dapat bersifat kolektif (tanggung renteng) atau individual, tergantung sumber kerugiannya. Apabila kerugian lahir dari keputusan kolektif rapat Pengurus, seluruh anggota Pengurus yang terlibat dalam keputusan tersebut pada dasarnya dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng, pihak yang dirugikan dapat menagih ganti rugi penuh kepada salah satu Pengurus saja, yang kemudian memiliki hak menagih kembali (regres) kepada Pengurus lainnya sesuai porsi tanggung jawab masing-masing. Sebaliknya, apabila kerugian murni timbul dari tindakan individual salah satu Pengurus tanpa sepengetahuan atau persetujuan Pengurus lainnya, tanggung jawab dapat bersifat “sendiri-sendiri” dan hanya melekat pada Pengurus yang bersangkutan. UU No. 25 Tahun 1992 sendiri tidak merumuskan secara eksplisit mekanisme pembelaan bagi Pengurus yang menolak atau tidak setuju terhadap keputusan yang kemudian terbukti merugikan (dissenting opinion), berbeda dengan UU PT yang mengatur pembelaan serupa secara lebih rinci bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Meski demikian, secara prinsip hukum umum, Pengurus yang dapat membuktikan secara faktual, misalnya melalui notula rapat, surat keberatan tertulis, atau bukti lain yang sah, bahwa ia telah menyatakan penolakan terhadap keputusan yang kemudian merugikan koperasi, memiliki argumen kuat untuk lepas dari tanggung jawab renteng, karena unsur “kesengajaan atau kelalaiannya” dalam Pasal 34 ayat (1) pada dasarnya tidak terpenuhi pada dirinya. Ini menjadi alasan penting mengapa setiap Pengurus koperasi sebaiknya memastikan keberatannya terhadap suatu keputusan tercatat secara resmi, bukan hanya disampaikan secara lisan.
10. Contoh Kasus: Eks Ketua Koperasi yang Tetap Diproses Hukum Bertahun-Tahun Setelah Lengser
Salah satu contoh nyata yang menggambarkan prinsip “jabatan selesai, hukum tetap berjalan” adalah kasus mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang. Selama menjabat pada periode 2016 hingga 2020, yang bersangkutan mengajukan kredit modal kerja senilai miliaran rupiah ke sebuah bank daerah atas nama koperasi, namun diduga menggunakan data anggota fiktif dan menyalurkan sebagian dana untuk kepentingan pribadi maupun membayar utang koperasi ke bank lain. Proses hukum atas kasus ini baru berjalan dan berlanjut ke persidangan pada 2024-2025, bertahun-tahun setelah masa jabatannya sebagai Ketua koperasi berakhir, dengan tuntutan jaksa berupa pidana penjara delapan tahun serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Kasus ini menjadi ilustrasi konkret bahwa berakhirnya masa jabatan sama sekali tidak menghentikan proses hukum atas perbuatan yang dilakukan seseorang selama ia menjabat, terutama ketika perbuatan tersebut baru terungkap melalui audit atau pemeriksaan di kemudian hari. Contoh lain yang lebih luas dikenal publik adalah kasus dugaan penggelapan dana anggota pada sebuah koperasi simpan pinjam besar yang gagal membayar simpanan anggotanya senilai triliunan rupiah, kasus ini turut mendorong wacana penguatan pengawasan eksternal terhadap koperasi, mengingat sistem pengawasan koperasi di Indonesia selama ini sebagian besar bertumpu pada mekanisme internal melalui Rapat Anggota dan Pengawas koperasi sendiri.
11. Langkah Praktis bagi Pengurus Aktif, Mantan Pengurus, dan Anggota Koperasi
Bagi Pengurus yang masih aktif menjabat, langkah pencegahan paling penting adalah memastikan setiap keputusan pengelolaan didasarkan pada kajian yang memadai, didokumentasikan secara tertulis dalam notula rapat, dan bebas dari benturan kepentingan pribadi, sehingga jika suatu keputusan bisnis ternyata berujung merugikan di kemudian hari, terdapat bukti kuat bahwa keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai semangat business judgment rule. Bagi Pengurus yang berkeberatan terhadap suatu keputusan kolektif, penting untuk menyatakan penolakannya secara tertulis dan memastikan hal itu tercatat resmi, bukan sekadar disampaikan secara informal. Bagi mereka yang sudah tidak lagi menjabat namun menerima somasi, panggilan pemeriksaan, atau bahkan gugatan terkait masa jabatannya dahulu, langkah pertama yang tepat adalah tidak mengabaikan proses tersebut hanya karena merasa “sudah bukan urusan saya lagi”, sebagaimana diuraikan di atas, status mantan Pengurus tidak menghapuskan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan semasa menjabat, sehingga pendampingan hukum sejak tahap awal sangat penting untuk memetakan posisi hukum dan bukti yang dimiliki. Bagi anggota koperasi yang menemukan indikasi kerugian akibat pengelolaan yang tidak sesuai, langkah yang dapat ditempuh meliputi meminta pertanggungjawaban Pengurus melalui Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa sesuai Pasal 31 UU Perkoperasian, mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 34 UU Perkoperasian dan/atau Pasal 1365-1366 KUHPerdata, hingga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan kepada kepolisian apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Dasar Hukum
- Pasal 29, 30, 31, 32, dan 33 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, mengatur pemilihan dan masa jabatan Pengurus, tugas dan wewenang Pengurus, kewajiban pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota, serta penegasan bahwa pendelegasian pengelolaan usaha kepada Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus
- Pasal 34 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, mengatur tanggung jawab Pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, atas kerugian koperasi akibat tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, serta kemungkinan tuntutan pidana berjalan paralel apabila tindakan dilakukan dengan kesengajaan
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XI/2013, membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian secara keseluruhan sehingga UU No. 25 Tahun 1992 berlaku kembali sebagai payung hukum perkoperasian yang sah hingga saat ini
- Pasal 97 dan Pasal 114 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dipinjam sebagai analogi prinsip fiduciary duty (itikad baik dan kehati-hatian), tanggung jawab pribadi atas kelalaian, tanggung renteng, dan doktrin business judgment rule bagi organ pengurus badan hukum
- Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata, menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum atas kerugian yang timbul akibat kesengajaan maupun kelalaian, termasuk terhadap mantan Pengurus koperasi atas perbuatan yang dilakukan semasa menjabat
- Pasal 1967 KUH Perdata, mengatur daluwarsa umum tiga puluh tahun bagi tuntutan hukum, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum yang tidak diatur daluwarsa khususnya
- Pasal 486, 488, dan 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), mengatur delik penggelapan umum, penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja/jabatan, dan penipuan, yang menjadi dasar pidana bagi penyalahgunaan wewenang Pengurus koperasi
Artikel Terkait
- Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris PT: Batas Pertanggungjawaban dan Business Judgment Rule
- Syarat Force Majeure dalam Kontrak Bisnis: Kapan Bencana Alam dan Kebijakan Pemerintah Bisa Membebaskan Pihak dari Tanggung Jawab
- Danantara dan Reformasi BUMN: Analisis Mendalam Dasar Hukum, Struktur Kelembagaan, dan Dampaknya
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus tanggung jawab pengurus koperasi memiliki fakta, bukti, dan konteks yang berbeda-beda, sehingga penerapan hukumnya juga dapat berbeda.
Jika Anda sedang atau pernah menjabat sebagai Pengurus koperasi dan menghadapi somasi, gugatan, atau pemeriksaan terkait masa jabatan Anda, atau sebagai anggota koperasi ingin menuntut pertanggungjawaban Pengurus atas kerugian yang terjadi, konsultasikan situasi Anda secara mendalam dengan tim Rumah Hukum agar langkah hukum yang diambil tepat dan terukur sejak awal.
