Banyak pekerja kontrak merasa lega ketika akhirnya mendapat kabar diangkat menjadi karyawan tetap. Namun di balik kabar baik itu, ada satu hak yang sering terlupakan, yaitu uang kompensasi PKWT yang seharusnya diterima dari masa kerja kontrak sebelumnya. Sayangnya, tidak sedikit perusahaan yang menganggap kewajiban ini otomatis hilang begitu status pekerja berubah menjadi PKWTT, padahal aturannya tidak sesederhana itu. Artikel ini membahas tuntas kapan uang kompensasi PKWT wajib dibayar, bagaimana cara menghitungnya, dan bagaimana posisi hukumnya ketika seorang pekerja PKWT diangkat menjadi karyawan tetap, termasuk langkah yang bisa ditempuh jika hak tersebut tidak dipenuhi.
1. Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?
Uang kompensasi PKWT adalah hak finansial yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sebagai bentuk perlindungan atas ketidakpastian status kerja yang melekat pada sistem kontrak. Ketentuan ini pertama kali diperkenalkan melalui perubahan Undang Undang Ketenagakerjaan lewat Undang Undang Cipta Kerja, dan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Sebelum aturan ini berlaku, pekerja PKWT yang kontraknya berakhir umumnya tidak mendapatkan kompensasi apa pun, berbeda dengan pekerja PKWTT yang berhak atas uang pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Kompensasi PKWT hadir untuk menutup kesenjangan itu, meski sifatnya berbeda dari pesangon karena bukan akibat pemutusan hubungan kerja sepihak, melainkan konsekuensi dari selesainya jangka waktu kerja yang sejak awal memang telah disepakati bersifat sementara. Kewajiban ini melekat pada pengusaha tanpa memandang alasan berakhirnya kontrak, selama syarat masa kerja minimum terpenuhi, sehingga menjadi salah satu hak dasar yang wajib dipahami setiap pekerja kontrak sebelum menandatangani atau mengakhiri perjanjian kerjanya.
2. Kapan Kewajiban Membayar Kompensasi PKWT Timbul?
Berdasarkan Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, kewajiban membayar uang kompensasi timbul pada saat berakhirnya PKWT, dengan syarat pekerja telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus. Jika masa kerja kurang dari satu bulan, kompensasi tidak wajib diberikan. Aturan ini juga mengatur situasi ketika PKWT diperpanjang, yaitu kompensasi tetap wajib dibayarkan pada setiap akhir periode kontrak, baik periode sebelum perpanjangan maupun setelah periode perpanjangan itu sendiri berakhir. Artinya, kewajiban ini tidak hanya muncul satu kali di ujung hubungan kerja, tetapi berulang setiap kali satu periode PKWT selesai dan berlanjut ke periode berikutnya. Poin penting yang sering disalahpahami adalah kata “berakhir” dalam pasal ini merujuk pada selesainya jangka waktu atau pekerjaan yang diperjanjikan, bukan semata mata pada pemutusan hubungan kerja secara permanen. Karena itu, momen berakhirnya sebuah periode PKWT, apa pun kelanjutan hubungan kerja setelahnya, pada dasarnya sudah cukup untuk menimbulkan kewajiban pembayaran kompensasi bagi pengusaha, sepanjang syarat masa kerja minimum telah terpenuhi.
3. Cara Menghitung Besaran Uang Kompensasi PKWT
Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021 mengatur rumus perhitungan uang kompensasi, yaitu masa kerja dibagi dua belas dikalikan satu bulan upah. Bagi pekerja yang menyelesaikan kontrak selama dua belas bulan penuh, kompensasi yang diterima setara dengan satu bulan upah. Untuk masa kerja kurang dari dua belas bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional, misalnya pekerja dengan masa kerja enam bulan berhak atas setengah bulan upah. Sementara untuk PKWT yang berlangsung lebih dari dua belas bulan, perhitungan proporsional yang sama tetap digunakan berdasarkan total masa kerja yang telah dijalani. Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, sesuai dengan struktur upah yang lazim digunakan dalam peraturan pengupahan ketenagakerjaan. Perlu dicatat bahwa kewajiban membayar kompensasi ini berlaku terlepas dari alasan berakhirnya kontrak, baik karena habisnya jangka waktu, selesainya pekerjaan tertentu, maupun karena pekerja tidak bersedia memperpanjang kontraknya. Pengusaha tidak dapat menghindari kewajiban ini hanya karena inisiatif pengakhiran datang dari pekerja, selama masa kerja minimum satu bulan terus menerus telah terpenuhi.
4. Status Hukum Saat PKWT Diangkat Menjadi PKWTT
Inilah pertanyaan inti yang paling sering menimbulkan kebingungan, apakah kompensasi tetap wajib dibayar ketika pekerja PKWT diangkat menjadi karyawan tetap. Jawabannya bergantung pada bagaimana proses pengangkatan itu dilakukan secara faktual dan administratif. Prinsip dasarnya tetap merujuk pada Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, yaitu kompensasi wajib dibayar pada saat PKWT berakhir. Jika kontrak PKWT dibiarkan selesai sesuai jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian, kemudian perusahaan menerbitkan perjanjian kerja baru berstatus PKWTT setelahnya, maka pada titik itu PKWT tersebut secara hukum telah berakhir dan kompensasi wajib dibayarkan penuh sesuai masa kerja yang telah dijalani. Sebaliknya, jika perusahaan mengonversi status pekerja dari PKWT menjadi PKWTT di tengah masa kontrak yang belum habis, tanpa terlebih dahulu menyelesaikan periode PKWT yang berjalan, sebagian pandangan berpendapat bahwa syarat “berakhirnya PKWT” belum sepenuhnya terpenuhi karena hubungan kerja tidak pernah benar benar terputus, melainkan hanya berubah bentuk. Karena perbedaan cara pandang inilah, praktik di lapangan menjadi beragam, dan pekerja perlu mencermati dengan teliti bagaimana proses pengangkatannya berlangsung.
5. Pola Pengangkatan yang Membuat Kompensasi Tetap Wajib Dibayar
Dari berbagai pola yang umum terjadi di dunia kerja, ada skema yang jelas menimbulkan kewajiban kompensasi. Pertama, ketika kontrak PKWT memang telah sampai pada tanggal berakhirnya sesuai perjanjian, lalu perusahaan menawarkan status PKWTT sebagai kelanjutan hubungan kerja, kompensasi atas seluruh masa kerja PKWT sebelumnya wajib dibayarkan lebih dahulu, terpisah dari hubungan kerja PKWTT yang baru dimulai. Kedua, apabila PKWT sempat diperpanjang satu kali atau lebih sebelum akhirnya pekerja diangkat tetap, maka kompensasi untuk setiap periode yang telah selesai, baik periode awal maupun periode perpanjangan, tetap wajib dihitung dan dibayarkan sesuai Pasal 15 ayat empat. Ketiga, jika dalam praktiknya perusahaan menerbitkan surat pengangkatan PKWTT yang secara eksplisit menyatakan bahwa PKWT sebelumnya dinyatakan berakhir atau diputus terlebih dahulu, dokumen tersebut menjadi bukti kuat bahwa syarat “berakhirnya PKWT” telah terpenuhi secara administratif, sehingga kewajiban kompensasi otomatis melekat. Dalam ketiga skema ini, pekerja memiliki dasar yang cukup kuat untuk menuntut haknya apabila perusahaan tidak kunjung membayarkan kompensasi yang menjadi haknya.
6. Praktik yang Berpotensi Menghindari Kewajiban Kompensasi
Di sisi lain, tidak sedikit perusahaan yang secara sengaja maupun tidak menempuh cara yang berpotensi mengurangi atau menghilangkan kewajiban kompensasi. Salah satu pola yang sering ditemukan adalah menerbitkan surat pengangkatan PKWTT beberapa hari atau bahkan beberapa minggu sebelum tanggal berakhirnya PKWT yang sedang berjalan, sehingga secara dokumen tidak pernah ada momen “berakhirnya PKWT” yang jelas. Pola lain adalah mengubah status kepegawaian hanya melalui memo internal atau perubahan data administrasi kepegawaian, tanpa pernah menerbitkan dokumen yang menyatakan PKWT sebelumnya telah selesai atau diputus. Praktik semacam ini kerap dianggap sebagai upaya menghindari kewajiban hukum, karena secara substansi pekerja tetap bekerja secara terus menerus tanpa jeda, hanya berbeda label status di atas kertas. Pekerja yang mengalami situasi seperti ini tetap dapat mempertanyakan haknya, sebab prinsip hukum ketenagakerjaan tidak semata mata melihat bentuk dokumen, tetapi juga substansi hubungan kerja yang sesungguhnya terjadi. Jika total masa kerja PKWT sebelum konversi status sudah mencapai satu bulan atau lebih, argumen bahwa kompensasi tetap harus dihitung dan dibayarkan layak untuk terus diperjuangkan.
7. Konsekuensi Hukum Jika Perusahaan Tidak Membayar Kompensasi
Kewajiban membayar kompensasi PKWT bukan sekadar imbauan, melainkan ketentuan yang memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi ini dijatuhkan oleh pejabat pengawas ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan, baik atas dasar laporan atau pengaduan pekerja maupun temuan pengawasan rutin. Selain sanksi administratif, tidak dibayarkannya kompensasi yang menjadi hak pekerja juga dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha, yang membuka jalan bagi pekerja untuk menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara formal. Dengan kata lain, kelalaian membayar kompensasi bukan hanya berisiko dari sisi kepatuhan administratif perusahaan terhadap pengawas ketenagakerjaan, tetapi juga membuka ruang gugatan hukum yang dapat berujung pada kewajiban membayar kompensasi tersebut disertai proses hukum lanjutan jika perusahaan tetap tidak kooperatif.
8. Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Pekerja
Jika seorang pekerja merasa berhak atas kompensasi PKWT namun tidak kunjung dibayarkan, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh secara bertahap. Langkah pertama adalah menyampaikan permintaan secara tertulis kepada perusahaan, disertai rincian masa kerja dan perhitungan kompensasi yang diklaim, sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah atau bipartit terlebih dahulu. Jika perusahaan tetap tidak merespons atau menolak tanpa alasan yang jelas, pekerja dapat mengajukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memfasilitasi proses mediasi antara kedua pihak. Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, pekerja berhak melanjutkan perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial melalui gugatan perselisihan hak, dengan bukti pendukung berupa perjanjian kerja, slip gaji, surat pengangkatan, dan dokumen lain yang menunjukkan riwayat masa kerja. Mengingat proses ini melibatkan perhitungan yang cukup teknis serta pembuktian mengenai kapan sebenarnya PKWT dianggap berakhir, pekerja sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga profesional di bidang hukum ketenagakerjaan agar strategi yang diambil sesuai dengan fakta dan bukti yang dimiliki, sehingga peluang untuk memperoleh hak yang seharusnya menjadi lebih terarah dan efektif.
Dasar Hukum
- Pasal 56 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, mengatur jenis perjanjian kerja berdasarkan waktu tertentu dan waktu tidak tertentu.
- Pasal 61A Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT pada saat berakhirnya hubungan kerja.
- Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, mengatur kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
- Pasal 15 ayat 2 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, mengatur waktu pemberian kompensasi, yaitu pada saat berakhirnya PKWT, termasuk pada setiap akhir periode sebelum dan sesudah perpanjangan kontrak.
- Pasal 15 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, mengatur syarat masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus agar pekerja berhak memperoleh uang kompensasi.
- Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, mengatur cara perhitungan besaran uang kompensasi berdasarkan masa kerja dibagi dua belas dikalikan satu bulan upah.
- Pasal 61 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, mengatur sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran uang kompensasi PKWT.
- Pasal 1 angka 17 dan Pasal 4 Undang Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hak pekerja melalui bipartit, mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Artikel Terkait
- Karyawan Kontrak untuk Pekerjaan Inti Perusahaan: Batas Hukum PKWT dan Kapan Statusnya Berubah Menjadi Karyawan Tetap Demi Hukum
- Prosedur Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) kepada Karyawan: Aturan, Masa Berlaku, dan Kaitannya dengan PHK
- Hak Pensiun Karyawan Swasta: Syarat, Usia, dan Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Artikel ini disusun sebagai informasi hukum umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus ketenagakerjaan memiliki fakta, bukti, dan konteks yang berbeda beda, sehingga penerapan hukumnya pun dapat berbeda antara satu situasi dengan situasi lainnya.
Jika Anda mengalami situasi serupa, baik sebagai pekerja yang haknya belum dipenuhi maupun sebagai perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan atas kewajiban kompensasi PKWT, tim Rumah Hukum siap membantu Anda melakukan konsultasi mendalam sesuai dengan fakta dan kebutuhan kasus Anda secara spesifik.

