Meminjamkan uang kepada saudara atau teman dekat sering dilakukan hanya dengan kepercayaan dan janji lisan, tanpa perjanjian tertulis apa pun. Masalah biasanya muncul ketika jatuh tempo tiba dan peminjam mulai menghindar atau beralasan belum bisa membayar. Banyak orang mengira tanpa perjanjian tertulis, utang tersebut tidak bisa ditagih secara hukum. Padahal hukum perdata Indonesia tetap mengakui perjanjian utang piutang meski dibuat secara lisan, selama syarat-syarat tertentu terpenuhi. Artikel ini membahas syarat sah perjanjian utang piutang dan langkah hukum yang bisa ditempuh jika debitur wanprestasi.

1. Dasar Hukum Perjanjian Utang Piutang

Dalam KUHPerdata, perjanjian utang piutang termasuk dalam kategori perjanjian pinjam meminjam yang objeknya berupa uang atau barang yang habis pakai, dan diatur khusus dalam Pasal 1754 sampai Pasal 1769 KUHPerdata. Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang meminjamkan menyerahkan sejumlah uang kepada peminjam dengan kewajiban bagi peminjam untuk mengembalikan uang dalam jumlah dan jenis yang sama pada waktu yang telah disepakati.

2. Empat Syarat Sah Perjanjian

Agar perjanjian utang piutang sah dan mengikat secara hukum, harus memenuhi empat syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pertama, adanya kesepakatan bebas dari para pihak tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Kedua, para pihak yang membuat perjanjian harus cakap secara hukum, misalnya sudah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan. Ketiga, ada objek tertentu yang jelas, dalam hal ini jumlah uang yang dipinjamkan. Keempat, perjanjian dibuat atas sebab yang halal, artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, maupun kesusilaan. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian berisiko batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

3. Perjanjian Lisan Tetap Sah, Tapi Lemah dalam Pembuktian

Hukum Indonesia tidak mewajibkan perjanjian utang piutang dibuat secara tertulis agar sah. Perjanjian lisan tetap mengikat sepanjang memenuhi empat syarat di atas. Namun persoalannya muncul saat terjadi sengketa, karena perjanjian lisan jauh lebih sulit dibuktikan di pengadilan dibanding perjanjian tertulis. Pihak yang mendalilkan adanya utang wajib membuktikan dalilnya, sehingga tanpa bukti tertulis, kreditur harus mengandalkan bukti lain seperti transfer bank, pesan percakapan yang mengakui utang, atau keterangan saksi yang mengetahui langsung transaksi tersebut.

4. Hal-Hal Penting yang Sebaiknya Dicantumkan

Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, perjanjian utang piutang sebaiknya dibuat tertulis dan memuat identitas lengkap kedua pihak, jumlah uang yang dipinjamkan, jangka waktu pengembalian, cara pembayaran, serta bunga apabila disepakati. Perlu diperhatikan bahwa bunga yang terlalu tinggi dan mencekik berpotensi dianggap melanggar kepatutan dan bisa diturunkan oleh hakim jika disengketakan di pengadilan. Jika ada jaminan yang diserahkan peminjam, misalnya sertifikat tanah atau BPKB kendaraan, sebaiknya juga dituangkan secara jelas dalam perjanjian terpisah sesuai jenis jaminannya, seperti hak tanggungan atau fidusia.

5. Kapan Debitur Dianggap Wanprestasi

Debitur dalam perjanjian utang piutang dianggap wanprestasi apabila tidak melunasi utangnya sesuai jangka waktu yang disepakati, meski sudah diberi somasi atau peringatan. Sama seperti perjanjian pada umumnya, apabila jangka waktu pengembalian sudah ditentukan secara tegas dalam perjanjian, lewatnya waktu tersebut sudah cukup menjadi dasar wanprestasi tanpa perlu somasi tambahan.

6. Langkah Hukum Jika Debitur Tidak Membayar

Jika debitur tidak kunjung melunasi utangnya, langkah pertama yang bisa ditempuh adalah mengirimkan somasi tertulis yang memberi batas waktu jelas untuk pelunasan. Apabila somasi tidak digubris, kreditur bisa mencoba jalur negosiasi ulang, misalnya restrukturisasi jangka waktu pembayaran. Jika tetap tidak ada penyelesaian, kreditur berhak mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri sesuai domisili debitur untuk menuntut pelunasan disertai ganti rugi. Apabila ada jaminan yang mengikat secara hukum, kreditur juga bisa mengeksekusi jaminan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk debitur berbentuk badan usaha yang memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur, opsi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau bahkan kepailitan juga bisa dipertimbangkan.

7. Apakah Debitur Bisa Dipidana Karena Tidak Membayar Utang

Prinsip dasar dalam hukum Indonesia, seseorang tidak bisa dipidana atau dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang, karena utang piutang murni merupakan ranah hukum perdata. Namun jika sejak awal peminjam memang tidak pernah berniat mengembalikan dan menggunakan tipu muslihat untuk mendapatkan pinjaman, misalnya memalsukan data atau memberikan jaminan fiktif, tindakan tersebut bisa masuk kategori tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP Nasional, sehingga bisa diproses secara pidana di samping gugatan perdata yang diajukan.

8. Tips Praktis Sebelum Meminjamkan Uang

Sebelum meminjamkan uang dalam jumlah besar, sebaiknya buat perjanjian tertulis sesederhana apa pun bentuknya, cantumkan jangka waktu dan cara pembayaran yang jelas, serta simpan seluruh bukti transfer dan komunikasi terkait pinjaman tersebut. Jika nilai pinjaman cukup besar, pertimbangkan untuk meminta jaminan atau membuat perjanjian di hadapan notaris agar kekuatan hukumnya lebih kuat dan memudahkan proses penagihan apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi.

Dasar Hukum

  • Pasal 1320 KUHPerdata, mengatur empat syarat sah perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
  • Pasal 1754 sampai Pasal 1769 KUHPerdata, mengatur ketentuan khusus mengenai perjanjian pinjam meminjam uang atau barang habis pakai.
  • Pasal 1338 KUHPerdata, mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
  • Pasal 1865 KUHPerdata, mengatur beban pembuktian bagi pihak yang mendalilkan adanya suatu hak atau peristiwa hukum, termasuk klaim utang piutang.
  • Pasal 492 KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), mengatur tindak pidana penipuan yang bisa menjerat peminjam yang sejak awal beritikad buruk.
  • Pasal 486 KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), mengatur tindak pidana penggelapan yang relevan apabila ada unsur penyalahgunaan kepercayaan.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda kesulitan menagih utang yang tidak kunjung dibayar, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar langkah penagihan, mulai dari somasi sampai gugatan, dapat ditempuh dengan bukti dan strategi hukum yang tepat.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram