Perceraian yang berlangsung damai sekalipun sering kali berubah tegang ketika sampai pada pertanyaan siapa yang akan mengasuh anak. Ada anggapan keliru di masyarakat bahwa ibu selalu otomatis mendapatkan hak asuh, atau sebaliknya bahwa ayah yang memiliki penghasilan lebih besar pasti lebih diutamakan. Kenyataannya, hukum Indonesia mengatur hak asuh anak, yang dalam istilah fikih disebut hadhanah, dengan sejumlah prinsip yang mempertimbangkan usia anak, kondisi masing-masing orang tua, dan yang terpenting, kepentingan terbaik anak itu sendiri. Artikel ini menguraikan bagaimana hukum menentukan pemegang hak asuh serta apa yang bisa dilakukan orang tua ketika terjadi sengketa.

1. Pengertian Hadhanah dan Ruang Lingkupnya

Hadhanah secara sederhana berarti kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak yang belum dewasa atau belum mampu mengurus dirinya sendiri, mencakup pemenuhan kebutuhan fisik seperti makan, kesehatan, dan tempat tinggal, maupun kebutuhan psikologis dan pendidikan. Hak asuh berbeda dengan kewajiban nafkah, karena pihak yang tidak memegang hak asuh tetap wajib memberi nafkah bagi anaknya. Dengan kata lain, hak asuh menyangkut siapa yang tinggal bersama dan merawat anak sehari-hari, sementara kewajiban membiayai kebutuhan anak tetap melekat pada kedua orang tua sesuai kemampuan masing-masing. Pemahaman yang keliru mengenai hal ini sering membuat pihak yang tidak memegang hak asuh merasa lepas tangan sepenuhnya, padahal secara hukum ia tetap menjadi orang tua yang bertanggung jawab penuh atas tumbuh kembang anaknya, hanya saja tidak tinggal serumah dan tidak mengurus kebutuhan harian secara langsung.

2. Prinsip Kepentingan Terbaik Anak sebagai Acuan Utama

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak semata-mata berdasarkan kepentingan anak, dan apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilanlah yang memberikan keputusan. Prinsip ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa setiap keputusan yang menyangkut anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama. Artinya, pengadilan tidak semata melihat siapa orang tua yang “menang” dalam perceraian, melainkan siapa yang paling mampu memberikan lingkungan tumbuh kembang yang aman, stabil, dan sehat bagi anak.

3. Aturan Hadhanah bagi Pasangan yang Menikah Secara Islam

Bagi pasangan yang menikah secara Islam, Kompilasi Hukum Islam memberikan panduan lebih rinci. Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berusia dua belas tahun adalah hak ibunya, sementara anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuh, dan biaya pemeliharaan tetap menjadi tanggung jawab ayah. Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam menambahkan bahwa apabila ibu telah meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, kedudukan pemegang hadhanah dapat digantikan oleh kerabat perempuan dalam garis lurus ke atas dari ibu, kemudian ayah, dan seterusnya sesuai urutan yang ditetapkan. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa jika pemegang hadhanah ternyata tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun kebutuhan materiil telah tercukupi, pengadilan agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada pihak lain yang lebih layak.

4. Bagaimana Jika Kedua Orang Tua Bukan Beragama Islam

Bagi pasangan yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan menyelesaikan perceraiannya di Pengadilan Negeri, tidak ada aturan usia yang kaku seperti dalam Kompilasi Hukum Islam. Hakim Pengadilan Negeri lebih banyak menggunakan pendekatan kasuistis dengan tetap berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mempertimbangkan kedekatan emosional anak dengan masing-masing orang tua, kestabilan lingkungan tempat tinggal, kemampuan mengasuh, serta rekam jejak masing-masing pihak selama pernikahan berlangsung, termasuk ada tidaknya riwayat kekerasan dalam rumah tangga. Meski demikian, dalam praktik peradilan sehari-hari, hakim Pengadilan Negeri sering kali tetap memperhatikan kebiasaan bahwa anak yang masih sangat kecil dan membutuhkan pengasuhan intensif cenderung lebih baik berada bersama ibu, kecuali terbukti ada alasan kuat yang menunjukkan ibu tidak layak menjadi pemegang hak asuh, sehingga pendekatannya tetap fleksibel dan tidak kaku seperti batas usia dua belas tahun dalam Kompilasi Hukum Islam.

5. Faktor yang Dipertimbangkan Hakim dalam Menentukan Hak Asuh

Dalam praktiknya, hakim mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan siapa yang berhak mengasuh anak, antara lain usia anak, kondisi kesehatan fisik dan mental masing-masing orang tua, ketersediaan waktu dan lingkungan yang stabil, kedekatan anak dengan saudara kandung, serta ada atau tidaknya perilaku yang membahayakan anak seperti kekerasan, kecanduan, atau penelantaran. Pendapat anak sendiri, terutama yang sudah cukup umur untuk menyatakan preferensi secara rasional, juga menjadi pertimbangan penting meskipun bukan satu-satunya faktor penentu. Hakim dapat pula meminta laporan psikolog atau pekerja sosial untuk menilai kondisi rumah tangga masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.

6. Bisakah Putusan Hak Asuh Diubah di Kemudian Hari

Putusan hak asuh anak bukanlah putusan yang bersifat mati dan tidak dapat diubah selamanya. Apabila terjadi perubahan keadaan yang signifikan, misalnya pemegang hak asuh terbukti melalaikan anak, mengalami gangguan yang membahayakan, atau berpindah tempat tinggal sedemikian rupa sehingga merugikan kepentingan anak, pihak lain dapat mengajukan permohonan perubahan hak asuh ke pengadilan yang sama. Pengadilan akan kembali menilai kondisi terkini dengan tetap berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik anak, bukan sekadar keinginan salah satu orang tua untuk “membalas” keputusan sebelumnya.

7. Langkah yang Bisa Diambil Ketika Terjadi Sengketa Hak Asuh

Orang tua yang berselisih mengenai hak asuh sebaiknya mengutamakan komunikasi dan mediasi terlebih dahulu demi menghindari proses hukum yang panjang dan berpotensi memperburuk hubungan anak dengan salah satu orang tua. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, permohonan penetapan atau gugatan hak asuh dapat diajukan ke pengadilan yang berwenang dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan mengenai kemampuan mengasuh, kondisi tempat tinggal, dan kebutuhan anak. Selama proses berlangsung, penting bagi kedua orang tua untuk tetap menjaga akses anak terhadap kedua belah pihak, kecuali terdapat alasan kuat yang membahayakan, karena pengadilan cenderung menilai negatif pihak yang menghalangi komunikasi anak dengan orang tua lainnya tanpa dasar yang jelas. Mendokumentasikan setiap upaya komunikasi, jadwal kunjungan, dan pemenuhan kebutuhan anak sejak awal perpisahan juga akan sangat berguna sebagai bukti pendukung apabila sengketa hak asuh akhirnya harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Dasar Hukum

  • Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur kewajiban kedua orang tua memelihara anak berdasarkan kepentingan anak dan kewenangan pengadilan memutus sengketa penguasaan anak.
  • Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur hak asuh anak yang belum berusia dua belas tahun berada pada ibu, sementara anak yang telah mumayyiz berhak memilih.
  • Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur urutan pihak yang berhak menjadi pemegang hadhanah apabila ibu berhalangan serta kewajiban ayah membiayai pemeliharaan anak.
  • Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan prinsip kepentingan terbaik anak dalam setiap keputusan yang menyangkut anak.
  • Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban orang tua untuk mengasuh, memelihara, dan melindungi anak tanpa membedakan status perkawinan orang tuanya.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda sedang menghadapi sengketa hak asuh anak, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar strategi hukum yang ditempuh benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik anak sekaligus melindungi hak Anda sebagai orang tua.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram