Banyak orang menganggap wasiat hanya urusan orang kaya atau orang yang sudah lanjut usia, padahal wasiat adalah cara paling efektif untuk memastikan harta benda dibagikan sesuai kehendak Anda, sekaligus mengurangi potensi sengketa keluarga sepeninggal Anda. Berbeda dengan pembagian warisan tanpa wasiat yang sepenuhnya mengikuti ketentuan undang-undang, wasiat memberi ruang bagi seseorang untuk menentukan sendiri siapa yang menerima apa, selama tidak melanggar batasan hukum yang berlaku. Masalahnya, banyak wasiat yang dibuat asal-asalan, tanpa memenuhi syarat bentuk, atau bahkan melanggar hak mutlak ahli waris, sehingga akhirnya digugat dan tidak berlaku sebagaimana yang diinginkan pewasiat. Berikut penjelasan lengkap cara membuat wasiat yang sah secara hukum di Indonesia.

1. Apa Itu Wasiat dan Siapa yang Boleh Membuatnya

Menurut Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), wasiat atau testament adalah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dunia, yang dapat dicabut kembali olehnya selama ia masih hidup. Tidak semua orang bisa membuat wasiat secara sah. Pasal 895 KUHPerdata mensyaratkan pewasiat harus memiliki akal sehat pada saat wasiat dibuat, sedangkan Pasal 897 KUHPerdata secara tegas melarang orang yang belum genap berusia 18 tahun untuk membuat wasiat. Wasiat yang dibuat karena paksaan, tipu daya, atau muslihat pihak lain juga cacat hukum dan dapat dibatalkan. Bagi masyarakat yang tunduk pada hukum Islam, syarat serupa diatur dalam Pasal 194 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa orang yang boleh mewasiatkan hartanya adalah yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa adanya paksaan.

2. Objek Wasiat Harus Benar-Benar Milik Sah Pewasiat

Wasiat hanya dapat mencakup harta benda yang memang menjadi hak milik sah pewasiat. Ini ditegaskan pula dalam Pasal 194 ayat (2) KHI, yang menyatakan bahwa harta yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat. Konsekuensinya, jika seseorang mewasiatkan barang yang ternyata bukan miliknya, atau sudah dijaminkan ke pihak lain, wasiat atas bagian tersebut tidak dapat dilaksanakan. Peralihan hak milik atas harta yang diwasiatkan juga baru berlaku efektif setelah pewasiat meninggal dunia, sebagaimana ditegaskan Pasal 194 ayat (3) KHI, sehingga selama pewasiat masih hidup, ia tetap bebas menggunakan, menjual, atau bahkan mencabut wasiatnya sendiri.

3. Tiga Bentuk Wasiat yang Diakui KUHPerdata

Bagi masyarakat yang tunduk pada KUHPerdata, ada tiga bentuk wasiat yang sah menurut undang-undang, masing-masing dengan konsekuensi kekuatan pembuktian yang berbeda:

  • Wasiat umum atau notariil (openbaar testament), diatur dalam Pasal 938-939 KUHPerdata. Pewasiat menyampaikan kehendaknya secara lisan kepada notaris di hadapan dua orang saksi, kemudian notaris menuangkannya ke dalam akta dengan bahasa yang jelas dan tegas. Bentuk ini paling kuat secara hukum karena langsung dibuat oleh notaris sebagai pejabat umum.
  • Wasiat olografis (tulisan tangan sendiri), diatur dalam Pasal 932-933 KUHPerdata. Pewasiat menulis dan menandatangani sendiri seluruh isi wasiatnya, lalu menyerahkannya dalam keadaan terbuka atau tertutup kepada notaris untuk dititipkan (disimpan). Notaris membuat akta penyimpanan (akta van depot) yang ditandatangani bersama dua orang saksi.
  • Wasiat rahasia atau tertutup, diatur dalam Pasal 940-941 KUHPerdata. Pewasiat menulis sendiri atau meminta orang lain menuliskan isi wasiatnya, menandatanganinya, kemudian menyegel dan menyerahkannya kepada notaris di hadapan empat orang saksi. Isi wasiat ini tetap dirahasiakan sampai pewasiat meninggal dunia, dan notaris hanya membuat akta superscriptie (keterangan) di atas sampulnya.

Ketiganya sah secara hukum, namun wasiat olografis dan rahasia yang tidak dititipkan atau tidak diketahui notaris berisiko tidak ditemukan atau disangkal keasliannya oleh pihak yang berkepentingan, sehingga dalam praktik wasiat notariil tetap menjadi pilihan yang paling aman dan mudah dibuktikan.

4. Bentuk Wasiat Menurut Hukum Islam (KHI)

Bagi masyarakat Muslim yang perkara warisannya diselesaikan melalui Pengadilan Agama, ketentuan wasiat mengacu pada Pasal 195 ayat (1) KHI, yang menyebutkan wasiat dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau secara tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris. Meski bentuk lisan diakui, dalam praktik sangat disarankan untuk membuat wasiat secara tertulis, idealnya di hadapan notaris, agar tidak menimbulkan perdebatan tentang keaslian dan isi wasiat di kemudian hari, terutama karena wasiat baru dapat dibuktikan setelah pewasiat tidak lagi bisa dimintai konfirmasi.

5. Batas Mutlak yang Tidak Bisa Dilanggar Wasiat: Legitieme Portie

Ini bagian yang paling sering tidak dipahami masyarakat awam: kebebasan berwasiat bukan kebebasan tanpa batas. Pasal 913 KUHPerdata menetapkan adanya legitieme portie, yaitu bagian mutlak dari harta peninggalan yang wajib diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus (anak, cucu sebagai pengganti, dan orang tua dalam kondisi tertentu), yang tidak dapat dihapuskan atau dikurangi oleh pewasiat melalui wasiat maupun hibah, sekalipun pewasiat secara tegas menyatakan sebaliknya. Besaran bagian mutlak ini diatur dalam Pasal 914 KUHPerdata dan tergantung jumlah anak: jika hanya ada satu anak, bagian mutlaknya setengah dari bagian yang seharusnya diterima menurut undang-undang; jika ada dua anak, bagian mutlaknya dua pertiga; dan jika ada tiga anak atau lebih, bagian mutlaknya tiga perempat dari bagian menurut undang-undang. Perlu dicatat, suami atau istri yang hidup terlama tidak termasuk pihak yang memiliki legitieme portie berdasarkan sistem KUHPerdata, meski tetap berkedudukan sebagai ahli waris menurut undang-undang.

6. Apa Akibatnya Jika Wasiat Melanggar Legitieme Portie

Penting dipahami, wasiat yang melanggar bagian mutlak ahli waris tidak otomatis batal demi hukum. Ahli waris yang haknya dilanggar (disebut legitimaris) harus secara aktif mengajukan tuntutan pengurangan atau pemotongan (inkorting) atas wasiat atau hibah yang mengurangi bagian mutlaknya. Jika legitimaris tidak keberatan atau tidak mengajukan tuntutan tersebut, wasiat tetap dilaksanakan sesuai isinya. Sebaliknya, jika tuntutan diajukan dan terbukti melanggar, bagian yang melebihi batas yang diperbolehkan akan dipotong dan dikembalikan kepada legitimaris, sedangkan sisa wasiat yang tidak melanggar tetap berlaku. Dengan kata lain, legitieme portie berfungsi sebagai perlindungan hukum yang bisa diperjuangkan, bukan pembatalan otomatis yang berlaku sendirinya.

7. Batas Sepertiga Harta dalam Wasiat Menurut Hukum Islam

Sistem hukum Islam mengatur pembatasan wasiat dengan mekanisme yang berbeda dari legitieme portie, namun tujuannya sama, yaitu melindungi hak ahli waris. Pasal 195 ayat (2) KHI menegaskan wasiat hanya boleh dilakukan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujui wasiat yang melebihi sepertiga tersebut. Selain itu, Pasal 195 ayat (3) KHI mengatur bahwa wasiat kepada salah satu ahli waris hanya berlaku apabila disetujui oleh seluruh ahli waris lainnya. Ada pula ketentuan khusus dalam Pasal 209 KHI mengenai wasiat wajibah, yaitu bagian maksimal sepertiga harta yang dapat diberikan kepada anak angkat atau orang tua angkat yang tidak menerima wasiat, sebagai bentuk keadilan karena mereka tidak termasuk ahli waris menurut hukum kewarisan Islam.

8. Kapan Wasiat Bisa Dibatalkan atau Digugat

Selain karena melanggar legitieme portie atau batas sepertiga harta, wasiat juga berpotensi dibatalkan atau digugat dalam beberapa kondisi, antara lain:

  • Pewasiat terbukti tidak cakap hukum saat membuat wasiat, misalnya berada di bawah pengampuan atau tidak dalam keadaan sadar/berakal sehat
  • Wasiat dibuat karena paksaan, tipu daya, atau muslihat dari pihak tertentu, termasuk dari calon penerima wasiat sendiri
  • Wasiat tidak memenuhi syarat bentuk yang ditentukan undang-undang, misalnya tidak ditandatangani sendiri oleh pewasiat pada wasiat olografis, atau jumlah saksi yang tidak sesuai ketentuan
  • Wasiat kemudian dicabut secara sah oleh pewasiat sendiri sebelum meninggal dunia, baik dengan membuat wasiat baru yang bertentangan maupun dengan akta pencabutan tersendiri
  • Objek yang diwasiatkan ternyata bukan milik sah pewasiat pada saat wasiat dibuat

Gugatan pembatalan wasiat umumnya diajukan oleh ahli waris yang merasa dirugikan ke pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Negeri untuk yang tunduk pada KUHPerdata, atau Pengadilan Agama bagi yang tunduk pada hukum Islam.

9. Langkah Praktis Membuat Wasiat yang Sah

  1. Tentukan lebih dulu harta apa saja yang benar-benar menjadi milik sah Anda dan ingin diwasiatkan, serta hitung perkiraan bagian mutlak (legitieme portie) atau batas sepertiga yang wajib disisakan untuk ahli waris agar wasiat tidak berpotensi digugat di kemudian hari
  2. Pilih bentuk wasiat yang paling aman, idealnya wasiat notariil (openbaar testament), karena dibuat langsung oleh notaris dan tersimpan dalam Daftar Pusat Wasiat sehingga mudah ditelusuri dan sulit disangkal keasliannya
  3. Pastikan seluruh syarat kecakapan terpenuhi, yakni usia minimal (18 tahun menurut KUHPerdata atau 21 tahun menurut KHI) dan kondisi berakal sehat tanpa tekanan pihak mana pun saat wasiat dibuat
  4. Jika berencana mewasiatkan harta melebihi batas mutlak atau melebihi sepertiga kepada pihak tertentu, pertimbangkan untuk membicarakannya lebih dulu dengan seluruh ahli waris guna mendapatkan persetujuan tertulis
  5. Simpan salinan wasiat dan informasikan keberadaannya kepada orang yang dipercaya atau kepada notaris, agar wasiat dapat ditemukan dan dilaksanakan dengan mudah setelah Anda meninggal dunia
  6. Tinjau kembali isi wasiat secara berkala, terutama setelah ada perubahan besar dalam keluarga atau harta kekayaan Anda, seperti pernikahan, kelahiran anak, perceraian, atau perubahan signifikan pada aset

Dasar Hukum

  • Pasal 895 dan Pasal 897 KUHPerdata, mensyaratkan pewasiat memiliki akal sehat pada saat wasiat dibuat dan melarang orang yang belum genap berusia 18 tahun membuat wasiat
  • Pasal 913 KUHPerdata, menetapkan adanya legitieme portie yaitu bagian mutlak dari harta peninggalan yang wajib diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus dan tidak dapat dihapuskan oleh wasiat
  • Pasal 932-933 KUHPerdata, mengatur bentuk wasiat olografis (tulisan tangan sendiri) yang harus dititipkan kepada notaris untuk dibuatkan akta penyimpanan
  • Pasal 194 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), menegaskan bahwa harta yang diwasiatkan harus merupakan hak milik sah dari pewasiat, berlaku bagi masyarakat yang tunduk pada hukum Islam

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Perhitungan bagian mutlak dan batas wasiat dapat berbeda tergantung komposisi ahli waris dan sistem hukum yang berlaku bagi Anda.

Berencana membuat wasiat atau ingin memastikan wasiat yang sudah ada tidak melanggar hak ahli waris? Konsultasikan dengan Rumah Hukum untuk penyusunan wasiat yang sah dan bebas sengketa.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram