Penipuan online, mulai dari modus jual-beli fiktif, investasi bodong, hingga penipuan berkedok cinta (love scam), terus meningkat setiap tahun. Banyak korban bingung harus mulai dari mana. Berikut panduan praktis memahami dasar hukumnya dan langkah melapor.
1. Dasar Hukum yang Bisa Digunakan
Penipuan online umumnya dijerat dengan pasal penipuan dalam KUHP, dikombinasikan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena perbuatan dilakukan melalui sistem elektronik. Kombinasi kedua aturan ini memungkinkan penegak hukum menjerat pelaku baik dari sisi perbuatan menipu maupun sarana elektronik yang digunakan.
2. Bukti yang Perlu Dikumpulkan Sejak Awal
- Tangkapan layar (screenshot) percakapan, termasuk nama akun/nomor kontak pelaku
- Bukti transfer atau pembayaran (mutasi rekening, struk transfer)
- Bukti janji atau penawaran yang diberikan pelaku (iklan, chat, tautan website)
- Kronologi kejadian secara tertulis, urut waktu
Simpan bukti dalam bentuk asli (jangan hanya screenshot yang bisa diedit) dan hindari menghapus percakapan dengan pelaku, sekesal apa pun.
3. Ke Mana Harus Melapor
Korban dapat melapor ke kantor polisi terdekat (Polsek/Polres) atau langsung ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk kasus dengan kerugian besar atau lintas wilayah. Laporan juga bisa diajukan melalui layanan pengaduan online resmi kepolisian. Untuk kasus yang melibatkan platform digital (e-commerce, dompet digital), laporkan juga ke pihak platform agar akun pelaku dapat diblokir.
4. Proses Setelah Melapor
Setelah laporan diterima, akan ada proses penyelidikan untuk memastikan cukup bukti sebelum naik ke penyidikan. Proses ini membutuhkan kesabaran, korban sebaiknya aktif memantau perkembangan laporan dan menyiapkan diri untuk dimintai keterangan tambahan.
5. Upaya Memulihkan Kerugian
Selain jalur pidana, korban juga bisa menempuh gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi materiil. Kedua jalur ini bisa ditempuh secara bersamaan tergantung strategi hukum yang dipilih.
Dasar Hukum
- Pasal 378 KUHP (berlaku hingga 1 Januari 2026), penipuan umum, ancaman maksimal 4 tahun penjara
- Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (berlaku sejak 2 Januari 2026), pengganti Pasal 378 dengan rumusan serupa
- Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, penyebaran informasi bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar
Referensi: Klinik Hukumonline, “Cara Menentukan Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online.”
Artikel Terkait
- Perjudian dan Judi Online: Pasal yang Berlaku, Sanksi, dan Cara Melaporkannya
- Pemerasan dan Pengancaman: Unsur Pidana serta Perbedaannya dengan Penipuan dan Perampasan
- Pencemaran Nama Baik dan Fitnah: Perbedaan, Unsur Pidana, dan Cara Melaporkannya
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional.
Menjadi korban penipuan online dan bingung langkah hukumnya? Konsultasikan dengan Rumah Hukum untuk pendampingan pelaporan dan pemulihan kerugian Anda.
