Banyak pekerja yang sudah menjadi anggota serikat bertahun-tahun ragu untuk keluar karena tidak tahu apakah ada prosedur resminya, atau khawatir masih terikat kewajiban tertentu setelah berhenti. Padahal hukum Indonesia sudah mengatur hak ini secara eksplisit. Artikel ini membahas dasar hukum dan prosedur keluar dari keanggotaan serikat pekerja, berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
1. Hak Keluar dari Serikat Diatur Eksplisit dalam Pernyataan Tertulis
Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2000 mengatur pekerja/buruh yang telah menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh berhak berhenti sebagai anggota melalui pernyataan tertulis. Ketentuan ini menegaskan bahwa keanggotaan serikat pekerja bersifat sukarela sepenuhnya, baik pada saat bergabung maupun ketika memutuskan untuk keluar, sejalan dengan prinsip kebebasan berserikat yang menjadi semangat utama undang-undang ini.
2. Kewajiban yang Belum Dipenuhi Tetap Melekat Meski Sudah Keluar
Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2000 juga mengatur pengurus maupun anggota yang berhenti atau diberhentikan dari keanggotaan tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya. Artinya, tunggakan iuran anggota atau kewajiban keuangan lain yang timbul selama masih aktif menjadi anggota tidak otomatis hapus begitu pekerja menyatakan berhenti, melainkan tetap harus diselesaikan sampai tuntas.
3. Prosedur Teknis Diatur dalam Anggaran Dasar Masing-Masing Serikat
Pasal 11 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000 mewajibkan Anggaran Dasar setiap serikat pekerja/serikat buruh memuat ketentuan mengenai keanggotaan dan kepengurusan. Karena itu, mekanisme teknis pengunduran diri, seperti formulir yang harus diisi, kepada siapa surat pernyataan disampaikan, dan berapa lama proses administrasinya, didelegasikan undang-undang kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing serikat, bukan diatur secara seragam di tingkat undang-undang.
4. Konsekuensi terhadap Check-Off System dan Fasilitas Serikat
Begitu pekerja resmi berhenti sebagai anggota, hak menikmati fasilitas serikat pekerja dan mekanisme potongan iuran otomatis melalui check-off system yang selama ini berjalan atas dasar surat kuasa turut berakhir. Perusahaan wajib menghentikan pemotongan iuran begitu ada pemberitahuan resmi bahwa surat kuasa check-off telah dicabut, sebagaimana lazimnya diatur dalam mekanisme pencabutan surat kuasa. Konsekuensi ini bersifat administratif dan diatur lebih lanjut dalam kebijakan internal perusahaan-serikat atau ketentuan PKB, bukan langsung diatur oleh UU No. 21 Tahun 2000.
5. Keluar dari Serikat Tidak Menghapus Perlindungan Hak Normatif Pekerja
Keputusan seorang pekerja untuk keluar dari serikat sama sekali tidak mengurangi hak-hak normatifnya sebagai pekerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku umum bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut. Pekerja yang sudah keluar dari serikat tetap dapat menempuh jalur bipartit, mediasi, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila mengalami pelanggaran hak, hanya saja tanpa lagi didampingi oleh serikat sebagai kuasa hukum kolektif.
Dasar Hukum
- Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, mengatur bahwa pekerja/buruh yang telah menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh berhak berhenti sebagai anggota melalui pernyataan tertulis
- Pasal 11 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000, mewajibkan Anggaran Dasar setiap serikat pekerja/serikat buruh memuat ketentuan mengenai keanggotaan dan kepengurusan, termasuk mekanisme teknis pengunduran diri
Artikel Terkait
- PHK karena Aktivitas Serikat Pekerja: Batal Demi Hukum dan Hak Pekerja Dipekerjakan Kembali
- Diskriminasi Pekerja karena Keanggotaan Serikat: Bentuk Pelanggaran dan Sanksi Pidananya
- Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan vs Federasi vs Konfederasi: Struktur dan Keanggotaan
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Prosedur teknis pengunduran diri dapat berbeda-beda antar serikat pekerja sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing, sehingga perlu dikonfirmasi langsung sebelum mengajukan pengunduran diri.
Membutuhkan pendampingan hukum terkait keanggotaan serikat pekerja atau hak ketenagakerjaan lainnya? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.
