Seorang pengusaha merasa dirugikan karena sebuah pasal dalam undang-undang membatasi usahanya secara tidak adil dibandingkan pelaku usaha lain yang sejenis. Ia mendengar bahwa undang-undang bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak tahu apakah dirinya berhak mengajukan, apa syaratnya, dan bagaimana prosesnya berjalan. Situasi semacam ini banyak dialami warga maupun badan hukum yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Artikel ini menjelaskan secara lengkap apa itu judicial review di Mahkamah Konstitusi, siapa saja yang berhak mengajukan permohonan, syarat kerugian konstitusional yang harus dipenuhi, serta tahapan prosedur pengujian undang-undang dari awal hingga putusan.
1. Apa Itu Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Judicial review atau pengujian undang-undang adalah mekanisme hukum untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan ini secara khusus diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, berbeda dengan pengujian peraturan di bawah undang-undang seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung. Melalui judicial review, warga negara memiliki jalur konstitusional untuk mempersoalkan norma hukum yang dianggap melanggar hak-hak dasar yang dijamin konstitusi, tanpa harus menunggu perubahan undang-undang melalui proses legislasi di DPR.
2. Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Sifat putusan yang final berarti tidak ada upaya hukum lanjutan setelah MK memutus, sehingga proses ini menjadi jalur akhir bagi warga yang ingin mempersoalkan konstitusionalitas sebuah undang-undang.
3. Siapa yang Berhak Menjadi Pemohon
Tidak semua pihak otomatis berhak mengajukan judicial review. Undang-undang membatasi pemohon pada empat kategori, yaitu perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara. Syarat mendasar bagi keempat kategori ini adalah pemohon harus dapat membuktikan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Tanpa kerugian konstitusional yang jelas, permohonan berisiko dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing oleh Mahkamah.
4. Lima Syarat Kerugian Konstitusional
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 006/PUU-III/2005 merumuskan lima syarat yang harus dipenuhi agar suatu kerugian dapat dikategorikan sebagai kerugian konstitusional. Pertama, adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Kedua, pemohon menganggap hak tersebut dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji. Ketiga, kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidaknya potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi. Keempat, adanya hubungan sebab akibat antara kerugian tersebut dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Kelima, ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi. Kelima syarat ini menjadi tolok ukur utama Mahkamah dalam menilai legal standing pemohon.
5. Objek yang Dapat Diuji: Formil dan Materiil
Permohonan judicial review dapat diajukan melalui dua jalur pengujian. Pengujian formil berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang, misalnya apakah undang-undang tersebut dibentuk sesuai tata cara yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Pengujian formil memiliki batas waktu pengajuan, yaitu paling lambat empat puluh lima hari sejak undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara. Sementara itu, pengujian materiil berkaitan dengan substansi atau isi pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki batas waktu pengajuan selama undang-undang tersebut masih berlaku. Kebanyakan permohonan yang diajukan masyarakat merupakan pengujian materiil terhadap pasal-pasal tertentu yang dianggap merugikan.
6. Tahapan Prosedur Pengajuan Permohonan
Secara prosedural, permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi melalui Kepaniteraan, baik secara langsung maupun melalui sistem permohonan daring yang telah disediakan. Permohonan memuat identitas pemohon, uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan atau kerugian konstitusional, serta hal-hal yang diminta untuk diputus. Setelah permohonan teregistrasi dengan nomor perkara, Mahkamah akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan berkas dan memberi kesempatan pemohon memperbaiki permohonannya. Selanjutnya dilakukan sidang pemeriksaan yang mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta pihak terkait dan ahli jika diperlukan, sebelum Mahkamah mengambil putusan melalui rapat permusyawaratan hakim.
7. Jenis Putusan yang Mungkin Dijatuhkan
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara judicial review dapat berupa tiga kemungkinan. Pertama, permohonan tidak dapat diterima, biasanya karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau permohonan tidak memenuhi syarat formil. Kedua, permohonan ditolak, yang berarti Mahkamah menilai pasal yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tetap berlaku sebagaimana adanya. Ketiga, permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, yang berarti pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, baik secara keseluruhan maupun dengan syarat penafsiran tertentu yang dikenal dengan istilah conditionally constitutional atau conditionally unconstitutional. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
8. Hal Praktis yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan
Sebelum mengajukan judicial review, ada baiknya calon pemohon memastikan beberapa hal agar permohonannya tidak kandas di tahap awal. Pastikan kerugian yang dialami benar-benar bersifat konstitusional, bukan sekadar ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dianggap kurang menguntungkan. Susun permohonan dengan argumentasi hukum yang jelas, disertai bukti pendukung dan jika perlu keterangan ahli yang memperkuat dalil kerugian konstitusional. Mengingat kompleksitas penyusunan permohonan dan pentingnya ketepatan argumentasi konstitusional, pendampingan oleh advokat yang memahami hukum acara Mahkamah Konstitusi akan sangat membantu meningkatkan peluang permohonan diperiksa secara substantif oleh Mahkamah.
Dasar Hukum
- Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dengan putusan bersifat final.
- Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU No. 8 Tahun 2011, UU No. 4 Tahun 2014, dan UU No. 7 Tahun 2020, mengatur kategori pihak yang berhak menjadi pemohon dan syarat kerugian hak konstitusional.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, merumuskan lima syarat kerugian konstitusional sebagai tolok ukur legal standing pemohon.
- Pasal 50A UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah, mengatur batas waktu empat puluh lima hari untuk pengajuan pengujian formil sejak undang-undang diundangkan.
- Pasal 57 UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah, mengatur jenis amar putusan Mahkamah dalam perkara pengujian undang-undang.
Artikel Terkait
- Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung: Bedanya dengan Judicial Review Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi
- Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi: Mekanisme dan Syarat Menurut Hukum
- Sengketa Hasil Pemilu dan Pilkada: Jalur Hukum ke Mahkamah Konstitusi
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.
Jika Anda merasa hak konstitusional Anda dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar permohonan disusun secara tepat dan peluang dikabulkan lebih terbuka.
