Banyak orang mengira bahwa jika ada peraturan yang dianggap merugikan, satu-satunya jalan adalah membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, tidak semua peraturan bisa diuji di sana. Peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan daerah punya jalur pengujian tersendiri yang disebut hak uji materiil, dan lembaga yang berwenang menanganinya justru Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi. Artikel ini menjelaskan apa itu hak uji materiil, bagaimana prosedurnya, dan apa perbedaannya dengan judicial review undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
1. Apa Itu Hak Uji Materiil
Hak uji materiil adalah kewenangan menguji materi muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan ini dijalankan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 24A UUD 1945. Objek yang diuji dalam hak uji materiil bukan undang-undang, melainkan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten atau kota, dan peraturan lain di bawah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya dalam hierarki.
2. Dasar Hukum Kewenangan Mahkamah Agung
Kewenangan Mahkamah Agung untuk menjalankan hak uji materiil diatur dalam Pasal 24A UUD 1945 dan dipertegas dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009. Selain itu, tata cara pengajuan permohonannya diatur lebih rinci dalam Peraturan Mahkamah Agung, di mana Perma No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil menjadi acuan teknis utama mengenai siapa yang berhak mengajukan, bagaimana format permohonan, dan bagaimana proses persidangan hak uji materiil dijalankan di lingkungan Mahkamah Agung.
3. Perbedaan Objek yang Diuji
Perbedaan paling mendasar antara hak uji materiil ke Mahkamah Agung dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terletak pada objek yang diuji. Judicial review ke Mahkamah Konstitusi hanya menguji undang-undang atau Perppu terhadap UUD 1945. Sementara hak uji materiil ke Mahkamah Agung menguji peraturan di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan daerah, terhadap undang-undang yang menjadi dasarnya atau peraturan lain yang lebih tinggi. Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi berurusan dengan konstitusionalitas undang-undang, sedangkan Mahkamah Agung berurusan dengan legalitas peraturan pelaksana.
4. Perbedaan Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan
Pada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, pemohon harus dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik akibat berlakunya suatu undang-undang. Pada hak uji materiil ke Mahkamah Agung, pemohon adalah pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya suatu peraturan di bawah undang-undang, baik perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik, maupun badan hukum privat. Syarat kerugian hak ini tetap harus dibuktikan, namun penekanannya lebih pada dampak langsung dari peraturan yang digugat terhadap kepentingan pemohon.
5. Perbedaan Prosedur Pengajuan
Permohonan hak uji materiil diajukan langsung ke Mahkamah Agung secara tertulis, dan Mahkamah Agung dapat melimpahkan pemeriksaan awal berkas ke pengadilan tingkat pertama di daerah pemohon sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung, sesuai mekanisme yang diatur Perma No. 1 Tahun 2011. Sementara itu, permohonan judicial review diajukan langsung ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta tanpa melalui pengadilan daerah, dan seluruh proses persidangan hingga putusan dilakukan langsung oleh sembilan hakim konstitusi. Perbedaan jalur pengajuan ini mencerminkan perbedaan struktur kelembagaan kedua lembaga peradilan tersebut.
6. Perbedaan Akibat Hukum Putusan
Putusan hak uji materiil oleh Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan akan menyatakan peraturan yang diuji tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan instansi terkait untuk mencabutnya. Putusan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan akan menyatakan pasal atau seluruh undang-undang yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak putusan dibacakan. Keduanya bersifat final dan mengikat, namun objek yang dibatalkan dan mekanisme tindak lanjutnya berbeda sesuai jenis peraturan yang diuji.
7. Batas Waktu Pengajuan Hak Uji Materiil
Salah satu hal yang membedakan hak uji materiil dari judicial review adalah adanya batas waktu pengajuan. Perma No. 1 Tahun 2011 mengatur bahwa permohonan hak uji materiil hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 180 hari sejak peraturan yang bersangkutan diundangkan atau ditetapkan. Sementara itu, judicial review undang-undang ke Mahkamah Konstitusi pada umumnya tidak mengenal batas waktu semacam ini, karena selama undang-undang tersebut masih berlaku dan menimbulkan kerugian hak konstitusional, permohonan tetap dapat diajukan kapan saja.
8. Menentukan Jalur yang Tepat Sesuai Jenis Peraturan
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu peraturan, langkah pertama yang penting adalah mengidentifikasi jenis peraturan yang menjadi sumber masalah. Jika yang dipersoalkan adalah undang-undang atau Perppu, jalur yang tepat adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun jika yang dipersoalkan adalah peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, atau peraturan daerah, maka jalur yang tepat adalah hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Kesalahan memilih jalur pengujian dapat berakibat permohonan tidak diterima karena bukan kewenangan lembaga yang dituju.
Dasar Hukum
- Pasal 24A UUD 1945, memberi kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009, mengatur kelembagaan dan kewenangan Mahkamah Agung termasuk hak uji materiil.
- Perma No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, mengatur tata cara pengajuan permohonan, jangka waktu 180 hari, dan proses persidangan hak uji materiil.
- Pasal 24C UUD 1945, mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagai pembanding kewenangan Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
- Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi: Syarat, Prosedur, dan Siapa yang Berhak Mengajukan
- Sengketa Hasil Pemilu dan Pilkada: Jalur Hukum ke Mahkamah Konstitusi
- Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Bagaimana Mahkamah Konstitusi Menyelesaikannya
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.
Jika Anda merasa dirugikan oleh sebuah peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau peraturan daerah, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar jalur pengujian yang tepat dapat ditempuh sejak awal.
