Perselisihan soal harta bersama, atau yang lebih dikenal masyarakat awam dengan istilah “gono-gini”, sering menjadi salah satu titik paling sengit dalam sebuah rumah tangga. Bukan hanya saat perceraian, sengketa ini juga kerap muncul di tengah perkawinan yang masih berjalan, misalnya ketika salah satu pihak diam-diam menjual rumah, menjaminkan tanah ke bank, atau memindahtangankan kendaraan tanpa sepengetahuan pasangannya. Banyak orang mengira semua harta yang ada di rumah tangga otomatis menjadi milik bersama dan bisa dibagi rata, padahal hukum Indonesia membedakan secara tegas antara harta bersama dan harta bawaan atau harta pribadi. Memahami batasan ini penting agar hak masing-masing pihak, baik suami maupun istri, tetap terlindungi, baik saat perkawinan masih utuh maupun ketika harus berakhir.
1. Dasar Hukum Harta Bersama di Indonesia
Ketentuan pokok tentang harta dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35 sampai Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang agama. Bagi pasangan yang beragama Islam, ketentuan ini diperjelas dan diperinci lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 85 sampai Pasal 97, yang menjadi pedoman bagi Pengadilan Agama dalam memutus perkara harta bersama. Sementara itu, bagi sebagian pasangan yang menikah sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 atau yang tunduk pada hukum perdata Barat, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai percampuran harta perkawinan (persatuan bulat) kadang masih menjadi rujukan tambahan, meskipun dalam praktik peradilan saat ini Pasal 35-37 UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI yang paling umum dipakai sebagai acuan utama.
2. Apa yang Termasuk Harta Bersama, dan Apa yang Bukan
Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung menjadi harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut terdaftar dan tanpa mempersoalkan siapa yang bekerja mencari nafkah. Artinya, rumah, tanah, kendaraan, tabungan, atau usaha yang dibangun selama masa perkawinan tetap dianggap harta bersama meskipun sertifikatnya hanya tercantum nama suami atau istri saja, dan meskipun hanya salah satu pihak yang bekerja sementara pihak lain mengurus rumah tangga. Namun, Pasal 35 ayat (2) menegaskan bahwa harta bawaan masing-masing suami dan istri, yaitu harta yang sudah dimiliki sebelum menikah, serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan selama perkawinan, tetap berada di bawah penguasaan pihak yang menerimanya, sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Ketentuan yang sejalan juga terdapat dalam Pasal 87 KHI, yang menegaskan bahwa harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap menjadi hak masing-masing kecuali diatur berbeda dalam perjanjian perkawinan. Dengan kata lain, warisan dari orang tua atau hadiah pribadi yang diterima salah satu pasangan selama menikah bukanlah harta bersama, meskipun sering dianggap demikian oleh masyarakat awam.
- Termasuk harta bersama: gaji dan penghasilan selama menikah, rumah/tanah yang dibeli selama perkawinan, tabungan dan investasi yang terbentuk selama perkawinan, usaha yang dirintis bersama selama perkawinan, serta utang yang timbul untuk kepentingan rumah tangga.
- Termasuk harta bawaan/pribadi (bukan harta bersama): aset yang sudah dimiliki sebelum menikah, warisan dari keluarga, hadiah atau hibah yang diberikan secara pribadi kepada salah satu pihak, serta harta yang diperoleh dari harta bawaan tersebut (misalnya bunga tabungan pribadi), sepanjang tidak dicampur atau tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan.
3. Prinsip Pembagian: Umumnya Seimbang, Bukan Selalu 50:50 Mutlak
Prinsip dasar yang paling dikenal masyarakat adalah pembagian harta bersama secara seimbang antara suami dan istri. Untuk pasangan Muslim, hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 97 KHI, yang menyatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Sementara Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 hanya menyebutkan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yang dalam praktik peradilan (baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri) umumnya diterjemahkan sebagai pembagian seimbang atau 50:50. Meski begitu, “seimbang” di sini tidak selalu berarti mutlak dibagi rata dalam setiap kasus. Hakim tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan faktor-faktor tertentu, misalnya kontribusi masing-masing pihak, ada tidaknya itikad tidak baik seperti menyembunyikan atau menghambur-hamburkan harta bersama, maupun kepentingan anak, sehingga proporsi pembagian bisa saja bergeser dari angka 50:50 murni tergantung fakta dan bukti yang diajukan di persidangan.
4. Perjanjian Perkawinan sebagai Pengecualian Aturan Default
Aturan pembagian seimbang di atas sifatnya adalah aturan default yang berlaku jika pasangan tidak mengatur lain. Pasangan sebenarnya dapat menyimpangi ketentuan ini melalui perjanjian perkawinan (sering disebut prenuptial agreement atau perjanjian pisah harta), sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974. Perjanjian ini dapat mengatur pemisahan harta secara penuh maupun sebagian, sehingga harta yang diperoleh selama perkawinan tidak otomatis menjadi harta bersama. Perlu dicatat, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 29 tidak lagi membatasi pembuatan perjanjian perkawinan hanya sebelum atau pada saat pernikahan berlangsung. Perjanjian perkawinan kini juga dapat dibuat selama perkawinan sedang berjalan (postnuptial agreement), dan dapat disahkan tidak hanya oleh pegawai pencatat perkawinan, tetapi juga oleh notaris. Bagi pasangan yang ingin memisahkan harta secara jelas sejak awal, atau di tengah jalan karena pertimbangan bisnis maupun perlindungan aset, perjanjian perkawinan yang dibuat dan disahkan sesuai prosedur adalah instrumen hukum yang sah untuk menyimpangi aturan harta bersama default.
5. Jika Salah Satu Pihak Ingin Menjual atau Menjaminkan Harta Bersama Sepihak
Salah satu sumber sengketa yang paling sering terjadi justru muncul saat perkawinan masih berlangsung, yaitu ketika salah satu pihak hendak menjual, menghibahkan, atau menjaminkan (misalnya sebagai agunan kredit bank) aset yang termasuk harta bersama tanpa persetujuan pasangannya. Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 secara tegas menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 92 KHI yang menyebutkan bahwa suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama. Konsekuensinya, transaksi jual beli, hibah, atau pembebanan hak tanggungan atas harta bersama yang dilakukan tanpa persetujuan pasangan berpotensi dibatalkan melalui gugatan ke pengadilan, karena dianggap cacat hukum akibat tidak dipenuhinya syarat persetujuan pihak yang berkepentingan. Bagi pihak yang dirugikan, langkah yang dapat ditempuh antara lain mengajukan gugatan pembatalan transaksi ke pengadilan yang berwenang, sekaligus jika diperlukan meminta sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset yang menjadi objek sengketa agar tidak dialihkan lebih lanjut selama proses hukum berjalan.
6. Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Saat Perceraian
Ketika perkawinan berakhir karena perceraian, tuntutan pembagian harta bersama sering diajukan bersamaan dengan gugatan cerai itu sendiri, meskipun secara hukum keduanya adalah dua isu yang berbeda dan dapat pula diajukan secara terpisah setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap. Proses penyelesaiannya dapat ditempuh melalui dua jalur utama, yaitu:
- Musyawarah dan kesepakatan damai (mediasi): pasangan dapat merundingkan sendiri pembagian harta, kemudian menuangkannya dalam akta perdamaian atau akta notaris agar mengikat secara hukum. Jalur ini umumnya lebih cepat, lebih murah, dan lebih menjaga hubungan baik, terutama jika masih ada anak yang perlu diperhatikan kepentingannya.
- Gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan: jika tidak tercapai kesepakatan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (bagi pasangan Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi pasangan non-Muslim). Dalam proses ini, penggugat perlu menguraikan dan membuktikan rincian aset yang termasuk harta bersama, termasuk mengumpulkan bukti kepemilikan seperti sertifikat, BPKB, buku tabungan, atau akta jual beli, karena beban pembuktian mengenai keberadaan dan nilai harta bersama ada pada pihak yang mengajukan tuntutan.
Dalam kedua jalur tersebut, penting untuk memastikan seluruh harta bersama teridentifikasi secara lengkap sejak awal, termasuk utang bersama yang timbul selama perkawinan, karena kewajiban pun pada dasarnya dibagi seimbang sebagaimana halnya aset.
7. Langkah Praktis bagi Pasangan yang Menghadapi Sengketa Harta Bersama
- Susun dan kumpulkan bukti kepemilikan seluruh aset sejak dini, termasuk mencatat kapan dan dengan dana dari mana suatu aset diperoleh, untuk memudahkan pembedaan antara harta bersama dan harta bawaan.
- Jika salah satu pihak mencurigai pasangannya berniat mengalihkan aset secara sepihak, segera konsultasikan langkah hukum pencegahan, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan sita jaminan ke pengadilan.
- Pertimbangkan membuat perjanjian perkawinan, baik sebelum menikah maupun selama perkawinan berlangsung (sesuai Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015), terutama bagi pasangan yang memiliki bisnis, utang, atau aset signifikan yang ingin dipisahkan kepemilikannya secara jelas.
- Utamakan penyelesaian melalui musyawarah atau mediasi terlebih dahulu sebelum menempuh jalur litigasi, karena putusan pengadilan mengenai harta bersama dapat memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
- Gunakan jasa profesional hukum untuk menyusun daftar harta bersama (inventarisasi aset) secara rinci sebelum gugatan diajukan, agar posisi tawar di persidangan maupun di meja perundingan menjadi lebih kuat.
Dasar Hukum
- Pasal 35 sampai Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur ketentuan pokok tentang harta dalam perkawinan yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang agama
- Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, menetapkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung menjadi harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut terdaftar atau siapa yang bekerja mencarinya
- Pasal 87 Kompilasi Hukum Islam (KHI), menegaskan bahwa harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap menjadi hak masing-masing pihak kecuali diatur berbeda dalam perjanjian perkawinan
- Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan
- Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974, menyatakan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yang dalam praktik peradilan umumnya merujuk pada pembagian seperdua-seperdua
- Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974, mengatur perjanjian perkawinan (prenuptial agreement/perjanjian pisah harta) yang dapat mengatur pemisahan harta secara penuh maupun sebagian sehingga harta yang diperoleh selama perkawinan tidak otomatis menjadi harta bersama
Artikel Terkait
- Harta Gono-Gini: Prinsip Dasar Pembagian dan Cara Menghitungnya
- Pembagian Harta Warisan Tanpa Wasiat: Siapa Ahli Waris yang Berhak dan Berapa Bagian Sesuai Hukum yang Berlaku
- Wasiat: Syarat Sah, Batasan Legitieme Portie, dan Cara Membuatnya
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus harta bersama memiliki fakta dan bukti yang berbeda-beda, sehingga hasil penyelesaiannya dapat berbeda pula.
Jika Anda sedang menghadapi sengketa harta bersama, baik untuk mencegah penjualan aset sepihak maupun dalam proses perceraian, konsultasikan situasi Anda dengan tim Rumah Hukum agar hak Anda atas harta bersama dapat dilindungi secara tepat.
