Iklan situs judi online yang menyusup di sela sela tontonan streaming, tawaran menang mudah lewat aplikasi slot, hingga arisan kartu remi antar tetangga yang dipakai taruhan uang, semuanya termasuk dalam kategori perjudian yang diatur hukum Indonesia. Sejak KUHP Nasional mulai berlaku per 2 Januari 2026, nomor pasal untuk delik perjudian ikut berubah, dan bagi judi yang dilakukan secara daring, ada pasal tambahan dari UU ITE yang bisa dikenakan sekaligus. Artikel ini menjelaskan pasal pasal yang berlaku untuk perjudian konvensional maupun judi online, ancaman hukumannya, serta cara melaporkannya.

1. Definisi Perjudian Menurut Hukum

Perjudian secara umum dipahami sebagai setiap permainan yang mengandalkan peruntungan sebagai penentu menang atau kalah, di mana peserta mempertaruhkan sejumlah uang atau barang bernilai, dan hasilnya sebagian besar bergantung pada faktor kebetulan, bukan semata mata kemampuan atau keahlian. Definisi ini penting karena membedakan permainan yang murni mengandalkan peruntungan dengan permainan yang mengandalkan keterampilan, meski dalam praktiknya penegak hukum tetap melihat ada tidaknya unsur taruhan sebagai penentu utama apakah suatu aktivitas tergolong judi atau bukan.

2. Pasal Perjudian dalam KUHP Nasional

Sejak KUHP Nasional atau UU No. 1 Tahun 2023 berlaku efektif, ketentuan tentang perjudian tidak lagi menggunakan Pasal 303 dan Pasal 303 bis dari KUHP lama, melainkan diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Pasal 426 mengatur perbuatan mengadakan atau menawarkan kesempatan bermain judi kepada umum tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI yang bernilai hingga dua miliar rupiah. Sementara Pasal 427 mengatur perbuatan menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori III senilai hingga lima puluh juta rupiah. Perbedaan ancaman ini menunjukkan bahwa penyelenggara atau bandar judi menghadapi konsekuensi jauh lebih berat dibanding pemain biasa.

3. Posisi Hukum Judi Online

Judi online menempati posisi khusus karena bisa dijerat dengan dua jalur hukum sekaligus, yaitu pasal perjudian di KUHP Nasional dan pasal khusus di UU ITE. Hal ini karena judi online tidak hanya melibatkan unsur perjudian secara substansi, tetapi juga melibatkan sarana elektronik untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten perjudian kepada masyarakat luas. Kombinasi dua jalur hukum ini membuat ancaman pidana bagi pelaku judi online, khususnya penyelenggara dan pengelola situs atau aplikasi, jauh lebih berat dibanding perjudian konvensional yang dilakukan secara tatap muka.

4. Pasal UU ITE untuk Judi Online

Dasar hukum tambahan untuk judi online adalah Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda hingga sepuluh miliar rupiah. Ancaman ini jauh lebih berat dibanding Pasal 426 KUHP Nasional, sehingga penegak hukum umumnya menggunakan Pasal 27 ayat 2 UU ITE sebagai dasar utama untuk menjerat pengelola situs atau aplikasi judi online, sementara Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP Nasional tetap relevan untuk perjudian yang dilakukan secara konvensional.

5. Siapa Saja yang Bisa Dijerat dalam Kasus Judi Online

Dalam ekosistem judi online, pihak yang bisa dijerat hukum tidak hanya pengelola situs atau aplikasi, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam rantai bisnisnya, seperti penyedia rekening penampung dana, admin yang mengelola grup promosi, hingga afiliator yang menyebarkan tautan atau kode referral untuk mendapatkan komisi. Pemain yang sekadar bertaruh juga tetap berpotensi dijerat, meski dengan ancaman hukuman lebih ringan dibanding pengelola. Penegak hukum umumnya menelusuri aliran dana melalui kerja sama dengan otoritas keuangan untuk mengidentifikasi rekening rekening yang terlibat dalam transaksi perjudian daring.

6. Dampak Hukum Tambahan: Pencucian Uang

Selain jerat pidana perjudian dan UU ITE, pelaku judi online berskala besar berpotensi dikenakan pula ketentuan tindak pidana pencucian uang, mengingat aliran dana hasil judi online sering disamarkan melalui berbagai rekening dan transaksi untuk menyembunyikan asal usulnya. Kombinasi pasal perjudian, UU ITE, dan pencucian uang ini membuat penanganan kasus judi online berskala besar menjadi lebih kompleks dan melibatkan lebih banyak instansi, termasuk otoritas jasa keuangan dan pusat pelaporan transaksi keuangan.

7. Cara Melaporkan Judi Online

Masyarakat yang menemukan situs, aplikasi, atau akun media sosial yang mempromosikan judi online dapat melaporkannya melalui beberapa kanal resmi. Laporan bisa disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui layanan aduan konten negatif untuk permintaan pemblokiran, atau langsung ke kepolisian, khususnya direktorat siber, untuk penindakan pidana terhadap pengelola. Saat melapor, sebaiknya sertakan tangkapan layar, tautan situs atau aplikasi, nomor rekening yang digunakan untuk transaksi jika diketahui, serta bukti komunikasi terkait ajakan berjudi, karena bukti yang lengkap akan mempercepat proses penindakan oleh pihak berwenang.

8. Perjudian Konvensional yang Masih Sering Terjadi di Masyarakat

Selain judi online, perjudian konvensional seperti taruhan kartu, sabung ayam, atau togel darat masih kerap terjadi di lingkungan masyarakat, terutama pada momen tertentu seperti hajatan atau acara kumpul warga. Meski terkesan sepele karena dilakukan dalam skala kecil dan antar kenalan, perbuatan ini tetap memenuhi unsur pidana dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP Nasional selama ada unsur taruhan dan peruntungan sebagai penentu menang kalah. Warga yang resah dengan praktik perjudian semacam ini di lingkungannya dapat melaporkannya kepada kepolisian setempat atau menyampaikannya melalui perangkat desa maupun kelurahan agar ditindaklanjuti secara berjenjang.

9. Tips Praktis Menghindari Jerat Hukum Judi Online

Bagi masyarakat yang secara tidak sengaja terlibat dalam aktivitas yang berpotensi masuk kategori judi online, misalnya karena diajak bermain melalui aplikasi yang tampak seperti game biasa namun ternyata melibatkan taruhan uang sungguhan, langkah paling aman adalah segera berhenti dan tidak melanjutkan transaksi apa pun. Hindari pula menyebarkan tautan promosi atau kode referral aplikasi semacam ini kepada orang lain, karena tindakan tersebut berpotensi dianggap sebagai bagian dari upaya mendistribusikan muatan perjudian. Jika Anda merasa menjadi korban penipuan berkedok judi online, misalnya kehilangan uang tanpa bisa menarik kembali saldo yang dijanjikan, laporkan segera ke kepolisian karena situasi ini juga bisa mengandung unsur penipuan yang terpisah dari delik perjudian itu sendiri.

Dasar Hukum

  • Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, mengatur perbuatan mengadakan atau menawarkan kesempatan bermain judi dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun.
  • Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, mengatur perbuatan menggunakan kesempatan bermain judi dengan ancaman penjara hingga tiga tahun.
  • Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024, mengatur distribusi muatan perjudian elektronik dengan ancaman penjara hingga sepuluh tahun dan denda hingga sepuluh miliar rupiah.
  • Ketentuan tindak pidana pencucian uang dapat dikenakan tambahan terhadap pelaku judi online berskala besar yang menyamarkan aliran dana hasil perjudian.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda membutuhkan pendampingan terkait laporan perjudian atau menghadapi tuduhan keterlibatan dalam kasus judi online, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar langkah hukum yang diambil tepat sasaran.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram