Sebuah pesan berantai tentang resep obat yang katanya bisa menyembuhkan penyakit tertentu beredar luas di grup keluarga, lalu ikut dibagikan oleh banyak orang tanpa dicek kebenarannya. Belakangan diketahui informasi itu sama sekali tidak berdasar, bahkan berpotensi membahayakan kesehatan orang yang mempercayainya. Fenomena semacam ini menunjukkan betapa mudahnya informasi bohong menyebar di era digital, dan hukum Indonesia memiliki ketentuan khusus untuk menindak penyebar hoaks yang berbeda dari pasal pencemaran nama baik. Artikel ini membahas bagaimana Pasal 28 UU ITE mengatur penyebaran berita bohong, apa saja bentuknya, dan bagaimana masyarakat bisa terhindar dari jerat hukum ini.

1. Apa Itu Hoaks Menurut Hukum dan Kenapa Diatur Terpisah

Dalam kacamata hukum, hoaks atau berita bohong diatur secara khusus dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, terpisah dari Pasal 27A yang mengatur pencemaran nama baik. Perbedaannya terletak pada objek yang dilindungi. Pencemaran nama baik melindungi kehormatan atau reputasi seseorang secara individual, sedangkan Pasal 28 lebih berfokus pada dampak informasi bohong terhadap masyarakat secara luas, baik dari sisi kerugian ekonomi, keresahan sosial, maupun potensi permusuhan antar kelompok. Karena itu, seseorang yang menyebarkan hoaks bisa dijerat pasal ini meski isinya tidak menyerang nama baik siapa pun secara spesifik.

2. Tiga Bentuk Hoaks yang Diatur Pasal 28 UU ITE

Pasal 28 UU ITE mengatur tiga bentuk perbuatan yang berbeda. Ayat (1) melarang penyebaran informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik, misalnya klaim palsu tentang produk atau promo yang tidak pernah ada. Ayat (2) melarang penyebaran informasi yang bermuatan menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ayat (3) secara khusus melarang penyebaran informasi yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat secara nyata, bukan sekadar keributan di ruang digital.

3. Unsur Pidana yang Harus Dibuktikan

Agar seseorang dapat dipidana dengan pasal ini, harus dibuktikan bahwa pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diketahuinya tidak benar, bukan sekadar meneruskan informasi tanpa mengetahui isinya keliru. Unsur kesengajaan dan pengetahuan bahwa informasi itu bohong menjadi kunci pembeda antara pelaku aktif penyebar hoaks dengan orang yang sekadar termakan dan ikut membagikan tanpa niat jahat. Selain itu, untuk ayat (1) harus ada kerugian materiel nyata bagi konsumen, dan untuk ayat (3) harus ada dampak nyata berupa kerusuhan di masyarakat, bukan sekadar ramainya perdebatan di kolom komentar media sosial.

4. Sanksi Pidana Bagi Penyebar Hoaks

Ketiga bentuk pelanggaran Pasal 28 tersebut diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 45A UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Ancaman ini tergolong berat, mengingat dampak hoaks bisa menyebar sangat cepat dan luas melalui media sosial, jauh lebih cepat dibandingkan klarifikasi atau bantahan atas informasi tersebut. Beratnya sanksi ini juga dimaksudkan sebagai efek jera bagi pihak yang sengaja memproduksi dan menyebarkan informasi palsu demi keuntungan pribadi atau tujuan tertentu.

5. Contoh Kasus Sehari-hari yang Bisa Masuk Kategori Hoaks

Dalam praktiknya, kasus hoaks yang sering muncul di masyarakat antara lain penyebaran informasi palsu tentang promo belanja yang membuat konsumen tertipu dan mengalami kerugian, kabar bohong soal bencana alam yang memicu kepanikan warga, hingga narasi provokatif berbasis suku atau agama yang disebar untuk memecah belah masyarakat. Modus lain yang kerap ditemukan adalah penyebaran informasi kesehatan yang tidak berdasar, klaim investasi bodong yang dibungkus seolah-olah resmi, atau berita seolah-olah berasal dari lembaga resmi padahal dipalsukan. Semua bentuk ini berpotensi masuk kategori pidana jika unsur kesengajaan dan dampaknya dapat dibuktikan.

6. Beda Hoaks dengan Berita yang Keliru Tanpa Sengaja

Penting dipahami bahwa tidak semua informasi yang keliru otomatis menjadi hoaks dalam pengertian hukum pidana. Seseorang yang membagikan ulang informasi tanpa mengetahui isinya salah, tanpa niat menipu atau menghasut, pada dasarnya tidak memenuhi unsur kesengajaan yang disyaratkan pasal ini. Namun demikian, kehati-hatian tetap diperlukan, karena begitu seseorang mengetahui suatu informasi ternyata salah namun tetap membiarkannya tersebar atau justru menyebarkannya lebih luas, unsur kesengajaan bisa mulai terbentuk sejak saat itu.

7. Bagaimana Jika Anda Menjadi Korban Penyebaran Hoaks

Jika Anda menjadi korban dampak penyebaran hoaks, misalnya mengalami kerugian materiel akibat promo palsu atau reputasi usaha Anda rusak karena informasi bohong yang beredar, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar unggahan, tautan sumber, dan identitas akun penyebar sejauh yang bisa ditelusuri. Bukti tersebut kemudian dapat digunakan untuk melaporkan kejadian ke kepolisian, khususnya unit yang menangani kejahatan siber, atau sebagai dasar mengajukan permintaan penghapusan konten kepada penyelenggara platform digital tempat informasi itu tersebar.

8. Tips Agar Tidak Menjadi Penyebar Hoaks Tanpa Sadar

Untuk melindungi diri dari risiko hukum, biasakan memverifikasi sumber informasi sebelum membagikannya, terutama untuk topik yang sensitif seperti kesehatan, keuangan, bencana, atau isu yang menyinggung suku dan agama. Periksa apakah informasi tersebut berasal dari sumber resmi dan bisa dikonfirmasi kebenarannya melalui kanal lain, bukan hanya mengandalkan judul yang provokatif. Jika Anda terlanjur membagikan informasi yang ternyata keliru, segera hapus atau perbaiki dengan menyebarkan klarifikasi, karena sikap ini menunjukkan tidak adanya niat jahat sekaligus mengurangi dampak buruk yang sudah terjadi.

9. Peran Platform dan Masyarakat dalam Membendung Penyebaran Hoaks

Selain tanggung jawab individu, penyelenggara platform digital juga memiliki peran penting dalam membendung penyebaran hoaks, misalnya melalui fitur pelaporan konten, label peringatan pada informasi yang belum terverifikasi, atau kerja sama dengan lembaga pemeriksa fakta independen. Masyarakat pun dapat berperan aktif dengan tidak terburu-buru membagikan informasi yang belum jelas sumbernya, serta ikut melaporkan konten yang terindikasi hoaks kepada platform maupun otoritas terkait. Semakin banyak pihak yang sadar dan berhati-hati sebelum membagikan informasi, semakin kecil pula ruang gerak bagi hoaks untuk menyebar luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara umum. Kesadaran kolektif semacam ini pada akhirnya menjadi benteng yang lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penegakan hukum semata, karena banyak kasus hoaks baru diketahui setelah dampaknya sudah terlanjur meluas.

Dasar Hukum

  • Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, mengatur larangan menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, mengatur larangan menyebarkan informasi yang menghasut kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
  • Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024, mengatur larangan menyebarkan informasi bohong yang diketahui dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
  • Pasal 45A UU No. 1 Tahun 2024, mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah bagi pelanggar Pasal 28.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda mengalami kerugian akibat penyebaran hoaks, baik secara materiel maupun terhadap reputasi usaha Anda, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar langkah pelaporan dan penanganannya dapat dilakukan secara tepat.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram