Rumah yang dibeli bersama saat masih menikah, tabungan hasil kerja keras suami istri selama bertahun-tahun, hingga kendaraan yang dicicil bersama, semuanya menjadi sumber pertikaian baru ketika sebuah pernikahan berakhir. Banyak pasangan yang bercerai tidak menyadari bahwa harta yang diperoleh selama pernikahan, atau yang lebih dikenal dengan istilah harta gono-gini, memiliki aturan pembagian yang cukup jelas dalam hukum Indonesia, sehingga tidak perlu diselesaikan dengan cara sepihak atau berdasarkan siapa yang “lebih kuat” secara ekonomi maupun emosional. Artikel ini membahas prinsip dasar harta bersama serta cara menghitung pembagiannya secara hukum.

1. Pengertian Harta Bersama dalam Hukum Perkawinan

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sementara harta bawaan masing-masing suami dan istri, serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Prinsip ini berlaku umum bagi seluruh warga negara Indonesia yang menikah tanpa membuat perjanjian perkawinan, tanpa memandang siapa yang secara nominal bekerja mencari nafkah dan siapa yang mengurus rumah tangga, karena kontribusi non-finansial dalam mengurus rumah tangga juga diakui sebagai bagian dari upaya bersama membangun kehidupan berkeluarga.

2. Perbedaan Harta Bersama dan Harta Bawaan

Harta bawaan adalah harta yang sudah dimiliki masing-masing pihak sebelum perkawinan berlangsung, sedangkan harta bersama adalah harta yang diperoleh setelah tanggal pernikahan resmi tercatat, tanpa memandang atas nama siapa harta tersebut terdaftar. Sebuah rumah yang dibeli dan dibalik nama hanya atas nama suami, misalnya, tetap dianggap harta bersama apabila pembeliannya terjadi selama masa perkawinan dan dana pembeliannya berasal dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan tersebut berlangsung. Sebaliknya, harta warisan yang diterima salah satu pihak selama perkawinan, meski diperoleh setelah menikah, tetap dikategorikan sebagai harta pribadi karena bukan hasil kerja bersama, kecuali kemudian dicampurkan atau diikutsertakan dalam pengelolaan bersama sedemikian rupa sehingga sulit dipisahkan. Dalam praktiknya, garis pemisah ini sering menjadi sumber perdebatan, misalnya ketika harta warisan seorang istri digunakan untuk merenovasi rumah yang berstatus harta bersama, sehingga diperlukan penelusuran riwayat keuangan yang cermat untuk menentukan porsi mana yang tetap menjadi harta pribadi dan mana yang telah berubah menjadi bagian dari harta bersama.

3. Prinsip Pembagian Menurut Kompilasi Hukum Islam

Bagi pasangan yang menikah secara Islam dan bercerai melalui Pengadilan Agama, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Prinsip pembagian seperdua ini berlaku sederhana dan tidak melihat siapa yang berkontribusi lebih besar secara nominal, sepanjang harta tersebut memenuhi definisi harta bersama. Jika salah satu pihak meninggal dunia bukan karena perceraian, pembagian harta bersama juga tetap mengikuti prinsip seperdua sebelum sisa harta dibagikan kepada ahli waris sesuai hukum kewarisan yang berlaku.

4. Pembagian Harta Bersama bagi Pasangan Non-Muslim

Bagi pasangan yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 119 KUHPerdata mengatur bahwa sejak saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum terjadi persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur lain. Ketika perkawinan berakhir karena perceraian, harta bersama tersebut pada praktiknya juga dibagi rata antara kedua pihak, sejalan dengan prinsip keadilan yang sama diterapkan pengadilan negeri, meskipun rincian teknisnya bisa disesuaikan dengan kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam akta perdamaian di pengadilan.

5. Cara Menghitung Nilai Harta Bersama

Menghitung harta bersama dimulai dengan mendata seluruh aset yang diperoleh sejak tanggal pernikahan hingga tanggal perceraian resmi, baik berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, benda bergerak seperti kendaraan dan perhiasan, maupun aset finansial seperti tabungan, deposito, saham, dan unit bisnis. Utang yang timbul selama perkawinan untuk kepentingan bersama, misalnya cicilan rumah atau modal usaha keluarga, juga diperhitungkan sebagai pengurang nilai harta bersama sebelum dibagi. Setelah nilai bersih harta bersama diketahui, pembagian dilakukan sesuai porsi yang berlaku, yaitu umumnya seperdua untuk masing-masing pihak, kecuali ada perjanjian perkawinan yang menentukan porsi berbeda atau kesepakatan damai kedua pihak yang disetujui pengadilan.

6. Bagaimana Jika Ada Perjanjian Perkawinan

Apabila pasangan sebelumnya telah membuat perjanjian perkawinan yang memisahkan harta suami dan istri, maka prinsip pembagian seperdua tidak berlaku secara otomatis, dan pembagian harta mengikuti ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Perjanjian perkawinan yang dibuat secara sah, dicatatkan di pegawai pencatat perkawinan, dan tidak melanggar batas-batas hukum, akan menjadi pedoman utama pengadilan dalam menyelesaikan sengketa harta ketika perkawinan berakhir, sehingga pasangan yang memiliki perjanjian semacam ini umumnya menghadapi proses pembagian harta yang lebih sederhana dan lebih cepat dibandingkan pasangan tanpa perjanjian.

7. Sengketa Harta Bersama dan Cara Penyelesaiannya

Sengketa harta bersama dapat diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan yang dituangkan dalam akta perdamaian, atau apabila tidak tercapai kesepakatan, melalui gugatan pembagian harta bersama yang dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau secara terpisah setelah perceraian selesai. Dalam gugatan tersebut, pihak yang mendalilkan kepemilikan atau nilai harta tertentu wajib membuktikan dalilnya dengan dokumen seperti sertifikat, bukti transfer, atau catatan keuangan lain. Proses ini kerap memerlukan bantuan penilai independen untuk menentukan nilai wajar aset, terutama untuk properti atau usaha yang sulit dinilai secara sepihak oleh masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak diketahui menyembunyikan atau mengalihkan aset menjelang perceraian, pihak yang dirugikan dapat memohon sita jaminan atas harta tersebut kepada pengadilan agar aset tidak berpindah tangan sebelum pembagian harta bersama diputuskan secara final.

8. Langkah Praktis Menghadapi Pembagian Harta Gono-Gini

Mendokumentasikan seluruh aset dan sumber perolehannya sejak awal pernikahan akan sangat membantu ketika suatu saat terjadi perceraian dan pembagian harta harus dilakukan. Menyimpan bukti kepemilikan, riwayat transaksi, serta catatan kontribusi masing-masing pihak, baik finansial maupun non-finansial, akan memperkuat posisi ketika bernegosiasi atau berperkara di pengadilan. Melibatkan advokat sejak tahap inventarisasi aset juga membantu memastikan tidak ada harta yang terlewat atau disembunyikan oleh pihak lain sebelum proses pembagian dimulai.

Dasar Hukum

  • Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mendefinisikan harta bersama sebagai harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
  • Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur kewenangan suami istri atas harta bersama dan harta bawaan masing-masing.
  • Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing apabila perkawinan putus.
  • Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, yang menetapkan porsi seperdua bagi janda atau duda cerai hidup atas harta bersama.
  • Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur persatuan bulat harta kekayaan suami istri sejak perkawinan dilangsungkan bagi pasangan tanpa perjanjian kawin.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda sedang menghadapi sengketa pembagian harta gono-gini, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar seluruh aset dapat diinventarisasi dan dibagi secara adil sesuai haknya.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram