Seseorang menerima pesan singkat yang seolah berasal dari bank, meminta dirinya mengklik tautan untuk memverifikasi akun karena ada aktivitas mencurigakan. Setelah mengklik dan memasukkan data yang diminta, tabungannya justru terkuras dalam hitungan menit. Kejadian seperti ini adalah salah satu bentuk penipuan online yang kini semakin marak, mulai dari phishing, carding, skimming, hingga penipuan modus transfer dan kode OTP. Artikel ini menjelaskan dasar hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku penipuan online serta langkah yang bisa diambil korban untuk melapor dan memulihkan haknya.

1. Ragam Modus Penipuan Online yang Marak Terjadi

Penipuan online hadir dalam berbagai bentuk yang terus berkembang mengikuti kebiasaan masyarakat bertransaksi digital. Phishing adalah modus di mana pelaku memancing korban memberikan data pribadi atau kredensial akun melalui tautan atau pesan palsu yang menyerupai institusi resmi. Carding adalah penyalahgunaan data kartu kredit atau debit milik orang lain untuk bertransaksi tanpa izin pemiliknya. Skimming adalah pencurian data kartu pembayaran menggunakan alat khusus yang dipasang di mesin ATM atau perangkat pembayaran. Sementara penipuan modus transfer dan kode OTP biasanya melibatkan rekayasa sosial, di mana pelaku membujuk korban agar secara sukarela membagikan kode verifikasi yang seharusnya bersifat rahasia.

2. Dasar Hukum Penipuan Online: KUHP Nasional dan UU ITE

Penipuan sebagai tindak pidana umum diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menggantikan ketentuan penipuan dalam KUHP lama sejak berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pasal ini mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu. Apabila penipuan dilakukan secara online, ketentuan ini dapat digunakan berdampingan dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A UU ITE yang secara khusus mengatur penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Unsur Pidana Penipuan yang Harus Dibuktikan

Untuk membuktikan tindak pidana penipuan, harus ditemukan unsur adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, adanya cara yang digunakan berupa nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, serta adanya korban yang tergerak menyerahkan uang, barang, atau data karena tipu daya tersebut. Dalam konteks penipuan online, tipu muslihat sering berupa tampilan situs atau pesan yang meniru institusi resmi, penggunaan identitas palsu sebagai petugas bank atau kurir, hingga skema investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

4. Kenapa Kasus Penipuan Online Bisa Dijerat Dua Ketentuan Sekaligus

Penegak hukum kerap menggunakan pasal penipuan dalam KUHP Nasional bersama dengan Pasal 28 UU ITE secara alternatif atau kumulatif, tergantung pada fakta dan alat bukti yang tersedia dalam setiap kasus. Pasal 492 KUHP Nasional lebih menyorot unsur tipu muslihat secara umum, sementara Pasal 28 UU ITE lebih menonjolkan unsur penggunaan sarana elektronik sebagai medium penipuan. Penggunaan dua ketentuan ini memberi fleksibilitas bagi penegak hukum untuk menjerat pelaku sesuai dengan bukti yang paling kuat dan relevan dengan modus operandi yang digunakan.

5. Modus Phishing dan Cara Kerjanya Secara Hukum

Dalam kasus phishing, pelaku biasanya membuat situs atau pesan yang meniru tampilan resmi lembaga keuangan, lalu meminta korban memasukkan nomor kartu, kata sandi, atau kode verifikasi. Setelah data tersebut diperoleh, pelaku menggunakannya untuk mengakses rekening korban secara ilegal. Selain dijerat dengan pasal penipuan, perbuatan ini juga berpotensi dikenakan Pasal 30 UU ITE tentang akses ilegal apabila pelaku kemudian menggunakan data tersebut untuk masuk ke sistem elektronik milik korban tanpa hak.

6. Modus Carding dan Skimming: Pencurian Data Kartu Pembayaran

Carding dan skimming melibatkan pencurian data kartu pembayaran, baik melalui peretasan data secara daring maupun pemasangan alat fisik pada mesin ATM atau EDC. Data yang dicuri kemudian digunakan untuk bertransaksi tanpa sepengetahuan pemilik kartu yang sah. Selain pasal penipuan dan akses ilegal, perbuatan ini juga dapat dikenakan ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi karena melibatkan pengumpulan dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum tanpa persetujuan pemiliknya.

7. Langkah Melapor Jika Anda Menjadi Korban

Jika Anda menjadi korban penipuan online, segera hubungi bank atau penyedia layanan pembayaran untuk memblokir kartu atau rekening yang digunakan dan meminta penelusuran transaksi mencurigakan. Kumpulkan bukti berupa tangkapan layar percakapan, nomor rekening tujuan transfer, tautan atau pesan phishing yang diterima, serta bukti transaksi yang terjadi. Bukti-bukti tersebut kemudian dapat digunakan untuk membuat laporan polisi ke unit yang menangani kejahatan siber, sekaligus dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi otoritas jasa keuangan apabila melibatkan lembaga perbankan.

8. Tips Mencegah Diri dari Penipuan Online

Untuk mencegah menjadi korban, jangan pernah membagikan kode OTP, kata sandi, atau data kartu pembayaran kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas resmi bank atau lembaga tertentu. Selalu periksa keaslian tautan sebelum mengklik, dan pastikan alamat situs resmi sesuai dengan yang tertera di dokumen resmi lembaga terkait. Waspadai penawaran yang terdengar terlalu menguntungkan, dan biasakan memverifikasi identitas pengirim pesan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi apa pun yang diminta secara mendadak.

9. Pentingnya Melapor Meski Nominal Kerugian Terasa Kecil

Banyak korban penipuan online enggan melapor karena merasa nominal kerugiannya tidak seberapa dibandingkan repotnya proses hukum yang harus dijalani. Padahal, laporan dari korban, sekecil apa pun nilai kerugiannya, memiliki peran penting bagi aparat penegak hukum untuk memetakan pola kejahatan yang sedang marak dan mengidentifikasi jaringan pelaku yang biasanya menargetkan banyak korban sekaligus dengan modus yang sama. Satu laporan yang terlihat kecil bisa menjadi titik terang untuk mengungkap jaringan penipuan yang lebih besar, sehingga sikap aktif melapor sebenarnya turut membantu mencegah lebih banyak orang menjadi korban dengan modus serupa di kemudian hari. Selain melapor ke kepolisian, korban juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan masyarakat yang disediakan otoritas terkait untuk sektor keuangan dan komunikasi, karena data yang terkumpul dari berbagai laporan sering digunakan untuk memblokir nomor rekening atau nomor telepon yang berulang kali digunakan dalam berbagai modus penipuan.

Dasar Hukum

  • Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
  • Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A UU No. 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, mengatur larangan menyebarkan informasi bohong yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Pasal 30 UU ITE, dapat digunakan tambahan apabila pelaku menggunakan data curian untuk mengakses sistem elektronik korban secara ilegal.
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, relevan apabila penipuan melibatkan pencurian dan penyalahgunaan data pribadi korban.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda menjadi korban penipuan online dan mengalami kerugian finansial, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar langkah pelaporan dan upaya pemulihan kerugian dapat ditempuh secara tepat.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram