Setelah hubungan asmaranya berakhir tidak baik, seorang perempuan mendapati foto dan video pribadinya yang dulu dibagikan hanya kepada pasangannya, kini tersebar di berbagai grup pesan dan media sosial tanpa persetujuannya. Ia merasa malu, tertekan, bahkan takut keluar rumah karena banyak orang di sekitarnya sudah melihat konten tersebut. Kasus seperti ini dikenal dengan istilah revenge porn, dan hukum Indonesia sebenarnya memiliki beberapa lapis ketentuan untuk melindungi korban dan menjerat pelakunya. Artikel ini menjelaskan dasar hukum yang bisa digunakan untuk kasus penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta langkah perlindungan yang tersedia bagi korban.
1. Apa Itu Penyebaran Konten Intim Tanpa Persetujuan
Penyebaran konten intim tanpa persetujuan, yang sering disebut revenge porn, adalah perbuatan menyebarluaskan foto, video, atau rekaman lain yang bersifat pribadi dan bermuatan seksual milik seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan. Konten tersebut bisa saja awalnya dibuat atas dasar suka sama suka dalam sebuah hubungan, namun kemudian disebarkan sepihak sebagai bentuk balas dendam, ancaman, atau pemerasan setelah hubungan tersebut berakhir. Perbuatan ini tergolong serius karena berdampak langsung pada martabat, keamanan psikologis, dan kehidupan sosial korban.
2. Jerat Hukum UU ITE: Pasal Kesusilaan
Ketentuan pertama yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pasal ini bisa digunakan terlepas dari ada tidaknya unsur kekerasan seksual, selama konten yang disebarkan memang melanggar kesusilaan dan diakses oleh pihak lain tanpa izin pemiliknya.
3. Jerat Hukum UU TPKS: Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Selain UU ITE, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS mengatur secara lebih spesifik perbuatan ini sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b. Ketentuan ini melarang perekaman dan atau pengambilan gambar bermuatan seksual di luar kehendak orang yang direkam, serta melarang mentransmisikan informasi elektronik bermuatan seksual kepada penerima yang tidak menghendakinya. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
4. Perbedaan dan Kombinasi Kedua Ketentuan Ini
UU ITE lebih menyorot unsur pelanggaran kesusilaan secara umum tanpa harus membuktikan adanya unsur kekerasan seksual, sementara UU TPKS secara khusus mengakui perbuatan ini sebagai bentuk kekerasan seksual yang berdampak pada korban, sehingga memberikan perspektif perlindungan korban yang lebih kuat dibandingkan pendekatan UU ITE semata. Dalam praktik penegakan hukum, kedua ketentuan ini dapat digunakan secara bersamaan atau alternatif tergantung fakta kasus, dan penegak hukum umumnya akan memilih dakwaan yang paling sesuai dengan bukti serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
5. UU Pornografi Sebagai Ketentuan Tambahan
Ketentuan lain yang juga relevan adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 29 yang mengatur larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyiarkan pornografi, dengan ancaman pidana penjara mulai dari enam bulan hingga dua belas tahun serta denda mulai dari dua ratus lima puluh juta hingga enam miliar rupiah tergantung tingkat keseriusan perbuatannya. Pasal ini biasanya digunakan sebagai dakwaan tambahan di samping UU ITE dan UU TPKS, terutama jika konten yang disebarkan memenuhi unsur pornografi menurut definisi undang-undang tersebut.
6. Perlindungan dan Pendampingan bagi Korban
UU TPKS tidak hanya mengatur sanksi pidana bagi pelaku, tetapi juga menekankan pentingnya perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses hukum berlangsung. Korban berhak mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan identitas selama proses penyidikan hingga persidangan, sehingga korban tidak perlu menghadapi proses hukum sendirian atau khawatir identitasnya semakin terekspos akibat pelaporan yang dilakukannya. Semangat perlindungan korban ini menjadi salah satu perbedaan mendasar antara pendekatan UU TPKS dengan ketentuan pidana konvensional yang lebih berfokus pada penghukuman pelaku semata.
7. Hak untuk Dilupakan sebagai Upaya Pemulihan
Selain jalur pidana, korban juga dapat memanfaatkan mekanisme hak untuk dilupakan yang diatur dalam Pasal 26 UU ITE untuk mengajukan penghapusan konten yang sudah tersebar melalui penetapan pengadilan. Upaya ini penting karena meski pelaku sudah dipidana, konten yang sudah tersebar tetap bisa beredar di berbagai platform jika tidak ada upaya aktif untuk menghapusnya, sehingga jalur pidana dan jalur penghapusan konten sebaiknya ditempuh secara bersamaan untuk memberikan pemulihan yang lebih menyeluruh bagi korban.
8. Langkah yang Bisa Diambil Korban
Jika Anda menjadi korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan, segera simpan bukti berupa tangkapan layar, tautan, dan identitas akun penyebar sejauh yang bisa ditelusuri, tanpa perlu menyebarluaskan kembali bukti tersebut ke pihak yang tidak berkepentingan. Laporkan kejadian tersebut ke kepolisian melalui unit yang menangani kejahatan siber atau kekerasan seksual, dan manfaatkan layanan pendampingan yang disediakan lembaga layanan korban kekerasan seksual di daerah Anda. Segera ajukan pula permintaan penghapusan konten kepada platform tempat konten tersebut tersebar untuk membatasi dampak penyebarannya lebih lanjut.
9. Pentingnya Tidak Menyalahkan Korban
Salah satu hambatan terbesar bagi korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan untuk berani melapor adalah stigma sosial yang cenderung menyalahkan korban, seolah-olah kejadian tersebut terjadi karena kesalahan korban sendiri. Padahal, secara hukum yang dipersoalkan adalah tindakan pelaku menyebarkan konten tanpa persetujuan, bukan bagaimana atau mengapa konten tersebut awalnya dibuat. Lingkungan sekitar, termasuk keluarga, teman, dan masyarakat secara umum, memiliki peran penting untuk memberikan dukungan kepada korban alih-alih menghakimi, karena dukungan yang tepat dapat mendorong korban lebih berani menempuh jalur hukum dan mempercepat proses pemulihannya secara psikologis maupun sosial. Penegak hukum dan lembaga layanan korban juga diharapkan terus meningkatkan sensitivitas dalam menangani kasus semacam ini, misalnya dengan memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan tidak mengulang-ulang pertanyaan yang berpotensi membuat korban mengalami trauma kembali selama proses hukum berlangsung.
Dasar Hukum
- Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE, mengatur larangan mendistribusikan atau menyebarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan beserta ancaman pidananya.
- Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengatur larangan perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual di luar kehendak korban sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
- Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, mengatur larangan memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi beserta ancaman pidananya.
- Pasal 26 ayat (3) UU ITE, mengatur mekanisme penghapusan informasi elektronik yang merugikan korban melalui penetapan pengadilan.
Artikel Terkait
- Cyberbullying di Media Sosial: Perlindungan Hukum bagi Korban Perundungan
- Diretas dan Data Pribadi Disebarkan (Doxing): Jerat Pidana Pelaku dan Langkah Hukum Bagi Korban
- Hak Cipta atas Konten Digital: Perlindungan Hukum dan Langkah Jika Karya Anda Dibajak
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.
Jika Anda atau orang terdekat Anda menjadi korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar langkah pelaporan, penghapusan konten, dan perlindungan hukum dapat ditempuh secara aman dan tepat.
