Setiap kali berbelanja di marketplace atau mendaftar aplikasi baru, kebanyakan orang langsung mengklik tombol setuju pada syarat dan ketentuan tanpa membacanya secara lengkap. Banyak yang menganggap klik tersebut hanya formalitas, padahal secara hukum tindakan itu sudah menimbulkan ikatan kontrak yang mengikat kedua belah pihak. Ketika terjadi sengketa, misalnya barang tidak sesuai pesanan atau dana yang tidak kembali, pemahaman tentang keabsahan kontrak elektronik ini menjadi sangat penting. Artikel ini menjelaskan bagaimana hukum Indonesia mengatur kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce serta hak apa saja yang dimiliki konsumen ketika berbelanja secara daring.

1. Klik Setuju yang Sering Diabaikan Padahal Mengikat Secara Hukum

Tombol setuju atau checkbox persetujuan yang muncul saat mendaftar akun, memesan barang, atau menggunakan layanan digital sering dianggap sepele oleh pengguna, padahal tindakan mengklik tombol tersebut merupakan bentuk pernyataan kehendak yang diakui hukum sebagai dasar terbentuknya kontrak elektronik. Begitu seseorang mengklik setuju, ia secara hukum dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak bisa begitu saja membantah keterikatannya di kemudian hari hanya karena tidak sempat membaca detailnya.

2. Apa Itu Kontrak Elektronik Menurut Hukum

UU ITE mendefinisikan kontrak elektronik sebagai perjanjian yang dibuat oleh para pihak melalui sistem elektronik. Berbeda dengan kontrak konvensional yang biasanya ditandatangani secara fisik di atas kertas, kontrak elektronik terbentuk melalui interaksi digital, seperti mengklik tombol persetujuan, mengisi formulir daring, atau melakukan pembayaran melalui sistem elektronik yang secara otomatis dianggap sebagai bentuk penerimaan atas penawaran yang diajukan pihak lain. Hukum Indonesia mengakui bentuk kontrak semacam ini memiliki kedudukan yang setara dengan kontrak konvensional.

3. Syarat Sah Kontrak Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur syarat sah kontrak elektronik dalam Pasal 47, yang meliputi adanya kesepakatan para pihak, adanya kecakapan atau kewenangan para pihak dalam melakukan perbuatan hukum, adanya hal tertentu yang diperjanjikan, dan objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Selain itu, kontrak elektronik juga harus memuat identitas para pihak, spesifikasi barang atau jasa yang diperjanjikan, nilai transaksi, prosedur dalam hal terjadi pembatalan, serta cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

4. Kapan Kontrak Elektronik Dianggap Terjadi

Menurut Pasal 18 ayat (1) UU ITE, kontrak elektronik yang dibuat oleh para pihak sudah mengikat secara hukum sejak tercapainya kesepakatan, yang dalam konteks e-commerce biasanya ditandai dengan tindakan konsumen menyelesaikan proses pemesanan dan pembayaran melalui sistem yang disediakan penjual atau platform. Sejak saat itu, baik penjual maupun pembeli terikat pada kewajiban masing-masing sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban penjual mengirimkan barang sesuai deskripsi dan kewajiban pembeli menyelesaikan pembayaran yang telah disepakati.

5. Kekuatan Hukum Klik Setuju atau Checkbox Persetujuan

Tindakan klik setuju yang dikenal dengan istilah clickwrap agreement memiliki kekuatan hukum yang diakui selama platform yang menyediakannya sudah menyajikan syarat dan ketentuan secara jelas dan dapat diakses sebelum pengguna memberikan persetujuannya. Meski demikian, keabsahan ini bukan tanpa batas, karena klausul yang secara nyata merugikan konsumen secara sepihak, tidak seimbang, atau bertentangan dengan hak dasar konsumen tetap dapat dipersoalkan dan berpotensi dinyatakan tidak sah oleh pengadilan apabila terjadi sengketa, sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen yang melarang klausula baku yang merugikan salah satu pihak secara tidak wajar.

6. Hak Konsumen dalam Transaksi E-Commerce

Sebagai konsumen dalam transaksi elektronik, Anda tetap memiliki hak-hak dasar yang dijamin Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa, hak untuk didengar keluhannya, serta hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Hak-hak ini berlaku sama, baik dalam transaksi konvensional maupun transaksi yang dilakukan melalui platform digital.

7. Kewajiban Pelaku Usaha Digital

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mewajibkan pelaku usaha dan platform marketplace yang berjualan secara daring untuk memenuhi standar tertentu, termasuk kewajiban terdaftar dan berizin dengan Nomor Induk Berusaha, menyajikan informasi produk secara jujur dan lengkap termasuk asal barang, mengungkapkan seluruh biaya kepada pedagang secara transparan lewat kontrak elektronik, serta menyediakan layanan pengaduan dengan standar waktu respons yang jelas. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pembatasan akses transaksi atau pencabutan izin usaha, di samping tanggung jawab perdata terhadap konsumen yang dirugikan.

8. Apa yang Bisa Dilakukan Jika Pelaku Usaha Wanprestasi

Jika penjual atau platform tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak elektronik yang telah disepakati, misalnya barang tidak dikirim, kualitas tidak sesuai deskripsi, atau dana tidak dikembalikan setelah pembatalan yang sah, konsumen berhak mengajukan komplain melalui layanan pengaduan resmi platform terlebih dahulu. Jika tidak ada penyelesaian yang memadai, konsumen dapat mengadukan permasalahan tersebut kepada lembaga perlindungan konsumen setempat atau menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut pemenuhan kewajiban maupun ganti rugi, dengan menyertakan bukti transaksi, tangkapan layar percakapan, dan syarat ketentuan yang berlaku saat transaksi dilakukan sebagai dasar gugatan.

9. Pentingnya Membaca Syarat dan Ketentuan Sebelum Menekan Tombol Setuju

Meski terasa merepotkan, meluangkan waktu membaca poin-poin penting dalam syarat dan ketentuan sebelum menekan tombol setuju dapat menghindarkan konsumen dari kejutan tidak menyenangkan di kemudian hari, misalnya kebijakan pengembalian dana yang ternyata sangat terbatas, biaya tersembunyi yang tidak dijelaskan di awal, atau klausul yang membatasi tanggung jawab penjual secara sepihak. Konsumen yang cermat sebaiknya memperhatikan bagian yang mengatur kebijakan pengembalian barang, prosedur komplain, dan cara penyelesaian sengketa, karena bagian-bagian inilah yang paling sering menjadi sumber perselisihan ketika transaksi tidak berjalan sesuai harapan. Kebiasaan ini sederhana namun dapat menjadi bentuk perlindungan diri yang efektif sebelum terikat pada sebuah kontrak elektronik. Jika ada klausul yang terasa janggal atau terlalu membatasi hak Anda sebagai konsumen, jangan ragu untuk mencari platform atau penjual lain yang menawarkan syarat lebih wajar, karena persaingan antar pelaku usaha digital saat ini cukup ketat sehingga konsumen sebenarnya memiliki cukup banyak pilihan sebelum memutuskan bertransaksi.

Dasar Hukum

  • Pasal 1 angka 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU ITE, mengatur definisi kontrak elektronik dan kekuatan mengikatnya sejak tercapai kesepakatan para pihak.
  • Pasal 47 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, mengatur syarat sah kontrak elektronik dan unsur yang wajib dimuat di dalamnya.
  • Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur hak-hak dasar konsumen yang berlaku pula dalam transaksi e-commerce.
  • Permendag No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, mengatur kewajiban pelaku usaha dan platform marketplace terhadap konsumen dan pedagang, termasuk transparansi biaya dan kontrak elektronik.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda dirugikan dalam transaksi e-commerce karena pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar hak Anda sebagai konsumen dapat diperjuangkan secara tepat.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram