Pekerja yang mendirikan atau aktif dalam serikat pekerja kadang menghadapi konsekuensi tidak tertulis: dimutasi tanpa alasan jelas, tidak dinaikkan gajinya, atau bahkan langsung diberhentikan. Praktik ini dikenal sebagai union busting, dan hukum Indonesia mengancamnya dengan sanksi pidana, bukan sekadar sanksi administratif. Artikel ini membahas bentuk-bentuk diskriminasi terhadap pekerja karena keanggotaan serikat dan upaya hukum yang tersedia, berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

1. Empat Bentuk Larangan Menghalangi Kegiatan Berserikat

Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 melarang siapapun menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; atau melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. Keempat bentuk ini mencakup hampir seluruh modus union busting yang umum ditemukan dalam praktik.

2. Sanksi Pidana yang Cukup Berat: Penjara dan Denda

Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 mengancam pelanggar Pasal 28 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp500.000.000,00. Ayat (2) pasal yang sama menegaskan tindak pidana ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan, bukan sekadar pelanggaran, yang membawa konsekuensi hukum acara pidana yang lebih serius, termasuk soal daluwarsa penuntutan dan kewenangan penyidikan.

3. PHK karena Aktivitas Serikat Juga Batal Demi Hukum Secara Perdata

Selain jalur pidana, pekerja yang di-PHK karena aktivitas serikat dapat menempuh jalur perdata melalui Pengadilan Hubungan Industrial, karena PHK dengan alasan tersebut termasuk PHK yang dilarang dan batal demi hukum berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003. Kedua jalur ini, pidana dan perdata, dapat ditempuh secara bersamaan dan tidak saling menggugurkan, sehingga pekerja yang mengalami union busting memiliki dua opsi pemulihan yang saling melengkapi.

4. Tidak Terbatas pada PHK: Mutasi dan Pemotongan Upah Juga Termasuk

Cakupan Pasal 28 tidak hanya soal PHK. Mutasi ke posisi atau lokasi kerja yang tidak menguntungkan tanpa alasan bisnis yang jelas, penurunan jabatan sepihak, pemotongan atau tidak dibayarnya upah, hingga intimidasi verbal maupun tertulis terhadap pengurus atau anggota serikat, seluruhnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 28 apabila motifnya terkait aktivitas berserikat. Membuktikan motif ini dalam praktik memang menjadi tantangan tersendiri, sehingga dokumentasi kronologi kejadian menjadi sangat penting bagi pekerja yang ingin menempuh upaya hukum.

5. Langkah Pemulihan Bagi Pekerja yang Mengalami Diskriminasi

Pekerja yang mengalami diskriminasi karena keanggotaan serikat dapat menempuh beberapa langkah sekaligus: melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian atau pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan penyidik pegawai negeri sipil, mengajukan gugatan perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial melalui mekanisme UU No. 2 Tahun 2004 setelah bipartit dan mediasi gagal, serta mendokumentasikan seluruh bukti terkait, seperti surat keputusan mutasi, slip gaji, dan komunikasi tertulis yang menunjukkan kaitan tindakan perusahaan dengan aktivitas serikat pekerja pekerja yang bersangkutan.

Dasar Hukum

  • Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, melarang siapapun menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk, menjadi pengurus, atau menjadi anggota serikat pekerja, melalui empat bentuk larangan
  • Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000, mengancam pelanggar Pasal 28 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp500.000.000,00
  • Pasal 153 ayat (1) huruf g dan ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur bahwa PHK karena aktivitas serikat pekerja batal demi hukum secara perdata, terlepas dari jalur pidana Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus union busting memiliki bukti dan konteks yang berbeda-beda, sehingga strategi hukum perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing kasus.

Mengalami tindakan diskriminatif dari perusahaan karena aktif berserikat? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram