Bayangkan seorang staf HR di sebuah perusahaan manufaktur tiba-tiba menerima surat dari sebuah “federasi buruh” yang mengaku mewakili karyawan di pabriknya, padahal perusahaan itu belum pernah memiliki serikat pekerja tingkat perusahaan. Di sisi lain, seorang pekerja yang baru saja diajak rekannya bergabung ke serikat pekerja bingung, apakah ia sedang mendaftar ke organisasi tingkat perusahaan, federasi, atau justru konfederasi, dan apa bedanya bagi hak-haknya. Kebingungan semacam ini sangat wajar sebab hukum ketenagakerjaan Indonesia memang mengenal tiga jenjang organisasi pekerja yang masing-masing punya syarat pendirian, kewenangan, dan cara berhubungan dengan pengusaha yang berbeda. Bagi HR, memahami jenjang ini penting agar tidak salah menilai keabsahan pihak yang mengajak berunding. Bagi pengurus dan anggota serikat, memahami struktur ini penting agar strategi berserikat dan berunding tidak keliru arah. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan serikat pekerja tingkat perusahaan, federasi, dan konfederasi menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh beserta peraturan terkait yang masih berlaku per September 2026.
1. Tiga Tingkatan Organisasi Pekerja dan Dasar Hukumnya
Hukum Indonesia mengatur keberadaan serikat pekerja secara berjenjang, mulai dari tingkat perusahaan, federasi, hingga konfederasi. Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2000 mendefinisikan serikat pekerja/serikat buruh sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Dari organisasi tingkat perusahaan inilah kemudian dibentuk gabungan yang lebih besar, yaitu federasi yang diatur dalam Pasal 6, dan konfederasi yang diatur dalam Pasal 7. Ketiganya bukan sekadar penamaan berbeda, melainkan entitas hukum yang berdiri sendiri, masing-masing memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sendiri sebagaimana disyaratkan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2000, serta harus mendaftarkan diri secara terpisah kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Kesalahpahaman semacam ini kerap ditemukan di lapangan, misalnya perusahaan menganggap federasi otomatis berwenang berunding atas nama seluruh karyawan padahal keanggotaan sesungguhnya berada di tingkat serikat pekerja perusahaan yang berafiliasi. Memahami hierarki ini adalah langkah pertama sebelum membahas syarat pendirian dan kewenangan masing-masing tingkatan secara lebih rinci.
2. Syarat Pendirian Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan: Minimal 10 Orang
Serikat pekerja tingkat perusahaan adalah fondasi dari seluruh struktur organisasi pekerja di Indonesia. Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, sedangkan Pasal 5 ayat (2) mensyaratkan bahwa serikat pekerja dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh. Angka ini sengaja dibuat rendah agar kebebasan berserikat mudah diakses oleh pekerja di perusahaan kecil sekalipun, sejalan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi. Setelah terbentuk, serikat pekerja tingkat perusahaan wajib memberitahukan pembentukannya secara tertulis kepada instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan daftar nama anggota, susunan pengurus, dan anggaran dasar sesuai Pasal 18 UU No. 21 Tahun 2000, sebelum akhirnya memperoleh nomor bukti pencatatan yang menjadi dasar status badan hukumnya. Dalam praktik, satu perusahaan bisa memiliki lebih dari satu serikat pekerja, dan hukum tidak melarangnya. Namun keberadaan banyak serikat pekerja di satu perusahaan justru sering menimbulkan persoalan baru soal siapa yang berhak mewakili pekerja dalam perundingan, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut. Bagi HR, penting untuk memverifikasi nomor bukti pencatatan setiap serikat pekerja yang mengajukan diri berunding, karena serikat yang belum tercatat secara formal belum memenuhi syarat administratif untuk bertindak sebagai pihak dalam perjanjian kerja bersama.
3. Federasi Serikat Pekerja: Gabungan Sekurang-kurangnya 5 Serikat Pekerja
Setelah berdiri di tingkat perusahaan, sejumlah serikat pekerja dapat menghimpun diri menjadi federasi. Pasal 6 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 menyatakan bahwa serikat pekerja/serikat buruh dapat membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh, sementara Pasal 6 ayat (2) mensyaratkan federasi dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja/serikat buruh. Federasi umumnya beranggotakan serikat pekerja dari berbagai perusahaan dalam satu sektor industri yang sama, misalnya federasi serikat pekerja di sektor logam, tekstil, atau farmasi, sehingga anggotanya bisa berasal dari puluhan perusahaan berbeda. Kehadiran federasi memberi kekuatan tawar yang lebih besar dibanding serikat pekerja tingkat perusahaan yang berdiri sendiri, karena federasi dapat mengoordinasikan sikap, memberikan pendampingan teknis dan hukum, serta membangun jaringan solidaritas antarperusahaan dalam satu sektor. Meski demikian, federasi tetap merupakan organisasi yang berbeda dari anggotanya, sehingga federasi wajib melakukan pencatatan tersendiri sesuai Pasal 18 UU No. 21 Tahun 2000 agar sah bertindak sebagai badan hukum. Pengurus serikat pekerja tingkat perusahaan yang berencana berafiliasi ke federasi sebaiknya memastikan federasi tersebut benar-benar tercatat resmi, bukan sekadar klaim, sebelum menyerahkan kewenangan tertentu kepadanya.
4. Konfederasi: Struktur Tertinggi dengan Syarat Minimal 3 Federasi
Konfederasi berada di puncak hierarki organisasi pekerja Indonesia. Pasal 7 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 mengatur bahwa federasi serikat pekerja/serikat buruh dapat membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, dan Pasal 7 ayat (2) menyaratkan konfederasi dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja/serikat buruh. Karena harus dibentuk oleh federasi, bukan langsung oleh serikat pekerja perusahaan atau individu pekerja, konfederasi pada dasarnya adalah gabungan dari gabungan, sehingga cakupannya bisa lintas sektor industri dan lintas wilayah, bahkan berskala nasional. Di Indonesia, beberapa konfederasi besar seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menaungi puluhan federasi sektoral dengan total anggota mencapai jutaan pekerja. Peran konfederasi umumnya lebih bersifat advokasi kebijakan ketenagakerjaan secara nasional, misalnya terkait upah minimum, jaminan sosial, atau pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan, dibanding terlibat langsung dalam perundingan perjanjian kerja bersama di satu perusahaan tertentu. Meski begitu, secara hukum, konfederasi tetap dapat menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2000 apabila anggaran dasarnya memberikan kewenangan tersebut.
5. Kewajiban Pencatatan dan Status Badan Hukum di Setiap Tingkatan
Baik serikat pekerja tingkat perusahaan, federasi, maupun konfederasi sama-sama tunduk pada kewajiban pencatatan yang diatur dalam Pasal 18 UU No. 21 Tahun 2000. Setiap tingkatan wajib memberitahukan pembentukan organisasinya secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan melampirkan daftar anggota atau daftar organisasi yang bergabung, susunan pengurus, dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga. Setelah dicatat, organisasi memperoleh nomor bukti pencatatan yang menjadi dasar pengakuan keberadaannya secara hukum, dan setiap perubahan anggaran dasar wajib dilaporkan kembali paling lambat 30 hari sejak perubahan sebagaimana diatur Pasal 21 UU No. 21 Tahun 2000. Kewajiban ini penting dipahami perusahaan karena hanya organisasi yang telah tercatat resmi yang berhak menyandang status sebagai serikat pekerja, federasi, atau konfederasi menurut undang-undang, dan karenanya berhak menjalankan fungsi seperti membuat perjanjian kerja bersama. Perusahaan sebaiknya memverifikasi status pencatatan sebuah organisasi pekerja sebelum memutuskan untuk membuka perundingan, sebab tidak jarang ditemukan organisasi yang mengklaim sebagai federasi atau konfederasi namun ternyata belum atau tidak pernah tercatat pada instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
6. Hak dan Kewenangan Berunding: Siapa yang Sah Mewakili Pekerja dalam PKB
Salah satu kewenangan paling penting dari organisasi pekerja adalah hak membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha. Pasal 25 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 menegaskan bahwa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat berhak membuat perjanjian kerja bersama dan mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Namun, ketika di satu perusahaan hanya ada satu serikat pekerja, Pasal 119 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mensyaratkan serikat itu memiliki anggota lebih dari 50 persen dari seluruh pekerja untuk berhak berunding, dan bila belum mencapai jumlah itu bisa ditempuh mekanisme dukungan melalui pemungutan suara. Perlu digarisbawahi bahwa ketentuan mengenai perusahaan dengan lebih dari satu serikat pekerja tidak lagi mengikuti bunyi asli Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009 (diucapkan 10 November 2010) telah menyatakan kedua ayat tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mengikat, karena syarat dukungan lebih dari 50 persen dinilai memandulkan hak serikat pekerja minoritas. Aturan yang benar-benar berlaku saat ini adalah Pasal 120 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana dimaknai ulang oleh putusan MK tersebut, yang kemudian diimplementasikan secara teknis melalui Pasal 19 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014, yaitu serikat pekerja yang berhak duduk dalam tim perunding adalah maksimal 3 (tiga) serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja yang masing-masing anggotanya minimal 10 persen dari seluruh pekerja di perusahaan, dengan komposisi tim perunding disusun secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing. Di sinilah federasi sering berperan penting, yaitu memfasilitasi koordinasi antarserikat pekerja perusahaan yang berafiliasi kepadanya agar dapat memenuhi ambang batas 10 persen tersebut atau bergabung dalam koalisi sesuai Pasal 19 ayat (3) Permenaker No. 28 Tahun 2014, meskipun secara formal pihak yang menandatangani perjanjian kerja bersama tetaplah serikat pekerja tingkat perusahaan, bukan federasi itu sendiri.
7. Kapan Perusahaan Wajib Berhubungan dengan Federasi atau Konfederasi
Meski hubungan hukum sehari-hari antara pengusaha dengan pekerja umumnya melibatkan serikat pekerja tingkat perusahaan, ada situasi tertentu ketika perusahaan mau tidak mau harus berhubungan langsung dengan federasi atau konfederasi. Pertama, ketika terjadi perselisihan hubungan industrial dan pekerja memilih didampingi atau diwakili oleh federasi atau konfederasi tempat serikat pekerjanya berafiliasi, sebab Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial membolehkan serikat pekerja/serikat buruh bertindak sebagai kuasa hukum untuk mewakili anggotanya di hadapan mediator, konsiliator, arbiter, hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Kedua, ketika belum ada serikat pekerja tingkat perusahaan sama sekali namun pekerja tetap ingin bersuara secara kolektif, federasi kerap turun langsung mendampingi proses pembentukan serikat baru sebagai bagian dari fungsi pembinaan sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf a UU No. 21 Tahun 2000 yang menyebut fungsi serikat pekerja, federasi, dan konfederasi antara lain sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial. Ketiga, dalam forum-forum tripartit di tingkat daerah atau nasional, misalnya pembahasan upah minimum, pemerintah dan asosiasi pengusaha memang berhubungan langsung dengan konfederasi sebagai representasi kepentingan pekerja secara makro, bukan dengan serikat pekerja tingkat perusahaan satu per satu.
8. Perlindungan Hukum bagi Federasi dan Konfederasi dari Union Busting
Praktik menghalang-halangi pembentukan atau kegiatan organisasi pekerja, yang populer disebut union busting, tidak hanya melindungi serikat pekerja tingkat perusahaan tetapi juga federasi dan konfederasi. Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 melarang siapa pun menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, serta menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja, dengan cara antara lain melakukan pemutusan hubungan kerja, pemberhentian sementara, penurunan jabatan, mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah, hingga melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun. Pelanggaran atas ketentuan ini digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta. Bagi HR perusahaan, ketentuan ini berarti tindakan yang tampak sepele, seperti melarang karyawan menghadiri pertemuan federasi atau mengancam karier pekerja yang aktif di konfederasi tertentu, dapat dikategorikan union busting dan berujung pada sanksi pidana bagi pihak yang bertanggung jawab. Penting bagi perusahaan menerapkan kebijakan internal yang netral terhadap afiliasi keserikatpekerjaan karyawan, apa pun tingkatan organisasinya.
9. Praktik di Indonesia: Contoh Konfederasi dan Tantangan yang Sering Muncul
Dalam praktiknya, struktur tiga jenjang ini berjalan dengan berbagai tantangan di lapangan. Salah satu isu paling umum adalah perusahaan yang ragu memverifikasi keabsahan sebuah federasi atau konfederasi ketika organisasi tersebut tiba-tiba mengajukan diri sebagai pihak dalam perundingan atau aksi unjuk rasa, padahal keanggotaan riil pekerja di perusahaan itu belum jelas jumlahnya. Isu lain adalah tumpang tindih afiliasi, misalnya satu serikat pekerja tingkat perusahaan yang tercatat berafiliasi ke dua federasi berbeda akibat konflik internal kepengurusan, sehingga menyulitkan penentuan pihak yang sah berunding sesuai mekanisme Pasal 119 UU No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 120 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana dimaknai ulang oleh Putusan MK Nomor 115/PUU-VII/2009. Per September 2026, Dewan Perwakilan Rakyat masih menyusun Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja, dengan tenggat penyelesaian akhir Oktober 2026, namun UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sendiri hingga saat ini belum mengalami perubahan formal. Oleh karena itu, seluruh ketentuan mengenai syarat pendirian dan jenjang organisasi yang dibahas di atas masih sepenuhnya berlaku dan menjadi acuan utama, baik bagi perusahaan yang ingin membangun hubungan industrial yang sehat maupun bagi pekerja yang ingin memastikan hak berserikatnya terpenuhi sesuai koridor hukum yang benar.
Dasar Hukum
- Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menegaskan hak setiap pekerja membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja tingkat perusahaan, dengan syarat minimal 10 orang pekerja pendiri
- Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000, mengatur bahwa serikat pekerja dapat menghimpun diri membentuk federasi, dengan syarat keanggotaan minimal yang ditentukan
- Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000, mengatur bahwa federasi serikat pekerja dapat membentuk dan menjadi anggota konfederasi, sebagai tingkatan tertinggi struktur organisasi pekerja
- Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2000, mensyaratkan setiap serikat pekerja, federasi, dan konfederasi memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sendiri serta mendaftarkan diri secara terpisah kepada instansi ketenagakerjaan
- Pasal 18 UU No. 21 Tahun 2000, mewajibkan pencatatan daftar nama anggota, susunan pengurus, dan anggaran dasar sebagai syarat memperoleh nomor bukti pencatatan yang menjadi dasar status badan hukum
- Pasal 21 UU No. 21 Tahun 2000, mewajibkan pemberitahuan perubahan susunan pengurus atau anggaran dasar dicatatkan kembali paling lambat 30 hari sejak perubahan terjadi
Artikel Terkait
- Exit dari Keanggotaan Serikat Pekerja: Hak dan Prosedurnya
- Diskriminasi Pekerja karena Keanggotaan Serikat: Bentuk Pelanggaran dan Sanksi Pidananya
- Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan: Penyebab dan Mekanisme Penyelesaiannya
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus ketenagakerjaan memiliki fakta dan konteks yang berbeda, sehingga penerapan ketentuan di atas perlu disesuaikan dengan situasi masing-masing pihak, baik perusahaan, serikat pekerja, federasi, maupun konfederasi.
Jika perusahaan Anda menghadapi pertanyaan mengenai keabsahan serikat pekerja, federasi, atau konfederasi yang mengajukan perundingan, atau Anda sebagai pengurus serikat ingin memastikan struktur organisasi dan kewenangan berunding Anda sudah sesuai hukum, hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut bersama tim kami.
