Dua tetangga yang bertengkar hingga saling memukul ringan, seorang remaja yang mencuri buah di kebun tetangga karena lapar, atau kecelakaan kecil yang menyebabkan luka ringan dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan, apakah semua kasus semacam ini harus berakhir di ruang sidang. Sejak KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku menggantikan KUHP lama per 2 Januari 2026, konsep keadilan restoratif semakin mendapat tempat resmi dalam sistem hukum pidana Indonesia, membuka peluang bagi sejumlah perkara untuk diselesaikan tanpa harus melalui proses pengadilan penuh. Artikel ini menjelaskan apa itu keadilan restoratif, dasar hukumnya dalam KUHP Nasional, dan kapan perkara pidana bisa diselesaikan lewat jalur ini.

1. Apa Itu Keadilan Restoratif

Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata menjatuhkan hukuman badan kepada pelaku. Pendekatan ini menekankan pemulihan kerugian korban, permintaan maaf yang tulus dari pelaku, dan kesepakatan damai yang diterima kedua belah pihak, sebagai alternatif dari proses pengadilan yang panjang dan formal. Filosofi ini bergeser dari pandangan lama bahwa setiap tindak pidana harus dibalas dengan hukuman, menuju pandangan bahwa tujuan akhir hukum pidana adalah memulihkan keadaan, terutama untuk perkara dengan tingkat keseriusan rendah.

2. Dasar Filosofis dalam KUHP Nasional

KUHP Nasional secara eksplisit membuka ruang bagi pendekatan ini melalui beberapa pasal kunci. Pasal 2 KUHP Nasional mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu hukum adat, sebagai dasar untuk menentukan seseorang dapat dipidana, sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila dan prinsip negara hukum. Ketentuan ini menjadi pijakan penting bagi penyelesaian perkara secara adat atau kekeluargaan yang selama ini banyak dipraktikkan di berbagai daerah. Selanjutnya, Pasal 51 dan Pasal 52 KUHP Nasional menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan sekadar membalas perbuatan pelaku, melainkan juga mengayomi masyarakat, membimbing pelaku agar menjadi lebih baik, serta menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana dengan tetap memperhatikan martabat manusia.

3. Pedoman Pemidanaan dan Permaafan Hakim

Salah satu terobosan penting KUHP Nasional adalah Pasal 54 ayat 1, yang mewajibkan hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menjatuhkan pidana, termasuk di antaranya bentuk kesalahan pelaku, motif, cara melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku, riwayat hidup dan kondisi sosial ekonominya, serta pengaruh tindak pidana terhadap korban dan keluarganya. Ketentuan ini membuka ruang bagi konsep permaafan hakim atau yang dikenal dengan istilah rechterlijk pardon, yaitu kemungkinan hakim tidak menjatuhkan pidana sama sekali kepada pelaku meskipun kesalahannya terbukti, jika mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan keadaan pada waktu dilakukan perbuatan tersebut. Permaafan hakim ini berbeda dengan pembebasan, karena pelaku tetap dinyatakan bersalah, hanya saja tidak dijatuhi pidana.

4. Pelaksanaan di Tingkat Penyidikan Kepolisian

Dalam praktiknya, keadilan restoratif banyak diterapkan sejak tahap penyidikan oleh kepolisian, berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Melalui mekanisme ini, penyidik dapat menghentikan penyidikan suatu perkara apabila memenuhi syarat tertentu, seperti tidak menimbulkan keresahan masyarakat, ancaman pidananya ringan, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian di bawah nilai tertentu, dan yang terpenting, telah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban tanpa paksaan.

5. Pelaksanaan di Tingkat Penuntutan Kejaksaan

Di tingkat kejaksaan, dasar hukumnya adalah Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jaksa berwenang menghentikan penuntutan suatu perkara dengan mempertimbangkan syarat serupa, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian materiil relatif kecil, ancaman pidana penjaranya di bawah lima tahun, dan sudah terjadi pemulihan kembali pada keadaan semula melalui pengembalian barang, ganti rugi, atau pemenuhan kewajiban lain oleh pelaku kepada korban.

6. Pelaksanaan di Tingkat Pengadilan

Bahkan setelah perkara masuk ke pengadilan, keadilan restoratif tetap bisa diterapkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Hakim dapat mempertimbangkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban dalam menjatuhkan putusan, misalnya dengan menerapkan permaafan hakim sebagaimana diatur Pasal 54 KUHP Nasional, atau menjatuhkan pidana yang jauh lebih ringan dari ancaman maksimal, sebagai bentuk pengakuan terhadap pemulihan yang sudah terjadi di luar proses formal pengadilan.

7. Perkara yang Tidak Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Penting dipahami bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Perkara dengan ancaman pidana berat, kejahatan yang menimbulkan korban jiwa, tindak pidana terhadap keamanan negara, korupsi, narkotika dalam skala besar, kekerasan seksual, serta perkara yang menimbulkan keresahan luas di masyarakat umumnya tidak dapat diselesaikan melalui jalur ini. Keadilan restoratif diarahkan pada perkara dengan tingkat keseriusan rendah hingga menengah, di mana pemulihan hubungan antara pelaku dan korban lebih bermanfaat dibanding proses pemidanaan yang panjang.

8. Langkah Mengajukan Penyelesaian Secara Restoratif

Jika Anda terlibat dalam perkara pidana ringan, baik sebagai pelaku maupun korban, dan berkeinginan menempuh jalur damai, sampaikan niat tersebut kepada penyidik sejak tahap awal pemeriksaan. Persiapkan bukti pemulihan, seperti bukti pengembalian barang, kuitansi ganti rugi, atau surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua pihak di hadapan pejabat berwenang seperti RT, RW, atau kepala desa. Perlu diingat bahwa keputusan akhir untuk menyetujui penyelesaian restoratif tetap berada di tangan penyidik, jaksa, atau hakim yang menangani perkara, sehingga kesepakatan damai sebaiknya dilakukan secara transparan dan didokumentasikan dengan baik agar mudah diverifikasi.

Dasar Hukum

  • Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar penentuan pemidanaan.
  • Pasal 51 dan Pasal 52 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, mengatur tujuan pemidanaan yang mengutamakan pemulihan dan martabat manusia.
  • Pasal 54 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, mengatur pedoman pemidanaan dan membuka ruang permaafan hakim.
  • Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, mengatur penghentian penyidikan.
  • Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, mengatur penghentian penuntutan.
  • Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, mengatur penerapannya di tingkat pengadilan.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda ingin menempuh atau mengevaluasi peluang penyelesaian perkara pidana secara restoratif, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar syarat dan prosesnya dapat dipersiapkan dengan tepat sejak awal.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram