Banyak orang berpikir bahwa harta yang dimiliki seseorang dapat diwariskan sepenuhnya sesuai keinginan pribadi melalui wasiat, misalnya memberikan seluruh harta kepada satu anak tertentu atau kepada pihak di luar keluarga. Padahal, hukum Indonesia membatasi kebebasan berwasiat demi melindungi hak ahli waris tertentu yang disebut bagian mutlak atau legitieme portie, sehingga wasiat yang melampaui batas tersebut dapat dibatalkan sebagian oleh ahli waris yang dirugikan. Artikel ini menjelaskan syarat sah wasiat, batasan legitieme portie, serta cara membuat wasiat yang benar secara hukum.

1. Pengertian dan Fungsi Wasiat

Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia, yang baru berlaku efektif sejak pewasiat meninggal dunia. Wasiat memungkinkan seseorang mengatur pembagian sebagian hartanya di luar aturan waris standar, misalnya memberikan bagian tertentu kepada kerabat yang bukan ahli waris, lembaga sosial, atau pihak lain yang dianggap berjasa, sepanjang tidak melanggar batasan yang ditetapkan hukum untuk melindungi ahli waris tertentu. Selama pewasiat masih hidup, wasiat yang telah dibuat dapat diubah atau dicabut kapan saja tanpa memerlukan persetujuan pihak yang namanya tercantum di dalamnya, karena wasiat pada hakikatnya adalah kehendak sepihak yang baru mengikat setelah pewasiat meninggal dunia.

2. Syarat Sah Wasiat Menurut KUHPerdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa wasiat harus dibuat oleh orang yang cakap secara hukum, yaitu sudah dewasa dan dalam keadaan sadar sepenuhnya, tanpa paksaan, kekhilafan, atau tipu daya dari pihak mana pun. Wasiat juga harus dibuat dalam bentuk tertentu yang diakui hukum, yaitu wasiat olografis yang ditulis tangan sendiri oleh pewasiat kemudian disimpan oleh notaris, wasiat umum yang dibuat langsung di hadapan notaris, atau wasiat rahasia yang isinya dirahasiakan namun tetap diserahkan kepada notaris dengan disaksikan saksi-saksi. Wasiat yang dibuat tanpa memenuhi bentuk yang disyaratkan berisiko dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan meskipun isinya jelas menunjukkan kehendak pewasiat.

3. Syarat Sah Wasiat Menurut Kompilasi Hukum Islam

Bagi warga muslim, syarat wasiat diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau secara tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris. Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa wasiat yang dilakukan kepada ahli waris hanya berlaku apabila disetujui oleh ahli waris lainnya, karena pada dasarnya ahli waris tidak boleh menerima tambahan bagian melalui wasiat di luar bagian waris yang sudah ditentukan hukum faraid, kecuali seluruh ahli waris lain menyetujuinya.

4. Pengertian Legitieme Portie atau Bagian Mutlak

Legitieme portie adalah bagian tertentu dari harta warisan yang oleh undang-undang dijamin bagi ahli waris dalam garis lurus, baik ke atas maupun ke bawah, sehingga pewasiat tidak dapat menghilangkan bagian tersebut melalui wasiat, hibah, atau tindakan hukum lain semasa hidupnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menegaskan bahwa bagian mutlak adalah bagian harta yang harus diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus sesuai ketentuan undang-undang, terhadap mana pewaris tidak diperkenankan menetapkan sesuatu, baik sebagai pemberian antara yang masih hidup maupun sebagai wasiat.

5. Besaran Legitieme Portie bagi Ahli Waris Garis Lurus ke Bawah

Pasal 914 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merinci besaran bagian mutlak bagi anak sebagai ahli waris garis lurus ke bawah. Apabila pewaris meninggalkan satu anak sah, bagian mutlak anak tersebut adalah setengah dari bagian yang seharusnya diterima menurut hukum waris tanpa wasiat. Apabila pewaris meninggalkan dua anak, bagian mutlak masing-masing adalah dua pertiga dari bagian warisnya, dan apabila pewaris meninggalkan tiga anak atau lebih, bagian mutlak masing-masing adalah tiga perempat dari bagian warisnya. Ketentuan ini berarti pewasiat hanya bebas mengatur sisa harta setelah bagian mutlak tersebut disisihkan, yang dalam praktik disebut bagian yang dapat diwasiatkan secara bebas.

6. Batasan Wasiat Menurut Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam mengatur pembatasan yang berbeda, yaitu wasiat hanya boleh dilakukan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 195 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, kecuali seluruh ahli waris menyetujui wasiat yang jumlahnya melebihi sepertiga tersebut. Batasan sepertiga ini berlaku terhadap harta warisan secara keseluruhan, sehingga apabila seseorang membuat wasiat yang nilainya melebihi sepertiga harta miliknya, ahli waris berhak menuntut pengurangan wasiat tersebut agar tidak melampaui batas yang diperbolehkan hukum, kecuali mereka secara sukarela menyetujui kelebihannya.

7. Akibat Hukum Wasiat yang Melampaui Batas

Wasiat yang melebihi legitieme portie atau batas sepertiga harta tidak otomatis batal seluruhnya, melainkan hanya dikurangi sebatas yang melampaui batas yang diperbolehkan, sebuah mekanisme yang dalam hukum perdata disebut inkorting atau pemotongan wasiat. Ahli waris yang merasa haknya dilanggar harus mengajukan tuntutan pengurangan wasiat tersebut ke pengadilan dalam jangka waktu tertentu, karena hak menuntut pengurangan wasiat tidak berlaku otomatis dan dapat dianggap gugur apabila ahli waris tidak mempersoalkannya dalam waktu yang wajar setelah mengetahui adanya wasiat yang merugikan haknya. Penerima wasiat yang bagiannya dikurangi tetap berhak menerima sisa bagian yang tidak melampaui batas, sehingga mekanisme ini pada dasarnya bertujuan menyeimbangkan kehendak pewasiat dengan perlindungan hak ahli waris, bukan membatalkan seluruh maksud baik yang ingin dicapai melalui wasiat tersebut.

8. Cara Membuat Wasiat yang Sah dan Aman Secara Hukum

Untuk memastikan wasiat sah dan tidak mudah digugat di kemudian hari, sebaiknya wasiat dibuat di hadapan notaris dalam bentuk akta otentik, karena bentuk ini memberikan kepastian mengenai identitas pewasiat, kesadaran penuh saat pembuatan, dan keabsahan prosedural yang lebih kuat dibandingkan wasiat di bawah tangan. Sebelum membuat wasiat, penting untuk menghitung terlebih dahulu berapa besar harta yang dapat diwasiatkan secara bebas setelah menyisihkan bagian mutlak ahli waris, agar wasiat tidak menimbulkan sengketa keluarga setelah pewasiat meninggal dunia. Melibatkan notaris atau konsultan hukum waris sejak awal penyusunan wasiat akan membantu memastikan isi wasiat sesuai keinginan sekaligus tetap patuh terhadap batasan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mendefinisikan wasiat sebagai pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dunia.
  • Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur pengertian legitieme portie atau bagian mutlak ahli waris garis lurus.
  • Pasal 914 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang merinci besaran bagian mutlak bagi ahli waris berdasarkan jumlah anak yang ditinggalkan pewaris.
  • Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam, yang membatasi wasiat sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali disetujui seluruh ahli waris.
  • Pasal 194 Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur syarat subjek pewasiat dan bentuk wasiat bagi warga muslim.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda berencana membuat wasiat atau merasa hak waris Anda dilanggar oleh wasiat pihak lain, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar wasiat tersebut sah secara hukum dan bagian mutlak Anda tetap terlindungi.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram